Penyelenggara Pemilu Tak Paham Aturan, Lalu Kemana Masyarakat Harus Mencari Tahu Terkait Regulasi?

Objektif.id – Pemilihan umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali mulai dari pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Kab/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Yang mana, rakyat diberi hak memilih siapa yang lebih layak untuk menahkodai negara ini, dan pada hari ini rakyat pun telah menyelesaikan pesta demokrasi tersebut dengan berbagai dinamika yang telah terjadi di dalamnya.

Penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang di beri kewenangan untuk mengatur jalannya pemilu. Jika merujuk pada UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) menjelaskan bahwa Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu terbagi atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pada narasi singkat ini, penulis hanya akan menitik beratkan sedikit pandangan terkait pemilihan yang diadakan di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara terkhusus di TPS 001. Terdapat informasi dari salah satu masyarakat Desa Laea tentang adanya masyarakat berdomisili dari Kabupaten Kolaka telah melakukan pencoblosan 5 kertas suara di Desa Laea. Akibat kelalaian dari KPPS dan kurangnya pengetahuan terkait regulasi yang ada tentunya akan melahirkan asumsi publik bahwa di TPS 001 Desa Laea ada indikasi kecurangan. Di tambah lagi telah masuknya laporan dari salah satu masyarakat Desa Laea ke Panwascam pada tanggal 19 Februari 2024 akan tetapi ditolak karena bukti yang diberikan masih berupa file sementara, sementara Panwascam sendiri ingin bukti yang telah di print-out. 

Dari kasus seperti di atas, penulis memandang bahwa Panwascam pun tak paham tentang aturan yang bahkan telah dijelaskan UU ITE pada pasal 5 ayat 1 yang mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Dari kasus ini pun kita dapat bebas berasumsi bahwa panwascam seolah-olah menunda-nunda laporan hingga akhir batas PSU yaitu 10 hari setelah pemilihan.

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Pelapor kembali ke sekretariat untuk melanjutkan laporan yang sempat tertunda dan laporan pun diterima dan pelapor menunggu hasil kajian dari Panwascam. Namun, sampai pada tanggal 23 Februari 2024 belum ada kejelasan dari Panwascam, sehingga pelapor berinisiatif ke sekretariat Panwascam untuk meminta kejelasan terkait laporan tersebut.

Akan tetapi, tanggapan dari Panwascam bahwa kasus yang terjadi saat ini merupakan kasus baru, membuat mereka kesulitan mencari pasal yang mengatur terkait laporan tersebut dan akhirnya laporannya dibawa ke Bawaslu Kabupaten tak lupa pula pelapor membawa bukti pendukung dengan harapan laporan itu di proses secepatnya. Akan tetapi, hingga tanggal 24 Februari 2024 pihak Bawaslu tak memberikan kejelasan terkait laporan tersebut.

Dari kasus di atas, lagi dan lagi kita dapat berasumsi bebas bahwa dari pihak Panwascam dan juga Bawaslu seakan-akan menunda laporan dari pelapor hingga akhir batas waktu PSU dengan alasan kesulitan mencari pasal terkait kasus tersebut.

Penulis juga berasumsi bahwa dari pihak penyelenggara tidak ada yang paham akan aturan karena sudah jelas telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 pada Pasal 372 poin 2 yang berbunyi “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pengawasan terbukti terdapat pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”

Sedangkan, bukti yang telah dilampirkan oleh pelapor bahwa terlapor terdaftar sebagai pemilih tetap di Kecamatan Tahoa, Kabupaten Kolaka dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap Kecamatan Poleang Selatan, Desa Laea.

Berangkat dari adagium hukum “Ignorantia excusator non juris sed facti” (ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat di maafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum). Jika dari pihak penyelenggara saja tak paham akan hukum lantas apakah masyarakat yang tak tahu hukum dapat dipermasalahkan seperti bunyi adagium hukum di atas?

Seharusnya pihak penyelenggara lah yang memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan. Namun, fenomena hari ini justru pihak penyelenggara pun seakan tak paham, lalu kemana masyarakat harus mencari tahu?

COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR
(Seseorang tidak dapat di hukum karena apa yang dipikirkannya).

