UIN Kendari Bungkam, Dugaan Kekerasan Seksual Tak Boleh Ditenggelamkan

Kendari, Objektif.id — Dugaan kekerasan seksual yang menyeret Dekan FEBI UIN Kendari sebagai terduga pelaku bukan sekadar persoalan yang bisa selesai dengan diamnya kampus. Ketika kasus telah menjadi sorotan dan mahasiswa masih menunggu kejelasan, justru suara UIN Kendari yang paling ditunggu belum terdengar terang. Publik akhirnya berhadapan dengan satu pertanyaan yang sulit dihindari, mengapa kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus Biru seolah perlahan dibiarkan tenggelam? Jika kampus benar-benar ingin menjaga nama baiknya, maka diam bukanlah cara untuk membuktikannya.

Pemberitaan Objektif.id pada 11 Agustus 2026 berjudul “Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku sebagai Orang Tua” semestinya menjadi alarm bagi UIN Kendari. Berita tersebut mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik serta proses hukum yang telah ditempuh. Persoalannya kini bukan sekadar bagaimana kasus tersebut berawal, tetapi bagaimana institusi pendidikan meresponsnya. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kampus, institusi tidak cukup hanya menunggu persoalan reda dengan sendirinya. Kampus harus menunjukkan bahwa ada mekanisme yang bekerja dan ada tanggung jawab yang dijalankan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, di mana suara kampus? Ketika mahasiswa telah menunggu dan publik membutuhkan kejelasan, sikap diam justru membuka ruang berbagai pertanyaan. Tentu kampus tidak harus membuka identitas korban ataupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, menjaga kerahasiaan korban tidak berarti institusi harus menutup seluruh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan. Jika proses masih berjalan, katakan proses masih berjalan. Jika ada mekanisme yang sedang ditempuh, jelaskan mekanismenya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kasus kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.

Kegelisahan tersebut disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari Cabang Kendari, La Mulyono. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut dan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutannya. “Pihak kampus tidak mengindahkan terkait kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus UIN Kendari dan saya berharap kita sudah menunggu lama terkait bagaimana kesimpulan dari pihak kampus yang telah mengurus kasus-kasus ini yang telah mengawal kasus-kasus ini sampai sekarang. Saya sebagai ketua belum menerima info, saya sebagai ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari belum menerima informasi terkait kelanjutan kasus tersebut dan mendesak pihak kampus untuk segera mengurus kasus pelecehan seksual ini,” kata La Mulyono.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak kampus. Sebab, jika seorang pimpinan organisasi mahasiswa yang ikut mengawal persoalan mengaku belum mengetahui perkembangan kasus, wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komunikasi dan transparansi kelembagaan telah berjalan. Sekali lagi, transparansi bukan berarti membuka identitas korban atau seluruh isi perkara. Transparansi berarti memberikan kejelasan mengenai langkah institusi. Kampus harus mampu membedakan antara menjaga kerahasiaan proses dengan membiarkan publik sama sekali tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan.

Lebih jauh, persoalan menjadi semakin sensitif ketika pemberitaan sebelumnya memuat dugaan bahwa korban diminta menganggap terduga pelaku sebagai orang tua. Jika benar pendekatan tersebut digunakan, maka patut dipertanyakan apakah pendekatan kekeluargaan dapat ditempatkan di atas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Kekerasan seksual bukan persoalan yang dapat selesai hanya dengan meminta seseorang melupakan apa yang dialaminya. Namun, dalam membahas perkara ini, asas praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan proses yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

La Mulyono juga menegaskan agar dugaan kasus tersebut tidak dibiarkan menghilang dari perhatian publik hanya karena waktu berlalu. “Karena berhubung kasus pelecehan seksual ini jangan ditenggelamkan karena ini menyangkut nama baik kampus tercintanya kita yaitu Kampus Biru UIN Kendari dan saya harap agar segera mendesak karena kasus ini tidak bisa dilupakan dan tidak bisa diamankan, jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kita semua mahasiswa ataupun pihak-pihak kampus yang terlibat akan susah dalam pengajuan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa menjaga nama baik kampus tidak sama dengan menjaga kampus dari kritik. Justru keberanian menghadapi persoalan secara terbuka dan sesuai aturan adalah bagian dari cara mempertahankan kepercayaan terhadap institusi.

