Demo Dugaan Kekerasan Fisik di UIN Kendari Berujung Perusakan, Hippmako-Konut Bakar Ban dalam Rektorat

Kendari, Objektif.id – Dugaan kekerasan fisik di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berujung pada aksi demonstrasi melibatkan puluhan mahasiswa kampus dan massa dari luar yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Aksi tersebut kemudian menyebabkan perusakan fasilitas setelah massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut) yang dipimpin Ketua Umumnya, yang bukan mahasiswa UIN Kendari, disebut masuk ke area Rektorat dan membakar ban hingga memicu kericuhan di lingkungan kampus.

Ketua Sema Syari’ah UIN Kendari, Ian Saputra, mengatakan sejak awal pihaknya telah mengetahui adanya rencana Ketua Hippmako-Konut untuk ikut melakukan aksi terkait dugaan kekerasan tersebut. Ia kemudian menyampaikan rencana itu kepada Wakil Rektor 3 UIN Kendari, Sitti Fauziah, untuk memastikan langkah yang akan ditempuh pihak kampus.

“Inikan pertama persoalan bahwa ketua Hippmako-Konut mengucapkan bahwa dia akan masuk aksi terkait persoalan ini, hanya saya sampaikan bahwa tunggu dulu saya sampaikan Warek 3, kemudian itu saya ketemu Warek 3 penyampaian beliau menyatakan bahwa pihak terlapor dan pihak keluarga akan bertemu pada siang hari ini,” kata Ian.

Setelah berkomunikasi dengan Warek 3 UIN Kendari, Ian kemudian mempertemukan pihak keluarga dengan pihak terkait. Namun, pihak keluarga disebut tidak ingin bertemu langsung dengan pihak terlapor dan meminta pertemuan dilakukan bersama pihak kampus, dalam hal ini Warek 3 bidang kemahasiswaan. Namun, saat dikonfirmasi melalui ajudan, Warek 3 disebut sedang berada di luar kampus.

Situasi tersebut kemudian membuat pihak keluarga dan massa Hippmako-Konut menunggu di lingkungan kampus. Massa aksi yang bersama Ian selanjutnya melakukan aksi cipta kondisi sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kekerasan fisik yang terjadi. Setelah berlangsung beberapa jam, mereka memilih menarik diri dari lokasi aksi. Perbedaan kelompok aksi tersebut juga terlihat dari koordinator lapangan. Untuk massa aksi yang bersama Ian, penanggung jawab aksinya disebut bernama Supardi, sementara dari massa luar kampus disebut Randi sebagai korlap dari pihak korban.

Menurut Ian, setelah mereka menarik diri, massa Hippmako-Konut kemudian melanjutkan aksi dan masuk ke area rektorat. Ia menyebut pembakaran ban dilakukan karena massa tersebut merasa tidak ditemui pihak kampus dan merasa Warek 3 tidak akan kembali ke kampus.

“Jadi mereka membuat memorandum agar Warek 3 ini kembali dalam kampus namun saat ini Warek 3 menyampaikan kepada kami dari mahasiswa UIN Kendari bahwa kita penyebab dari persoalan ini karena katanya kami melakukan propaganda, namun dalam ini kita sudah jujur bahwasannya tidak ada propaganda disini. Kami mahasiswa UIN Kendari menuntut bahwa persoalan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan dan diberikan sanksi, namun disini kami seolah-olah dikambing hitamkan, padahal yang membuat kericuhan bukan kami,” tegasnya.

Keterangan tersebut kemudian mendapat penegasan berbeda dari pihak kampus. Warek 3 UIN Kendari, mengatakan pihak kampus akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku menyusul adanya aksi yang melibatkan massa dari luar kampus serta dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas rektorat.

“Kita akan melaporkan sesuai aturan yang ada. Tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus. Seandainya misal itu mahasiswa kita akan sanski etik, hanyakan ini dari luar kita akan laporkan, lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Warek 3 sebelumnya mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan fisik tersebut sejak awal. Ia baru melakukan konfirmasi setelah pemberitaan mengenai kejadian tersebut muncul. Ia kemudian menghubungi Ketua Dema dan pihak terlapor untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Dari komunikasi tersebut, pihak terlapor disebut sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

Fauziah mengatakan, hingga saat itu belum ada laporan yang diterimanya melalui WhatsApp maupun secara langsung dari korban atau keluarga korban. Ia baru mendapatkan penjelasan mengenai kronologi setelah pihak terlapor datang menemuinya. Disitu dijelaskan agar persoalan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal lembaga kemahasiswaan. Namun, apabila penyelesaian internal tidak dapat dilakukan dirinya siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak keluarga korban.

Terkait dugaan kekerasan fisik, Warek 3 menegaskan kampus memiliki mekanisme sanksi apabila pihak yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik maupun etik.

“Okee kalau dia salah saya akan berikan sanksi sesuai apa yang dia lakukan, karena memang kita punya sanksi akademik, kita punya sanksi etik dan itu saya akan tegakkan, lalu itu mereka berterima kasih, dan setelah itu saya bilang saya mau makan dulu dan habis makan saya singgah di BRI, dia terblokir saya punya rekening, dan pada saat itu saya ditelpon kalau sudah membakar orang ditengah tengah Rektorat,” katanya.