Kendari, Objektif. Id-Jumat, 14 Agustus 2026, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menggelar aksi solidaritas di pelataran gerbang utama buntut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) kepada mahasiswa program studi Manajemen Bisnis Syariah (MBS).
Dalam demonstrasi itu, Awal Hidayat, selaku Ketua Senat mahasiswa (Sema) sekaligus Ketua KBM UIN Kendari menyampaikan keprihatinan atas masalah yang tengah bergulir menjadi sorotan publik. Terlebih disebut-sebut melibatkan seorang oknum tenaga pendidik di kampus yang berlandaskan Islam. Ia juga mendesak agar pihak kampus berani mengeluarkan putusan sanksi etik terhadap terduga pelaku.
“Sangat mengecewakan dengan adanya kasus ini. Rektorat harus bersikap tegas memberikan sanksi etik kepada terduga pelaku. Padahal kampus yang harusnya menjamin ruang aman bagi seluruh civitas akademika, lebih-lebih dilakukan dikampus Islam dan terduga pelakunya statusnya sebagai dosen,” kata Awal kepada Objektif.
Senada dengan Awal, Pelaksana harian Dewan eksekutif mahasiswa (Dema) UIN Kendari, Yogi Alfajri, mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual ini tidak bisa dianggap sepele, sebab diduga telah menyerang keamanan serta harkat dan martabat seseorang termasuk meninggalkan luka trauma yang mendalam bagi korban.
“Kampus mesti serius menanggapi kasus tidak bermoral ini. Jangan ada usaha untuk menutupi atau sampai membela terduga pelaku. Apapun bentuk pelecehannya itu tidak bisa dianggap hal kecil atau dianggap biasa saja,” katanya.
Sementara itu, tuntutan KBM UIN Kendari kepada pihak rektorat tidak terlepas dari percepatan pembentukan satuan tugas (satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasarkan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Disisi lain KBM turut mendesak agar rektor terbuka untuk menyampaikan tahapan perkembangan dugaan kekerasan seksual serta penanganan kasus ini harus tetap berpihak pada perspektif korban.
Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian dugaan kekerasan seksual berlangsung di ruang kerja terduga pelaku disaat korban datang menghadap untuk memperbaiki nilai mata kuliah Fiqih dan Muamalah yang eror. Menurut kuasa hukum korban peristiwa nahas yang menimpa kliennya terjadi pada Rabu, 15, Juli 2026.
Atas dasar kejadian itu, Sukdar sebagai ketua tim kuasa hukum korban kemudian melaporkan terduga pelaku ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 28 Juli 2026 dengan sangkaan dugaan kekerasan seksual nonfisik.
“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami. Sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban. Maka itu masuk dalam unsur tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Sukdar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 13 Agustus 2026.
