Biadab! Duka Seorang Istri Ketika Suami Menjadi Bengis

Konawe, Objektif.id – Di sebuah Rumah sederhana di Kelurahan Bose-bose, Kecamatan Wawatobi, Kabupaten Konawe, R (39) duduk di sudut ruangan dengan luka dikepala. batin dan fisiknya masih sakit ketika menceritakan kejadian memilukan yang menimpanya pada Jumat malam, 23 Januari 2025.

Malam itu, langit masih menyisakan senja ketika suara pertengkaran mulai pecah di dalam rumahnya. R, seorang ibu rumah tangga, hanya ingin meminta sedikit uang dari suaminya, MI, yang baru saja pulang dari sebuah kegiatan di Kota Kendari. Namun, permintaan itu justru berujung pada pukulan dan hinaan yang menyayat hati.

“Untuk apa saya kasih kau uang?” kata MI dengan nada tinggi, seperti yang ditirukan R.

R mencoba menjelaskan, bahwa sebagai istri, wajar baginya untuk mendapat nafkah. Namun, balasan yang ia terima sungguh tak disangka. Suaminya malah menyuruhnya mencari uang sendiri dengan cara yang menyakitkan hati, menyuruh R bekerja dengan profesi sebagai Pekerja Komersial Seks (PSK).

“Kalau kau mau pegang uang, kau jadi lonte,” kenang R dengan suara hati yang sakit.

Kata-kata itu menusuk perasaannya. Hatinya mendidih, tapi ia berusaha tetap tenang. Namun, kemarahan MI semakin menjadi. Tanpa peringatan, sebuah tinju mendarat di wajah R.

R tersentak, tubuhnya limbung. Tak puas, MI lalu mengambil kursi dari teras dan menghantamkan ke kepalanya hingga berdarah. Saat itu dunia seketika gelap bagi R dan ia langsung pingsan di tempat.

Saat tersadar, rasa sakit masih dirasa kepalanya. Namun, yang lebih menyakitkan bukan hanya luka fisik, melainkan kenyataan bahwa ini bukan pertama kalinya ia mengalami kekerasan dari lelaki yang seharusnya melindunginya.

Perbuatan suaminya bukan Kali Pertama dilakukan. Bagi R, ini bukan sekadar pertengkaran biasa dalam rumah tangga. Ia telah mengalami kekerasan serupa sebelumnya di tahun 2013 dan 2015.

Namun, saat itu, ia memilih diam, berharap suaminya berubah, dan semuanya membaik. Tapi harapan itu ternyata sia-sia. Kini, ia tak ingin lagi menyerah. R akhirnya memberanikan diri melaporkan MI ke Polsek Wawotobi, Konawe.

“Saya sudah tidak tahan lagi. Saya takut nyawa saya terancam,” katanya tegas.

Meski ada upaya damai yang ditawarkan, R menolak mentah-mentah. Baginya, ini bukan lagi soal harga diri, melainkan tentang keselamatan dirinya.

Kasus ini kini dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, bagi R, keadilan tak hanya sekadar hukuman bagi pelaku. Ia ingin memastikan bahwa tak ada lagi perempuan yang mengalami nasib serupa, terjebak dalam ketakutan, diperlakukan sewenang-wenang oleh pasangan yang seharusnya menjadi tempat berlindung.

Di balik luka yang masih membekas di kepalanya, ada tekad yang lebih kuat. Kali ini, R tak ingin lagi diam. Kali ini, ia memilih melawan.

Sampai berita ini diterbitkan, MI belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi tim redaksi Objektif.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Andi Tenri

Menikmati Suasana Keindahan Alam di Desa Wisata Namu Konawe Selatan

Konsel, Objektif.id – Sulawesi Tenggara memiliki segudang potensi wisata, salah satunya adalah Desa Wisata Namu, yang terletak di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Desa ini telah menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah berkat keindahan alamnya yang memukau. Laut biru nan jernih, pasir putih yang menawan, hingga fasilitas yang terus ditingkatkan menjadi daya tarik tersendiri dari desa wisata ini.

Keindahan Desa Wisata Namu tak hanya terletak pada panoramanya, tetapi juga pada taman yang berada di bibir pantai. Taman ini merupakan hasil kerja sama masyarakat setempat dengan pemerintah, sebagai bentuk pelestarian lingkungan sekaligus penyambutan bagi para wisatawan. Hasilnya, suasana pantai di Namu terasa lebih rapi, terawat, dan nyaman untuk dinikmati.

