Derita Rakyat Dihadapan Negara Hukum

Dalam sejarah peradaban manusia, dinamika hubungan rakyat dengan negara sering mengalami ketegangan. Negara, seperti banyak dalam teori negara klasik, justru memperoleh predikat sebagai negara manakala memiliki kekuasaan penuh (kedaulatan) atas suatu wilayah tertentu termasuk terhadap setiap orang atau entitas manusia yang ada dalam wilayah itu. Negara memiliki kuasa untuk memaksa dan rakyat harus patuh dan tunduk pada kuasa negara. Walaupun harus diakui, kedaulatan negara adalah suatu yang lazim sebagai ciri adanya negara, tetapi dalam kondisi hanya  negara yang berdaulat dan berkuasa, rakyat seringkali tidak berdaya terhadap kuasa negara.

oleh karena itu, pada titik tertentu ketika kuasa negara melalui para penguasa, raja melalui aparatnya yang menindas, terjadilah perlawanan rakyat terhadap negara melalui berbagai pemberontakan, perlawanan, ketidakpatuhan sosial yang melahirkan banyak revolusi sosial dalam hubungan antara rakyat dengan negara. Dalam banyak kitab suci agama, banyak sekali diceritakan penguasa negara yang lalim, sewenang-wenang, tidak adil dan melampui batas, sehingga Tuhan harus mengutus para Nabi dan Rasul untuk memperbaiki keadaan dan menegakkan keadilan itu.

Hukum menjadi sebuah payung yang teduh  untuk berlindung dari segala bentuk ketidak pastian namun dilain sisi dapat menjadi rimba belantara yang membingungkan bagi mereka yang tidak memahaminya. Dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang demikian cepat mendorong lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru maupun perubahannya yang sering kali tidak diimbangi dengan pengetahuan masyarakat, baik faktor keterbatasan informasi maupun karena sebagian masyarakat masih memandang hukum merupakan bidang pengetahuan yang penuh dengan kompleksitas dan seluk beluk sehingga sulit untuk dipelajari  padahal dalam hukum berlaku fictie bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan ketidaktahuan seseorang akan aturan yang berlaku tidak dapat dijadkan alasan untuk membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum atau dikenal dengan istilah Ignorantia Iuris Neminem excucat.

Sebagai mahasiswa menggunakan pendekatan 5 in 1 (fife in one)  karena tidak hanya menjelaskan; ke satu, suatu pengetahuan hukum yang biasa di hadapi masyarakat; ke dua, ketentuan murmatif suatu hukum tertentu; ke tiga, kerangka dan praktik problem hukum; ke empat abstraksi dari suatu proses pembelajaran hukum; dan ke lima, ditunjukan untuk membuka akses sekaligus dapat dimaknai sebagai alat pembebasan bagi para pihak yang selama ini menjadi korban ketidakadilan dan pihak yang akan memperjuangkan kepentingan hajat hidup dihadapan hukum dan proses penegakan hukum.

Berpijak dari fakta dan respon suatu kesadaran atas pengalaman dan proses panjang para entrepeneur bantuan hukum melawan rezim ketidakadilan yang menyebabkan korban yang tidak sedikit dengan kondisi yang mengenaskan. Untuk itu perlu direkontruksi suatu sosiologis, legal dan politis yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan bahwa ini relevan, material dan penting hadir  dalam situasi seperti sekarang ini.

Indonesia adalah Negara Hukum dan hingga kini masih terus memperjuangkan aktualisasinya. Di sisi lainya, ada juga banyak fakta dimana rakyat tidak sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang tidak optimal di dalam suatu Negara hukum Indonesia yang kita cintai ini. Lebih dari itu, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi masih mempunyai dampak serius bagi Humand and social capital.

Pada situasi seperti ini, salah satu pilihan yang dapat dilakukan rakyat dan masyarakat sipil harus berupaya sendiri dengan segenap sumber daya yang dimilikinya untuk melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-haknya, Ada begitu banyak pengalaman dan pembelajaran yang berasal dari berbagai masalah yang pernah dihadapi masyarakat yang di jadikan dan digunakan  untuk memahami dan mengatasi masalah yang dihadapi rakyat.

Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi rakyat dan masyarakat sipil untuk membangun tafsir dan memaknai suatu Negara hukum dan bahkan merekonstuksikanya agar mengabdi pada kepentingan rakyat, melindungi HAM dan mensejahterakan rakyat. Dalam tingkat praktis, berbagai pengalaman memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengetahuan dalam menangani begitu banyak kasus-kasus yang di hadapi masyarakat, seyogyanya dapat diabtraksi menjadi “center of excellece” yang kelak dapat digunakan rakyat itu sendiri maupun para pekerja bantuan hukum itu sendiri serta masyarakat luas lainya.

Ada paradoks dalam suatu Negara hukum. Konstitusi secara tegas di dalam pasal 1 ayat(3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Bila negara dikaitkan dengan teori kedaulatan hukum, maka supremasi dari suatu negara tidak terletak pada negara itu sendiri tetapi justru pada hukumnya. Ada hal lain yang juga perlu diperhatikan, Konstitusi indonesia menyatakan secara eksplisit bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui Undang undang Dasar. Bila demikian siapakah yang berdaulat hukum ataukah rakyat dan bagaimana pola relasi antara daulat hukum dan daulat rakyat. Apakah daulat rakyat harus tunduk pada daulat hukum, atau sebaliknya, daulat hukum harus mengabdi di hadapan daulat rakyat.

Untuk sampai pada suatu kesimpulan maka perlu dipahami makna substantif tersebut pada alinea ke IV Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 yang telah secara tegas mengemukakan “…perjuangan kemerdekaan Indonesia… mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekan Negara Indonesia …”; dan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Uraian tersebut di atas ternyata mengemukakan suatu cita dan tujuan dibentuk-nya suatu Negara Republik Indonesia. pembentukan itu ditunjukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, untuk melindungi dan dan mensejahterakan rakyat dan sekaligus untuk kepentingan daulat rakyat. Ini artinya, kedaulatan hukum seyongyanya berpenjak untuk sepenuhnya pada kepentingan dari rakyat hukum tidak dapat mengingkari dan bertindak sewenang-wenang  dihadapan rakyat.

Negara  yang berpijak diatas hukum harus menjamin keadilan, kemanan, kebebasan, persamaan, demokrasi, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusian, kehormatan dan nasionalisme walaupun bersifat abstrak serta sandang, pangan, papan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan sarana perhubungan dan komunikasi, dan rekreasi pada seluruh rakyatnya karena  menjadi prasyarat bagi tercapainya kebahagian. Pada konteks ini, suatu peraturan atau ketentuan hukum yang otentik bila dalam hukum itu mengatur, mencerminkan dan memberikan keadilan dalam pola relasi tata kehidupan bagi rakyat atau warganya. Karena itu, ide dasar hukum Gustav Raburch yang diaborsi bahwa dalam wujud suatu negara hukum harus senantiasa memuat keadilan , kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pada kenyataanya, pada pengalaman Indonesia terjadi paradoks. Kendati konstitusi telah secara eksplisit menyebutkan Indonesia sebagai Negara hukum dan pembukaan konstitusi mengemukakan bahwa pembentukan pemerintahan ditunjukan untuk kepentingan perlindungan rakyat, tetapi sejumlah fakta memperlihatkan dengan sangat tegas dan jelas, ada banyak begitu kasus ketidakadilan dalam cakupan yang masif dengan kualitas pelanggaran yang sebagainya tak terperikan dan sangat merugikan rakyat.

yang juga sangat menyesakkan, sikap dan tindakan yang mencerminkan ketidakadilan itu berlangsung dan bermetamorfosa dalam berbagai bentuknya. Salah satu dampak dari diingkarinya prinsip keadilan sebagai salah satu pilar penting bagi Negara hukum, sedari dulu hingga kini rakyat sang pemilik kedaulatan sejati, justru terus menerus terpasung kemiskinan dan bahkan dimiskinkan. Selain itu, hukum tak sepenuhnya ditunjukan untuk melindungi rakyat.

