Kabid PTKP HMI Komisariat FKIP UHO Soroti Isu Kriminalisasi Aktivis, Komersialisasi Pendidikan dan Tapera

Kendari, objektif.id – Kabid Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), komisariat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO), soroti isu kriminalisasi aktivis, komersialisasi pendidikan serta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pada Minggu (9/6/2024).

Ikhram, menyampaikan kekecewaannya mengenai sistem hukum pemerintahan Indonesia saat ini, masih terdapat banyak tindakan kriminalisasi pada aktivis, serta terhalangnya ruangan ekspresif masyarakat yang seharusnya difasilitasi oleh Negara.

“Berangkat dari pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 tentang setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, namun fakta lapangannya tidak sesuai dengan bunyi undang-undang tersebut, masih terdapat banyak kejadian kriminalisasi aktivis dibeberapa daerah di Indonesia serta tidak adanya ruang berekspresi di lingkup penduduk sipil yang seharusnya negara mampu memfasilitasi cakupan kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum itu,” kata Ikhram saat dihubungi melalui via WhatsApp, Minggu (9/6/2024)

Ia juga menambahkan, pemerintah harus lebih memperhatikan mengenai revisi UU ITE.

“Dengan adanya revisi undang-undang yang mengancam pembelaan hak asasi manusia, seperti UU ITE harus lebih dipertimbangkan,” tegasnya

Selain itu, kekecewaan Ikhram kian bertambah dikarenakan komersialisasi pendidikan semakin merajalela pada dunia pendidikan.

“Komersialisasi pendidikan yang tidak lagi melihat kebutuhan lembaga pendidikan, banyak lembaga pendidikan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dengan menaikkan biaya tanpa memerhatikan sarana dan prasarana untuk pengembangan pendidikan yang lebih baik, yang harusnya lembaga pendidikan hari ini lebih fokus pada pelayanan pendidikan dan prasarana yang manfaatnya lebih besar untuk semua kalangan,” tuturnya

Tidak selesai dari itu, Ikhram kembali dibuat geram dengan adanya peraturan baru mengenai Tapera yang sangat membebani para pekerja, dimana peraturan ini langsung ditetapkan oleh presiden Joko Widodo pada (20/5) lalu di istana kepresidenan.

“Keluarnya kebijakan Tapera pasal 15 PP nomor 21 tahun 2024 , sebuah kebijakan berupa penyimpanan dimana setiap pekerja dengan gaji diatas upah minimum harus membayar 3% dari gaji nya, menjadi hal yang cukup membebani para pekerja terlebih belum ada titik kejelasan dari Tapera itu sendiri,” pungkasnya

Penulis: Maharani
Editor: Melvi Widya