Kendari, objektif.id -Puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) IAIN Kendari melakukan aksi demonstrasi di Gerbang Batas Kota Kendari – Konawe Selatan, Rabu (19/6/2024).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Koordinator Lapangan Muhammad Arya, menilai kebijakan yang diambil pemerintah dengan mengeluarkan PP No 96 Tahun 2021 untuk Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan nantinya akan merugikan masyarakat.
“Kami menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah hari ini sangat sangat krusial dan akibatnya akan merugikan masyarakat,” ungkap Arya.
Selain tuntutan membatalkan pemberian izin usaha pertambangan ormas agama, dirinya menyoroti kebijakan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang dinilai akan merugikan negara.
Dengan tegas, mahasiswa Ekonomi Syariah itu meminta agar pemerintah mendengarkan suara mahasiswa dan rakyat dan memperhatikan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Dirinya berharap pemerintah dapat merespons tuntutan mereka dengan bijaksana dan memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
“Agar pemerintah lebih jeli lagi melihat dan membuat kebijakan di masyarakat yang imbasnya itu harus bertujuan kepada kemakmuran masyarakat kita,” tutupnya.
Penulis: Rachma Alya Ramadhan
Editor: Red