PEMILMA : Kejahatan Yang Tersembunyi ?

Objektif.id – Mari kita simak secara ringkas terlebih dahulu apa itu KPUM? jadi, KPUM atau Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa berperan sangat penting dalam PEMILMA (Pemilihan Umum Mahasiswa) mulai dari merencanakan persiapan pelaksanaan pemilihan, menerima serta menetapkan partai-partai politik mahasiswa sebagai peserta pemilihan yang nantinya akan berkampanye pada saat berlangsungnya pemilihan.

Sudah tidak lama lagi akan dilaksanakan Pemilma di sebuah kampus biru yang bertepatan juga di bulan ramadhan nantinya. Namun, belum pelaksanaan Pemilma dimulai sudah beredar sebuah desas-desus melalui pamflet yang disebar di beberapa grup chat para mahasiswa yang mengatakan bahwa ada “seseorang” yang tidak jelas delegasinya dari mana. Namun, malah diangkat menjadi bagian dari KPUM. Ditambah lagi “seseorang” ini juga tergabung di salah satu Partai Politik Mahasiswa (PARPOLMA).

jika ditelisik bukankah hal ini sudah termasuk melanggar aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Mahasiswa yang mana tepatnya pada BAB IV, pasal 10 tentang penyelenggara Pemilma yang mengatakan bahwa KPUM terdiri atas :

a. Masing-masing 1 delegasi dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)

b. Masing-masing 2 delegasi dari DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa)

c. Masing-masing 3 delegasi dari SEMA (Senat Mahasiswa)

Sudah sangat jelas tertera di situ orang-orang yang berhak menjadi bagian dari KPUM adalah orang yang didelegasi secara sah. Namun masih terindikasi bahwa ada oknum petinggi KPUM belum mengantongi surat mandat dari delegasi UKM yang mengutusnya, jadi seakan-akan oknum petinggi KPUM tersebut mengklaim salah satu UKM dalam mendelegasikan dirinya. sangat penuh konspirasi sekali ya teman-teman.

Mari kita flashback ke 2 tahun lalu tepatnya di tahun 2021, pada saat penyelenggaraan Pemilma yang dilangsungkan secara online itu berakhir dengan kericuhan. Sekiranya terdapat puluhan mahasiswa lakukan demonstrasi di depan gedung rektorat menuntut kejelasan akan akses pemilihan yang tiba-tiba error.

Usut punya usut nih, ternyata sistem yang tiba-tiba error itu karena di hack oleh salah satu “oknum” dengan mengubah data voting dari para mahasiswa untuk kemudian data itu diberikan kepada salah satu Parpolma agar nantinya Parpolma tersebut dapat menang dalam pemilihan.

Sekarang kita beralih ke sudut pandang pihak KPUM itu sendiri. Kenapa pihak KPUM seakan-akan menutup-nutupi hal ini ya? apakah pihak KPUM ini ditekan oleh mereka yang mempunyai kuasa yang tinggi sehingga ia terpaksa untuk membuat kecurangan? atau apakah memang KPUM sang sutradara sebenarnya dengan mempermainkan Pemilma ini? yah, tidak ada yang tahu. Karena, kembali lagi kepada definisi sebenarnya bahwa politik itu KOTOR. Jika tidak patuh dalam permainan maka siap-siap saja nyawa melayang.

Dari rangkaian di atas maka dapat kita simpulkan bahwa pihak penyelenggara Pemilma a.k.a KPUM secara garis keras dinyatakan cacat.

Pesan penulis, semoga tulisan ini dibaca oleh mereka dan pihak KPUM semoga memberikan tanggapannya secepat mungkin secara terperinci dan jujur terkait desas-desus yang telah menyebar ini.

