Banyak sebuah perdebatan di berbagai kalangan masyarakat baik kalangan elit maupun kalangan bawah, para politisi dan akademisi hal ini di karenakan ada sebuah momentum yang saya anggap penting untuk di perbincangkan.
Ada berbagai tanggapan yang muncul dari para akademisi yang meneropong adanya penunjukan PJ di kabupaten Muna Barat ada yang pro ada juga yang kontra. Kedua-duanya berkomentar sesuai pemahaman dan pengetahuan nya.
Berdasar pada pijakan dasar Hukum Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam UU no.1 Tahun 2018 tentang mekanisme pemilihan PJ sebagai landasan dasar argumentasi.
Hal ini di tanggap dengan berbagai argumentasi yang berbeda dari pihak “PRO” mengatakan bahwa urusan Penentuan PJ yang akan menempati di kabupaten Muna Barat adalah tupoksi dari Kemendagri itu sendiri sehingga apa yang akan terjadi itu sesuai dengan prosedural yang berlaku.
Di lain pihak yang “KONTRA” mengatakan bahwa jika yang akan menjadi PJ nantinya itu bukan dari rekomendasi Provinsi dalam Hal ini adalah pak Gubernur maka tentu hal ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang seperti yang saya cantum kan di atas.
Dalam demokrasi itu adalah bagian dari hak warga negara indonesia dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum dan itu sah dalam Regulasi kita sebagai warga negara.
Jika kita melihat lebih dalam sosok yang di perbincakan ini yakni Dr. Bahri, S.STP, Msi yang merupakan calon kuat menjadi PJ bupati Muna Barat, bicara sepak terjang beliau adalah alumni dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN ) yang tentu memiliki pengalaman dan pemahaman tentang tata kelola pemerintahan yang baik, dia juga merupakan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Akan tetapi yang ingin saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Muna Barat, bukan pada persoalan siapa PJ Muna Barat nanti nya, karna saya memahami bahwa itu bukan kewenangan dari masyarakat itu sendiri.
Yang lebih urjen dari perdebatan atau pun perbedaan pemahaman dan keinginan siapa Yang menjadi 01 di Muna Barat nanti nya adalah bagaiaman seluruh lapisan masyarakat mengawal pemerintahan yang akan di pimpin oleh PJ yang akan terpilih nanti, karna yang terpenting bagi kita masyarakat bukan kepada siapa jabatan itu jatuh akan tetapi bagaimana tata kelola pemerintah yang baik itu di lakukan, melakukan Pelayanan publik yang baik, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) yang tepat, dan pemberdayaan masyarakat yang masif, menciptakan kondisi masyarakat yang tentram dan damai, menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Muna Barat, sebagiamaan yang tertuang dalam aturan tentang tugas PJ kepala daerah yang tertuang pada Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah .
Di lain sisi PJ Kepala Daerah nantinya harus memperhatikan dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan PJ.
Jika kita memandang kebelakang, kita bisa berkaca pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) mendapatkan rapor merah terhadap kepatuhan pelayanan publik.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo saat rapat koordinasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di kantor Bupati Mubar. Hal ini tentu menjadi salah satu alasan bagi kita semua agar kiranya PJ bisa menjadi solusi atas kesalahan-kesalahan yang tengah berlangsung.
Maka tentu Jika kita selalu berselisih tentang sesuatu yang bukan menjadi kewenangan kita maka yang akan terjadi hanyalah sebuah benturan di wilayah garis horisontal masyarakat itu sendiri sehingga menjadikan daerah kita akan tertinggal dengan daerah lain.
Di tanggal 22 Mei 2022 nanti setelah pelantikan itu di lakukan, kami berharap kepada PJ Bupati Muna barat untuk serius dalam memimpin Muna barat bukan hanya untuk singgah lalu pergi tanpa ada jejak perubahan baik yang di tinggalkan.
kami juga meminta kepada PJ nantinya untuk mengevaluasi kinerja seluruh jajaran pemerintahan yang ada di Muna barat agar seluruh pemangku kepentingan bisa sejalan searah dalam pembangunan daerah yang lebih maju.
Jangan biarkan politik peninggalan kolonialisme tumbuh subur dan berkembang di tengah-tengah masyarakat Muna barat. Politik pecah belah, politik adu domba, atau divide et impera adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukkan. Dalam konteks lain, politik pecah belah juga berarti mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi sebuah kelompok besar yang lebih kuat. Hal ini perlu kita cegah dengan menciptakan politik yang JuRdil dan LuBer agar kiranya kepentingan khalayak bisa terekspos.
Sebagai pemuda Muna Barat tentunya menginginkan agar PJ Bupati kedepannya bisa lebih mengedepan kan kepentingan rakyatnya sebagaiaman perintah undang-undang dan kami tidak menginginkan jika nanti ada sebuah tindakan yang kemudian di lakukan oleh PJ tidak sesuai dengan wewenang dan tugasnya maka tentunya kita sebagai masyarakat harus mengambil sikap secara tegas karna pada dasarnya pemimpin harus menjadi pelayan bagi masyarakat.
Penulis: Laode Muh Didin Alkindi (Ketua Forum Kajian Politik Sultra) (Ketua Aliansi Pemuda Pelajar Muna Barat)