AJI Kendari Kecam Intimidasi, Kekerasan dan Penghalangan Kerja Jurnalistik Terhadap Kontributor TVOne di Baubau

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil, Kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler Jamil juga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.

AJI Kota Kendari memandang tindakan tersebut sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi Jamil dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.

Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI Kota Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Atas kejadian ini, AJI Kota Kendari menyatakan;

1. Mengecam Keras Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jamil Kontributor TVOne

AJI Kota Kendari menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

2. Mendesak Kapolres Baubau Mengusut Tuntas Kekerasan

Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil.

Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.

3. Mendesak Penghalangan Kerja Jurnalistik Diproses Berdasarkan UU PERS

AJI Kota Kendari meminta aparat penegak hukum memeriksa pemaksaan penghapusan rekaman dan pengambilan alat kerja Jamil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Kota Kendari menegaskan, UU Pers tidak boleh hanya menjadi aturan yang dikutip ketika membicarakan kemerdekaan pers. Ketika terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut harus ditegakkan.

4. Mendesak Seluruh Bukti Diamankan

AJI Kota Kendari meminta rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital yang berkaitan dengan kejadian, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan dan diperiksa secara profesional.

Tidak boleh ada upaya menghilangkan, mengubah, merusak, atau menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

5. Mendesak Polres Baubau Menjamin Keselamatan Jamil

AJI Kota Kendari meminta kepolisian menjamin Jamil terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

KEMERDEKAAN PERS BUKAN HAK ISTIMEWA

AJI Kota Kendari mengingatkan bahwa jurnalis menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.

Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.

AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.

AJI Kota Kendari akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.

AJI dan KKJ Sultra Kecam Pengusiran Jurnalis saat Liput Rakor KPK dan Pemkot Kendari

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam insiden pengusiran sejumlah jurnalis di antaranya Laode Ari Antaranews.com, April Tribunsultra.com, Agus Setiawan Radarkendari.com, Faisal Mediatamasultra.com, Yusril Sibernas.id, Sulis Kendari Pos, Ismu Tolanosultra.com, dan Herdi Koranhotlaine.com.

Peristiwa ini terjadi saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran PBJ dan penguatan APIP oleh Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI di Ruangan Samaturu, Balaikota Kendari, Selasa 15 September 2026.

Sebelum kegiatan di mulai, para jurnalis telah berada di dalam ruangan setelah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari untuk meliput kegiatan tersebut.

Ketika kegiatan akan dimulai, protokol dan komunikasi pimpinan (Prokopim) dan personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) datang menghampiri dan meminta jurnalis untuk meninggalkan ruangan.

Merespon pengusiran sejumlah jurnalis, AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai hal ini sebagai bentuk penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik secara nyata.

Selain itu, AJI dan KKJ juga mengingatkan bahwa tindakan pengusiran jurnalis yang sedang bertugas peliputan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap pihak yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Menanggapi Insiden pengusiran sejumlah jurnalis AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Prokopim dan personel Satpol-PP merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja kerja jurnalistik.

2. Penghalangan yang dilakukan Prokopim dan personel Satpol-PP melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi: bagi seseorang dengan sengaja menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Mengingatkan Pemkot Kendari dan seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara untuk menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.

4. Medesak/meminta Pemkot Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Kendari.

5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) .

Narahubung:

Sekretaris AJI Kendari: Randy Ardiansyah
Kordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris KKJ Sultra: La Ode Onno

Nyala Lilin dan Doa Solidaritas Pers Kendari untuk Kelima Jurnalis yang Hilang Kontak di Anak Gunung Krakatau

Kendari, Objektif.id – Suasana haru dan khidmat menyelimuti Radar Coffee, Kendari, ketika puluhan wartawan dan insan pers dari berbagai media berkumpul dalam aksi solidaritas dan doa bersama. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Sulawesi Tenggara ini digelar sebagai bentuk kepedulian mendalam atas musibah hilang kontaknya lima rekan jurnalis saat bertugas melakukan peliputan di kawasan Anak Gunung Krakatau.