 

Penulis: Ni
Editor: Melvi Widya

Terpilih Nahkodai UKM-Pers, Ini Harapan Alfi Di Kampus IAIN Kendari

Kendari objektif.id – Musyawarah Besar (Mubes) UKM-Pers ke-24 IAIN Kendari sukses digelar dengan semangat tinggi dan kerjasama yang kompak dari seluruh anggota panitia dan anggota UKM-Pers.

Usai terpilih sebagai Ketua Umum Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers pada Musyawarah Besar ke-24 di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Rabu 28 Februari 2024, harapan utama Alfi Yorifal.

“Harapan saya untuk UKM-Pers IAIN Kendari agar tetap selalu menjadi sarana atau pusat dari segala aspek pemberitaan dan literasi di kampus IAIN Kendari, dan jika bisa hingga ke lingkup nasional” tuturnya.

Mendorongnya menjadi ketua umum UKM-Pers di periode kali ini adalah niat yang tinggi untuk menciptakan lingkungan UKM-Pers yang lebih baik. Salah satu di antaranya, adalah menghasilkan kader-kader yang mampu di bidangnya serta meningkatkan akreditasi UKM-Pers IAIN Kendari. Perasaan tanggung jawab dan semangat membangun UKM-Pers IAIN Kendari yang lebih dikenal, baik di dalam kampus maupun di luar kampus IAIN Kendari.

Alfi Yorifal mengajak untuk saling merangkul dan bekerja bersama-sama, guna mewujudkan cita-cita terhadap organisasi tercinta UKM-Pers IAIN Kendari. Ia juga berpesan agar tetap semangat dalam berkarya di dalam organisasi, karena ilmu yang didapatkan nantinya akan menjadi bekal kesuksesan di masa depan.

“Hal yang ingin saya sampaikan kepada seluruh anggota UKM-Pers IAIN Kendari, mari kita saling merangkul bersama-sama untuk mewujudkan
apa yang kita cita-citakan terhadap organisasi ini” ucapnya.

Reporter : Kusmawati
Editor : Melvi widya

Terpilih Sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Presma IAIN Kendari Soroti Kemunduran Gerakan Mahasiswa

Kendari, Objektif.id – Pada kesempatan yang lalu telah dilaksanakannya kongres ke-III BEM se-Sultra yang berlangsung di gedung Aula Mini IAIN Kendari dimulai tanggal 20-21 Februari 2024.

Dalam kongres tersebut, menetapkan Ashabul Akram Presma IAIN Kendari sebagai koordinator pusat BEM se-Sultra periode 2024-2025.

Presma IAIN Kendari, Ashabul Akram dalam jabatannya sebagai korpus BEM se-Sultra mengatakan bahwa gerakan mahasiswa saat ini sedang mengalami kemunduran yang signifikan.

“Gerakan kemahasiswaan di Sultra sudah mengalami degradasi disebabkan oleh kurangnya forum-forum diskusi, pergerakan dan persatuan antar kampus yang membuat hal tersebut secara perlahan disusupi oleh oligarki, terbukti dengan penegak hukum yang menjadi alat bargaining untuk membuat naskah dongeng,” Kata Akram, Sabtu (24/2/2024)

Akram juga menyoroti isu-isu regional maupun nasional yang perlahan-lahan terlupakan oleh mahasiswa serta ia juga menyinggung sikap yang dilakukan beberapa mahasiswa ia pandang tidak sempurna dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan.

“Contohnya kasus penembakan Randi dan Yusuf, nelayan di laonti dan kasus-kasus lainnya, buat beberapa mahasiswa itu sudah tidak perlu disuarakan lagi, tetapi lembaga BEM se-Sultra sampai kapan pun tidak akan membiarkan masalah ini terlupakan,” tegasnya.

Lanjut, Akram dengan sigap akan melakukan gebrakan baru dengan membangun kekeluargaan dan mempererat persaudaraan PTN/PTS se-Sulawesi tenggara, dalam mengatasi polemik yang terjadi baik di kelembagaan maupun pada gerakan mahasiswa.

Selain itu, ia juga berharap penuh terhadap sinergitas dan ke solidaritas mahasiswa seluruh kampus se-Sulawesi Tenggara.

