Konawe Selatan,Objektif.id– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari se-Kecamatan Andoolo berkolaborasi dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Andoolo, menggelar sosialisasi Upaya dan Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Senin, (14/08/2023)
Kegiatan yang dilaksanakan di masjid Al-akbar Desa Lalobao ini di hadiri oleh siswa-siswi SMP 23 konsel, SMAN 6 Konsel, dan ibu-ibu majlis ta’lim se-kecamatan Andoolo yang berjumlah 60 orang.
Koordinator kecamatan (Korcam) Abdul Rahmat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap generasi bangsa, agar dapat tercipta masyarakat yang berkualitas dan harmonis
“kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap generasi bangsa sehingga perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini demi terciptanya masyarakat yang berkualitas dan harmonis” katanya
Ia juga berharap agar kegiatan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini
” jika menilik dari tema semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai dampak dari pernikahan usia dini” harapnya
Selaras dengan itu, Kepala KUA, Saryono S.pd mengatakan bahwa melalui kegiatan ini semoga masyarakat dapat mengetahui tentang beberapa hukum mengenai pernikahan.
“Ada beberapa hukum terkait hukum pernikahan. Ada hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Hukum agama mengatakan seseorang boleh menikah ketika menginjak Akil baligh. Kemudian hukum negara bahwa usia menikah 19 tahun. Untuk menikah harus siap jasmani maupun rohani”. Katanya
Kepala UPTD Puskesmas Andoolo, Sulkarnain SKM., M.kes menjelaskan mengenai dampak buruk dari pernikahan dini yaitu dapat menyebabkan terjadinya stunting di antaranya gizi buruk, sakit, maupun tubuh pendek.
“Saat menikah dini perempuan pada usia remaja umumnya memiliki tingkat psikologi dan organ reproduksi yang belum matang”.
Selain itu, Penyuluh keluarga berencana kecamatan andoolo, Sabar Supriyadin Amd., Komp mengatakan bahwa menurut BKKBN usia ideal untuk menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun sementara laki-laki minimal 25 tahun
Reporter: melvi widya