Sebab, jika benar UIN Kendari ingin menjaga marwah Kampus Biru, yang harus dijaga bukan hanya citra di mata publik, tetapi juga rasa aman mahasiswa di dalam lingkungan akademik. Kampus tidak boleh terlihat kuat ketika berbicara tentang prestasi, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh warga kampus sendiri. Jabatan seseorang juga tidak boleh menjadi alasan bagi mahasiswa untuk kehilangan keberanian dalam mencari perlindungan. Namun, kritik tersebut tetap harus diarahkan pada proses dan sistem, bukan menjadi vonis terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi UIN Kendari untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kehadiran mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Mahasiswa harus mengetahui kepada siapa laporan dapat disampaikan, bagaimana laporan diproses, bagaimana korban mendapatkan perlindungan, serta bagaimana seluruh pihak mendapatkan proses yang adil.

Dalam konteks itulah, ajakan La Mulyono kepada elemen mahasiswa untuk mengawal pembentukan Satgas PPKPT menjadi penting. “Dan selanjutnya saya mengajak teman-teman elemen kemahasiswaan untuk mengawal dalam pembuatan Satgas PPKPT karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 terkait regulasi tersebut yang melandasi pembentukan Satgas PPKPT.” Pengawalan tersebut semestinya diarahkan untuk memastikan sistem perlindungan benar-benar hadir di kampus, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mahasiswa perlu memiliki ruang aman untuk melapor dan memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, UIN Kendari sedang diuji bukan hanya dalam menghadapi satu dugaan kasus, tetapi dalam menunjukkan keberanian institusi ketika persoalan menyentuh lingkungan internalnya sendiri. Kampus tidak harus membuka seluruh informasi perkara kepada publik, tetapi kampus juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk sepenuhnya bungkam. Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan korban dengan menghilangkan komunikasi kelembagaan. Kampus dapat menjelaskan langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta komitmennya melindungi mahasiswa tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Jangan sampai dugaan kasus ini perlahan hilang dari ingatan hanya karena pemberitaan berhenti dan waktu terus berjalan. Jangan sampai mahasiswa kemudian melihat bahwa persoalan kekerasan hanya ramai ketika pertama kali muncul, lalu sunyi ketika perhatian publik mulai berkurang. Jika UIN Kendari benar-benar ingin menjaga nama baik Kampus Biru, maka saatnya berbicara dan menunjukkan apa yang telah dilakukan. Jangan sampai jabatan membuat suara mahasiswa terdengar lebih kecil, jangan sampai citra institusi lebih diutamakan daripada rasa aman mahasiswa, dan jangan sampai kasus yang serius justru ditenggelamkan oleh diam. Sebab, kampus yang bermartabat bukan kampus yang mampu menyembunyikan persoalan, melainkan kampus yang berani menghadapi persoalan secara adil, transparan dalam batas yang dibenarkan, dan memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan ruang belajar yang aman.

Ingkar Janji Pimpinan Kampus Islam

Kendari, objektif.id Kampus yang ideal seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik yang ditunjang dengan fasilitas dan infrastruktur yang baik. Namun, kondisi yang terjadi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari justru sebaliknya. Keluhan terkait sarana dan prasarana yang dijanji untuk diperbaiki, faktanya masih terlihat adanya kerusakan. Selain itu pembangunan Ruang Terbuka Hijau atau RTH masih menjadi sorotan karena tak kunjung terealisasi sehingga memicu kekecewaan di kalangan civitas akademika kampus.

Dengan demikian, mahasiswa memberi respon negatif kepada janji-janji yang tidak diwujudkan dalam tindakan nyata. Sekretaris Jenderal Dewan eksekutif mahasiswa (Sekjend Dema) IAIN Kendari, Muh. Ardiansyah dengan nama sapaan Ardi, menjadi salah satu yang paling vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kondisi krisis integritas ucapan pimpinan kampus. Ia menyoroti kinerja Wakil Rektor dua IAIN Kendari, Nurdin, yang diduga tidak bertanggung jawab atas perbaikan sarana dan prasarana kampus. Hal itu ia buktikan dengan berbagai keluhan yang telah disampaikan mahasiswa baik melalui pernyataan resmi lewat media ataupun melalui gerakan demonstrasi, dan kenyataannya Ardi menilai tidak ada yang teraktualisasi secara konkret dari tuntutan yang mahasiswa gaungkan.