Perjalanan untuk mencapai Desa Wisata Namu, pengunjung memiliki dua pilihan jalur, yakni darat dan laut. Namun, perjalanan ke sana sangat bergantung pada kondisi cuaca. Ketika musim hujan, jalan darat cenderung sulit dilalui karena menjadi licin dan berlumpur.

Melalui jalur darat, perjalanan dimulai dari Kendari menuju Namu, dengan waktu tempuh sekitar dua jam. Kendaraan roda dua maupun roda empat bisa digunakan, meski pengemudi harus berhati-hati melewati beberapa medan yang cukup menantang. Alternatif lain adalah jalur laut, yang jauh lebih singkat, hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit menggunakan kapal atau perahu.

Setiba di Desa Wisata Namu, wisatawan akan diminta membayar tarif masuk. Untuk kendaraan roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per mobil, sementara roda dua dikenakan Rp 15.000. Jalur laut juga memiliki sistem pembayaran dan pengunjung diwajibkan mengisi buku tamu sebelum masuk ke desa.

Bibir pantai tempat parkir perahu para nelayan. Foto: Hajar/Objektif

Seiring berkembangnya potensi wisata Desa Namu, fasilitas di tempat ini pun semakin lengkap. Pada tahun 2019, pemerintah setempat membangun sentra kuliner yang menjadi tempat bagi masyarakat menjual berbagai makanan dan minuman. Kehadiran sentra ini tidak hanya mempermudah pengunjung mendapatkan kebutuhan, tetapi juga mendukung ekonomi warga setempat.

Bagi pengunjung yang ingin menginap, tersedia fasilitas homestay dengan tarif Rp 200.000 per malam, sudah termasuk sarapan. Setiap homestay dilengkapi dua kamar, cocok untuk keluarga maupun rombongan kecil. Selain itu, terdapat mushola, balai desa untuk pertemuan, dan tempat makan yang menunjang kenyamanan wisatawan.

Desa Wisata Namu menawarkan berbagai atraksi yang mampu memikat hati setiap pengunjung. Pantai pasir timbul dengan hamparan pasir putihnya menjadi salah satu daya tarik utama. Selain itu, wisatawan dapat menikmati keindahan air terjun Pitu Ndengga, penangkaran penyu, hingga taman di pinggir laut yang menghadirkan suasana asri nan menenangkan.

Para wisatawan sedang mencari kerang saat mengunjungi salah satu spot wisata yang ada di Desa Wisata Namu, Foto: Alfi/Objektif

Bagi pecinta aktivitas bawah laut, Namu adalah surga kecil yang wajib dikunjungi. Spot diving dan snorkeling di sini menawarkan pemandangan terumbu karang yang terjaga keasriannya. Wisatawan dapat menyaksikan beragam jenis ikan berenang di laut jernih, menciptakan pengalaman tak terlupakan. Ada pula atraksi unik seperti menombak ikan, yang menjadi salah satu kegiatan favorit wisatawan.

Pemandangan spot wisata untuk mencari kerang. Foto: Alfi/Objektif

Keindahan Desa Wisata Namu juga semakin terasa saat matahari terbit. Pemandangan mentari yang perlahan menyapa horizon memberikan kesan magis yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Seorang pengunjung, Renra Mulyawan, mengatakan, “Saya sangat menikmati setiap momen di sini, terutama saat menyaksikan matahari terbit. Jalannya memang sedikit ekstrem, tetapi semuanya terbayar dengan keindahan alamnya.”

Meski menyimpan keindahan luar biasa, Desa Wisata Namu masih memiliki beberapa tantangan yang perlu diperbaiki. Beberapa pengunjung mengeluhkan biaya masuk yang dianggap cukup mahal, terutama tambahan biaya seperti Rp 10.000 untuk setiap tenda yang didirikan. “Pengelolaan ini harus lebih tertata agar tidak menjadi pertanyaan bagi pengunjung,” ujar Muh. Ardiansyah Rahman.

Namun, hal ini tidak menyurutkan antusiasme wisatawan untuk berkunjung. Bahkan, banyak dari mereka yang mengetahui destinasi ini melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram. “Awalnya saya ragu karena melihat dari media sosial, tetapi setelah sampai di sini, saya benar-benar takjub. Pemandangannya jauh lebih indah dari yang saya bayangkan,” cerita Arsan, salah seorang pengunjung.

Dengan demikian, patut kita klaim bahwa Desa Wisata Namu merupakan salah satu surga destinasi yang tersembunyi di Sulawesi Tenggara yang menawarkan keindahan alam, keramah-tamahan masyarakat, dan berbagai hal menarik lainnya. Meski akses jalan masih menjadi kendala, pengalaman yang ditawarkan desa ini mampu menghapus segala kelelahan perjalanan.

