Enam Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Aksi di Yogyakarta

Yogyakarta, Objektif.id-Enam jurnalis mahasiswa menjadi korban kekerasan saat meliput aksi damai di Perempatan Gramedia Sudirman, Yogyakarta, pada Selasa malam 1 September 2026. Keenam jurnalis tersebut berasal dari tiga lembaga pers mahasiswa, yakni dua awak BPMF Pijar, satu awak LPPM Sintesa, dan tiga awak LPM Philosofis. Kekerasan yang mereka alami berupa intimidasi, kekerasan fisik, hingga perampasan alat kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dan ormas saat kericuhan terjadi.

Aksi damai Cik Di Tiro diawali dengan massa yang berkumpul di Wisma Kagama sekitar pukul 15.30 WIB. Massa kemudian melakukan long march atau aksi berjalan kaki bersama-sama melalui Jalan Cik Di Tiro menuju Perempatan Gramedia Sudirman. Awalnya, pada pukul 16.20, aksi berjalan tertib dan kondusif. Beragam kegiatan turut mewarnai aksi damai tersebut, mulai dari orasi, bernyanyi, bermain bola, hingga membaca buku di lapak baca. Namun sekitar pukul 19:05 situasi mulai memanas akibat gesekan provokasi dan tindakan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi oleh orang tak dikenal. Sekitar pukul 19.30, massa kembali ke titik awal setelah sebelumnya sempat dipukul mundur oleh ormas.

Ketegangan kembali terjadi menjelang pukul 21.50. Massa aksi dan perwakilan ormas sempat menyepakati bahwa massa aksi akan mundur jika kelompok OTK dan ormas yang menghadang juga ikut membubarkan diri. Puncaknya terjadi sekitar pukul 22 : 00 ketika sebuah ambulans melintas sehingga memecah barisan massa. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok OTK untuk mengejar dan melakukan kekerasan terhadap sejumlah peserta aksi, termasuk jurnalis mahasiswa yang berada di lokasi untuk meliput.

Berdasarkan keterangan korban, awak LPPM Sintesa mengalami intimidasi dan dituduh sebagai provokator. Alat jurnalistik miliknya juga dirampas oleh OTK.

Sementara itu, dua awak BPMF Pijar mengalami kekerasan fisik. Salah satunya harus dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka bocor kepala akibat dipukul menggunakan botol kaca. Tiga awak LPM Philosofis juga menjadi korban pelemparan batu dan pemukulan saat sedang melarikan diri dari kejaran OTK atau ormas preman.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Rabu 3 September 2026 Forum Persma se-DIY dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut bahwa berdasarkan Perjanjian kerjasama antara Dewan Pers dan Kemnristek/Dikti pada 18 Maret 2024, aktivitas jurnalistik pers mahasiswa memiliki landasan hukum mengenai penguatan dan perlindungan bagi pers mahasiswa yang sama dengan penanganan pada pers umum. Oleh karena itu, aktivitas pers mahasiswa dilindungi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 8 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers bahwa, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Mereka juga menyatakan sebagai bentuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sebagai tindak lanjut, AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY berencana mendorong pelaporan kasus tersebut kepada Dewan Pers, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Hal ini dilakukan untuk mendesak pelaku pelanggaran HAM serta mendorong penegakan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Yogyakarta.

Dalam pernyataannya, AJI Yogyakarta dan Forum Persma DIY menyatakan sikap dan menuntut beberapa permasalahan berikut:
1. Mengutuk keras tindakan main hakim sendiri oleh orang tak dikenal dan ormas preman,
2. Meminta pihak kepolisian untuk mengusut dan menginvestigasi kekerasan yang terjadi di aksi 1 September 2026, sebagai bentuk komitmen dari nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2022 dan pernyataan polda DIY pada 3 Mei 2026 untuk melindungi pers di DIY. Penyelesaian kasus kekerasan ini akan menjadi bentuk pertaruhan komitmen Polda DIY dalam menjamin perlindungan terhadap jurnalis.
3. Menuntut pemenuhan hak dan ganti rugi, baik dalam bentuk materiil maupun psikologis korban,
4. Mengingatkan kembali kepada publik fungsi pers dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers tahun 1999.

 

Penulis: Aliza Safitri