Ancaman Kerusakan Lingkungan Ekosistem Pesisir di Desa Waworaha Konawe

Kendari, Objektif.id – Desa Waworaha yang terletak di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam akan kerusakan potensi lingkungan sumber daya alam seperti hutan mangrove, ekosistem laut, dan pantai akibat rencana pembangunan jetty storage tank di wilayah itu .

Ancaman itu dilatarabelakangi dengan rencana pembangunan jetty sebagai penunjang kegiatan pembangunan fasilitas storage tank  yang akan dibangun oleh PT Wisan Petro Energi (PT WPE) di perairan Desa Waworaha yang berpotensi akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem laut setempat. Misalnya polusi air, kerusakan habitat, dan gangguan pada kehidupan laut.

Selain itu, hutan mangrove yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies laut dan darat yang hidup di dalamnya, juga terancam rusak.

Pembangunan jetty storage tank ini tidak hanya berdampak pada lingkungan sumber daya alam dan bahari di Desa Waworaha, tetapi juga akan dirasakan di daerah sekitar yang notabene masyarakatnya bergantung pada laut dan sumber daya alam di sekitarnya.

Olehnya itu, pemerintah dan perusahaan perlu dilakukan kajian lingkungan yang lebih mendalam dan melibatkan masyarakat lokal, serta pemerhati lingkungan dalam proses pembangunan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut yang ada.

Ketua Umum Mahasiswa Islam Pencinta Alam (Mahischita) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Aldiyansyah mengatakan bahwa pembangunan jetty stroge tank di wilayah tersebut dapat merusak ekosistem laut yang kaya dan beragam di perairan Desa Waworaha dan pastinya sangat dikhawatirkan.

“Pembangunan tersebut akan merusak kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi dan menyebabkan polusi yang mengakibatkan kerusakan habitat bagi biota laut,” katanya pada Objektif.id 23/08/2025.

Ia menjelaskan, Pembangunan jetty stroge tank juga akan merusak keindahan alam dan mengurangi daya tarik wisatawan, sebab di wilayah itu juga menawarkan berbagai keindahan hutan mangrove dan bahari sebagai objek wisata berbasis pada keindahan alam yang menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kawasan ini juga telah menjadi tempat bagi kami mahasiswa pecinta alam yang berfokus pada pelestarian bibir pantai dan terumbu karang,” ujarnya.

Selain itu, pembangunan jetty stroge tank akan mengancam mata pencaharian nelayan lokal bergantung pada perairan, yang telah lama menggantungkan hidup mereka pada sumber daya alam yang ada di desa mereka. seperti kegiatan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Seharusnya pemerintah dan perusahaan melakukan kajian lingkungan yang komprehensif terlebihdahulu dan melibatkan masyarakat lokal serta pemerhati lingkungan dalam peroses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa pencinta alam dengan tegas menyatakan penolakan atas rencana pembangunan jetty storage tank di perairan desa waworaha. “Pembangunan ini akan berdampak negatif pada ekosistem laut, pariwisata, mata pencaharian nelayan lokal, dan kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi,” jelasnya.

 

Penulis: Dika

WALHI Sultra Desak Bupati Konsel Tindak Tegas PT WIN atas Pelanggaran Lingkungan

Kendari, Objektif.Id—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Desakan ini muncul setelah adanya temuan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Desa Torobulu dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Tetapi, hingga saat ini, implementasi rekomendasi tersebut masih belum jelas.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan bahwa bupati memiliki kewajiban moral sekaligus yuridis untuk menjalankan rekomendasi KLHK.

“Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” ucapnya.

WALHI menilai praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari pencemaran air, hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, hingga kerusakan ekosistem sekitar. Fakta ini bahkan sudah diakui secara resmi oleh KLHK.

Namun ironisnya, informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi sanksi administratif justru tidak pernah disampaikan secara transparan kepada publik. WALHI mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung ke Komnas HAM RI.

Menurut WALHI, sikap pasif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menegakkan hukum lingkungan. Padahal, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri ekstraktif.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tutur Andi.

Sebagai bentuk sikap tegas, WALHI Sultra mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan:

1. Segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai dengan rekomendasi resmi KLHK.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
3. Melakukan audit lingkungan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT WIN guna menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
4. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

WALHI menegaskan bahwa lambannya tindakan pemerintah daerah akan semakin memperparah kerusakan lingkungan sekaligus mengorbankan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan daratan di sekitar area tambang.

Dengan desakan ini, WALHI berharap Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi tambang.