Pantai Namu yang dipadati pepohonan kelapa, yang menjadi salah satu ikon wisata bagi para pengunjung. Foto: Hajar/Objektif

Bagi siapa pun yang mencari tempat untuk berlibur, bersantai, atau sekadar menikmati keindahan alam, Desa Wisata Namu layak menjadi pilihan utama. Dengan segala keunikannya, desa ini bukan hanya sekadar tempat wisata, tetapi juga destinasi yang memberikan kenangan tak terlupakan.

 

Penulis: Anggun
Editor: Harpan Pajar

Difitnah Sungguh kejam, Febryansyah Menolak Bungkam

Kendari, Objektif.id – Pagi itu, Kamis, 23 Januari 2025, menjadi awal dari cobaan berat bagi Febryansyah Ramadhan. Pria yang tinggal di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini menerima kabar mengejutkan dari temannya, Ferdi.

Melalui pesan WhatsApp, Ferdi mengabarkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Febryansyah telah diunggah di grup Facebook Info Kendari. Unggahan itu tidak hanya menampilkan KTP nya, tetapi juga menyematkan tuduhan berat kepada Febryansyah yang disebut sebagai penipu.

Akun Facebook yang mengunggah tuduhan itu bernama Ridwan Jayanto. Bahwa dalam unggahannya, Ridwan menyebut Febryansyah menggunakan nama alias Adi, dan telah menjual tanah pribadi milik Ridwan di Jalan Konggoasa, dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, Febryansyah diklaim melarikan diri tanpa membayar kepada pemilik tanah itu.

Diiringi dengan caption penuh emosi, unggahan itu bertuliskan, “Penipu…!!! Mengaku bernama Adi alias Febri, orang ini menjual tanah pribadi saya di Jl Konggoasa dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, melarikan diri tanpa membayar tanah tersebut ke kami.”

Tuduhan itu sontak memicu perhatian dan reaksi di media sosial. Namun, bagi Febryansyah, unggahan itu lebih dari sekadar keramaian dunia maya. Itu adalah serangan langsung yang mencoreng nama baiknya.

Kepada tim Objektif.id, Febryansyah menegaskan bahwa tuduhan Ridwan Jayanto tidak berdasar, dan Ia juga menyesalkan tindakan Ridwan yang tanpa izin menyebarluaskan data pribadinya di media sosial.

“Unggahan itu sangat merugikan saya. Nama baik saya dicemarkan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya tegas Kader Tamalaki Laskar Sarano Tolaki itu.

Karena merasa dirugikan, Febryansyah memutuskan untuk menempuh jalur hukum pada Jumat, 24 Januari 2025, yang dengan resmi melaporkan akun Facebook Ridwan Jayanto ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tambah Febryansyah.

Untuk diketahui, Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, laporan Febryansyah masih dalam proses penyelidikan di Polda Sultra. Dan dia berharap hukum dapat memberikan keadilan atas apa yang dialaminya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Jayanto belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun tuduhan pencemaran nama baik itu.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Rizal S

Rachma Alya Ramadhan: Dari Anggota Hingga Ketua Umum UKM Pers IAIN Kendari

Kendari, Objektif.id – Rachma Alya Ramadhan tidak pernah menyangka perjalanannya di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari akan membawanya ke posisi tertinggi dalam organisasi tersebut. Perempuan yang kini menjabat sebagai Ketua Umum UKM Pers periode 2025-2026 itu telah menorehkan kisah inspiratif tentang komitmen dan dedikasi.

Lahir dari semangat ingin belajar, Rachma pertama kali bergabung dengan UKM Pers pada tahun 2023 sebagai anggota muda. Dalam perjalanannya, ia terlibat aktif dalam berbagai kegiatan, mulai dari liputan kampus hingga menginisiasi program kreatif untuk anggota lainnya.

Perannya yang semakin signifikan membuat namanya diperhitungkan dalam Musyawarah Besar (Mubes) UKM Pers ke-25, yang digelar pada 10-11 Januari 2025 di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) IAIN Kendari.

“Awalnya, saya hanya ingin belajar dan berkontribusi sedikit demi sedikit. Tapi, pengalaman di UKM Pers ini begitu berarti hingga saya merasa harus memberikan lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Mimpi Besar untuk UKM Pers

Sebagai Ketua Umum, Rachma membawa visi besar: menjadikan UKM Pers lebih solid, progresif, dan inovatif. Ia memandang organisasi ini bukan hanya sekadar tempat berkarya, tetapi juga sebagai rumah bagi jurnalis muda yang profesional dan berintegritas.

