Kendari, Objektif.id – Pengelolaan keuangan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Manajemen Bisnis Syari’ah (MBS) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menjadi sorotan setelah bendahara umum (Bendum), Mutia, mengaku tidak mengetahui jumlah anggaran organisasi maupun pihak yang menyimpan dana tersebut selama dirinya menjabat.
Mutia yang memiliki tugas dalam pengelolaan administrasi keuangan organisasi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti jumlah anggaran yang tersedia. Ia juga menyebut jabatan bendahara umum yang diembannya hanya sebatas nama dalam struktur kepengurusan.
“Sa nda tau soal anggaran, da bilang ji ada bilang sudah cair, hanya nda tau berapa cairnya. Tidak tau, sebatas nama di pamflet ji,” ucapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan di internal HMPS MBS. Sebab, bendahara umum memiliki fungsi administratif dalam pencatatan dan pertanggungjawaban keuangan organisasi.
Mutia mengaku selama menjabat tidak pernah memperoleh informasi secara langsung mengenai jumlah anggaran, pihak yang menyimpan dana, maupun waktu pencairannya. Menurutnya, informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepadanya sehingga ia mempertanyakan fungsi bendahara umum dalam organisasi.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp200.000 untuk membeli hadiah dalam salah satu kegiatan. Namun, uang tersebut bukan merupakan keseluruhan anggaran organisasi.
“Sudah ji sudah di pake to sa habis di kasi Rp200.000 untuk beli hadiah tapi kalo anggaran keseluruhannya tidak pernah pegang,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Madan selaku Ketua HMPS MBS memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran dana organisasi. Ia mengatakan, uang kegiatan akan diserahkan kepada bendahara sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kebutuhan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Owww Iyye jadi saya coba luruskan yaa kak jadi setiap mau ada kegiatan uang ke bendahara sesuai dengan RAB dan kebutuhan dan sesuai dengan torku kegiatanku tertera 10 juta dan sampai sekarang blm saya bikin kegiatan jadinya nanti ketika saya adakan kegiatan inti ku uang turun ke bendahara sesuai dengan RAB dan kebutuhan,” jelasnya saat diwawancarai melalui via WhatsApp pada Jum’at, 23 Oktober 2026.
Madan menjelaskan, anggaran sebesar Rp10 juta yang disebutkannya berkaitan dengan rencana kegiatan yang hingga saat ini belum dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa penyaluran dana kepada bendahara dilakukan ketika kegiatan akan digelar, dengan menyesuaikan RAB dan kebutuhan pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Madan menyampaikan alasan dana organisasi tidak disimpan seluruhnya oleh bendahara. Menurutnya, ketua tetap menjadi pihak yang dicari apabila terdapat persoalan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Alasan knp uang tdk di simpan semua di bendahara karna LPJ bukan bendahara yang kerja kalau kedepannya ada apa apanya LPJ pasti tetap ketua yang di cari jadi sistemnya ada kegiatan baru uang turun ke bendahara,” ungkapnya.
Perbedaan keterangan tersebut menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme pengelolaan keuangan, termasuk penyampaian informasi anggaran kepada bendahara dan pembagian tanggung jawab di antara pengurus. Transparansi diperlukan agar setiap pengurus mengetahui tugas dan kewenangannya dalam mengelola dana organisasi.
Dana kelembagaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan mahasiswa juga perlu dikelola berdasarkan perencanaan, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas. Dengan demikian, setiap penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan organisasi.
Persoalan ini menjadi catatan bagi HMPS MBS mengenai pentingnya keterbukaan informasi, koordinasi antarpengurus, serta kejelasan kewenangan dalam pengelolaan keuangan demi menjaga kepercayaan anggota organisasi.
PENULIS : Zura