Penulis : Rian
Editor: Redaksi

Respon Mahasiswa IAIN Kendari Soal Aksi Demonstrasi

Kendari, Objektif.id – Demonstrasi merupakan pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Demonstrasi menjadi perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum, unjuk rasa atau demonstrasi merupakan hak legal warga negara yang dijamin negara. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,”

Tak hanya itu, sebagai hak asasi manusia, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum tentu juga tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”

Merujuk pada Senin, 3-4 Oktober 2022 aksi demonstrasi dilakukan oleh Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa (KBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Dalam demonstrasi yang dilaksanakan aksi segel Gedung Rektorat hingga ambil alih Kampus IAIN Kendari sempat dilakukan. Aksi demonstrasi itu menarik perhatian banyak pihak. Banyak yang pro, tak sedikit pula yang kontra.

Lantas, bagaimana respon Mahasiswa IAIN Kendari soal aksi demonstrasi?

1. Ananda Echa Saputri, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) 2022

Saya setuju mengenai demonstrasi karena mahasiswa memiliki hak suara menyampaikan aspirasi. Aksi demonstrasi juga sebagai sarana penyampaian keluhan agar tidak dipandang sebelah mata.

2. Sultan Fatahillah, Fakultas Syariah (FASYA) 2022

Aksi demonstrasi sebenarnya sangat bagus selagi mempunyai dampak positif kepada sesama. Menurut saya demonstrasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menuntut hak suatu kelompok.

3. Khoirunnisa, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) 2021.

Saya kurang setuju dengan kegiatan atau aksi demonstrasi. Namun, saya tidak menyalahkan orang-orang yang melakukan demonstrasi yang menyampaikan aspirasinya, karena setiap orang memiliki pilihan masing-masing. Saya yakin, dalam demonstrasi memiliki maksud baik di dalamnya. Walaupun demikian, jika masih bisa dibicarakan dengan baik melalui musyawarah kenapa harus menggelar demonstrasi.

Selain itu, menurut saya sisi negatif dari demonstrasi yakni menimbulkan pro dan kontra serta tidak sedikit yang merasa terganggu dengan suara-suara terikan massa aksi.

4. Zakir Munawar, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) 2021

Saya sepakat dan setuju terkait aksi demonstrasi. Menurut saya aksi demonstrasi merupakan salah satu langkah atau cara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di sekitar kita.

5. Novia Pandayana, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK) 2020.

Terkait demonstrasi tidak semua dari kita punya kepedulian terhadap sesama. Kebanyakan dari kita lebih suka belajar tekun-lulus-kerja- dan hidupbahagia’. Itu tak salah, tapi jelas lebih tak salah lagi teman-teman kita yang punya kepedulian sosial itu, yang memikirkan bagaimana perasaan korban penggusuran tanah atau pembantaian orang utan misalnya.

Mereka ini tidak menjadi hipokrit dengan menutup mata atas kenyataan pahit di sekeliling. Dan at least mereka berbuat sesuatu. Berdemontrasilah sesuai tujuan yang jelas tanpa melakukan tindakan yang anarkis, membuat ricuh dan merusak fasilitas-fasilitas yang seharusnya dirawat dan dijaga dengan baik.

6. Asmaul Hasana Dwi Adianti, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) 2019

Saya sepakat karena demonstrasi merupakan hal yang lumrah dalam iklim demokrasi di sebuah negara. Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu selagi masih dalam koridor yang ditentukan undang-undang. Yah,. sah-sah saja.

7. Anri Agasi, Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Adan dan Dakwah (FUAD) 2019

Soal aksi demonstrasi, saya sepakat. Selagi aksi demonstrasi dilakukan dengan tujuan yang baik dan kepentingan bersama bukan karena kepentingan pribadi.

8. Fredi Muhtar Lutfi, Fakultas Ushuluddin Adan dan Dakwah (FUAD) 2018

Aksi demonstrasi sudah sepatutnya dilakukan oleh mahasiswa jika ada hal-hal yang tidak benar atau ada hak-hak yang tidak dipenuhi.

Saya sangat sepakat, tapi dalam tanda kutip sebelum aksi dilakukan ada langkah-langkah musyawarah yang mesti ditempuh. Ketika tidak menghadirkan solusi maka jalur demonstrasi harus dipakai untuk menuntut hak.

Penulis : Angkatan Muda UKM Pers IAIN Kendari