Nestapa di Tanah Routa: Tiga Petani Ditahan, WALHI Kecam Kriminalisasi Berkedok Konflik Agraria

Kendari, Objektif.id – Eskalasi konflik agraria antara masyarakat adat Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, dengan raksasa tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) memasuki babak baru yang krusial. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan tiga petani setempat atas tuduhan perusakan fasilitas perusahaan, sebuah langkah yang memicu gelombang kecaman keras dari koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.

Penahanan yang dilakukan pada Selasa malam (19/5/2026) tersebut menyasar tiga warga, yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18). Ketiganya dijebloskan ke ruang tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Sidik Han/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum, menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak PT SCM sejak awal tahun ini.

Ketiga petani tersebut dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Kendati demikian, sejumlah pihak menilai penerapan pasal pidana ini sebagai bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

Menyikapi penahanan ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara langsung mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam keras tindakan aparat penegak hukum. WALHI menilai, langkah Polda Sultra merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat yang tengah berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ekspansi industri ekstraktif.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” tegas Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, dalam siaran pers resminya di Kendari, Rabu (20/5/2026).

Menurut Andi, konflik ini tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan akumulasi dari kekecewaan masyarakat yang telah berlangsung sejak tahun 2022. Kala itu, PT SCM mulai membangun jalan hauling (jalan angkut tambang) pertama yang membelah kebun kopi produktif milik warga tanpa adanya musyawarah, pemberitahuan, maupun ganti rugi yang transparan di awal pengerjaan.

Setelah melalui jalan buntu selama dua tahun, mediasi yang dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Konawe pada tahun 2024 sempat menghasilkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp90 juta per hektare. Namun, kompensasi tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah dasar, yakni pengakuan dan penghormatan terhadap hak atas tanah adat mereka.

Luka lama tersebut kembali menganga pada tahun 2025 ketika PT SCM membangun jalan hauling kedua. Proyek ini kembali memicu resistensi karena diduga menerobos wilayah adat yang meliputi wilayah Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, hingga Taparang Teo yang tersebar di beberapa kelurahan dan desa di Kecamatan Routa.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Routa mengklaim bahwa korporasi tidak hanya merambah tanah leluhur mereka, tetapi juga disinyalir melakukan penggarapan lahan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Akibatnya, akses petani lokal untuk menggarap ladang mereka sendiri menjadi terputus.

Sebelum terjadinya insiden yang berujung pidana, Aliansi Masyarakat Routa tercatat telah menempuh berbagai jalur formal dan damai demi menuntut keadilan. Rangkaian aksi demonstrasi di DPRD Konawe, Rapat Dengar Pendapat (RDP), hingga pertemuan formal dengan jajaran Bupati, Kejaksaan, hingga perwakilan Kementerian telah dilakukan sepanjang tahun 2025, namun selalu berakhir tanpa kepastian karena absennya pengambil kebijakan dari pihak perusahaan.

Ketegangan mencapai puncaknya pada Desember 2025 ketika warga menggelar aksi mendirikan tenda di lokasi konflik. Insiden yang menjadi dasar pelaporan terjadi pada 18 Desember 2025, saat portal dan gembok perusahaan menghalangi pasokan logistik makanan warga. Dalam kondisi emosional yang memuncak, para tersangka dituduh memukul gembok dan menendang kendaraan yang menghalangi jalan, meski dilaporkan tidak ada korban luka maupun kerusakan skala besar dalam peristiwa tersebut.

Tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Decky Hertonal, menegaskan bahwa penahanan masyarakat ini sangat mencederai rasa keadilan. Ia memandang penegakan hukum dalam kasus ini berjalan timpang, di mana hukum tampak sangat responsif terhadap laporan korporasi, namun menutup mata terhadap dugaan penyerobotan lahan milik warga.

“Petani ini hanya berusaha memperjuangkan ruang hidupnya, dan itu berlangsung sejak 2022 tanpa upaya penyelesaian namun tiba-tiba petani dikriminalisasi atas tuduhan perusakan,” ungkap Decky.

