AJI Kendari dan Lintas Organisasi Pers Gelar Aksi May Day, Suarakan Penolakan PHK Massal Jurnalis

Kendari, Objektif.id – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026), puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi di Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa damai. Massa aksi menyuarakan keprihatinan mendalam atas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menghantui industri media saat ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menjadi penggerak aksi ini, didampingi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, serta insan Pers Mahasiswa IAIN Kendari. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kesejahteraan pekerja media telah mencapai titik krusial.

Jurnalis adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja atau buruh. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan bagi awak media harus menjadi prioritas pemerintah dan perusahaan pers, terutama di tengah ketidak pastian ekonomi global yang berdampak pada industri informasi.

Ketua AJI Kota Kendari, Nur Sadah, mengungkapkan bahwa fenomena PHK massal yang marak terjadi belakangan ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pilar keempat demokrasi. Menurutnya, jurnalis saat ini berada dalam kondisi yang kian terhimpit secara ekonomi dan beban kerja.

“Hari ini kita menyaksikan banyak media melakukan PHK terhadap jurnalisnya. Bahkan, tidak sedikit rekan-rekan kita yang terpaksa mengambil pekerjaan sampingan hanya demi menyambung hidup”, ujar Nur Sadah di sela-sela aksi.

Pihak AJI Kendari juga melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai abai dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja media. Mereka mendesak agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang mampu melindungi jurnalis dari kebijakan efisiensi perusahaan yang sepihak.

Aspirasi yang disuarakan dalam unjuk rasa ini juga menyinggung adanya dugaan pembiaran sistematik. Massa aksi mengkhawatirkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit bagi jurnalis sengaja diciptakan untuk melemahkan kontrol sosial media terhadap kebijakan publik dan potensi praktik korupsi.

“Kita perlu memasang pemikiran skeptis. Jangan sampai kondisi sulit ini dimanfaatkan untuk membungkam jurnalis melalui kebijakan yang tidak berpihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani memberitakan ketimpangan di negeri ini,” tegas Nur Sadah.

Selain isu kesejahteraan dan PHK, aksi May Day ini juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Hal ini dinilai berakar dari lemahnya perlindungan hukum dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja para jurnalis.

Efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan media dianggap sebagai dampak dari kebijakan makro ekonomi yang tidak sehat. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mengambil langkah instan dengan memangkas jumlah karyawan, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas informasi publik.

Meski berada dalam situasi yang serba sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Nur Sadah menegaskan bahwa semangat para jurnalis di Kota Kendari tidak akan surut. Komitmen untuk melayani publik dengan informasi yang sehat dan akurat tetap menjadi prioritas utama para jurnalis.

Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menuntut penghentian PHK sewenang-wenang dan peningkatan upah layak bagi jurnalis. Para demonstran berharap momentum May Day 2026 ini menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem media di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Andi Sumangerukka, Imbas Kekerasan Ajudan terhadap Jurnalis

Kendari, Objektif.id- Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) sore.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa sore. Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.

“Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra,” kata Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami.

Aqidah menambahkan, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.

“Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ketiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu,” tegasnya.

Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.

Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Hal ini penting untuk mengetahi tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis. Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.

“Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu. Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/10/2025) siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa, (21/10/2025) sore.