Koordinator BEM Se-Sultra Soroti Kemendikbudristek Soal Pendidikan Tersier

Kendari,Objektif.id-Koordinator pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sulawesi Tenggara Ashabul Akram, angkat bicara ketika Kementerian Pendidikan, kebudayaaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek) bicara soal pendidikan tersier dalam acara penetapan UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jakarta Pusat, (15/05/2024).

Melalui informasi yang didapatkan tim redaksi Objektif.id di platform media Kompas TV, bahwa pendidikan tersier yang dimaksud oleh Kemendikbudristek melalui Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Prof. Tjietjik Sri Tjahjandarie, adalah pendidikan setelah tingkat menengah atas yang lembaga pendidikannya berbentuk Politeknik, Akademi, Institut, dan Universitas.

Menurut Tjietjik, perguruan tinggi adalah pendidikan tersier yang sifatnya bukan wajib belajar olehnya itu soal UKT tetap diatur karena biaya diperguruan tinggi tidak bisa digratiskan.

Sehingga lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang ingin masuk perguruan tinggi sebagai pilihan dari individunya maka tanggungan UKT adalah biaya yang harus ditunaikan karena mahasiswa tidak masuk kategori wajib belajar yang mendapat pembiayaan oleh pemerintah.

“Wajib belajar hanya diprioritaskan untuk SD, SMP, dan SMA. Pemerintah hanya memfokuskan pembiayaan pada wajib belajar, bukan pada tertiary education”, bebernya, (15/05/2024).

Menanggapi hal ini, Ashabul memaparkan jika apa yang disampaikan pihak Kemendikbudristek merupakan kekeliruan berpikir kalau menganggap kuliah itu tidak wajib karena dianggap sifatnya bukan wajib belajar.

“Menjadi keliru Kemendikbudristek jika menilai kuliah itu tidak wajib, dalilnya karena bukan wajib belajar. padahal dari sisi ketenagakerjaan saja kita tahu bahwa dunia pekerjaan hari ini menuntut dan lebih memprioritaskan mereka yang memiliki ijasah sarjana. Ini baru dari satu sisi belum sisi lainnya”, katanya.

Ashabul juga menambahkan bahwa pendidikan tersier yang disematkan pada perguruan tinggi sejatinya telah memberikan kerugian besar terhadap perekonomian orang tua mahasiswa. Bagaimana mungkin kampus bisa melahirkan generasi emas jika negara sendiri yang menyiksa mahasiswa dengan tarif UKT begitu mahal yang akan berdampak pada pemberhentian atau pemutusan pendidikan dibangku perkuliahan.

“Kalau perguruan dikatakan sebagai pendidikan tersier yang tidak menjadi fokus pembiayaan pemerintah, sehingga itu menjadi dasar dimahalkan UKT, maka jangan kaget kalau banyak yang tidak bisa kuliah dan putus kuliah karena biaya mahal itu diamini oleh negara”, ungkapnya.

Penulis: Hajar
Editor : Tim Redaksi

Kebijakan Marketplace Guru, Bagaimana Nasib Mahasiswa?

Objektif.id – Marketplace guru adalah sebuah konsep yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Konsep ini bertujuan untuk membuat sebuah database atau pangkalan data yang berisi semua guru yang boleh mengajar dan bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia.

Dengan demikian, sekolah-sekolah dapat merekrut guru kapan saja sesuai dengan formasi yang ditentukan oleh pemerintah pusat, konsep ini diharapkan menjadi solusi permanen yang akan diimplementasikan pada tahun 2024.

Namun, konsep marketplace guru ini tidak lepas dari pro dan kontra, terutama bagi mahasiswa yang menempuh kuliah di jurusan pendidikan, yang memang akan disiapkan untuk menjadi seorang guru.

Hal tersebut juga ditanggapi oleh salah satu alumni Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) IAIN Kendari, Iwan Husein yang mengatakan bahwa sebelum pemerintah akan benar-benar menjalankan program ini, mereka juga harus memikirkan nasib mahasiswa jurusan pendidikan dan para guru yang berada di daerah tertinggal yang akan terdampak dengan adanya kebijakan ini.

“Saya pikir ketika program ini kemudian dijalankan pemerintah pusat harus memikirkan nasib mahasiswa yang baru lulus dijurusan pendidikan, dan guru guru yang dipelosok daerah 3T jaringan sangat sulit mereka dapatkan, otomatis mereka tidak akan terdata di sistem aplikasi tersebut,” katanya saat ditemui objektif.id.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa program ini bisa saja menurunkan wibawa dan marwah dari seorang guru yang seharusnya menjadi profesi yang mulia.

“Disisi lain wibawa guru dan kehormatan akan hilang, sebab guru akan berusaha mencari langganan sekolah mana yang akan kerjasama dengan guru, mestinya berharap guru ini dijaga kewibawaannya dan kehormatannya yang selama ini guru masih dipandang kelas terendah dalam staritifikasi sosial masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Iwan Husein juga mengatakan bahwa program ini mendapat respon yang kurang baik dari masyarakat dikarenakan mereka menganggap bahwa dalam kebijakan ini, para guru diperlakukan seperti barang jual beli.

“Sebagian masyarakat menanggapi secara negatif dimana mereka menganggap dengan hadirnya kebijakan ini guru dianggap hampir sama dengan barang aplikasi atau bahan perjual belian,” tambahnya.

Di samping itu, salah satu alumni PGMI IAIN Kendari lainnya, Muhammad Fajar yang juga mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) berpendapat bahwa kebijakan ini akan berdampak positif terhadap pihak sekolah, namun akan cukup menyulitkan untuk para guru honorer dan mahasiswa jurusan pendidikan yang baru lulus.

“Untuk pro akan lebih memudahkan para pemangku kepentingan sekolah untuk mencari SDM guru untuk mengisi formasi yang dibutuhkan. Untuk kontranya kemungkinan saja banyak guru honorer dan mahasiswa lulusan S1 yang belum bisa tercover untuk masuk dalam disistem marketplace karena di prioritaskan ialah PPPK dan mahasiswa PPG,” pungkasnya.

Reporter : Muh Iqbal Ramadhan
Editor: Redaksi