Para insan pers yang hadir tampak kompak mengenakan pakaian bernuansa hitam serta menyalakan lilin sebagai lambang duka sekaligus titik terang harapan. Nyala lilin kecil di tengah kegelapan malam itu menegaskan bahwa jurnalisme bukan sekadar profesi untuk mencari nafkah, melainkan panggilan jiwa yang menuntut dedikasi tinggi hingga mempertaruhkan keselamatan diri.

Acara yang diselenggarakan pada Sabtu, 12 September 2026, tepat pukul 19.00 WITA langsung diisi dengan penuturan pesan moral, serta doa bersama yang dipanjatkan secara penuh kekhusyuan. Keheningan tercipta saat disebutkan nama-nama lima wartawan yang belum diketahui keberadaannya tersebut disebutkan satu per satu di hadapan peserta yang hadir.

Dalam momentum penuh keprihatinan tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Nursadah, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran dan solidaritas kawan-kawan wartawan yang menyempatkan diri untuk bersatu dalam doa.

“Tentunya yang pertama kami berterima kasih kepada kawan-kawan jurnalis yang sudah menyempatkan hadir untuk melakukan doa bersama pada malam hari ini untuk lima kawan kita yang sampai saat ini belum ada kabar baik dari mereka”, katanya.

Nursadah kemudian menekankan pentingnya kesadaran kolektif mengenai aspek keselamatan dalam setiap tugas jurnalistik. Prinsip dasar bahwa kerja-kerja Pers tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa harus ditanamkan secara kuat dalam benak setiap jurnalis di lapangan.

“Benar sekali bahwa jargon tidak ada berita senilai nyawa itu betul-betul agar menjadi perhatian kita bersama, terkhususnya dalam kegiatan peliputan berisiko, peliputan bencana, itu jangan sampai kita abay dengan keselamatan kita”, ujar Nursadah.

Musibah yang menimpa lima insan pers di Anak Gunung Krakatau ini menjadi pukulan telak sekaligus pengingat keras bagi komunitas wartawan, khususnya di Sulawesi Tenggara. Kegiatan peliputan di area bencana maupun wilayah berisiko tinggi memang selalu menyimpan ancaman nyata yang sewaktu-waktu dapat mengintai keselamatan jiwa.

Nursadah juga mengungkapkan bahwasanya semangat para wartawan dalam menyajikan fakta dan merekam peristiwa kerap membuat mereka mengesampingkan potensi bahaya. Namun, keberanian tersebut harus tetap dibentengi dengan perhitungan matang serta mitigasi risiko yang ketat.

“Meskipun kita sadari bahwa tugas jurnalis itu selalu berusaha mengabadikan momen, mengabadikan gambar yang betul-betul menarik untuk diketahui oleh publik, tetapi tentu keselamatan menjadi poin utama kita”, ucapnya.

Di tengah ketidakpastian proses pencarian di lokasi kejadian, doa dan simpati terus mengalir dari berbagai elemen komunitas Pers di Kota Kendari. Harapan terbesar saat ini adalah keselamatan para korban serta kekuatan bagi keluarga yang sedang menanti kepastian.

Nursadah juga kemudian menambahkan harapannya agar kelima jurnalis yang hilang kontak itu segera ditemukan. “Tentu kita berharap lima kawan kita segera ada kabar baik dari mereka dan dari keluarga yang ditinggalkan, semoga mereka sabar dan kemudian team yang sedang melakukan upaya pencarian semoga dapat memberi kabar baik”, tambahnya.

Aksi solidaritas malam itu juga diwarnai dengan seruan moral kepada pihak-pihak terkait, khususnya team SAR gabungan, agar memaksimalkan proses pencarian dan penyisiran di sekitar lokasi anak gunung krakatau dengan tetap mengedepankan aspek keamanan tim evakuasi.

Bagi insan pers di Sulawesi Tenggara, peristiwa ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya standar operasional prosedur (SOP) peliputan kebencanaan. Evaluasi dan pelatihan mitigasi risiko peliputan berisiko menjadi kebutuhan mendesak yang perlu terus ditingkatkan oleh setiap perusahaan media maupun organisasi profesi.

Kegiatan malam solidaritas itu diakhiri dengan pemadaman lilin secara bersama-sama yang diiringi doa penutup.

 

Penulis : Faiz Al Habsyi