Perkembangan Bank Syariah : Arah Perkembangan dan Respon Masyarakat Pada Bank Syariah

Objektif.id – Konsep teoritis mengenai Bank Islam muncul pertama kali pada tahun 1940-an, dengan gagasan mengenai perbankan yang berdasarkan bagi hasil. Berkenaan dengan ini dapat disebutkan pemikiran-pemikiran dari penulis antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian yang lebih terperinci mengenai gagasan pendahuluan mengenai perbankan Islam ditulis oleh ulama besar Pakistan, yakni Abul A’la Al-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962).

Usaha modern pertama untuk mendirikan Bank tanpa bunga dimulai di Pakistan yang mengelola dana haji pada pertengahan tahun 1940-an. Masa kejayaan perkembangan Bank Syariah yakni pada tahun 1963 di negara Mesir dengan berdirinya Mit Ghamr Lokal Bank dengan begitu sistem perbankan syariah diterima dikalangan masyarakat luas.

Cikal bakal dikembangkannya Bank-bank Syariah di Indonesia itu sendiri karena pesatnya sistem keuangan global di Barat dan Asia, dengan demikian keuangan islam belum memperlihatkan kemajuan yang signifikan, dibanding dengan kemajuan keuangan bank konvensional yang berdiri di kota hingga ke pelosok desa.

Jika dilihat dari sejarah perkembangan bank syariah di indonesia, pada tahun 1990 pemerintah berupaya mengembangkan sistem keuangan syariah, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Sebagai hasil kerja tim perbankan MUI yakni dengan berdirinya Bank Syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991.

Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,- Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Namun, dari tahun ke tahun bank syariah semakin meningkat baik lembaga perbankan milik negara maupun lembaga perbankan milik swasta.

Kehadiran bank syariah yang semakin meningkat memberikan wajah baru bagi perekenomian di indonesia, bank syariah terus dikembangkan dan dikaji dalam dunia akademisi sehingga semakin meningkatkan tingkat kepercayaan kepada masyarakat dalam menggunakan jasa perbankan syariah.

Peluang perkembangan bank syariah di Indonesia dipandang pemerintah sebagai solusi keuangan syariah yang dapat menopang sistem perekonomian. Oleh karena itu, melalui perencanaan dan persiapan yang matang pemerintah melalui kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggabungkan tiga bank syariah yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2021.

Masa depan bank syariah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain perubahan tren perekonomian global, perkembangan teknologi, dan perubahan peraturan.

Beberapa prakiraan masa depan perbankan syariah antara lain: Pertama, Teknologi Finansial (Fintech): Bank syariah kemungkinan akan semakin mengadopsi teknologi keuangan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah, dan mengembangkan produk inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah. Platform digital, blockchain, dan kecerdasan buatan dapat menjadi bagian integral dari operasi perbankan Islam.

Kedua, Peningkatan Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial: Bank syariah dapat fokus pada keberlanjutan ekonomi, lingkungan dan sosial. Peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan dan investasi berkelanjutan sesuai prinsip syariah dapat menjadi pendorong pertumbuhan.

Ketiga, Globalisasi dan Kerjasama Antar Bank: Bank syariah kemungkinan besar akan meningkatkan kerjasama dengan bank syariah di negara lain untuk menciptakan jaringan global. Hal ini dapat membantu diversifikasi risiko, pertukaran pengalaman, dan memfasilitasi perdagangan dan investasi Islam secara internasional.

Keempat, Peningkatan Literasi Keuangan Syariah: peningkatan literasi dilakukan dengan melakukan edukasi dan literasi keuangan syariah akan menjadi fokus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah. Bank syariah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran dan literasi keuangan syariah.

Kelima, Pembaruan Regulasi: Regulasi yang memadai dan mendukung perkembangan bank syariah akan menjadi kunci pertumbuhannya. Regulator dapat memperbarui pedoman dan standar untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan industri keuangan syariah.

Keenam, Pertumbuhan Ekonomi di Negara yang Mayoritas Penduduknya Muslim: Pertumbuhan ekonomi di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dapat menjadi pendorong pertumbuhan bank syariah. Permintaan terhadap produk dan layanan keuangan syariah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi tersebut.

Ketujuh, Meningkatkan Pembiayaan Berbasis Teknologi: Bank syariah dapat meningkatkan penyediaan pembiayaan berbasis teknologi, seperti pembiayaan peer-to-peer (P2P) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kedelapan, Inklusi Keuangan: Bank syariah dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di negara-negara dengan populasi yang belum memiliki akses penuh terhadap layanan keuangan. Penting untuk diingat bahwa perkembangan ini dapat berubah seiring berjalannya waktu, dan bank syariah perlu beradaptasi dengan dinamika pasar dan lingkungan perekonomian agar tetap relevan dan berkelanjutan.

Dimasa perkembangan, lembaga perbankan syariah ditengah persaingan bank-bank konvensional masih dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Hal tersebut dikarenakan banyaknya yang menganggap sistem yang dijalankan perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional, bahkan administrasi yang dilakukan nasabah lebih ribet dibandingkan dengan bank konvensional.

Dalam upaya untuk terus mengembangkan bank syariah pemerintah perlu terus untuk mengembangkan sistem ekonomi syariah dengan melakukan upaya-upaya untuk mengkaji lebih dalam sistem perbankan syariah, selain itu kerjasama dengan stakeholder sangat penting untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara masiv akar dapat memanfaatkan perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usaha.

Penulis: Safriuddin

Editor: Melvi Widya

Eksistensi Ekonomi Islam dalam Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Objektif.id – Secara kontekstual, industri keuangan syariah memang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman serta sudah menjadi kewajiban sejarahnya untuk lahir dan tumbuh menjadi sistem keuangan yang alternatif-solutif. Untuk merealisasikan hal ini bukanlah hal yang mudah, banyak tantangan dan rintangan yang harus dihadapi oleh industri keuangan syariah ke depan nanti. industri keuangan syariah baik bank maupun bukan bank saat ini ini masih dalam tahap awal evolusinya. Walaupun tingkat pertumbuhannya begitu cepat, sejauh ini baru posisi ceruk kecil disektor keuangan di negeri-negeri muslim, apalagi sektor keuangan internasional. Meskipun terdapat sejumlah kesulitan, gerakan islamisasi perbankan berjalan dengan baik. Kemajuan yang mencapai selama seperempat abad terakhir ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Bank syariah sampai pada tahun 2015 telah mengalami keadaan yang sangat pesat. Secara kuantitatif, perkembangan bank syariah tersebut dapat dilihat dari jumlah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berprinsip syariah dan dari sisi volume usaha.

Ekonomi Islam adalah sebuah sistem ilmu pengetahuan yang menyoroti masalah perekonomian. Sama seperti konsep ekonomi konvensional lainnya. Hanya dalam sistem ekonomi ini, nilai-nilai Islam menjadi landasan dan dasar dalam setiap aktivitasnya. Bidang ekonomi merupakan tempat asal sekularisasi terutama dalam sektor-sektor perokonomian yang sedang dibentuk oleh proses-proses kapitalistik dan industrialisasi. Bank umum didefinisikan sebagai institusi keuangan berorientasi laba, untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi, karena diizinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum tersebut juga sebagai lembaga keuangan depositori, berbeda dengan bank syariah yang menggunakan mudharabah dan wadiah.

Berdasarkan rekomendasi baik dari Lokakarya Majelis Ulama Indonesia tentang Bunga Bank dan Perbankan maupun hasil Musyawarah Nasional IV Majelis Ulama Indonesia sekaligus dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan yang memuat ketentuan dalam pasal 1 angka 12 yaitu diperbolehkannya kegiatan operasional perbankan yang berbasiskan bagi hasil. Kehadiran Bank Syariah yang pertama yaitu PT Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992 merupakan awal sejarah perkembangan bank syariah di Indonesia dimana dalam menjalankan kegiatan operasionalnya berkewajiban untuk memadukan nilai-nilai dan penormaan dalam syariat Islam ke dalam transaksi kegiatan ekonomi yang menuju kesejahteraan bagi masyarakat banyak. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan operasional perbankan tidak hanya untuk tujuan bisnis semata, yang berupa keuntungan materil, tetapi juga mengejar kebahagiaan di akhirat. Untuk tujuan itu, Bank Syariah dalam melakukan kegiatan operasional perbankan tidak hanya mendasarkan pada ketentuan perbankan pada umumnya tetapi juga mendasarkan kepada ketentuan syariah. Bank syariah harus patuh pada prinsip-prinsip syariah yang terimplementasikan mulai dari pendirian sampai dengan operasional.

Peranan agama di Indonesia memiliki andil yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini dinyatakan secara jelas dalam pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Salah satunya adalah peran perbankan syariah yang memiliki tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan nilai keadilan, kebersamaan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah. Kondisi Perbankan di Indonesia mengalami tren untuk pergeseran preferensi investasi dari konvensional ke saham Syariah sejak krisis keuangan. Mulai dari krisis keuangan Asia tahun 1997-1998 dan krisis keuangan global 2006-2009. Kehadiran Perbankan syariah menjadi pelengkap sistem perbankan konvensional yang telah ada sebelumnya.

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia sampai pada Tahun 2015 telah mengalami tren penurunan dikarenakan komitmen pemerintah masih dilihat kurang, minimnya sosialisasi tentang perbankan syariah serta tingkat literasi dan inklusi masih kurang. Untuk menghadapi hal tersebut perlu kiranya dilakukan upaya yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Islam dan Perbankan Syariah pada khususnya melalui regulasi yang tidak membatasi peran serta masyarakat, masifikasi gerakan pengenalan Perbankan Syariah dan membangun kepercayaan terhadap masyarakat dengan mengedepankan ketaatan terhadap Syariah. Sampai dengan Tahun 2015 terdapat 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 161 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Secara keseluruhan jaringan kantor Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berjumlah 2.881 Kantor.

Penulis : Hajar
Editor: Redaksi

“Penulis adalah salah satu mahasiswa aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari dan merupakan anggota UKM-PERS IAIN Kendari”