Kelestarian Lingkungan Desa Sama Subur Diambang Jurang Akibat Aktivitas PT OSS, Ketua SEMA FASYAH IAIN Kendari Angkat Bicara

Motui, Objektif.id – Ketua SEMA Fakultas Syariah (FASYAH) IAIN Kendari Muhammad Ikbal menyoroti dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terhadap masyarakat Desa Sama Subur, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Pada, Selasa (23/7/2024)

Sebelumnya, PT Obsidian Stainless Steel adalah anak perusahaan dari Xiangyu Group dan Delong Group, yang bergerak dalam bidang peleburan nikel dan pembuatan baja tahan karat yang berpusat di DKI Jakarta dan tersebar di beberapa daerah di Sulawesi Tenggara.

Ikbal mengungkapkan kekhawatirannya tentang dampak negatif yang timbul akibat perusahaan tersebut. Dengan banyaknya warga Desa Sama Subur yang datang berkeluh kesah kepadanya.

“Kebetulan saat ini saya sedang melakukan program KKN reguler ke Desa Sama Subur dan ternyata selama berada di tempat ini banyak masyarakat mengeluhkan tentang aktivitas PT OSS yang menyebabkan tempat budidaya ikan mereka tercemar terlebih mereka mayoritas bekerja sebagai petambak ikan,” ungkapnya

Lanjut, ia juga menyerukan agar pihak PT OSS segera melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam hal ini Corporate Social Responbility (CSR). Jika tidak, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan UUPT No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 ayat (3) Jo PP No. 47 Tahun 2012 yang berbunyi “perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Ketgam: Kondisi perairan sungai warga Desa Sama Subur saat ini. Foto: Ist.

Selain itu, Ikbal juga meminta dengan tegas kepada pimpinan DPRD Kabupaten Konut untuk segera mencarikan solusi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kemarin, saya mengunjungi kantor DPRD kabupaten Konawe Utara atas izin dari kepala Desa dan Ketua BPD untuk mewakili aspirasi seluruh masyarakat namun, setibanya di sana, tidak ada satupun anggota DPRD yang hadir, oleh karena itu, saya titipkan surat permintaan RDP ini ke KTU,” tuturnya

Sementara itu, Salah satu warga setempat, Abdul Waris membenarkan bahwa semenjak adanya PT OSS ini kualitas ikan mereka mengalami penurunan yang signifikan.

“Dampaknya sungguh merugikan kami, yang mana pertumbuhan ikan budidaya kami menjadi tidak seperti dulu lagi,” jelasnya

Ketgam: Kondisi tempat budidaya ikan warga Desa Sama Subur saat ini. Foto: Ist.

Di sisi lain, Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) DPRD Kabupaten Konut, Hasbullah, akan memberikan informasi lanjutan terkait surat rekomendasi yang diberikan.

“Ketika sudah ada keputusan dari pimpinan mengenai ketetapan waktu untuk RDP, maka saya akan segera menginformasikan karena ini merupakan masalah yang serius,” pungkasnya

 

Penulis: Novasari
Editor: Redaksi

Novasari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *