(Suasana demonstrasi di depan Rektorat. Foto: Rizal) |
Reporter: Rizal Saputra
Editor: Al-Izar
Kendari, perskampusbiru.com – Beberapa mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Kebijakan Kampus, gelar demonstrasi menolak perkuliahan secara Offline dimasa pandemi COVID-19, selasa (10/8/2021).
Dari pantauan perskampusbiru.com di lokasi, Masa aksi mulai berdemonstrasi pukul 09:00 hingga 12:30 Wita. di pelataran gedung terpadu hingga ke gedung rektorat IAIN Kendari.
Fahril Asyiraf Aknur selaku Koordinator Lapangan (KORLAP) satu mengatakan, aturan dari pemerintah, pelaksanaan perkuliahan harus dilaksanakan secara Daring dengan menggunakan media-media yang tersedia.
“Perintah dari pemerintah itu sendiri bahkan dari Rektor itu sendiri, kuliah secara online, menggunakan media-media untuk menunjang kuliah online itu sendiri,” kata korlap satu saat menyampaikan orasinya.
“Tapi faktanya di lapangan itu ada kemudian dosen yang melaksanakan perkuliahan secara offline,” lanjutnya.
Senada dengan Fahril Asyiraf Aknur.
“IAIN Kendari berada dibawah naungan Kementeran Agama, dan Kementrian Agama tidak pernah mengeluarkan atau mengizinkan perkuliahan secara offline,” ungkapnya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Lebijakan Kampus.
Penyelenggaraan pembelajaran itu bisa saja dilakukan dalam tiga model, yang pertama ada online morni yang kedua ada blended dimana ada sebagian online sebagian offline bakan ada yang offline manakala zonanya itu sudah masuk zona hijau tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Beranjak dari situ kemudian maka sesungguhnya surat edaran dari rektor itu mengalami pelemahan karna surat edaran dari rektor itu keluar pada bulan maret 2020. Sementara surat keputusan bersama keluar pada bulan juli 2020.
Kalau kita pake teori nasih dan mansyu maka sesungguhnya surat edaran rektor itu gugur dengan sendirinya ketika sudah ada aturan yang lebih tinggi yaitu SKB dari ke empat menteri tersebut “Memteri Agama, Kemendikbud, menteri dalam negeri dan menpan RB.
Nah kalau kita mengacu dari peraturan ini maka sesungguhnya apa yang dilakukan dosen itu sepanjang tidak mengakumulasi banyak orang kemudian tetap mematuhi protokol kesehatan saya kira itu sah- sah saja berdasarkan empat mentri ini.
Karnakan rektor itu bawahan dari mentri agama. Kalau disana sudah menggariskan boleh dalam bentuk blendit itu bisa saja tetapi harus menerapkan tiga M, mencuci tangan, Menjaga jarak dan memakai Masker,” jelas Husain Insawan saat melakukan hearing bersama masa aksi.