Polemik Dualisme HMPS Fasya, Wadek III Asrianto Zainal Sebut Ini Kelalaian KPUM

Repoter : Rizal
Editor : Slamet F

Kendari, Objektif.id – Wakil Dekan (Wadek) III Fakultas Syariah (Fasya) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Asrianto Zainal membeberkan akar permasalahan polemik dua kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

Dia mengatakan bahwa polemik dua kepemimpinan HMPS yang terjadi di Fakultas Syariah ini diakibatkan kelalaian kinerja dari Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang Ketuai oleh Amirulah.

“Bahwa ini sebetulnya dualisme kepemimpinan yang saat ini terjadi di Fakultas Syariah itu diakibatkan oleh kinerja Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang gagal menjalankan tugasnya,” kata Asrianto Zainal kepada Objektif.id, Kamis 22 September 2022.

Dimana tiga tugas utama KPUM yakni menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema Institut dan Fakultas, mengawal pemilihan Ketua Senat Institut dan Fakultas dan melakukan pemilihan ketua HMPS.

Akan tetapi, KPUM hanya menyelenggarakan pemilihan Ketua Dema dan Sema di Institut dan Fakultas saja, kemudian tidak melakukan pemilihan untuk ketua HMPS, tak terkecuali dengan HMPS yang ada di Fakultas Syariah.

Berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya mengambil langkah untuk menetapkan para ketua-ketua HMPS yang ada di Fasya berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Fakultas.

“Berdasarkan itu kemudian muncul tafsir. Tafsir pertama berdasarkan AD dan ART Fakultas Syariah, nah AD dan ART itu menyatakan ketika kemudian dia gagal menjalankan tugasnya maka kemudian ketua HMPS itu ditunjuk lansung oleh Dema Fakultas,” lanjutnya.

Akan tetapi, proses penetapan ketua HMPS berdasarkan AD dan ART ini cacat prosudural, karna AD dan ART yang menjadi dasar penjukan HMPS tersebut itu tidak pernah tersosialisasi kepada pengurus HMPS sebelumnya.

“Cacat prosudural artinya proses pembentukannya itu tidak menggunakan asas trasnparansi atau asas keterbukaan, karna dia tidak meminta masukan dari pihak-pihak yang kemudian akan diatur dan akan diikat oleh aturan itu. Jadi AD ART itu muncul ketika konflik itu ada, Itu dasar pertimbangannya kenapa kemudian kami tidak mengakui legalitas HMPS karna cacat prosudural,” sambungnya.

Menurutnya, AD dan ART yang menjadi dasar Dema Fasya menentukan ketua HMPS tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni AD dan ART Institut. Sebab pemilihan ketua HMPS harusnya dilaksanakan melalui Musyawarah Besara (Mubes) dan bukan dengan penunjukan secara lansung.

“Yang kedua kalau kita mengacu pada aturan yang lebih tinggi AD dan ART Institut itu mengatakan bahawa pemilihan HMPS itu harus diselenggarakan melalui mubes. Itu dia bertentangan begitu sampai ke bawah dia malah melakukan penunjukan lansung,” tuturnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, konflik dua kubuh yang terjadi sejak Maret 2022. Pihaknya sudah melakukan berbagi upaya untuk mencari menyelesaikan permasalahan ini, akan terapi masing-masing kubu bersikeras dengan pendapat mereka.

“Kedua bela pihak kami undang bertemulah di Auditorium yang disaksikan lansung oleh Wakil Rektor III, pada saat itu saya tanya apakah kemudian masih pada pendapatnya masing-masing. Mereka katakan, kami tetap berpegang teguh pada pendapat masing-masing. Bahwa yang benar itu adalah kami yang lain itu salah, Sehingga pada saat itu kami mangambil jalan tengah,” ujarnya.

Solusi yang di tawarkan kepada dua pihak yang berseteru ini adalah dengan melaksanakan mubes kembali karna itu lebih demokrat dibandingkan dengan penunjukan lansung, hal itu juga tidak diterima oleh salah satu pihak.

Dengan berbahai macam pertimbangan, kemaslahatan, kebaikan serta mencegah konflik yang akan terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah, pihak fakultas memutuskan membekukan HMPS periode 2022-2023.

“Untuk mencegah konflik yang pasti terjadi diantara mahasiswa Fakultas Syariah itu kemudian saya mengambil keputusan untuk dibekukan, tetapi waktu itu saya katakan itu tidak titik ketika kemudian Ibu Dekan punya keputusan yang berbeda,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Dosen Hukum Pidana itu mengaku, keputusan yang di ambil untuk membekukan kepengurusan HMPS Fakultas Syariah sudah disepakati oleh Dekan Fakultas Syariah yakni Dr. Hj. Ipandang M.Ag.

“Kata Ibu Dekan, dari pada kemudian terjadi konflik horizontal antara mahasiswa lebih baik tetap mengacu pada keputusan pada saat rapat di Auditorium. Untuk tahun ini kami bekukan, dua kepengurusan tersebut kami tidak akui dari sisi hukum kami sudah timbang-timbang, dari segi kebaikan bersama itu juga kami sudah pikirkan,” tegasnya.

