AJI dan KKJ Sultra Kecam Pengusiran Jurnalis saat Liput Rakor KPK dan Pemkot Kendari

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam insiden pengusiran sejumlah jurnalis di antaranya Laode Ari Antaranews.com, April Tribunsultra.com, Agus Setiawan Radarkendari.com, Faisal Mediatamasultra.com, Yusril Sibernas.id, Sulis Kendari Pos, Ismu Tolanosultra.com, dan Herdi Koranhotlaine.com.

Peristiwa ini terjadi saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran PBJ dan penguatan APIP oleh Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI di Ruangan Samaturu, Balaikota Kendari, Selasa 15 September 2026.

Sebelum kegiatan di mulai, para jurnalis telah berada di dalam ruangan setelah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari untuk meliput kegiatan tersebut.

Ketika kegiatan akan dimulai, protokol dan komunikasi pimpinan (Prokopim) dan personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) datang menghampiri dan meminta jurnalis untuk meninggalkan ruangan.

Merespon pengusiran sejumlah jurnalis, AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai hal ini sebagai bentuk penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik secara nyata.

Selain itu, AJI dan KKJ juga mengingatkan bahwa tindakan pengusiran jurnalis yang sedang bertugas peliputan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap pihak yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Menanggapi Insiden pengusiran sejumlah jurnalis AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Prokopim dan personel Satpol-PP merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja kerja jurnalistik.

2. Penghalangan yang dilakukan Prokopim dan personel Satpol-PP melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi: bagi seseorang dengan sengaja menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Mengingatkan Pemkot Kendari dan seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara untuk menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.

4. Medesak/meminta Pemkot Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Kendari.

5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) .

Narahubung:

Sekretaris AJI Kendari: Randy Ardiansyah
Kordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris KKJ Sultra: La Ode Onno

KKJ Mengutuk Sikap Anggota DPRD Kendari Labeli Berita Dugaan KDRT Wali Kota Hoaks

Kendari, Objektif.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras status Whatsapp anggota DPRD Kota Kendari, fraksi Partai Golkar Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.

Muhammad Maulana Ali membuat status WhatsApp berupa flayer bertuliskan “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut,,” yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2026 malam

Diketahui, status Whatsapp anggota DPRD Kendari ini berkaitan dengan pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Wali Kota Kendari Siska Karina Imran yang telah dimuat di beberapa portal media lokal.

KKJ Sultra menilai, sikap anggota DPRD Kendari ini sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta menghambat kebebasan berekspresi untuk kepentingan publik atas informasi yang benar.

KKJ Sultra menganggap, anggota DPRD Kendari telah gagal dalam menjaga etika berkomunikasi. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, sebab, bukan hanya merendahkan profesi jurnalis tetapi perpotensi membungkam media kritis yang berperan menjaga demokrasi.

Selain itu, status anggota DPRD Kendari ini tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik serta
gagal dalam menujukkan sikap sebagai pejabat publik. Ali Maulana malah melempar serangan personal yang merendahkan profesi jurnalis.

KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian sebuah pemberitaan apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik bukan merupakan kewenangan pejabat publik melainkan menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme hak koreksi hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan Dewan Pers karena dapat berujung pada penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Sehingga, KKJ Sultra mendorong, siapapun yang keberatan dengan karya jurnalistik atau pemberitaan media agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan melaporkan ke polisi.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam status whatsapp oknum anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank atas tuduhan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.

1. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk bertindak tegas terkait persoalan ini.
2. Meminta anggota DPRD Kendari tersebut untuk mengklarifikasi mengenai status whatsappnya dan meminta maaf secara terbuka lewat media.
3. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Mengajak masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.
5. Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di kepolisian. Pengaduan ke Dewan Pers harus menempuh mekanisme hak koreksi dan hah jawab terlebih dahulu.
6. Pejabat publik atau siapapun warga negara wajib menghormati profesi jurnalis termasuk karya jurnalistiknya sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.
7. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.