Objektif.id
Beranda BERITA Pengadilan Negeri Andoolo Vonis Lepas Dua warga Torobulu Yang Dikriminalisasi PT. WIN

Pengadilan Negeri Andoolo Vonis Lepas Dua warga Torobulu Yang Dikriminalisasi PT. WIN

Ketgam (Dokumen Objektif); Tangis haru terdakwa bapak Andi Firmansyah (yang memakai peci) dan ibu Haslilin (memakai jilbab hitam), pasca pembacaaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo.

Kendari, Objektif.id– Selasa 01 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memvonis lepas 2 warga Torobulu yang sebelumnya didakwa dan dikriminalisasi oleh perusahaan PT. WIN. Keputusan ini menjadi kemenangan bagi masyarakat Torobulu yang selama 1 tahun melakukan upaya perlawanan melalui jalur-jalur hukum akibat tindakan kesewenang-wenangan dari pihak perusahaan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan, Nursinah, Ketua Hakim yang memimpin persidangan berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana karna secara hukum memiliki alasan yang benar dan oleh karnanya terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum”, tutur Majelis Hakim.

Lanjut, Majelis Hakim juga secara tegas mengatakan bahwa perbuatan bapak Andi Firmansyah dan ibu Haslilin bukanlah tindak pidana, Majelis Hakim kemudian dengan tegas memutuskan melepaskan terdakwa bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin dari segala tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa Andi Firmansyah bin Marhaban Daeng Pasele alias bapanya Sahra dan ibu Haslilin, tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, oleh karena itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dengan kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya”, sambung Majelis Hakim.

Di tempat yang sama kuasa hukum Andi Firmansyah dan Haslilin menegaskan, bahwa secara konstitusional apa yang dilakukan masyarakat Torobulu telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, dan warga berhak memperjuangkan hak tersebut.

Selain itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Muh. Ansar menyampaikan bahwa ketika jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi maka dia akan tetap bersama rakyat untuk melakukan perlawanan hukum.

“Terkait dengan ini kan putusannya, putusan lepas, jadi prosesnya menurut hukum itu jaksa kemungkinan akan melakukan upaya kasasi tetapi perlu kami tegaskan bahwa kami siap kembali untuk bersama masyrakat melakukan perlawanan hukum terhadap upaya kasasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, dan sampai dimanapun kami akan tetap melindungi serta membela hak-hak dari warga”, ungkapnya.

Reporter: Kusma
Editor: Maharani. S

Kusmawati

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan