Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Merajalela di Wawonii, BEM Hukum IAIN Kendari Akan Lapor ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.id – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum IAIN Kendari Erlan, akan melaporkan para mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Polda Sultra.

Kata Erlan, persoalan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini sudah lama terjadi dan sudah sering kali diperingatan untuk tidak melakukan penimbunan dengan menjual enceran jergen apalagi dengan jumlah yang sangat berlebihan. Sehingga hal tersebut menjadi polemik yang belum usai sampai pada saat ini.

Lebih jauh, mahasiswa Hukum Tata Negara itu membeberkan bahwa subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas termasuk, salah satu sektor yang sampai saat ini mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah BBM jenis Pertalite.

Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya karena kadang dianggap tidak tepat sasaran. Namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia khusus masyarakat Roko-Roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (WAWONII) karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya “lebih murah”.

“Akan tetapi, realita yang ada tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dimana setiap kali saya dan masyarakat ingin mengisi BBM di Pertamina tersebut, yakni di Desa Teporoko selalunya habis padahal diketahui stok minyak selalu masuk. Kemudian lagi ada stok BBM yang di khususkan untuk para nelayan, malah diperjualbelikan juga ke masyarakat umum lainnya.” jelas ERLAN, Kamis (16/11/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Erlan ada beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang memiliki kartu BBM juga mengeluhkan hal tersebut. Bagaimana tidak para nelayan tersebut ketika mengantri BBM terkadang tidak kebagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang oleh petugas SPBU dengan alasan BBM bersubsidi tersebut sudah habis.

“Bahkan ada beberapa masyarakat mengeluh, sudah punya Kartu Nelayan tetapi tidak dapat bagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang dengan alasan sudah habis,” bebernya.

Dari imformasi yang dihimpun dari salah satu warga setempat inisial FI mengungkapkan para oknum mafia bbm bersubsidi itu, bukanlah warga setempat melainkan warga yang diduga berasal dari daerah lain.

Tetapi ada oknum yang didugaan mafia bbm subsidi tersebut adalah masyarakat diluar daripada Roko-Roko raya yang dapat di kategorikan sebagai penimbun bbm yang tadinya digunakan untuk kesehariannya malah ditimbun dan memperjualbelikannya dalam bentuk eceran maupun dalam bentuk jerigen yang telah mendapat jaringan tertentu dengan harga yang jauh berbeda.

“Pun di ketahui juga SPBU Roko-Roko raya ini, kebanyakan tutup daripada bukanya. Adapun membuka penjualan jam 8 pagi-Jam 5 Sore, yang tadinya habis dalam 1 bulan atau 3 minggu sja. Tetapi, Terkadang hanya 2-3 hari saja sdh habis. Bahkan terkadang pula di buka jam 8 pagi satu jam kedepan tepatnya jam 9 sudah habis. Pertanyaan kok dengan waktu sejam BBM jenis pertalite dengan kapasitas sekian Ton bisa cepat habis. Kan janggal,” urainya.

Imbasnya, masyarakat yang ingin menggunakan sehari-hari baik yang nelayan atau yang petani tidak mendapatkan lagi. Artinya, penyalurannya tidak lagi tepat sasaran dan merugikan masyarakat serta Ada Dugaan Perbuatan pelanggaran Hukum sebagaimana di atur dalam peraturan BPH MIGAS, No. 6 Tahun 2015.

Dan memang jika masyarakat ingin menjadi sub penyalur dari BBM subsidi tersebut, tentu ada syarat yakni tertuang dalam Peraturan BPH Migas, disitu secara jelas dan rinci disebutkan syarat-syaratnya.

Namun berdasarkan survei, masyarakat tersebut belum ada yang punya izin resmi sehingga bisa dikatakan bahwa yang mereka lakukan adalah ilegal. Tentu hal tersebut sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak SPBU Pertamina tidak membiarkan hal tersebut. Bisa di ambil kesimpulan dugaannya adalah adanya kerja sama antara para oknum dan penanggung jawab SPBU Pertamina yang di maksud.

“Saya sudah komunikasi dengan salah satu pegawai SPBU tersebut, mempertanyakan adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM subsidi jenis pertalite ini. Setelah saya analis hal ini diduga keras ada permainan antara penimbun atau mafia dengan pihak penanggung jawab SPBU yaitu sangat di duga keras di lakukan oleh oknum pengawas lapangan SPBU.

Lanjut Erlan, para penimbun jelas cara menaikan harga BMM agar mendapatkan untung dan Stok BBM cepat habis tampa memikirkan masyarakat setempat yang tentu sangat membutuhkan BMM subsidi jenis pertalite tersebut dengan harga normal atau murah bukan dengan harga Enceran.

Tentu, di satu sisi ada masyarakat yang menghasilkan keuntungan ekonomi, dan di sisi lain ada masyarakat yang dirugikan karena hanya bisa mendapatkan BBM jenis pertalite di eceran saja, disebabkan stok di SPBU resmi sudah di eksekusi oleh oknum-oknum mafia BMM subsidi jenis pertalite itu. Maka Atas Dasar Laporan dari masyarakat dan hasil advokasi di lapangan maka saya akan segera melaporkan ke POLDA-SULTRA Atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite oleh para Mafia dan di duga juga ada keterlibatan salah satu Oknum pengawas Lapangan SPBU ROKO-ROKO RAYA (Wawonii) ” tutupnya.

Laporan : Rizal

Editor : Redaksi

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *