Enggan Bentuk Satgas, Tanggapan Mahasiswa IAIN Kendari: Kampus Tidak Peduli Terhadap Pencegahan Kekerasan Seksual

Kendari, Objektif.id-Sejumlah mahasiswa IAIN Kendari kini menyuarakan keresahan mereka terhadap kampus yang tidak membentuk satgas kekerasan seksual. Padahal Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama di kampus, merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan tegas secara menyeluruh.

Sementara institusi-institusi pendidikan lain mulai merespon dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus, namun IAIN Kendari justru masih mengandalkan Dewan Etik untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual tanpa membentuk mekanisme pencegahan yang lebih konkret.

Dalam kasus kekerasan seksual, mahasiswa beranggapan bahwa respon berupa penindakan setelah kasus terjadi tidaklah cukup. Salah satu kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen pada 16 November 2020 menjadi sorotan, di mana sejumlah mahasiswi melaporkan pelecehan tersebut.

Ironisnya, menurut laporan para mahasiswa, korban tidak menerima pendampingan psikologis yang layak. Meski pelaku sudah ditindak, namun mahasiswa menilai bahwa pasti ada luka psikis para korban yang tetap menganga. tanpa dilakukan upaya pemulihan dari pihak kampus, mahasiswa menganggap bahwa kampus menutup mata dihadapan wajah kekerasan seksual yang marak terjadi dilingkungan pendidikan.

Dengan kegagalan kampus dalam menyediakan dukungan penuh kepada korban melalui satgas, mahasiswa menilai kampus tidak peduli terhadap isu pencegahan kekerasan seksual. Dan kini telah menuai kritik tajam dari sejumlah mahasiswa, diantaranya mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD), Nurul Azkia, dia berpendapat bahwa kampus perlu memandang masalah ini dari sisi preventif. “Jangan hanya ketika ada kasus baru ada Dewan Etik. Kalau kampus tidak segera membentuk satgas, calon pelaku bisa merasa aman dan bebas melancarkan aksinya,” ungkapnya tegas.

Senada dengan itu, Muhammad Ahsan Tamsri, mahasiswa Fakultas Syariah, dia menganggap bahwa Dewan Etik saja tidak cukup memadai untuk mencegah kejadian serupa, keberadaan Dewan Etik selama ini hanya fokus pada sanksi, bukan pada pencegahan. “Kalau hanya menindak pelaku tanpa melakukan pencegahan dan mengabaikan sebagian hak-hak korban, maka kasus kekerasan seksual tidak akan pernah selesai,” tegasnya. Menurut Ahsan, pembentukan satgas kekerasan seksual akan menunjukkan komitmen kampus dalam memberikan perlindungan dan pengawasan yang ketat.

Mahasiswa lainnya, Muhammad Azhar dari Fakultas Syariah, juga mendukung penuh pembentukan satgas kekerasan seksual di kampus. Menurutnya, tindakan preventif jauh lebih efektif daripada hanya memberikan sanksi. “Lebih baik mencegah daripada mengobati,” kata Azhar yang merasa yakin bahwa regulasi yang ada saat ini belum mampu menangani kekerasan seksual secara efektif sekaligus menunjukkan sikap kampus yang tidak serius melihat isu kekerasan seksual sebagai isu yang sangat krusial.

Sementara itu, menurut Sri Wahyuni, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) menambahkan bahwa lemahnya pendampingan dari Dewan Etik adalah salah satu ketidakpedulian kampus terhadap dampak dari kekerasan seksual. Menurutnya, saat dosen yang terbukti melakukan pelecehan kepada mahasiswa diberhentikan, kampus seharusnya turut menyediakan pendampingan psikologis bagi korban. “Dalam hal ini Perempuan seharusnya jadi prioritas dalam perlindungan kampus,” kata Sri.

Bahkan menurut Ira, teman seangkatan Nurul di Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, kode etik kampus saat ini hanya efektif sebagai sanksi formal, namun belum menyentuh pemulihan psikologis korban. “Kalau kampus terus begini, banyak yang akan merasa tidak aman,” jelas Ira. Ia juga menegaskan bahwa tekanan dari lingkungan sekitar sering kali menambah beban korban, bahkan bisa menyebabkan depresi.

Karena pentingnya pendampingan ini bagi korban, Aulia Rani, mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK). Ia berpendapat bahwa kode etik yang ada belum benar-benar berpihak pada korban, karena masih terfokus pada sanksi bagi pelaku tanpa menyediakan dukungan berkelanjutan bagi korban. “Mulai dari kasus mencuat hingga pasca penindakan, korban belum mendapatkan pendampingan seratus persen,” ungkapnya.

Selain itu, Ciang Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), mengungkapkan ketidakpedulian kampus terhadap kekerasan seksual mencerminkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam yang seharusnya dijunjung tinggi. “Ketidakpedulian secara serius ini menodai nama kampus Islam,” katanya singkat. Pernyataan ini kemudian diiringi dengan kritik Muhammad Isa Amam, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang mempertanyakan apakah kode etik kampus benar-benar dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah mahasiswa atau hanya sekadar formalitas. Isa mengungkapkan, “Kasus kekerasan seksual tahun 2021 antar mahasiswa dianggap selesai setelah pelaku ditindak tegas, tapi apa yang dilakukan kampus terhadap korban setelah itu?” ujarnya.

Mahasiswa-mahasiswa ini berharap pembentukan satgas kekerasan seksual bisa mengatasi kekurangan yang ada pada Dewan Etik. Bukan sekadar sanksi, mereka juga menuntut agar pendampingan psikologis bagi korban menjadi bagian penting dari upaya kampus dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Seiring dengan semakin banyaknya seruan dari para mahasiswa, Mereka menginginkan lingkungan kampus yang aman, di mana pendampingan bagi korban juga menjadi prioritas utama. Akankah kampus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual dengan membentuk Satgas, atau tetap mengandalkan mekanisme Dewan Etik yang selama ini dinilai kurang memadai?

Kampus IAIN Kendari sebagai institusi yang berlandaskan nilai-nilai Islam maka sudah seharusnya memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa semua warganya, terutama kepada para mahasiswi, agar mendapatkan perlindungan yang maksimal dari kekerasan seksual. Mahasiswa IAIN Kendari saat ini menuntut agar pihak kampus tidak sekadar mengandalkan peraturan yang ada di atas kertas, tetapi juga menerapkan kebijakan yang efektif dan berpihak secara penuh kepada korban.

Penulis: Hajar & Fahda Masyriqi/anggota muda
Editor: Tim redaksi

Andalkan Kode Etik, IAIN Kendari Diduga Sengaja Tidak Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Kendari, Objektif.id — Aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 seharusnya menjadi titik terang bagi dunia pendidikan Indonesia, ditengah lonjakan kasus kekerasan seksual yang semakin meresahkan.

Berdasarkan hasil survei Kemendikbudristek pada tahun 2023, tercatat sebanyak 65 kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi, yang menjadikannya masuk dalam kategori tertinggi dilingkungan pendidikan, dibandingkan dengan sekolah menengah sebanyak 22 kasus dan sekolah dasar 29 kasus.

Seharusnya dengan data kekerasan itu, kampus mesti lebih serius lagi melihat persoalan kekerasan seksual yang terjadi bukan hanya sekadar sebuah permasalahan yang remeh temeh. Dengan demikian, hal ini bisa menjadi pemicu kepada kampus agar melakukan langkah-langkah preventif dalam mencegah kekerasan seksual dilingkungan pendidikan tidak terjadi.

Namun, nampaknya harapan itu belum tersentuh di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Alih-alih mengikuti jejak kampus lain yang sudah bergerak, IAIN Kendari lebih memilih bertahan mengandalkan “kode etik,” yang konon sudah cukup kuat untuk menjaga keamanan kampus terhadap kasus kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan oleh pimpinan kampus melalui pernyataan Wakil Rektor III IAIN Kendari, Dr. Siti Fauziah, dalam wawancara eksklusifnya kepada objektif.id, dia mengungkapkan bahwa kampus telah menerapkan sanksi berat bagi pelanggar kode etik, termasuk pemecatan dosen, “Kode etik kita bahkan memiliki sanksi berat, yaitu pemecatan bagi dosen yang melakukan pelanggaran berat,” tegas Fauziah saat ditemui diruangan kerjanya pada Kamis, (31/10/2024)

Baginya, kampus tidak bisa membentuk satgas karena masih ada kode etik yang digunakan, “Bagaimana mungkin kita bisa merealisasikan Satgas, jika kita masih mengacu pada kode etik sebagai dasar kita,” tambahnya.

Sementara, diketahui bahwa dewan kehormatan kode etik penanggulan kekerasan seksual yang dibentuk berdasarkan aturan yang ada didalam kode etik, itu terbentuk ketika sudah terjadi kasus kekerasan seksual.

Kalau seperti itu, dimana fungsi pengawasan dan pencegahannya? Belum lagi tidak adanya upaya mitigasi seperti edukasi dan sosialisasi pencegahan secara berkala agar kekerasan seksual tidak terjadi didalam kampus. Dan pada kenyataannya, kode etik tidak memiliki struktur khusus yang memadai untuk menangani dan mencegah kasus seperti ini.

Bahkan dalam kode etik tidak dijabarkan terkait pendampingan khusus yang mengarah pada pencegahan traumatik korban pasca kejadian, yang bisa memicu gangguan psikologis secara serius sampai yang dikhawatirkan berimplikasi pada tingkat gangguan kejiwaan yang parah.

Selain itu, jika pihak kampus masih berpegang teguh pada pembentukan dewan kehormatan etik yang berpedoman dikode etik, pertanyaan skeptisnya adalah, Benarkah cukup hanya mengandalkan kode etik di tengah realitas kasus kekerasan seksual yang sudah pernah terjadi sebelumnya? Apakah kode etik kampus benar-benar efektif bagi para korban? atau hanya sekadar formalitas yang tak pernah cukup melindungi dan mengawal korban?

Karena berdasarkan kasus pencabulan yang pernah terjadi di IAIN Kendari, yakni salah satu kasus pencabulan yang terungkap saat dilaporkan di lembaga kemahasiswaan pada Senin (16/11/2020) lalu, yang juga pernah diliput oleh Objektif.id, Saat itu, puluhan mahasiswi melaporkan tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang dosen. Dan Ironisnya kampus tidak memberikan pendampingan khusus kepada para korban.

Sehingga Ashabul Akram, Koordinator Pusat BEM se-Sultra periode 2024-2025 yang pada 2020 menjadi Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fisika, sekaligus pendamping dan yang membantu mengawal kasus para korban, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap respons kampus. “Saya tidak tahu, bahkan tidak melihat pihak kampus mengambil tindakan untuk mengawal atau memberikan pendampingan terhadap para korban,” ujarnya saat memberikan keterangan melalui Via WhatsApp pada Sabtu (02/11/2024).

Ashabul menambahkan bahwa meskipun kode etik kampus mencantumkan perlindungan bagi pelapor, tapi pada penerapannya sering kali tidak dirasakan oleh korban. “Para korban justru dikawal oleh teman-teman aktivis mahasiswa hingga mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pentingnya aturan Permendikbud ini direalisasikan, sebab ada misi besar didalamnya untuk menciptakan kampus yang aman dari kekerasan seksual dengan membentuk Satgas. Yang dimana satgas ini dirancang untuk mengawasi, menangani, dan melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus setiap semester.

Permasalahan ini bukan hanya soal administratif belaka, tapi ini soal komitmen moralitas kemanusiaan. Di saat kampus lain mulai mengambil tindakan konkret, IAIN Kendari justru masih berkutat pada aturan yang tidak memberikan kepastian perlindungan dan pendampingan kepada para korban.

Penulis: Hajar86 & Fahda Masyriqi/anggota muda

Editor: Tim redaksi