WALHI Sultra bersama koalisi sipil telah melayangkan empat tuntutan utama kepada otoritas terkait. Tuntutan tersebut mendesak Kapolda Sultra untuk segera membebaskan ketiga petani, meminta Kementerian ESDM dan KLHK mengevaluasi total aktivitas PT SCM, serta mendesak Komnas HAM turun tangan memantau indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam pusaran konflik agraria di Routa.

 

Penulis : Muh Ikhwal dan Aliza Safitri

AJI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza. Insiden tersebut terjadi di perairan internasional dekat Siprus pada Senin, 18 Mei 2026. Pencegatan kapal misi kemanusiaan itu memicu perhatian berbagai organisasi pers internasional karena melibatkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

AJI menilai tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada keselamatan awak kapal, tetapi juga mengancam kebebasan pers di tengah konflik kemanusiaan yang masih berlangsung di Gaza. Organisasi itu menyebut pencegatan dilakukan sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza atau berada di luar wilayah yurisdiksi Israel. Karena itu, AJI menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan tidak dapat dibenarkan.

Berdasarkan informasi dari sejumlah organisasi media dan Kementerian Luar Negeri RI, terdapat empat jurnalis Indonesia yang dikonfirmasi ditahan atau dibawa dari kapal misi kemanusiaan tersebut. Mereka ialah Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, dan Rahendro Herubowo. Keempat jurnalis tersebut diketahui ikut dalam pelayaran misi Global Sumud Flotilla 2.0 untuk mendokumentasikan perjalanan bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

Dalam keterangannya, AJI menyatakan para jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik secara legal untuk mendokumentasikan dan melaporkan misi kemanusiaan internasional yang bertujuan menyalurkan bantuan bagi warga Gaza. Peliputan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada publik terkait situasi kemanusiaan di wilayah konflik. AJI menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat dunia mengetahui kondisi yang terjadi di Gaza.

AJI menilai aktivitas jurnalistik tersebut merupakan bagian dari pelayanan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional. Penahanan terhadap jurnalis dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu, AJI menekankan bahwa jurnalis sipil tidak boleh dijadikan target dalam situasi konflik bersenjata.

Dalam pernyataannya, AJI juga menyebut tindakan Israel menaiki kapal sipil dan menahan warga sipil di perairan internasional melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Konvensi Jenewa Keempat, serta Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015 tentang perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata. AJI menilai langkah tersebut menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis dan relawan kemanusiaan di kawasan konflik.

AJI juga menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis yang meliput situasi di Gaza. Sejak konflik memanas pada Oktober 2023, sejumlah organisasi kebebasan pers internasional melaporkan banyak jurnalis menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas peliputan. Tidak sedikit pekerja media yang mengalami luka-luka, penahanan, hingga meninggal dunia ketika melaporkan kondisi di wilayah konflik.

Kekhawatiran terhadap keselamatan para jurnalis meningkat setelah muncul pesan darurat dan rekaman video SOS yang dikirim oleh Bambang Noroyono dan Andre Prasetyo Nugroho sebelum komunikasi dengan mereka terputus. Pesan tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, belum ada informasi rinci mengenai kondisi seluruh awak kapal setelah penahanan dilakukan.

AJI meminta pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan fisik dan kondisi para jurnalis Indonesia yang ditahan. Organisasi tersebut juga mendesak agar tidak ada intimidasi, perlakuan buruk, maupun tindakan pemaksaan selama proses penahanan. AJI menegaskan bahwa para jurnalis tersebut merupakan warga sipil yang menjalankan tugas profesi dan bukan bagian dari aktivitas militer.

Dalam tuntutannya, AJI meminta pemerintah Israel segera membebaskan seluruh jurnalis Indonesia, relawan kemanusiaan, dan peserta lain yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 tanpa syarat. AJI juga meminta agar seluruh peserta misi diberikan akses komunikasi dengan keluarga, bantuan hukum, dan pendampingan konsuler guna memastikan keselamatan mereka selama proses penahanan berlangsung.

AJI turut meminta Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan diplomatik Indonesia mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan pembebasan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan. Selain itu, AJI mendesak pemerintah membawa persoalan tersebut ke forum internasional seperti Dewan HAM PBB, UNESCO, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Dalam pernyataan resminya, AJI menegaskan bahwa jurnalisme bukan tindak kejahatan dan peliputan misi kemanusiaan merupakan bagian dari tugas pers untuk menyampaikan informasi kepada publik. AJI berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dan kembali dengan selamat.

 

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary

Pembubaran Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi Dinilai Mengancam Kebebasan Berekspresi

Jakarta, Objektif.id – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti tindakan pembubaran dan intimidasi terhadap kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pernyataan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil melalui pers rilis yang diterbitkan pada 10 Mei 2026 di Jakarta. Dalam pers rilis tersebut, mereka meminta seluruh bentuk pembatasan terhadap pemutaran karya seni dan budaya segera dihentikan, karena tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945.

Film dokumenter Pesta Babi merupakan karya kolaborasi Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Papua Merauke. Film ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.

Film tersebut mengangkat cerita perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu. Dalam film tersebut disebutkan bahwa mereka tengah menghadapi tekanan akibat masuknya proyek industri sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar di wilayah adat mereka.

Selain menampilkan kondisi masyarakat adat, film tersebutjuga memuat penelusuran mengenai kepemilikan dan afiliasi bisnis perusahaan perkebunan di kawasan tersebut. Menurut koalisi masyarakat sipil, film ini menjadi ruang untuk memperlihatkan dampak yang dirasakan masyarakat adat terhadap ekspansi industri dan aparat keamanan.

Namun, pemutaran film di sejumlah daerah justru mengalami berbagai bentuk tekanan. Berdasarkan data yang dihimpun Watchdoc, terdapat sedikitnya 21 kasus intimidasi yang terjadi selama pemutaran film berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.

Bentuk intimidasi yang terjadi beragam, mulai dari tekanan agar acara dibatalkan, pengawasan oleh aparat keamanan, hingga pembubaran paksa terhadap kegiatan nobar dan diskusi. Bahkan beberapa penyelenggara disebut diminta memberikan identitas oleh pihak tertentu.

Kasus pertama disebutkab terjadi pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur. Pemutaran film yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu dikabarkan diawasi oleh intelligensi aparat keamanan selama acara berlangsung.

Tekanan serupa juga terjadi dibeberapa daerah lain, seperti Tanah Datar, Ternate, Lombok Timur, Universitas Mataram, hingga Yogyakarta. Di Ternate, Maluku Utara, hingga Lombok Timur, kegiatan nobar dan diskusi film disebut dibubarkan secara paksa oleh aparat dan pihak kampus.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai aparat keamanan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan film apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat. Mereka menegaskan tugas aparat seharusnya hanya menjaga keamanan dan ketertiban, bukan membatasi ruang berekspresi warga.

Koalisi masyarakat sipil menyebut kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945. Mereka merujuk Pasal 28 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul, Pasal 28C tentang hak mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan dan budaya, Pasal 28D mengenai jaminan perlindungan hukum, serta Pasal 28F terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Selain itu, tindakan ancaman dan pembubaran paksa disebut berpotensi melanggar Pasal 448 KUHP. Koalisi Masyarakat Sipil menilai penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang melakukan pembubaran dan intimidasi nobar dan diskusi tersebut, bukan kepada pihak yang menyelenggarakan.

Dalam pers rilis tersebut, koalisi masyarakat sipil juga menyebutkan bahwa tindakan pembubaran tersebut dapat mempersempit ruang demokrasi dan memunculkan rasa takut di tengah masyarakat. Mereka khawatir kondisi tersebut dapat membuat pekerja seni dan komunitas budaya melakukan swasensor karena takut mendapat tekanan.

Melalui pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah, pihak kampus, Kepolisian, dan TNI untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pemutaran film dan forum diskusi. Mereka juga meminta negara menjamin kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk mengakses karya seni dan budaya secara bebas.

Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi: Menyingkap Wajah Kolonialisme di Balik Proyek Pembangunan

Kendari, Objektif.id – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari gelar kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter “Pesta babi”. Kegiatan ini diadakan di PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) lantai dua, pada 9 Mei 2026, pukul 20.00 WITA sampai selesai. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber sebagai pemantik dalam acara diskusi.

Narasumber yang hadir pada kegiatan ini yaitu Aqidatul Awwami selaku praktisi hukum, Fitra Wahyuni sebagai Manager Advokasi Walhi Sultra, serta Randi Ardiansyah selaku Sekretaris AJI Kendari. Nonton bareng dan diskusi ini dipandu oleh Aan saputra sebagai moderator.

Pesta Babi sendiri merupakan film dokumenter investigatif karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini mengangkat kehidupan masyarakat adat Papua yang menghadapi tekanan akibat ekspansi proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembukaan lahan pangan dan industri bioenergi.

Judul Pesta Babi sendiri merujuk pada tradisi budaya masyarakat Papua. Dalam kehidupan adat Papua, babi memiliki nilai penting, baik secara sosial, ekonomi, maupun spiritual.

Melalui dokumenter ini, penonton diajak melihat bagaimana masyarakat adat berupaya mempertahankan tanah leluhur, hutan, dan identitas budaya mereka di tengah arus pembangunan besar-besaran.

Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale secara resmi diliris pada 12 april 2026. Mulai banyak yang mengadakan kegiatan nonton bareng dan diskusi, sehingga menjadi perbincangan hangat di media sosial maupun dunia nyata.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa dan masyarakat umum yang tertarik untuk ikut berdiskusi mengenai film dokumenter yang ramai diperbincangkan saat ini. Walaupun sebelum dimulainya acara ini sempat terkendala oleh cuaca yang sering hujan, tetapi hal itu tidak mengurangi semangat para audiens untuk tetap berpartisipasi. Hujan rintik dan udara dingin menjadi saksi suksesnya kegiatan yang telah diadakan UKM pers IAIN Kendari

Dari film yang telah ditonton, Fitra Wahyuni sebagai Manager Advokasi Walhi Sultra, menyampaikan pendapat bahwa dia miris melihat keadaan kerusakan lingkungan yang banyak terjadi saat ini. “Sungguh miris sebenarnya, bagaimana masyarakat harus dipaksa untuk kehilangan identitasnya, masyarakat kita masih banyak yang bergantung pada hutan, masyarakat kita masih bnyak hidupnya bergantung pada laut, masyarakat kita masih banyak yang hidupnya bergantung pada tanah-tanah leluhur”, ujar Fitra.

Bagaimana wajah kolonialisme hadir dimasa kini?, kata sederhananya yaitu bisa dinamakan dengan “Pembangunan”, ruang lingkup masyarakat adat perlahan digeser, hutan dihitung sebagai angka, tanah dihitung sebagai aset dan adat tradisi dianggap penghalang

Aqidatul Awwami, selaku praktisi hukum, menambahkan kritikan nya terhadap kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, tetapi pada kenyataannya tindakan yang terjadi dilapangan hanya menguntungkan pihak mereka sendiri tanpa memikirkan rakyat. Terutama masyarakat setempat yang tidak hanya dirugikan secara material tetapi juga mengancam keselamatan mereka. “Jika pemerintah memang serius ingin melindungi masyarakat, hutan yang menjadi tempat hidup mereka harusnya dilindungi dan tidak dirusak. Alam tidak butuh kita, tetapi kita yang butuh alam”, tambah Aqidatul pada saat sesi diskusi.

Melalui film pesta babi, kita semua diajak untuk melihat lebih dekat realistis mengenai suara-suara yang jarang didengar dan dianggap remeh padahal sangat berdampak besar jika tidak dijaga dengan baik: tentang tanah, identitas, perlawanan dan hak asasi manusia (HAM) yang berhak terus hidup harus diperjuangkan

Randi Ardiansyah yang merupakan Sekretaris AJI Kendari. Mengungkapkan pendapatnya, bahwa tidak hanya di Papua saja yang mengalami masalah kerusakan lingkungan, tetapi ini adalah isu nasional yang hampir dirasakan oleh seluruh daerah di Indonesia. “Ada banyak masyarakat yang akhirnya terdampak terhadap proyek sebagai isu nasional, yang kata pemerintah itu untuk masyarakat tetapi pada faktanya di lapangan apa yang dilakukan jauh dari kata layak, masyarakat terdampak secara ekonomi, kesehatan, bahkan lingkungan”, ungkap Randi.

Kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi yang digelar oleh UKM Pers IAIN Kendari berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari peserta yang hadir. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dan pertanyaan dari peserta terkait isu lingkungan, dan masyarakat adat yang diangkat dalam film tersebut.

 

Penulis : Aliza Safitri

Editor : Faiz Al Habsyi

IAIN Kendari Targetkan Dua Ribu Mahasiswa, Pendaftaran Dibuka Tiga Jalur

Kendari, Objektif.id – Menjelang pertengahan tahun, suasana seleksi masuk perguruan tinggi mulai terasa, banyak calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya sibuk mempersiapkan diri, mulai dari melengkapi berkas berkasnya hingga belajar untuk menghadapi ujian. Di tengah proses menyiapkan diri, harapan untuk bisa lolos ke kampus impian menjadi hal yang terus mereka pegang. Di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, proses penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 juga tengah berjalan, tercatat ada tiga jalur pendaftaran yang dibuka di kampus tersebut, yaitu jalur SPAN PTKIN, UM PTKIN dan jalur Mandiri lokal, masing masing jalur memiliki mekanisme yang berbeda, mulai dari seleksi yang berbasis seleksi hingga ujian tertulis.

Wakil Rektor 1 IAIN Kendari, Dr. Jumarddin La Fua S.Si, M.Si menjelaskan bahwa dari ketiga jalur tersebut, SPAN PTKIN menjadi jalur yang telah lebih dulu selesai.

“Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru di IAIN Kendari itu ada tiga jalur, yang pertama itu jalur SPAN PTKIN kemudian ada jalur UM PTKIN, setelah itu nanti jalur mandiri, nah untuk yang selesai itu jalur SPAN PTKIN” , jelasnya.

Jalur SPAN PTKIN sendiri berlangsung sejak bulan Februari hingga April 2026. Dari jalur ini, ratusan calon mahasiswa telah dinyatakan lolos. Pak Sakri selaku Kasubbag Layanan Akademik mengatakan bahwa sebanyak 670 mahasiswa yang lolos di jalur SPAN PTKIN.

“Untuk jalur SPAN, kan gratis ini, dia hanya diseleksi berdasarkan prestasi, di IAIN Kendari hanya menetapkan sebanyak 670 kuota untuk jalur SPAN PTKIN dari 1712 pendaftar dan untuk peminat jurusan tertinggi itu masih jurusan PAI (Pendidikan Agama Islam) kemudian MBS (Manajemen Bisnis Syariah) dan terbanyak ketiga itu ESY (Ekonomi Syariah)”, ungkapnya.

Sementara itu, proses seleksi masih berlanjut dijalur UM PTKIN yang saat ini sedang berlangsung. Pendaftaran jalur UM PTKIN sudah dibuka sejak 13 April hingga 30 Mei 2026,sedangkan pelaksanaan ujian seleksi jalur UM PTKIN berlangsung pada tanggal 8 Juni hingga 14 Juni 2026.

Berbeda dengan jalur SPAN PTKIN, jalur UM PTKIN mengharuskan para peserta mengikuti ujian sebagai bagian dari proses seleksi, jalur ini menjadi peluang kedua bagi calon mahasiswa yang belum berhasil di tahap sebelumnya, dan untuk kuota UM PTKIN yang ditetapkan kampus sebanyak 1050.
“Kalau untuk UM PTKIN 1050 kuota”, lanjutnya.

Selain dari kedua jalur tersebut ada juga yang namanya jalur mandiri lokal, jalur ini diperuntukkan untuk mereka yang belum berhasil di tahapan tahapan sebelum nya dan juga jalur ini memberikan peluang kepada mereka yang ingin melanjutkan kuliah tetapi tidak bisa menggunakan jalur SPAN PTKIN dan UM PTKIN.

“Kemudian ada jalur Mandiri lokal, itu yang menentukan kampus sendiri. Itu (mandiri lokal) untuk memfasilitasi mereka yang tidak tercover di UM, kan yang bisa mengikuti UM itu yang lulusan tahun 2026, lulusan 2025, dan lulusan 2024 yang bisa mendaftar jalur UM, nah yang tahun keempat dibawah nya itu mandiri lokal, karena kan ada orang yang sudah lima tahun tamat baru ada minat kuliah, jadinya mereka juga punya kesempatan untuk kuliah”, ungkapnya.

Sementara di dalam pelaksanaannya, pihak kampus juga mengalami sejumlah kendala dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, khususnya dalam sosialisasi kebeberapa sekolah yang dikarenakan adanya efisiensi.

“kalau dulu sih kita bisa melakukan sosialisasi kebeberapa sekolah tapi sekarang karena adanya efisiensi, kemudian kemarin kita juga ada pemotongan anggaran, jadi sosialisasi itu yang biasanya kita turun langsung kebeberapa sekolah, itu kita sekarang menggunakan media sosial”. kata Wakil Rektor 1.

Meski menghadapi beberapa kendala, IAIN Kendari tetap menargetkan jumlah penerimaan mahasiswa baru yang cukup besar pada tahun ini.

“kita menargetkan 2000 mahasiswa tahun ini”, tambahnya.

Lebih lanjut lagi, ia juga menyampaikan bahwa peningkatan jumlah mahasiswa diharapkan sejalan dengan kualitas yang dimiliki, khususnya dalam hal karakter keagamaan.

Dengan masih berlangsungnya proses pendaftaran jalur UM PTKIN, peluang bagi calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikannya di IAIN Kendari masih terbuka lebar, proses ini diharapkan dapat menjaring mahasiswa yang tidak hanya unggul dalam akademik saja, tetapi juga memiliki komitmen dalam mengembangkan diri selama menempuh pendidikan di IAIN Kendari.

 

 

 

Penulis : Andi Istighfar Al-Ghifary dan Ahmad Sudais Latif

Editor : Faiz Al Habsyi

AJI Kendari dan Lintas Organisasi Pers Gelar Aksi May Day, Suarakan Penolakan PHK Massal Jurnalis

Kendari, Objektif.id – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026), puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi di Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa damai. Massa aksi menyuarakan keprihatinan mendalam atas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menghantui industri media saat ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menjadi penggerak aksi ini, didampingi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, serta insan Pers Mahasiswa IAIN Kendari. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kesejahteraan pekerja media telah mencapai titik krusial.

Jurnalis adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja atau buruh. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan bagi awak media harus menjadi prioritas pemerintah dan perusahaan pers, terutama di tengah ketidak pastian ekonomi global yang berdampak pada industri informasi.

Ketua AJI Kota Kendari, Nur Sadah, mengungkapkan bahwa fenomena PHK massal yang marak terjadi belakangan ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pilar keempat demokrasi. Menurutnya, jurnalis saat ini berada dalam kondisi yang kian terhimpit secara ekonomi dan beban kerja.

“Hari ini kita menyaksikan banyak media melakukan PHK terhadap jurnalisnya. Bahkan, tidak sedikit rekan-rekan kita yang terpaksa mengambil pekerjaan sampingan hanya demi menyambung hidup”, ujar Nur Sadah di sela-sela aksi.

Pihak AJI Kendari juga melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai abai dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja media. Mereka mendesak agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang mampu melindungi jurnalis dari kebijakan efisiensi perusahaan yang sepihak.

Aspirasi yang disuarakan dalam unjuk rasa ini juga menyinggung adanya dugaan pembiaran sistematik. Massa aksi mengkhawatirkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit bagi jurnalis sengaja diciptakan untuk melemahkan kontrol sosial media terhadap kebijakan publik dan potensi praktik korupsi.

“Kita perlu memasang pemikiran skeptis. Jangan sampai kondisi sulit ini dimanfaatkan untuk membungkam jurnalis melalui kebijakan yang tidak berpihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani memberitakan ketimpangan di negeri ini,” tegas Nur Sadah.