“UKM Pers bukan sekadar tempat belajar menulis atau membuat berita, tapi juga wadah untuk mencetak jurnalis muda yang kritis dan mampu memberikan dampak positif,” ujar Rachma.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi, baik di dalam organisasi maupun dengan pihak eksternal. Baginya, kerja sama adalah kunci keberhasilan UKM Pers ke depan.

Komitmen Bersama Anggota

Rachma sadar bahwa memimpin organisasi tidak bisa dilakukan sendiri. Ia terus mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama menjaga komitmen, semangat, dan solidaritas dalam membangun UKM Pers.

“Keberhasilan organisasi bukan hanya tanggung jawab ketua, tetapi hasil kerja sama kita semua. Mari kita saling mendukung, berbagi ide, dan bekerja keras agar visi dan misi organisasi dapat tercapai,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Rachma berharap UKM Pers IAIN Kendari dapat menjadi kebanggaan kampus. Ia percaya, dengan semangat kebersamaan, UKM Pers mampu melangkah lebih jauh dan lebih baik di masa depan.

Reporter: Faiz (Anggota Muda)

Editor : Ama

Terbukti Melanggar Kode Etik, Mahasiswa Penikam di IAIN Kendari Diskors 2 Semester

Kendari, Objektif.id – Andi Sabdi Emba, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester setelah terbukti melakukan penikaman terhadap rekannya, Muh Alwi Sahid. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang kode etik kampus sebagai bentuk penegakan aturan.

Insiden yang menghebohkan ini terjadi pada Senin (23/12/2024) saat Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah berlangsung. Pelaku, yang terlibat perkelahian dengan korban, menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek pada tangan Muh Alwi Sahid.

Pihak fakultas segera bertindak dengan melakukan penyelidikan internal. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku melanggar kode etik kampus, khususnya terkait tata tertib membawa senjata tajam dan berkelahi di lingkungan kampus.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Aris Nur Qadar Ar Razaq, saat ditemui media ini pada Rabu, (8/1/2025) menegaskan bahwa keputusan skorsing ini adalah langkah tegas untuk menjaga keamanan dan citra institusi.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, serta mengacu pada regulasi yang ada, pimpinan fakultas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada pelaku. Namun, pelaku tetap diwajibkan membayar UKT, dan masa skorsing ini tetap dihitung sebagai masa studi,” ujar Aris Nur Qadar Ar Razaq

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 14 poin 1 Tata Tertib Mahasiswa yang melarang membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian. “Kedua poin tersebut terbukti dalam pemeriksaan dan menjadi dasar pemberian sanksi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Fakultas juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menaati tata tertib demi menjaga keharmonisan di dalam kampus.

Repoter : Anggun

Editor : Ama

Korban Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari 2 Kali Mangkir Dalam Panggilan Pihak Fakultas

Kendari, Objektif.id – Korban penikaman yang terjadi dalam Kongres Sema Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muh. Alwi Sahid, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pihak Fakultas untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sidang etik mahasiswa, Kamis (2/1/2025). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga absen pada panggilan pertama.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihak Fakultas sudah menunggu kedatangan Muh. Alwi Sahid, namun yang bersangkutan belum juga hadir. “Belum final kita melakukan interogasi, karena yang dipanggil (Muh. Alwi Sahid) dari kemarin belum datang, tadi juga kita menunggu tapi belum datang,” jelas Kamaruddin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (2/1/2025).

Pihak Fakultas, lanjut Kamaruddin, kini berfokus pada pemeriksaan terhadap pelaku penikaman, yakni Andi Sabdi Emba. Proses interogasi terhadap pelaku rencananya akan dilakukan di Polres Kendari, mengingat pelaku saat ini masih dalam tahanan. “Besok diagendakan ke Kapolres untuk menemui pelaku,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, jika pada Jumat (3/1/2025) Muh. Alwi Sahid kembali tidak hadir, maka pihak Fakultas akan melanjutkan sidang etik di tingkat Fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Sementara ini baru 8 orang saksi yang diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mengacu pada kode etik yang menjadi kewenangan Dekan. Jika terduga pelaku (Andi Sabdi Emba) terbukti bersalah, tentu kami akan sesuaikan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penikaman yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu, mengakibatkan Muh. Alwi Sahid mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan badik milik Andi Sabdi Emba. Kejadian ini memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Fakultas dan kepolisian setempat.

Repoter: Anggun
Editor : Ama