Dalam keterangannya Ardi menyatakan bahwa pengelolaan fasilitas kampus saat ini masih jauh dari kata memadai dan cenderung diabaikan. Padahal tuntutan perbaikan fasilitas telah disuarakan sejak lama, namun belum ada tindak lanjut serius yang dilakukan oleh pihak kampus. Ia menganggap kondisi fasilitas kampus yang rusak dan kurang terawat telah mengganggu kenyamanan mahasiswa dan tenaga pengajar dalam menjalankan aktivitas akademik.

Salah satu masalah utama yang paling dikeluhkannya adalah kondisi kamar mandi yang sangat memprihatinkan. “Toilet di beberapa gedung kampus sangat kotor dan berbau tidak sedap, seperti tidak pernah dibersihkan secara rutin. Sementara, kebersihan kamar mandi adalah hal mendasar yang harus diperhatikan di lingkungan akademik. Selain kamar mandi yang rusak, banyak ruang kelas yang fasilitas Air Conditionernya (AC) tidak berfungsi dengan baik. hal ini tentu menjadi persoalan serius terutama mengingat suhu di Kendari yang cukup panas.” Ucapnya, Ahad, 23 Maret 2025.

Salah satu AC yang tidak berfungsi.

Tak hanya kerusakan kamar mandi dan AC, Ardi menambahkan bahwa dibeberapa ruang kelas dilaporkan memiliki papan tulis yang sudah patah dan tidak bisa digunakan dengan baik. Kursi-kursi yang rusak juga menjadi keluhan utama mahasiswa karena dapat menghambat kenyamanan saat proses perkuliahan berlangsung. “Kami sering menemukan papan tulis yang sudah retak atau bahkan patah, sehingga dosen kesulitan menjelaskan materi. Kursi-kursi juga banyak yang rusak, dan ini tentu mengganggu kenyamanan belajar kami.”

Papan tulis yang disender ke tembok akibat kerusakan pada kakinya.

Setidaknya dari hasil penelusuran Objektif di empat fakultas di IAIN Kendari, diduga terjadi kerusakan beberapa fasilitas yang memerlukan perhatian serius seperti pada sistem AC di gedung Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) pada ruang 310 dan 320 sehingga berakibat membuat suhu ruangan menjadi tidak nyaman bagi dosen dan mahasiswa. Bahkan menurut Ardi bukan hanya dua ruangan itu saja yang mengalami masalah kerusakan AC tetapi masih ada beberapa ruangan lain yang juga terdampak.

Selain permasalahan AC, ditemukan ada indikasi kerusakan pada fasilitas lain seperti proyektor yang dikhawatirkan akan menghambat kelancaran proses belajar mengajar dalam kelas. Serta kondisi kamar mandi di fakultas ini juga perlu perhatian karena kebersihannya tidak terjaga dengan baik yang berpotensi mengganggu kenyamanan civitas akademika kampus.

Masalah serupa juga ditemukan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap kerusakan AC yang terjadi di ruang 301 dan 302 yang menyebabkan suasana ruangan menjadi panas dan kurang kondusif untuk kegiatan belajar. Selain AC, proyektor di ruang 102 mengalami kerusakan yang sama seperti di FTIK. Tidak hanya itu, terdapat kursi di ruang 307 dalam kondisi rusak yang membuat mahasiswa merasa tidak nyaman menggunakan fasilitas yang sudah tidak layak pakai. Adapun di Fakultas Syariah terdapat permasalahan pada kondisi kamar mandi yang terlihat kotor dan tidak terurus, mencerminkan kurangnya perhatian terhadap kebersihan lingkungan.

Salah satu kursi dari sekian banyak yang rusak tak layak pakai.