Tidak Terima HMPS Dibekukan, Mahasiswa Minta Wadek Tiga Legalkan HMPS Versi Dema Fasya

Reporter : Rizal

Editor : Amir

Kendari, Objektif.id – Puluhan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari melakukan unjuk rasa di pelataran Gedung terpadu IAIN Kendari, Rabu 22 September 2022.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kecewa dengan kebijakan Pimpinan Fakultas Syariah (Fasya) yang membekukan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fasya.

“Demo yang kami bangun hari ini merupakan bentuk keresahan terhadap pimpinan yang ada di Fakultas Syariah terkhusus Wakil Dekan tiga,” Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fasya Abdul Hasib.

Ia mengatakan, keputusan yang diambil pihak Fakultas tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap eksistensi kinerja Dema Fasya.

“Sengketa HMPS itu bisa ditangani dan diberikan solusi yang baik, tetapi Wadek tiga Fakultas Syariah selalu menginterfensi terkait bagi-bagi jabatan yang ada di Fakultas Syariah,” ucapnya.

Dimana hal itu sudah tidak bisa dicampuri oleh pimpinan Fakultas karna itu merupakan hak priogratif lembaga kemahasiswaan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

“Pasal 47 pion 5 yaitu pemilihan ketua HMPS dilaksanakan melalui mubes HMPS Fasya, yang telah ditentukan. Apa bila ketua HMPS tidak melaksanakan mubes sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Ketua Dema Fasya memiliki wewenang untuk membentuk kepengurusan HMPS Fasya yang baru,” terangnya.

Atas insiden tersebut pihaknya menuntut Wadek tiga mencabut passing out HMPS di Fakultas Syariah, Menuntut Wadek tiga untuk mengakui legalitas HMPS yang telah disahkan oleh Dema Syariah dan Mendesak Dekan Fakultas Syariah untuk mengamanahkan Wadek tiga agar menjalankan sesuai tupoksinya.

Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Fakultas Fauzan Pandu menegaskan kebijakan Wadek Tiga untuk membekukan HMPS Fasya bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah sengketa HMPS yang ada.

“Keputusan Wadek Tiga untuk di passing out HMPS itu bukan solusi,” tegasnnya.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022 hingga saat ini polemeik dualisme HMPS Fasya tak kunjung mendapatkan titik terang.

Saat ini HMPS Hukum Tata Negara diketuai oleh La Ode Rahmat Fagil dan Rahmadi Nur, HMPS Hukum Perdata Islam dipimpin oleh Muhammad Rizal Rizki dan Ibnu Qoyyim dan HMPS Hukum Ekonomi Islam di nahkodahi oleh Andi Nuraeni dan Muh. Taufik Hidayat.

Mahasiswa Kembali Demo Tolak HMPS Siluman Jebolan Dema Fasya

Reporter : Hajar
Editor : Rizal

Kendari, Objektif.id – Massa aksi yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) melakukan demonstrasi di depan Pelataran Fakultas Syariah (Fasya), menolak Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) versi Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMA-F) Syariah yang menuntut dilegalkan oleh birokrasi Fakultas, Rabu 21 September 2022.

Massa aksi menganggap Lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas syariah tersumbat saluran pemikirannya dalam memahami aturan main yang termaktub dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) dan Pedoman Umum Kemahasiswaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Gerakan aspirasi ini untuk kembali mengingatkan bahwa birokrasi fakultas jangan memberikan legitimasi pihak DEMA-F yang mengklaim diri bahwa HMPS versi mereka paling legal.

“Persoalan Dualisme HMPS ini adalah bentuk kebobrokan dari Lembaga Kemahasiswaan dan juga pihak birokrasi fakultas syariah yang tidak jelih melihat perkara masalah ini” kata Mansur selaku koordinator lapangan dalam orasinya

Permasalahan HMPS yang tidak mendapatkan titik temu sampai hari ini, itu adalah ulah DEMA-F yang begitu arogan langsung melakukan penunjukan ketua HMPS tanpa melalui proses demokrasi Musyawarah Besar (Mubes).

“Penunjukan secara definif ketua-ketua HMPS di fakultas syariah Saya ingin katakan itu cacat secara yuridis, sebab Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) landasan mereka melakukan penunjukan adalah prodak hukum siluman yang dimana pembuatan AD/ART tersebut dibuat hanya sepihak saja” tegasnya.

Menanggapi hal demikian, melalui Wakil Dekan (Wadek) 3 Bidang Kemahasiswaan sebagai perwakilan fakultas yang berdiskusi bersama massa aksi ia memberikan pernyataan secara tegas akan mengundurkan diri ketika ada pelegalan HMPS.

“Saya jamin tidak akan ada yang melegalkan HMPS versi DEMA-F ataupun versi lainnya, jika itu terjadi maka selaku wadek 3 saya akan mengundurkan diri dari jabatan yang diamanahkan hari ini,” Tutupnya.

Sampai berita ini terbit pihak Dema-F sedang tidak berada di kantor kerjanya untuk dimintai keterangan.