Reporter : Cut Tari
Editor : Rain
KENDARI, SKB — Partai Pandawa menuntut Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) untuk menggelar ulang Pemilihan Sema Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
Setelah KPUM menetapkan hasil perolehan suara pemilihan Sema I dan Sema F pada tanggal 30 September 2020, diketahui bahwa terdapat dua Partai Politik Mahasiswa (Parpolma) yang tidak dapat maju pada pemilihan Dema yakni, Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi) dan Partai Pergerakan Demokrasi Mahasiswa Merdeka (Pandawa).
Hal itu dikarenakan karena pada perolehan hasil suara pemilihan Sema kedua partai tersebut tidak dapat memenuhi presidential resolt, sehingga tidak dapat maju pada pemilihan Dema.
Hal tersebut yang kemudian membuat partai pandawa menuntut agar diadakanya pemilihan ulang. Dendi Aditia, selaku Ketua Partai Pandawa mengatakan, bahwa yang menjadi tolak ukur partai pandawa melakukan penuntutan terhadap KPUM agar diadakannya pemilihan Sema kembali karena pada pemilihan Sema banyak sekali keganjilan yang terjadi serta pihak KPUM dan PANWAS pun tidak membuat sebuah keputusan tegas.
“Jikalau kami melihat mengenai pemilihan sema kemarin tentunya, banyak ke ganjilan, karena mulai dari pembajakan hak suara mahasiswa dan representase pemilihan kedua yang tidak sesuai dari ekspetasi dan KPUM dan PANWAS pun kami menilai tidak membuat suatu keputusan yang tegas terhadap ke ganjilan kemarin dan kemudian merugikan beberapa partai lainnya,” ungkapnya, saat diwawancarai awak Suarakampusbiru. Jum’at, (2/10/2020)
Dendi Aditia pun angkat bicara terkait langkah yang akan ditempuhnya untuk maju ke pemilihan Dema.
“Jadi jikalau kami berkaca dari pemilihan sema kemarin, kami belum menyatakan sikap mengenai berpartisipasi terhadap pemilihan dema atau tidak karna kami masih menganalisa dan mengkaji mengenai pemilihan sema kemarin,” jelasnya.
Dendi Aditia juga mengatakan, bahwa sebenarnya Partai Pandawa telah melayangkan surat gugatan terkait hasil sidang dan perolehan suara pada pemilihan Sema.
“Kalau surat Gugatan kita sudah pernah kami layangkan tapi pihak KPUM sendiri seperti menghindar,” ungkap Dendi.
Dendi membeberkan jika pada saat Partai Pandawa akan melayangkan surat gugatan pihak KPUM tidak sedang berada di sekretariat.
“Sewaktu kemarin akan melayangkan surat gugatan untuk melakukan pemilihan ulang pihak KPUM tidak ada di sekretariatnya,” bebernya.
Dendi juga menuturkan, jika pihaknya akan kembali melayangkan surat gugatan terhadap KPUM dan jika hal tersebut tidak mendapat titik terang, maka partai pandawa akan melakukan aksi demostrasi.
“Dan kami akan kembali lagi melayangkan surat gugatan terhadap KPUM dan jikalau tak ada solusi kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk kemudian membatalkan Pemilihan Umum Mahasiswa IAIN Kendari ditunda sampai tahun 2021,” tutur Dendi.
Dendi juga menegaskan, jika pengadaan pemilihan ulang tidak diindahkan, maka Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilma) IAIN Kendari tahun 2020 harus diundurkan sampai tahun 2021.
“Yang jelasnya mengenai pengadaan pemilihan ulang kembali, jikalau itu tidak diindahkan maka pemilihan umum IAIN Kendari tahun 2020 harus di undur sampai tahun 2021 atau dalam artian pemilihan umum ini dilaksanakan sampai perkulihan ini normal seperti biasa lagi,” tutupnya, Dendi.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan sama sekali dari pihak Partai Pasmi terkait pemilihan Dema yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat oleh KPUM IAIN Kendari.