Celakanya, prinsip keadilan yang seyogyanya tersublimasi dari semua peraturan perundang-undangan yang diproduksi legislatif dalam kapasitas sebagai wakilnya rakyat, justru sebagianya juga berpihak dan berpijak pada kepentingan rakyat. Prinsip penting tentang keadilan, kemanfaatan, selain kepastian hukum yang menjadi elan spritualitas justru kehilangan dasar legitimasinya. karena itu ada berbagai peraturan, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dibuat ternyata, justrus tidak melindungi kepentingan rakyat dan kesemuanya itu acapkali mendekonstruksi makna Indonesia sebagai suatu Negara hukum yang demokratis.

Hal ini dapat dimaknai bahwa, rakyat sang pemilik kedaulatan ternyata belum sepenuhnya berdaulat atas keadilan dan kesejahteraannya, pemegang tampuk kekuasaan, baik pemerintah  maupun legislatif yang mempunyai kewenangan untuk  merumuskan hukum dan kebijakan, belum sepunuhnya berpijak dan berpujuk pada daulat rakyat saja tetapi bahkan mengingkari hak rakyat sehingga sebagian rakyat menjadi korban dan menerima dampak terbesar ketidakadilan. lebih jauh dari itu, rakyat justru membiayai penghasilan mereka dengan sangat baik kendati sebagian rakyat sendiri harus menanggung beban kemiskinan.

Gen Z Dalam Pusaran Dinamika Perkembangannya

Generasi Z yang lahir antara tahun 1997 sampai 2012, merupakan kelompok yang khas karena dibesarkan dalam lingkungan dimana internet dan media sosial adalah bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Keberadaan teknologi ini membuat mereka terbiasa untuk berbagai informasi pribadi secara terbuka dan pada saat  yang sama lebih terpengaruh oleh berbagai konten yang mereka temukan di media sosial. Jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya generasi Z cenderung memiliki sifat yang lebih koservatif serta menunjukan rasa skeptis terhadap individu lain. Mereka menunjukan tanggung jawab sosial yang lebih besar, sehingga lebih aktif untuk terlibat dalam proyek-proyek yang berfokus pada pelayanan masyarakat.

Generasi Z memegang kekuatan yang signifikan di pasar saat ini, karena mereka merupakan kelompok yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan proses globalisasi. Dalam konteks ini mereka dikenal sebagai generasi yang tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga beradaptasi dengan baik terhadap perubahan yang dihasilkanya.

Generasi Z memanfaatkan akses luar mereka terhadap teknologi dan media sosial untuk berkontribusi sebagai agen perubahan. Platform sebagai Instagram, facebok, Twiter, dan TikTok menjadi alat yang kuat bagi mereka untuk berinteraksi, menyampaikan pemikiran, serta memperjuangkan isu-isu sosial yang dianggappenting. Contohnya mereka memiliki potensi untuk menciptakan aplikasi yang di rancang khusus untuk memberikan bantuan kepada individu yang mengalami kesulitan finansial, seperti biaya pengobatan, sembari menawarkan layanan yang berkaitan dengan kesehatan.

Di sisi lain, inovasi dan kreatitas juga merupakan bagian dari karekteristik Generasi Z. Mereka tidak hanyaa puas dengan penggunaan teknologi yang ada. Generasi ini menunjukan keinginan untuk menciptakan teknologi baru dan menjalin peluang bisnis yang baru. Dengan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki dalam bidang teknologi serta pengetahuan digital yang mendalam mereka memiliki kemampuan untuk memulai Star-up atau ikut serta dalam inovasi yang di usung oleh perusahaan yang ada.

Pentingnya membangun Generasi Z yang tangguh adalah menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab yang penting  bagi seluruh masyarakat, pendidik dan orang tua, Sebagai generasi yang lahir di era digital, mereka dihadapkan pada berbagai perubahan dan tantangan unik. Generasi Z tumbuh ditengah isu-isu global yang kompleks, seperti perubahan iklim, ketidakadilan sosial dan ketidak pastian ekonomi, sehingga mereka memerlukan keterampilan serta mentalitas yang kokoh untuk menghadapinya serta  ketangguhan memberikan kemampuan kepada mereka untuk tetap optimis dan proaktif dalam mencari solusi, tidak hanya sebagai individu, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas yang lebih besar.

Salah satu tantangan utama adalah derasnya arus informasi yang sering kali tidak terkendali. Sebagai mahasiswa, kita juga mengalami situasi dimana informasi yang bertentangan dengan ajaran Islam sangat mudah diakses melalui media sosial, paltform digital,dan internet secara umum. Generasi Z dengan rasa ingin tahu yang tinggi, seringkali terpapar pada informasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan etika. Jika mereka tidak mampu menyaring informasi ini, maka terjadinya krisis identitas agama akan semakin besar.

Tantangan lainya adalah perubahan pola komunikasi. Generasi Z cenderung menolak gaya komunikasi yang bersifat otoriter. Mereka lebih menyukai dialog yang terbuka, dimana pendapat mereka didengar dan dihargai. Hal ini, berarti orang tua tidak cukup hanya memberikan perintah atau nasihat, tetapi juga harus mampu menjelaskan alasan dibalik alasan tersebut. Sebagai contoh, jika seorang anak bertanya kepada mengapa mereka berpuasa, orang tua perlu memberikan penjelasan yang koprehensif tentang manfaat puasa, baik dari spirtual, kesehatan, maupun disiplin diri. Dengan cara ini, anak-anak akan lebih mudah menerima ajaran agama karena mereka memahami esensinya, bukan sekedar kewajibanya. Selain itu problem sosial juga tidak kalah penting,  menghadapi banyaknya paham dalam kehidupan sosial misalnya budaya kebarat-baratan yang condong berlebih matrealisme, hedonisme dan kebebasan yang bertentangan dengan nilai dan etika.

Di era digital, tekanan sosial dan ekspektasi yang tinggi sering kali berdampak pada kesehatan mental mereka. Dengan membangun ketangguhan, Generasi Z dapat lebih efektif dalam mengelola stres dan menghadapi tekanan emosional. Ketangguhan mental sangat penting untuk membantu mereka beradaptasi dengan perubahan dan bangkit dari kegagalan, yang pada giliranya menjadi kesehatan mental mereka.

Salah satu cara untuk mendukung generasi z dalam menemukan jati diri mereka adalah melalui pendidikan yang kontekstual tidak boleh hanya terpaku pada teori, tetapi harus mengajarkan  bagaimana nilai-nilai dan etika dapat diterapkam dalam kehidupan modern, dukungan dari lingkungan masyarakat memiliki kontribusi penting bagi generasi z. Lingkungan sosial dapat memiliki pengeruh yang besar untuk perkembangan seeseorang. Oleh karenanya, kerja sama antara lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat dan lembaga pendidikan menjadi landasan utama untuk  menghadapi tantangan yang ada.

Dengan perubahan yang terbangun mereka akan lebih siap  menghadapi berbagai tantangan, menjaga kesehatan mental, dan berkontibusi secara positif dalam masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak antara lain pendidik, orang tua dan masyarakat secara keseluruhan untuk mendukung dan membimbing generasi ini agar dapat tumbuh menjadi individu yang kuat, mandiri dan relegius.

Keterlibatan mereka dalam isu-isu sosial dan lingkungan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan. membangun ketangguhan dalam Generasi Z juga mengintegrasikan nilai-nilai positif, seperti empati, kejujuran dan kepedulian terhadap sesama. Dengan menanamkan nilai-nilai ini, mereka tidak hanya akan tumbuh sebagai individu yang kuat, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebigh harmonis dan berkeadilan.

Kesadaran Generasi Z terhadap etika dan isu sosial yang berkaitan dengan penggunaan teknologi sangat tinggi. Mereka cenderung kritis dan mempertanyakan prisip-prinsip etika dibalik penggunaan data pribadi, perlindungan privasi, serta dampak sosial, dari teknologi yang terus berkembang. kesadaran ini juga terlihat dalam pola konsumsi mereka, di mana mereka lebih memilih  untuk mendukung merek, aplikasi dan produk yang menujukan komitmen terhadap nilai-nilai sosial dan kelestarian lingkungan.

Partisipasi aktif dalam forum publik menjadi salah satu cara Generasi Z menunjukan nilai-nilai kebangsaan serta semangat bela negara. Mereka memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan motif serta membangun komunitas yang peduli terhadap masa depan negara mereka. Untuk meningkatkan peran Generasi Z sebagai agen perubahan, pendidikan yang berkualitas harus menjadi fokus utama. Pendekatan  pembelajaran  yang inovatif dapat membantu generasi ini menjadi lebih positif, kreatif dan inovatif dalam merespons perubahan sosial yang terjadi di era digital.

Pendidikan memainkan peran penting dalam mengembangkan keterampilan teknologi serta kemampuan sosial yang diperlukan untuk  menciptakan perubahan sosial yang positif. Diharapkan bahwa melalui pendidikan, Gemerasi Z dapat lebih memahami pentingnya etika digital dan belajar bagaimana menggunakan teknologi dengan bijak. Dengan kemudahan akses informasi dan media sosial, mendidik keterampilan kritis menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan di kalangan generasi Z agar mereka dapat membedakan antara informasi yang dapat di percaya dan tidak percaya atau tidak benar.

Dalan konteks dunia kerja, Generasi Z menunjukan minat yang besar terhadap kewirausahaan, Mereka menggali berbagai peluang untuk menciptakan usaha baru dan dengan kemampuan mereka beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi, Mereka siap berkomtribusi dalam inovasi diberbagai perusahaan. Kecepatan adaptasi mereka terhadap trasformasi teknologi yang menjadikan mereka aset yang berharga dalam lingkungan kerja yang terus berkembang.

Sangat penting bagi generasi Z untuk memastikan bahwa etika dientegrasikan dalam penggunaan teknologi, pendidikan yang bertujuan untuk mencapai literasi digital yang lebih baik dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang etika dalam penggunaan teknologi dan membantu menghindari potensi risiko yang muncul. Dengan demikian, Generasi Z memiliki potensi yang besar untuk menjadi agen perubahan yang positif di era digital ini . Namun, mereka juga perlu menghadapi berbagai tantangan yang ada dan terus berkembang bersama teknologi untuk mewujudkan masa depan yang lebih inklusif, inovatif dan berkelanjutan.

Sebagai mahasiswa, apabila dengan pendidikan yang baik dan pendekatan yang tepat, Generasi Z dapat mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi agen perubahan yang positif. Namun, mereka harus tetap menghadapi tantangan yang ada dan terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. Mereka dapat memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan kebaikan, memberikan edukasi, dan memperjuangkan keadilan.

Drama Sabotase Ala DEMA IAIN Kendari, Konflik atau Miskomunikasi?

Kendari, Objektif.id – Drama politik kampus kembali mengudara, kali ini lagi-lagi datang dari panggung DEMA IAIN Kendari.

Katanya sang aktor utamanya, Ibnu Qoyyim, Presiden Mahasiswa sekaligus Ketua Partai Integritas Mahasiswa (Pintas), dikabarkan menambah bumbu konflik dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muhammad Arya Saputra.

Dengan jurus andalannya, Ibnu diduga “mengambil alih” peran Sekjen tanpa mengikuti prosedur baku. “Ah, ini semua cuma miskomunikasi,” kata Ibnu, seolah konflik besar hanya urusan salah kirim chat.

Yang lebih menarik, Arya Saputra mendapati dirinya terdepak dari grup WhatsApp Pengurus. Tentu saja, ini bukan grup gosip biasa, melainkan ruang diskusi formal.

Tapi Ibnu punya alasan ciamik: “Kantor DEMA disegel tanpa sepengetahuan saya.” Alasan yang mungkin bisa masuk nominasi dalih terbaik tahun ini.

Surat rapat pun katanya tiba-tiba muncul tanpa sekjen tahu-menahu. Ini yang disebut “evaluasi kinerja”, atau lebih tepatnya: evaluasi bagaimana mengelola konflik secara efektif tanpa komunikasi.

Mahasiswa IAIN Kendari kini terbelah antara dua kubu: satu kubu sibuk mencari kebenaran di balik segel misterius, yang lain menikmati drama internal ini sebagai hiburan kampus tanpa tiket masuk.

Di tengah riuh sampah ini, mungkin ada baiknya mengingat bahwa organisasi mahasiswa bukan sekadar panggung drama personal, melainkan wadah aspirasi. Atau setidaknya, begitulah teorinya.

Begitu, kawan-kawan mahasiswa, selamat menyaksikan episode berikutnya. Tetaplah waspada, karena segel kantor bisa datang kapan saja, dan tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Penulis: Indra Rajid ( Anggota Muda)

Editor: Tim Redaksi