Warga Desa Tombang Tegas Tolak Tambang Kuarsit, Siap Tempuh Jalur Hukum

Luwu, Objektif.id — Masyarakat Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,  menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas tambang kuarsit di wilayah mereka. Sikap tersebut disepakati dalam forum musyawarah adat tudang sipulung yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Forum tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, kalangan pendidik, serta masyarakat. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyatakan tidak menyetujui kehadiran tambang kuarsit karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.

‎Penolakan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan, termasuk penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Selain aspek regulasi, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap sektor pertanian yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat. Aktivitas pertambangan dikhawatirkan dapat merusak lahan produktif, mengganggu ketersediaan air, serta menurunkan hasil produksi pertanian.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tombang, Jarji Zaidan, menilai proses perizinan perusahaan tambang tersebut patut dipertanyakan. Ia menyebut tidak ada sosialisasi maupun pelibatan masyarakat dalam tahapan AMDAL.

“Perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan produksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik dan keterbukaan informasi,” ujar Jarji dalam keterangannya.

Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar prosedur administratif, tetapi juga mengabaikan kepentingan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan hidup.

Aliansi Masyarakat Desa Tombang menyatakan akan menempuh langkah advokasi melalui jalur administratif, hukum, dan sosial guna mendorong pencabutan izin usaha pertambangan tersebut.

“Kami akan mengawal persoalan ini melalui mekanisme yang tersedia hingga ada kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Jarji.

‎Melalui forum tudang sipulung, masyarakat Desa Tombang menegaskan bahwa pembangunan di wilayah mereka diharapkan berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

‎Reporter: Ai

‎Editor: Redaksi

Kader HMI IAIN Kendari Tolak Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Kendari, objektif.id -Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) IAIN Kendari melakukan aksi demonstrasi di Gerbang Batas Kota Kendari – Konawe Selatan, Rabu (19/6/2024).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Koordinator Lapangan Muhammad Arya, menilai kebijakan yang diambil pemerintah dengan mengeluarkan PP No 96 Tahun 2021 untuk Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan nantinya akan merugikan masyarakat.

“Kami menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hari ini sangat sangat krusial dan akibatnya akan merugikan masyarakat,” ungkap Arya.

Selain tuntutan membatalkan pemberian izin usaha pertambangan ormas agama, dirinya menyoroti kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dinilai akan merugikan negara.

Dengan tegas, mahasiswa Ekonomi Syariah itu meminta agar pemerintah mendengarkan suara mahasiswa dan rakyat dan memperhatikan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Dirinya berharap pemerintah dapat merespons tuntutan mereka dengan bijaksana dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

“Agar pemerintah lebih jeli lagi melihat dan membuat kebijakan di masyarakat yang imbasnya itu harus bertujuan kepada kemakmuran masyarakat kita,” tutupnya.

Penulis: Rachma Alya Ramadhan
Editor: Red