“Siapa lagi yang akan meneruskan cita-cita bangsa, kepada siapa lagi yang akan diberikan dan dipercayakan oleh presiden Soekarno untuk kemajuan NKRI kalau bukan pemuda itu sendiri,” pungkasnya.

 

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari
Editor: Melvi Widya

Resmi Dilantik, Ketua KPUM IAIN Kendari Rencanakan Pemilma Berbasis Offline

Kendari, Objektif.id – Senat Mahasiswa IAIN Kendari mengadakan rapat pleno pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) IAIN Kendari periode 2024-2025 di kantor SEMA-I pada Kamis, (22/2/2024)

Berdasarkan pantauan Objektif.id rapat tersebut dimulai pukul 16.10 WITA dan dihadiri oleh beberapa delegasi unsur kelembagaan mahasiswa, dan delegasi UKM IAIN Kendari, serta menetapkan Adriansyah sebagai Ketua KPUM terpilih.

Ketua KPUM IAIN Kendari periode 2024-2025, Adriansyah, mengatakan jika mereka akan melaksanakan Pemilma yang berbasis offline dengan syarat fasilitas terpenuhi. Sebaliknya, mereka akan tetap melakukan pemilma secara online.

“Melihat Pemilma beberapa tahun belakangan yang menggunakan sistem online maka, di tahun ini tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan secara offline, dan hal tersebut tidak terlepas dari pihak birokrasi bagaimana mengakomodir segala bentuk kegiatan kami terutama untuk hal finansial,” ungkapnya

Lanjut, Adriansyah berharap Pemilma IAIN Kendari tahun 2024 ini dapat menjadi pesta demokrasi yang penuh gagasan intelektual, berintegritas, serta dapat menjadi wadah aspirasi untuk para pemuda dan masyarakat se-Sultra.

“Semoga pemilihan ini dilaksanakan penuh dengan gagasan yang berintelektual serta jujur terhindar dari indikasi-indikasi kotor,” harapnya

Sementara itu, Ketua SEMA-I, Harpan Pajar berikan semangat serta berpesan baik kepada Ketua KPUM maupun panitia Pemilma nantinya untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

“Mari kita sama-sama sukseskan pesta demokrasi ini,” pungkasnya

 

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari
Editor: Melvi Widya

Melonjaknya Kasus DBD, HMI Sultra Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Masyarakat

Kendari, objektif.id – Selama beberapa pekan ini, masyarakat Sulawesi Tenggara tengah dirisaukan dengan Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terus meningkat. Oleh karena itu, HMI cabang Sultra sebagai perwakilan suara rakyat menekankan kepada Pemprov segera terjun memperhatikan masyarakat, (9/2/2024).

Wasekum Badko HMI Sultra, Sarlan Lario, mengatakan akibat derasnya arus lonjakan orang yang terjangkit DBD membuat sejumlah rumah sakit kewalahan menangani hal tersebut.

“Kami memperhatikan ada beberapa rumah sakit menempatkan pasiennya di lorong-lorong rumah sakit, karena terlalu banyak pasien DBD, untuk itulah kita semua harus terlibat dalam kasus ini khususnya masyarakat kota Kendari dengan memperhatikan lingkungan sekitar rumah tetap bersih, tidak membuang sampah sembarangan, dan selalu membersihkan bak air,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sarlan juga melakukan sejumlah aksi bersama para relawan untuk membantu masyarakat menangani kasus DBD tersebut.

“Kami juga mengundang kepada segenap relawan-relawan yang ada di kota Kendari untuk menyisihkan sebagian hartanya membantu masyarakat Sulawesi Tenggara melakukan langkah-langkah pencegahan agar anak-anak kita serta saudara-saudara kita bisa terhindar dari gejala DBD,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan catatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra, bahwa Kasus DBD dari Desember hingga pertengahan Januari 2024 telah mencapai 494 kasus. Kota Kendari beserta Konawe Selatan masuk kategori daerah rawan terjangkit DBD.

 

Penulis: Tesa Ayu Sri Natari
Editor: Melvi Widya

Puisi: Misteri Malam Yang Sunyi

Objektif.id

Di malam yang sunyi, bintang-bintang bersembunyi.
Menyisakan ku berdiri, dalam gelap yang membuncah di hati.
Misteri malam merayap, seiring detak jantung yang lelap.
Menari dalam pikiran, seolah menjadi tarian tanpa iringan.

