Korelasi Mahasiswa Dalam Hukum Perbankan Syariah

Penulis: Afdan

Bicara “Islam” Tidak dapat dipungkiri masih ada stigma yang berkembang pada masyarakat dalam memahaminya secara parsial yang diwujudkan dalam bentuk ritualisme kendaraan untuk mendekatkan diri kepada Allah semata dan mengasumsikan Islam tidak ada kaitannya dengan dunia perbankan, pasar modal, asuraanisi dan deposito, giro, transaksi export-impor, dan sebagainya.

Bahkan ada anggapan Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya dana ketentuan syariah. Ini bentuk pandangan sempit karena tidak memahami islam secara kaffah.

Menurut penulis, agama Islam bukan hanya agama yang memberikan ajaran-ajaran untuk mempersiapkan manusia bagi kehidupan akhirat atau kehidupan kerohanian belaka, melainkan ajaran Islam juga bagaimana mengimplementasikan hubungan manusia dengan manusia (Muamalah) serta mendorong manusia optimis dengan hidupnya sekarang yang bersifat material dan positif.

Islam adalah suatu cara hidup  yang bernuansa universal jika dipahami secara utuh dan totalitas mengamalkan ajarannya, sehingga sadar atau tidak sistem ekonomi akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila landasannya bertumpu pada nilai dan prinsip syariah. Ketika diimplementasikan dalam aspek bisnis dan transaksi ekonomi.

Namun kenyataanya dan disayangkan perkembangan bank syariah di Indonesia terkesan agak lambat karena kurang dikelola secara profesional. Kurang berkembangnya bank syariah terletak pada umatnya sendiri karena masih ada umat Islam belum paham ekonomi Islam atau pun tidak mempraktikkannya dalam bertransaksi bisnis dan keuangan sehari-hari, merasa takut menjadi miskin.

Artinya bahwa, paradigma itulah yang membuat bangsa ini mengalami degdradasi baik itu dari sisi kelembagaan, keilmuan, serta kemajuan pola pikir masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, saatnya masyarakat untuk membuka mata dan merubah cara pandang terhadap bank syariah sebagai alternatif untuk ditumbuh kembangkan dalam dunia perbankan Indonesia saat ini.

Hukum Perbankan Syariah

Dilansir dari, bantuan hukum-sbm.com hukum perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank yang memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan.

Prinsip-prinsip syariah itulah yang kemudian menjadi pijakan awal dalam bermuamalah, baik pada hubungan secara inividu, kelompok, ataupun hubungan secara kelembagaan.

Peran Mahasiswa

Salah satu sumber daya manusia yang cukup besar potensinya yaitu mahasiswa,
dimana mahasiswa punya tanggung jawab besar sebagai pembawa perubahan.

Mahasiswa yang memiliki beberapa karakter khas dalam berbagai bidangnya tentu menjadi salah satu hal yang berpeluang besar untuk dapat berperan aktif dalam membawa perubahan salah satunya di lembaga perbankan syariah di Indonesia.

Pertama, mahasiswa memiliki jiwa kreativitas dan inovasi yang sangat tinggi khususnya familiar dalam mengakses teknologi atau sosial media. Kemudahan tersebut dapat menjadi salah satu peluang peran mahasiswa dalam mempromosikan produk-produk bank syariah sampai ke penjuru negeri dan mendorong pertumbuhan perbankan syariah baik dari sisi digitalnya.

Kedua, peranan mahaswa dalam meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah juga dapat dilakukan melalui seminar-seminar ekonomi syariah yang mana pemahaman ekonomi syariah terhadap mahasiswa. Adanya mahasiswa yang teredukasi ekonomi syariah akan memberikan dampak yang besar dalam berbagai bidang sektor ekonomi syariah, khususnya perbankan. Sehingga mahasiswa dapat mensosialisasikan hal ini ke keluarga, masyarakat atau komunitas-komunitas yang ada di lingkungan di sekitar.

Ketiga, penyelarasan produk-produk perbankan syariah dengan mahasiswa sehingga masyarakat dapat melek dengan ekonomi syariah. Misalnya, model tabungan syariah untuk milenial yang lebih mengedepankan pemahaman pelarangan riba atau tidak ada bunga tetapi bagi hasil.

Mahasiswa dapat menjadi pelopor untuk perkebangan perbankan syariah di masa depan, hal ini harus dibarengi dengan pemahaman literasi ekonomi syariah sejak dini yang akan memberikan efek yang besar bagi masyarakat. Sehingga perbankan syariah di Indonesia dapat bersaing di taraf internasional.

Penulis adalah salahsatu mahasiswa aktif Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Program Studi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Islam.

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *