KENDARI, Objektif.id – Berada di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari yang terletak di Jalan Poros Nanga-nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, tak membuat para Anak binaan ini menjadi putus asa untuk menggapai cita-cita.
Salah satu anak binaan yang namanya dirahasiakan dan hanya ingin disebut Wahyu (15). Saat ditemui awak media pada Kamis (21/9/23) sekitar pukul 15.00 Wita, ia mengaku punya impian besar untuk menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Kata Wahyu, meski sementara dalam proses menjalani pidana, mencari jati diri adalah salah satu proses yang harus dilakukan seorang anak dalam membangun masa depan yang lebih baik.
Walupun sebelumnya, dirinya sempat putus asa tidak bisa melanjutkan pendidikan setelah berkonflik dengan hukum. Namun dorongan dari hati menjadi motivasi memulai langkah.
Sebab, di LPKA Kelas II Kendari disediakan layanan pendidikan tingkat SD, SMP dan SMA bagi anak binaan dalam melanjutkan pendidikan.
“Biar juga saya di sini, saya berpikir tetap saya harus sekolah karna ada yang saya mau raih di masa depan mau jadi tentara,” bebernya dengan raut wajah semangat.
Wahyu yang saat ini duduk di bangku kelas X atau kelas 1 SMA itu mengaku, berbagai macam ilmu pengetahuan yang di dapat baik itu ilmu agama, berbangsa dan bernegara, dan beberapa keterampilan lainnya yang didapat saat mengikuti pembelajaran dlm pembinaan di LPKA
“Disini kita juga di ajarkan tata cara sholat yang baik dan benar, belajar mengaji, bermain gitar, juga belajar komputer.” kata warga binaan yang divonis dua tahun delapan bulan itu.
Diusianya yang saat ini memasuki 15 tahun berharap agar anak-anak baik yang sedang menempuh pendidikan, baik itu di luar LPKA Kelas II Kendari maupun yang ada di luar agar tetap semangat.
“Jangan bermalas-malas untuk sekolah, karna kita ini masih punya cita-cita,” harapnya.
Pola Pendidikan LPKA Kelas II Kendari
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, akan tetapi anak juga bisa melakukan hal tersebut. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak sekarang ini seperti pencurian, Asusila, penganiayaan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan sebagainya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setiap anak menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan hakim. Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) setiap anak akan mendapatkan bimbingan agar ketika kembali ke keluarga dan masyarakat bisa lebih baik dan tidak kembali lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Seperti halnya yang dilakukan LPKA Kelas II Kendari, dalam menjalankan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 poin 1 tentang SISDIKNAS bahwa “Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Selain itu, UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 12 huruf C “Anak dan anak binaan berhak mendapat pendidikan, pengajaran dan kegiatan rekreasional seta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembang”.
Dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA juga menegaskan pendidikan anak tidak boleh terhenti selama menjalankan proses peradilan pidana serta LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan bagi anak.
Kepala SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) yg menjadi Mitra kerja di LPKA Kelas II Kendari, Sarjan mengatakan “kurikulum pendidikan yang diterapkan kepada anak binaan mengacu pada kurikulum merdeka dengan memfokuskan pada pendidikan kesetaraan.”
“Pendidikan kesetaraan itu meliputi program paket A yang putus sekolah di tingkat SD, paket B yang putus di SMP dan program paket C yang putus sekolah di tingkat SMA,” terangnya.
Kata sarjan, sesuai kurikulum merdeka, anak binaan diajarkan pengetahuan umum, mata pelajaran pemberdayaan keterampilan khusus yang meliputi pelatihan komputer dasar, servis eletronik, dan seni kria.
Bukan hanya itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan seni dan olahraga, kemudian kegiatan imtak yang berhubungan dengan keagamaan dan pembinaan pramuka.
“Program dari kami SKB itu sesuai dengan MoU dengan LPKA yang kita sudah mitrakan bersama Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Kendari. Di sini yang kita fokuskan pertama itu pendidikan kesetaraan” ungkapnya.
Hal itu akan terus dilakukan di LPKA Kelas II Kendari, karena prosesnya itu panjang apalagi anak binaan yang saat ini jumlahnya 69 anak binaan dan sudah di petakkan mana yang masuk program jenjang A, jenjang B dan jenjang C.
“Itu salah satu yang kita kerjasamakan, karena kita pahami walaupun anak-anak ini sedang terjerat masalah hukum tapi hak untuk memperoleh pendidikan harus tetap berjalan, dan harus mereka dapatkan,” lanjutnya.
Dirinya mengharapkan, anak binaan menjalani masa hukuman dari yang 1 sampai 5 tahun jangan putus pendidikannya. Karena pemerintah juga sudah menyiapkan itu, artinya ketika mereka putus dari sekolah formal masih ada pilihan lain yaitu sekolah informal SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) yang yang saat ini diselenggarakan di LPKA.
Sebagai imformasi, anak binaan yang mengikuti paket A atau setara dengan tingkat SD sebanyak 10 warga binaan, untuk paket B setara dengan tingkat SMP sebanyak 18 warga binaan sementara paket C (SMA) sebanyak 34 warga binaan.
Reporter : Rizal
Editor : AI