IAIN Kendari Menetapkan 250 Mahasiswa Sebagai Penerima KIP

Kendari, Objektif.id– Sebanyak 250 Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari telah ditetapkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sebelumnya, para Mahasiswa ini telah mengikuti serangkaian seleksi kelulusan seperti, seleksi wawancara terkait wawasan kebangsaan, keislaman, akademik, dan BTQ.

Sedangkan untuk seleksi Administrasi, pihak Kampus melakukan survey faktual ke rumah orang tua calon penerima KIP. Diketahui juga dana yang diterima sebesar Rp.6,6 juta tiap semester.

Salah satu mahasiswa penerima KIP, Wahida mengatakan bahwa perasaannya sangat senang, karena beasiswa KIP ini sangat membantu meringankan bagi mahasiswa yang kekurangan dari segi ekonomi.

“Perasaan saya senang tentunya karena beasiswa ini sangat membantu meringankan bagi mahasiswa yang berkekurangan dalam bidang perekonomian,” katanya. Saat ditemui oleh Objektif.id pada Jumat, (13/10/2023)

Warek III IAIN Kendari, Sitti Fauziah mengharapkan penerima beasiswa KIP menggunakan fasilitas dengan sebaik-baiknya, dan menaati segala ketentuan yang berlaku.

“Penerima KIP ini merupakan mahasiswa pilihan, dan harus menggunakan fasilitas KIP dengan sebaik-baiknya, mengikuti kegiatan proses pembelajaran dengan baik, berprestasi, menjaga nilainya agar tidak turun, kemudian menaati ketentuan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan pada pakta integritas yang sudah ditandatangani,” pungkasnya.

Reporter: Nurhawati
Editor: Melvi Widya

Mahasiswa Penerima KIP IAIN Kendari Dilarang Demo Melalui Penandatanganan Pakta Integritas

Kendari, Objektif.id – Sejumlah mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari dilarang untuk berpartisipasi dalam aksi demontrasi karena terikat dengan pakta integritas.

Diketahui, para mahasiswa penerima beasiswa KIP  yang mengikuti aksi demonstrasi di kampus, pihak birokrasi akan memberikan SP1, SP2, dan SP3.

Hal ini terungkap saat salah satu mahasiswa penerima KIP Kuliah, Erlan membeberkan fakta bahwa mahasiswa penerima bantuan tersebut memang terikat oleh pakta integritas yang ditandatangani pada saat mereka dinyatakan lulus sebagai penerima bantuan tersebut.

“Saya lulus sebagai penerima beasiswa itu, dan ada pakta integritas yang ditandatangani,” beber Erlan kepada Objektif.id pada Selasa (10/10/2023).

Tidak hanya itu lanjut Erlan, mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan surat peringatan melalui Kepala Program Studi (Kaprodi) ketika kedapatan melakukan aksi demonstrasi di dalam kampus.

“Konsekuensinya, jika kedapatan demo di kampus akan diberikan surat peringatan lewat Kaprodi dipanggil ditanya kenapa ikut demo,” ujar Erlan.

Pimpinan kampus melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Kendari, Sitti Fauziah mengatakan bahwa meraka berhak menyampaikan pendapat, namun alangkah baiknya mereka harus mengesampingkan demonstrasi.

“Kewajiban penerima KIP sebaiknya mengesampingkan demo, ketika ada pendapat sebaiknya langsung kepada yang bersangkutan, misalnya langsung ke Warek dan disampaikan dengan cara yang baik,” tutur Fauziah kepada Objektif.id.

Warek III perempuan pertama di IAIN Kendari ini juga menyampaikan bahwa mahasiswa yang menerima bantuan KIP Kuliah itu sebagai mahasiswa percontohan yang nilainya tidak bisa turun.

“Mahasiswa KIP itu sebagai mahasiswa percontohan yang nilainya tidak bisa turun,” pungkasnya.

Reporter : Nurhawati
Editor : Melvi Widya