Di sisi lain, Ardi menyoroti Rektor IAIN Kendari Husain Insawan yang belum menunaikan pembangunan RTH sebagaimana yang telah dijanjikan sejak dua tahun lalu saat baru terpilih menjadi Rektor. Ardi berdalih sangat kecewa dengan janji-janji pimpinan kampus yang ucapannya tak lagi bisa dipercaya. Bahkan ia merasakan dirinya ditipu di Kampus yang dikenal dengan background Islamnya. Hal itu ia utarakan bukan tanpa alasan, sebab sangat jelas terlihat bagaimana respon rektorat terhadap keluhan mahasiswa ihwal sarana prasarana yang tak kunjung dapat perhatian, apalagi persoalan RTH yang pernah dijanjikan Rektor di tahun 2023 yang akan melakukan penataan sebagai bentuk pengembangan Kampus kedepannya, “Insya Allah kita upayakan untuk dilakukan penataan di Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya kepada Objektif diawal terpilih menjadi Rektor, Selasa, 03 Oktober 2023.

Dalam kasus ini bukan hanya Ardi yang meluapkan kekecewaannya. kritik lain datang dari mahasiswi semester enam program studi (prodi) Manajemen Pendidikan Islam (MPI), bernama Fufa (nama samaran) yang ikut bersuara tentang kondisi sarana prasarana dan janji pembangunan RTH Rektor. “Ini sebenarnya harus jadi hal yang diperhatikan apa lagi infocus, karena kita tau mi bahwa infocus jadi hal yang digunakan semua mahasiswa dan dosen selama proses belajar mengajar. Kalau AC terkait kenyamanan belajar mengajar di kelas, kalau ruangannya panas dan ditambah mungkin mahasiswanya yang banyak akhirnya tidak betah orang belajar karena pengap,” kata fufa dalam keterangan tertulis yang diterima Objektif, Senin, 24 Maret 2025. “Kalau soal janji ya pasti harus ditepati, tapi mungkin karena saya kurang banyak dapat info yah jadi baru dengar soal ini.”

Sebelumnya pandangan serupa terkait janji RTH yang tidak direalisasikan disampaikan juga oleh salah satu mahasiswa aktif prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang saat itu masih semester lima, Karsa (nama samaran), yang berpendapat dalam tulisan objektif berjudul “Janji Rektor IAIN Kendari Renovasi RTH Hanya di Mulut,” terbit 21 November 2024. Dalam tulisan itu Karsa mengatakan Janji yang tidak terealisasikan akan menjadi pembohongan publik ketika sesuatu yang sudah diucapkan tetapi tidak dikerjakan. “Jika dalam kepemimpinan Pak Rektor itu tidak dilaksanakan maka itu bisa dikatakan kebohongan dan jika itu dilaksanakan maka itu kebenaran,” katanya, Selasa, 19 November 2024.

Ruang Terbuka Hijau yang terlihat belum tersentuh dengan pembangunan sebagaimana yang dijanjikan Rektor IAIN kendari.

Sementara itu, dasar hukum soal pemanfaatan fasilitas kampus telah tertuang dalam Pedoman Umum Kemahasiswaan Tahun 2019, Bab 3 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa pada Pasal 3 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa mahasiswa berhak memanfaatkan sarana dan prasarana kampus dalam rangka proses belajar mengajar serta kegiatan akademik lainnya. Namun, kondisi di IAIN Kendari saat ini justru berbanding terbalik dengan aturan tersebut.

Alih-alih mendapatkan fasilitas yang layak, mahasiswa justru dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang menghambat proses belajar mereka. Fasilitas yang tidak diperhatikan dengan baik tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga efektivitas pembelajaran. Oleh karena itu, civitas akademika berharap kepada pihak kampus untuk segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan pada fasilitas-fasilitas yang mengalami kerusakan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan nyaman.

Seharusnya dengan banyaknya keluhan yang muncul, pihak kampus mesti lebih berani memberikan respon dan atensi nyata terhadap persoalan perbaikan sarana prasarana dan pembangunan RTH sebagaimana yang dituntut mahasiswa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari Wakil Rektor dua maupun Rektor IAIN Kendari saat upaya konfirmasi secara langsung kepada mereka dilakukan sejak Rabu, 19 Maret 2025, termasuk pertanyaan objektif melalui pesan WhatsApp, Selasa, 25 Maret 2025 yang tidak mendapatkan balasan, hanya menunjukan notifikasi dua centang abu-abu atau terkirim saja.

Rabiah Al Adawiyah Yusuf, Indra Rajid, dan Aril Saputra ikut berkontribusi dalam penulisan liputan ini

Editor: Rizal