AJI dan KKJ Sultra Kecam Pengusiran Jurnalis saat Liput Rakor KPK dan Pemkot Kendari

Kendari, Objektif.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam insiden pengusiran sejumlah jurnalis di antaranya Laode Ari Antaranews.com, April Tribunsultra.com, Agus Setiawan Radarkendari.com, Faisal Mediatamasultra.com, Yusril Sibernas.id, Sulis Kendari Pos, Ismu Tolanosultra.com, dan Herdi Koranhotlaine.com.

Peristiwa ini terjadi saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran PBJ dan penguatan APIP oleh Pemkot Kendari dan DPRD Kendari bersama KPK RI di Ruangan Samaturu, Balaikota Kendari, Selasa 15 September 2026.

Sebelum kegiatan di mulai, para jurnalis telah berada di dalam ruangan setelah menerima undangan resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari untuk meliput kegiatan tersebut.

Ketika kegiatan akan dimulai, protokol dan komunikasi pimpinan (Prokopim) dan personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) datang menghampiri dan meminta jurnalis untuk meninggalkan ruangan.

Merespon pengusiran sejumlah jurnalis, AJI Kendari dan KKJ Sultra menilai hal ini sebagai bentuk penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik secara nyata.

Selain itu, AJI dan KKJ juga mengingatkan bahwa tindakan pengusiran jurnalis yang sedang bertugas peliputan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap pihak yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Menanggapi Insiden pengusiran sejumlah jurnalis AJI Kendari dan KKJ Sultra menyatakan sikap;

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh Prokopim dan personel Satpol-PP merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja kerja jurnalistik.

2. Penghalangan yang dilakukan Prokopim dan personel Satpol-PP melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi: bagi seseorang dengan sengaja menghalangi jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Mengingatkan Pemkot Kendari dan seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara untuk menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.

4. Medesak/meminta Pemkot Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Kendari.

5. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) .

Narahubung:

Sekretaris AJI Kendari: Randy Ardiansyah
Kordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris KKJ Sultra: La Ode Onno