Selain isu kesejahteraan dan PHK, aksi May Day ini juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Hal ini dinilai berakar dari lemahnya perlindungan hukum dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja para jurnalis.

Efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan media dianggap sebagai dampak dari kebijakan makro ekonomi yang tidak sehat. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mengambil langkah instan dengan memangkas jumlah karyawan, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas informasi publik.

Meski berada dalam situasi yang serba sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Nur Sadah menegaskan bahwa semangat para jurnalis di Kota Kendari tidak akan surut. Komitmen untuk melayani publik dengan informasi yang sehat dan akurat tetap menjadi prioritas utama para jurnalis.

Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menuntut penghentian PHK sewenang-wenang dan peningkatan upah layak bagi jurnalis. Para demonstran berharap momentum May Day 2026 ini menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem media di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kabaena Menanti Kepastian Pemulihan Lingkungan Usai Revisi RTRW Penghapusan Kawasan Tambang

Kendari, Objektif.id – Sebuah langkah progresif telah lahir dari ruang sidang DPRD Kabupaten Bombana. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena resmi dihapuskan. Keputusan ini disambut sebagai angin segar bagi upaya perlindungan pulau-pulau kecil, namun sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap dosa-dosa lingkungan masa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Puspaham memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan ini. Penghapusan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis.

Di balik selebrasi administratif tersebut, terselip peringatan keras. Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar koreksi di atas kertas. Menurutnya, negara memiliki utang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah menggerogoti Kabaena selama lebih dari satu dekade.

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi”, ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien. Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama belasan tahun, nafas kehidupan di Pulau Kabaena seolah tersumbat debu nikel dan limbah tambang. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengubah lanskap geografi, tetapi juga memicu krisis kesehatan kronis dan menghancurkan ruang hidup masyarakat adat. Suku Moronene dan Bugis kehilangan lahan agraris mereka, sementara masyarakat pesisir seperti suku Bajau harus menyaksikan laut tempat mereka menggantungkan hidup tercemar berat.

Ironisnya, selama periode kelam tersebut, pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat dianggap sangat minim. Koalisi menilai ada pembiaran yang sistematis terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari perut bumi Kabaena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologisnya.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebutkan bahwa situasi di Kabaena saat ini telah masuk dalam tahap darurat ekologis. Andi Rahman juga menekankan bahwa revisi RTRW ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bangun dari tidur panjang mereka dalam mengawasi perusakan alam di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan”, tegas Andi Rahman di Kendari.

Direktur Puspaham, Kisran Makati, juga menanggapi bahwa momentum ini sebagai titik balik untuk menata ulang arah pembangunan. Selama ini, pembangunan di Bombana cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Penghapusan kawasan tambang dalam RTRW adalah langkah awal untuk mengembalikan kedaulatan ruang kepada masyarakat lokal.

Namun, tantangan terbesar pasca revisi RTRW adalah memastikan tidak adanya celah bagi praktik ilegal atau pemberian izin baru di bawah tangan. Transparansi dan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih ada menjadi harga mati agar kebijakan ini memiliki taring dan tidak berakhir menjadi dokumen tak bermakna.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret, mulai dari penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan yang melanggar, hingga kewajiban rehabilitasi total. Ekosistem pesisir, hutan, dan wilayah tangkapan air yang rusak harus dipulihkan sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya keberlanjutan ruang hidup masyarakat Kabaena.

Pembangunan Kabaena di masa depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan penonton di tanah sendiri. Pengembangan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan harus mulai dirancang sebagai pengganti ketergantungan pada sektor ekstraktif yang destruktif.

Sebagai penutup, koalisi mengajak seluruh lapisan masyarakat di Pulau Kabaena untuk terus mengawal proses revisi ini. Partisipasi publik menjadi kunci utama agar regulasi tata ruang tidak dibajak oleh kepentingan elite politik maupun korporasi yang ingin mempertahankan status quo demi keuntungan finansial sesaat.