Kasus Percobaan Pemerkosaan, Mahasiswa IAIN Kendari Minta Segera Diselesaikan

Reporter : Slamet Fadilah
Editor : Rizal Saputra

Objektif.id, Kendari – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Program Studi, Manajemen Pendidikan Islam (HMPS-MPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari menggelar aksi demonstrasi menuntut kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa terhadap mahasiswi MPI segera ditindak lanjuti, Kamis, (25/11/2021).

Koodinator Lapangan (Korlap) La Ode Marjono, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum mahasiswa tersebut tidak boleh dibiarkan, apalagi kampus kita berlatar belakang Islam.

“kita sebagai kampus yang berlatar belakang Islam tidak seharusnya membiarkan hal seperti itu” kata Marjono Kamis (25/11/2021).

Lanjut Marjono, dia meminta pihak Birokrasi untuk segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Tuntutan kami yang pertama yaitu menuntut kepada pihak rektorat dan juga dekan fakultas tarbiyah untuk menindaklanjuti dan tidak diam terkait kasus percobaan pemerkosaan yang di lakukan oleh salah satu oknum mahasiswa terhadap salah satu mahasiswi MPI,” tegasnya.

Senada dengan Itu, Ketua Prodi MPI, Badarwan mengatakan, persoalan seperti ini harus di selesaikan dengan cepat karena menyangkut persoalan moralitas.

“Menurut saya respon itu harus cepat, tidak perlu kita harus menunggu bagaimana keputusan pihak kepolisian. Karena background nya kita ini adalah Lembaga pendidikan Islam, persoalan-persoalan sosial apalagi persoalan moral yang berhubungan dengan mahasiswa itu harus di respon dengan cepat dan tidak perlu menunggu keputusan secara hukum karena itu akan lama dan bisa dilakukan beriringan” uangkapnya saat melakukan hearing bersama masa aksi.

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (Fatik), Masdin mengatakan bahwa pihak fakultas akan menindaklanjuti kasus ini dan akan mempersiapkan sanksi akademik kepada pelaku sesuai dengan kode etik yang ada.

“Kami sudah Menindaklanjuti kasus ini walaupun ini merupakan tindakan kriminal murni, tapi kami dari pihak fakultas sudah melibatkan diri untuk menyelesaikan kasus ini. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti pada tingkat fakultas untuk melakukan persiapan untuk memberikan sangsi akademik sesuai dengan kode etik yang ada, dan yang terakhir saya mohon semoga kasus ini tidak menimbulkan sekat-sekat antar prodi karena ini merupakan kasus personal” kata Masdin.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *