Pelaku Perusakan Pintu Rektorat IAIN Kendari Akan Diberi Sanksi Berat

Kendari, Objektif.id – Sanksi berat bakal diberikan terhadap pelaku perusakan yang tergabung dalam aliansi mahasiswa saat menggelar demonstrasi pada hari Senin, 29 Mei 2023 yang berakibat rusaknya pintu rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Dari pantauan awak media Senin, 5 Juni 2023, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Serikat Mahasiswa Demokrasi yang mengawal kasus perusakan tersebut melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan pelaku harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Jendral Lapangan (Jenlap) Muh. Ardiansyah menegaskan pihak rektorat harus serius mendalami kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan serta memberi sanksi tanpa pandang bulu.

“Rektorat mesti memproses kasus ini dan menyelidiki serta memberi sanksi dengan tidak pilih kasih, siapapun yang terlibat harus mendapatkan hal yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Di tempat yang sama ketika pihak objektif.id meminta tanggapan pimpinan rektorat yang diwakili oleh warek II Prof. Dr. Batmang., S.Ag., M.Pd., beliau mengatakan bahwa pemberian sanksi berat tetap akan diproses dan sementara dalam tahapan yang hasilnya akan diputuskan melalui rapat pimpinan.

“Iya, sudah dalam proses. nanti dilihat bukti-bukti lapangan dan keputusannya melalui rapat pimpinan,” ucapnya.

Untuk diketahui, secara normatif perusakan barang-barang milik kampus telah diatur dalam pedoman umum kemahasiswaan dengan kategori pelanggaran berat dalam pasal 15  pada poin 4 dan 7.

“Melakukan perusakan, perampasan dan pencurian barang-barang milik IAIN Kendari, mahasiswa dan orang lain di ingkungan IAIN Kendari” bunyi pasal 15 poin 4

“Merusak dengan sengaja barang barang inventaris milik IAIN Kendari”, bunyi poin 7 pasal 15.

Sementara dalam pedoman umum kemahasiswaan telah diatur juga bagaimana pemberian sanksi terhadap pelanggaran berat, adapun pemberian sanksi sebagai berikut:

1. Mengganti barang yang rusak, dirampas, dan/atau dicuri dan dilakukan skorsing dua semester atau lebih.

2. Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.

3. Pencabutan Gelar Akademik dengan tidak hormat.

4. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib apabila melanggar undang-undang, jika dipandang perlu.

Dengan demikian, Ardiansyah sebagai Jenlap Serikat Mahasiswa Demokrasi berharap agar pelaku mendapat Sanksi sebagaimana regulasi yang telah diatur dalam kampus.

“Semoga para pelaku mendapat Sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan”, harapnya.

Reporter : Hajar
Editor : Rina

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *