VIRAL : Negara di Ambang Krisis, Publik Terpecah oleh Skandal Artis

Objektif.id – Hari ini, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta sedang kacau balau dengan banyaknya masyarakat mulai dari kalangan Publik figur hingga media-media nasional serentak menyerukan tagar #kawalputusanMK serta postingan cuplikan video peringatan darurat tahun 1991 di berbagai media sosial terutama di X/Twitter ruang utama jaringan informasi.

Sebelumnya, aksi tersebut berawal dari siaran langsung rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tentang draf RUU Pilkada di YouTube.

Dalam siaran rapat yang dipimpin oleh Achmad Baidowi bersama fraksi partai politik yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui, untuk menjadikan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 sebagai acuan dalam menentukan batasan usia calon kepala daerah. Dengan demikian, persyaratan usia minimum yang berlaku adalah 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakilnya, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kemudian, isu yang menjadi sorotan publik juga adalah Baleg DPR RI diduga mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah tidak lagi diwajibkan memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon.

Syarat yang ditetapkan adalah perolehan suara sah minimal dalam Pemilu DPRD sebelumnya, dengan persentase yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Semakin besar jumlah DPT, persentase suara sah minimal yang dibutuhkan semakin kecil.

Selain itu, MK juga mengatur ulang syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Syarat usia yang ditetapkan adalah minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.

Sedangkan, saat rapat putusan I Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta pada pukul 10.00-15.35 WIB tersebut menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik. Kesepakatan ini tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

1. Partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus meraih minimal 20% kursi atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

2. Partai politik tanpa kursi DPRD Provinsi harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Gubernur, tergantung jumlah penduduk provinsi.

3. Partai politik tanpa kursi DPRD Kabupaten/Kota harus meraih minimal 10% hingga 6,5% suara sah untuk mencalonkan Bupati/Wali Kota, tergantung jumlah penduduk kabupaten/kota.

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” Kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna, dikutip dari Tempo.co

Selaras dengan hal tersebut, pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menuturkan tidak ada upaya hukum lain yang bisa melawan putusan MK.

“Kalau DPR dan pemerintah merevisi tanpa berpatokan pada putusan MK, jelas itu serupa dengan pembangkangan hukum, ini berbahaya bagi demokrasi kita,” tuturnya dikutip dari Tempo.co

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah, menilai MK dalam putusannya tidak berwenang membentuk norma dan membantah adanya dugaan penganuliran putusan MK.

“MK mengembalikan kewenangan pembatalan UU ke tangan pembentuknya, yakni DPR dan pemerintah, selanjutnya kami akan melakukan revisi atau penggantian undang-undang,” tegasnya dikutip dari Tempo.co

Belum cukup 24 jam isu ini beredar, muncullah isu baru terkait skandal perselingkuhan salah satu artis selebgram Azizah Salsha yang mirisnya membuat fokus sebagian orang-orang terpecah dan memilih menjadikan hal ini sebagai perbincangan utama dengan tagar #zize.

Singkatnya, dilansir dari RadarMalang.jawapos.com bermula dari unggahan Instagram Story Rachel Vennya yang penuh makna, menampilkan foto dirinya bersama Azizah Salsha dengan latar belakang lagu “Traitor” milik Olivia Rodrigo. Unggahan ini, ditambah dengan ucapan selamat ulang tahun dan emoji ular yang ditujukan kepada Azizah, memicu spekulasi publik.

Tidak lama kemudian, bukti-bukti perselingkuhan antara Azizah dan Salim mulai bermunculan, termasuk dugaan booking kamar hotel mewah. Keterlibatan Pratama Arhan, suami Azizah, yang dikabarkan telah mengetahui hubungan gelap istrinya dengan Salim semakin memperkeruh suasana.

Puncaknya, Pratama Arhan mengunggah foto pernikahannya, sementara Azizah Salsha berusaha memberikan klarifikasi melalui Instagram Story. Isu ini menjadi viral dan melibatkan sejumlah nama selebgram lainnya, seperti Fuji, Salim, philo, dan Satria Ananta menyita perhatian publik dan memicu beragam reaksi.

@objxct, hanya orang yang lebih buruk dari SAMPAH!!! yang melakukan selingkuh…. dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

@yusufbhactiar98, #zize ini apaan? gak penting banget. Keknya Pengalihan isu. Bajingan jangan mudah kemakan isu tai. Fokus ke #KawalPutusanMK (keburu tenggelam kaya yang udah-udah)…..dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

Sebagai informasi, RUU Nomor 40 Pilkada akan disahkan di rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Akibat beredarnya kabar tersebut, masyarakat ramai memposting poster aksi unjuk rasa di Senayan, Jakarta di hari yang sama.

VIRAL : Video Tukang Cukur Bacok Pelanggan Bikin Bulu Kuduk Merinding

Objektif.id – lagi-lagi kasus karena masalah sepele menggegerkan warganet. Terdapat sebuah video beredar di berbagai platform media sosial yang menayangkan Aksi nekat seorang tukang cukur membacok pelanggannya di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kejadian tersebut bermula pada Kamis lalu, (8/8/2024) saat Pelaku AW (44 tahun) tersulut emosi karena hasil potongan rambutnya dikomplain oleh korban AG (29) akibat tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.

Ketidakpuasan akan hasil potongan rambut menjadi pemicu tragedi yang memilukan. Korban, yang merasa diabaikan, nekat meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun, alih-alih mendapatkan solusi, korban justru dihadapkan pada tindakan brutal oleh pelaku.

Akibat dari peristiwa mengenaskan tersebut, AG mengalami luka bacok yang sangat parah. Terutama di bagian dada kanan yang membutuhkan 13 jahitan dan kaki kiri yang memerlukan 18 jahitan. Tragisnya, kelingking kanannya putus dalam insiden tersebut. Hingga kini, ia masih berjuang untuk pulih di RSUD Morowali.

Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Agus Salim mengatakan, bahwa pertikaian tersebut sempat dihentikan oleh warga sekitar, tetapi karena pelaku masih kesal kemudian memutuskan untuk mengambil parang lalu mengejar korban sampai di pinggir jalan dan membacoknya secara brutal.

“Terjadi aksi kejar kejaran dipinggir jalan, hingga korban terjatuh dan ditebas secara membabi buta oleh pelaku,” ungkap iptu Agus dikutip dari VIVA.co.id

Agus juga menambahkan bahwa usai melakukan aksi kejinya pelaku melarikan diri dan masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi sesegera mungkin apabila ada yang mengetahui keberadaan pelaku,” pungkasnya

Selain itu, banyak warganet murka dan mengecam tindakan pelaku. Mereka menganggap bahwa permasalahan tersebut tidak sepantasnya diperbesarkan hingga nyaris menghilang nyawa seseorang. Namun, tidak sedikit juga yang menjadi takut akan meningkatnya kekerasan di masyarakat serta khawatir akan keselamatan diri sendiri dan orang-orang di sekitar mereka.

@Aris_K_182, di luar nalar sekali! tangkap dan penjarakan sangat berbahaya sekali orang yg kaya gini!…dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

@yhaterus, Dunia kenapa sih? Kok makin buat takut (emoticon sedih)…dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

VIRAL : Video Anarkis Oknum Dosen UNY Terhadap Mahasiswa Saat Orasi, Pelaku Beri Klarifikasi Mengejutkan

Objektif.id – Miris, oknum dosen yang harusnya jadi panutan bagi mahasiswanya, justru viral di media sosial. Setelah beredarnya video yang memperlihatkan tindakan tidak terpujinya dengan menyerang mahasiswa saat melakukan orasi. pada Selasa, (6/8/2024).

Dalam video live tersebut, yang diunggah oleh Akun Instagram (IG) @gardabiru.uny terlihat sekumpulan mahasiswa Negeri Yogyakarta (UNY) yang sedang berorasi terkait pesan terbuka kepada para Maba mengenai gerakan mahasiswa dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2024.

Melalui video yang beredar, saat salah satu mahasiswi yang sedang menyampaikan orasinya, tiba-tiba terjadi aksi anarkis yang kabarnya dilakukan oleh Arwan Nur Ramadhan, selaku dosen di Departemen Pendidikan Administrasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNY sendiri.

Dugaan lain menyebutkan, bahwa Arwan juga melakukan kekerasan fisik berupa pencekikan salah satu mahasiswa yakni, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY Farras Raihan, telah memicu kerusuhan.

Farras memaparkan bahwa orasi yang dilakukannya merupakan kegiatan tahunan untuk menyampaikan kepada mahasiswa baru mengenai orasi kebangsaan agar menjadi garda terdepan untuk menyuarakan ketidakadilan dalam kampus.

“Mirisnya aksi yang kami lakukan mendapatkan sikap anarkis dari berbagai pihak termasuk oknum dosen yang melakukan kekerasan fisik kepada saya dan teman saya”, ungkapnya

Adapun, dalam keterangannya, Arwan menyangkal isi video yang beredar luas di media sosial. Ia menegaskan bahwa sebenarnya mahasiswa-lah yang bersikeras ingin menyampaikan orasinya, meskipun pihak keamanan dan panitia sudah melarang. Situasi ini kemudian memicu aksi dorong-mendorong antara kedua belah pihak.

“Video tersebut telah dipotong potong, kesannya pihak Kami yang mengintimidasi, memiting, padahal kami hanya ingin mengambil megaphone,” jelasnya dikutip dari detikjogja

Meskipun telah melakukan klarifikasi namun, perilakunya tetap mendapatkan cuitan dari netizen.

@tikaalfani, Selamat menikmati wajah UNY yang sesungguhnya… dikutip dari laman Instagram 

@/rgantas, Sekarang, BEM sampai dilarang terlibat di PKKMB. Berujung dengan epilog bengis ini. Maksudku, ayolah. Berubah! Pendekatan kek gini cuma bakal nyiram bensin & nyulut masalah ini kian besar & kian viral. Kasus ini cuma mempertebal rentetan rasa malu dari nama kampus yang kadang sulit diperbaiki… dikutip dari laman X a.k.a Twitter 

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

VIRAL : Tersangka Pembunuhan Ronald Tannur Divonis Bebas, Netizen Kecam Sang Hakim Banjiri Tagar ‘Matinya Keadilan’ di Medsos

Objektif.id – Kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak mantan anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, menuai banyak cuitan pedas dari netizen. Pasalnya setelah bebas tanpa syarat oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik, Ronald kini dinyatakan telah keluar dari Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu (24/7/ 2024).

” Benar GRT telah resmi dikeluarkan, hal ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024,” ungkap Karutan I Surabaya, Wahyu Hendrajati, dilansir dari detikNews.

Sebelumnya GRT dilaporkan terlibat Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) di tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023. Sebelum DSA meregang nyawa Keduanya sempat menghabiskan waktu berkaraoke bersama teman temannya dan menenggak minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil forensik tim RSUD dr Soetomo ditemukan banyak luka pada jenazah DSA. Diantaranya pendarahan organ dalam akibat benda tumpul, patah tulang hingga memar di bagian kepala,leher dada, dan perut.

Dari hasil autopsi, penyelidikan serta sejumlah bukti dari rekaman CCTV tersebut, GRT dijatuhkan pasal berlapis Ia didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara serta membayar ganti rugi pada pihak keluarga korban sebesar Rp 263 juta subsider dan kurungan 6 bulan penjara.

Namun mirisnya dalam sidang putusan tersebut, Majelis hakim PN Surabaya memaparkan bahwa DSA meregang nyawa karena minuman beralkohol, bukan karena penganiayaan yang dilakukan oleh GRT.

” Sidang telah memutuskan bahwa tidak adanya bukti kuat GRT bersalah atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap DSA,” ungkap Erintuah Damanik dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan GRT dari tahanan karena dinilai masih memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan dimasa kritisnya.

Usut punya usut pada kasus yang ditangani oleh majelis hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul, dan Heru Hanindyo, ini bukan pertama kalinya memberikan vonis kontroversial, diantaranya:

Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita senilai Rp 47,1 miliar, dalam putusannya pada 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah menyatakan bahwa meskipun Lily terbukti bersalah, perbuatannya bukan tindak pidana. Walhasil, Mahkamah Agung (MA) mengajukan tindak kasasi menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

Kemudian, Vonis bebas oleh Majelis Hakim kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas. Klaim Majelis Hakim bahwa tembakan gas air mata yang mengarah ke tribun penonton merupakan akibat terpaan angin. Namun, pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan kasasi vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya, Vonis Bebas Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, yang dituduh menipu pengusaha Yosua Marudut Tua Habeahan sebesar Rp 450 juta, Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara, namun Erintuah menyatakan bahwa Sukran tidak terbukti secara sah melakukan penipuan dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Medan.

Putusan bebas ini memicu pertanyaan besar dan kekecewaan mendalam dari berbagai pihak, mereka mendesak agar pemerintah dan penegak hukum dapat lebih serius dan meninjau kembali mengenai penegakan hukum di Indonesia yang di nilai semakin lemah dan tak masuk akal yang dapat memicu semakin banyaknya kasus serupa yang terjadi.

@–UsmanGumanthy Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar. 
#matinyakeadilan #hukummelemah
#GakSengaja #indonesiakacau Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

@Hanz1843454 HAKIM ADALAH WAKIL TUHAN DI BUMI” Mirisnya banyak terjadi Palu Sang “WAKIL TUHAN” tidak mampu memberi rasa keadilan seadil adilnya …..#MatinyaKeadilan Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

Viral: Bucin Fatal, Mahasiswi UNG Gadaikan 11 Laptop Teman Demi Kebutuhan Hedonisme Pacar

Objektif.id – Nasib malang, seorang mahasiswi berinisial NPP alias Nazli Putri Pratomo (21) dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) harus mendekam di balik jeruji besi akibat menggadaikan 11 laptop milik teman sekampusnya.

Sebelumnya, mahasiswi jurusan Ilmu hukum yang akan memasuki semester 5 ini, melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hedonisme pacarnya yang terlilit hutang serta terlibat judi online (Judol).

Modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura meminjam laptop temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana didampingi Kapolsek Dungingi Ipda Roy Y memaparkan Aksi penipuan ini terungkap karena salah satu korban, melaporkan kehilangan laptopnya ke pihak kepolisian di Mapolsek Dungingi Gorontalo, Setelah tidak sengaja melihat tersangka menggadaikan laptop disebuah toko elektronik.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata ada sebelas laptop yang digadaikan, dengan hasil gadai menyentuh 60 juta rupiah,” ungkap KBP Ade, dikutip dari KOMPAS.tv

Sementara itu, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena sering mendapat ancaman dari sang pacar beserta rekan dari pacarnya.

“Semua uangnya untuk punya pacar saya, bahkan tiap jalan saya yang kasih uang 200-300 ribu setiap hari,” terangnya, pada konferensi Pers Aula Polresta Gorontalo, Senin (22/7/2024)

Tersangka diketahui telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei-Juni 2024, dan diperkirakan sudah mencapai Rp70 juta uang yang ia berikan ke pacarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dungingi dengan dijerat pasal 372 Jo 64 KUHP pidana ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, akibat ke-viralannya, sejumlah warganet mengecam tindakan yang dilakukannya dan tak jarang memberikan komentar-komentar pedas.

@Bambang18041954, Demikian berat dan mahal nya cinta. Sampai ke penjara cinta itu dibawa… Dikutip dari laman X a.k.a Twitter. 

@shda_agatha_, Mbaknya cantik, tapi ga kuasa dimanfaatkan oleh penjudi. Memang cinta itu bener-benar buta ya, bahkan bisa menjerumuskan mbaknya ke sel penjara. Besok-besok, kalau cari pacar jangan cuma dari tampang ok langsung klepek-klepek mbak, atau keliatan mewah aja awalnya langsung meleleh, cari tau pekerjaannya bisa diandalkan ga untuk masa depan kelak. Soalnya, kalau udah terlanjur main hati, bakalan sulit lepas… Dikutip dari laman X a.k.a Twitter

 

Penulis: Wahida
Editor: Redaksi

Viral, Detik-Detik Warga di Koltim Disantap Buaya

Kolaka Timur, Objektif.id – Seorang warga di Desa Pekorea, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara diterkam buaya pada, Minggu (15/10/2023).

Dari rekaman video berdurasi 37 detik yang diterima Objektif.id, terlihat predator berdarah dingin itu sedang mencabik-cabik kaki korban yang diketahui berinisial MZ (48) di tepi sungai.

Terdengar, warga yang merekam kejadian tersebut berteriak histeris meminta salah seorang yang disinyalir merupakan seorang perugas untuk menembak buaya tersebut.

“Tembak pak, tembak pak,” teriak warga dalam rekaman video.

Kepala Kantor Pencaharian dan Pertolongan (KPP) Kendari, Muhamad Arafah menceritakan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban hendak menjaring ikan di Sungau Wunggulok, sekira pukul 14.15 Wita.

“Rekan korban yang menyaksikan kejadian itu langsung berteriak meminta bantuan pertolongan ke warga sekitar hingga akhirnya warga berdatangan,” ungkap Arafah.

Meski demikian lanjut Arafah, korban sudah tidak bisa deselamatkan dari cengkraman predator air tawar itu.

Diketahui, hingga saat ini Tim SAR masih melakukan penyisiran di sekitar sungai guna mencari jasad korban.

Penulis: Rizal Saputra
Editor: Wahyudin Wahid