Dalam diam, aku merenung, mencari makna dalam sunyi.
Menyentuh luka yang mendalam, yang tersembunyi dalam gelap malam.
Angin malam berbisik, membawa pesan yang pahit,
Mengingatkan akan rasa sakit, yang terjaga dalam tidur yang singkat.

Bulan pucat menatap, merasakan getar hati yang lelap.
Menyinari ruang hati yang gelap, oleh bayang-bayang rasa sakit.
Misteri malam menggema, seolah menjadi nyanyian tanpa nada.
Menyayat hati yang terluka, dalam keheningan yang mencekam jiwa.

Di malam yang sunyi, aku mencoba untuk bertahan…
Menahan rasa yang menggulir, seiring waktu yang terus berjalan.
Misteri malam terungkap, dalam setiap detik yang terlelap.
Menghantarkan aku pada kenangan, yang terpendam dalam hati yang hancur.

Di malam yang sunyi,,, aku menangis dalam diam…
Menyirami hati yang gersang, dengan air mata yang jatuh tanpa henti.
Misteri malam berakhir, seiring fajar yang mulai bersinar.
Menyisakan hati yang terluka, dalam sunyi yang terasa begitu nyata.

 

Penulis: Rachma Alya Ramadhan
Editor: Melvi Widya

Pergi Atau Menetap?

Objektif.id

Pergi, bukanlah jalan satu-satunya.
Tetapi, menetap hanyalah luka.
Bukankah itu percuma?

Kau dan senja begitu identik,
Kemunculan Mu sangat indah mempesona.
Membuatku terlena, terhipnotis…
Bahkan, nyaris mati atas debar yang kau cipta.

Kini kau telah bersemayam didasar lembah yang kosong.
Menjadi lukisan, mutiara, emas…
Bahkan, kau telah ku nobatkan menjadi tropi.
Lantaran aku semakin jauh kedalam engkau…

Tetapi, kini senja seakan benci dirinya,
Ia terburu-buru meninggalkan Jingga.
Menuju bintang yang hanya sebuah fatamorgana.

Katanya,,,
Ia ingin mencari bulan.
Lewat keheningan jumantara.
Katanya,,
Ia lebih senang menjadi malam.
Dari pada senja yang hanya sementara.

Aku tahu!
Walau namamu selalu tersemat dalam doa,
Ragamu yang selalu ku sanjung.
Bahkan, semua perjuanganku
Bagimu, mungkin itu tak ada gunanya

Aku tahu!
Aku terlalu biasa di matamu,
Aku bagaikan benalu.

Dan aku tahu!
Aku tak pantas bersanding denganmu,
Yang selalu dipuja dan dikagumi.

Buton Utara, 4 February 2024

 

Penulis: Ran
Editor: Melvi Widya

Hujan

Objektif.id

Jikalau hanya soal basah,
mengapa harus ada kenangan?

Lima puluh lima hari setelah pertemuan itu
Dan kau, masih tergambar jelas.

Dibawah hujan lebat itu, kau dan aku menciptakan sebuah istana.
Sambil meramu kata dengan begitu indah,
Meletakan hati disebuah angan.

hingga,,,
tercipta sebuah gambaran nan indah.
Menjelma menjadi harap.

Sekali lagi, telah ku sematkan rasa ini.
Dengan sebuah janji yang telah ku ikrarkan.
Mungkin ini terlihat ambigu?

Aku tahu!
Kau datang padaku lewat rintik. sore yang tiba-tiba memberontak,
Rintik yang tiada lain, hanya mengantar senja dan malam dalam waktu bersamaan.

Aku tak pernah menyalahkan siapapun!
Juga menyesalinya…
Aku hanya menyayangkannya,
Saat tiba-tiba angin meliuk tajam ke rongga pori-pori
Memutus urat tangan, kaki dan bahkan nyaris hatiku.

Hah…
Baru juga rintik,
Tetapi guntur juga petir sudah datang saja.
Menyayat perih menegur jiwaku, untuk segera melangkah dan pergi.

Bau-bau, 3 February 2024

 

Penulis: Ran
Editor: Melvi Widya