Terbukti Melanggar Kode Etik, Mahasiswa Penikam di IAIN Kendari Diskors 2 Semester

Kendari, Objektif.id – Andi Sabdi Emba, seorang mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, dijatuhi sanksi skorsing selama dua semester setelah terbukti melakukan penikaman terhadap rekannya, Muh Alwi Sahid. Keputusan ini ditetapkan melalui sidang kode etik kampus sebagai bentuk penegakan aturan.

Insiden yang menghebohkan ini terjadi pada Senin (23/12/2024) saat Kongres Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah berlangsung. Pelaku, yang terlibat perkelahian dengan korban, menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek pada tangan Muh Alwi Sahid.

Pihak fakultas segera bertindak dengan melakukan penyelidikan internal. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku melanggar kode etik kampus, khususnya terkait tata tertib membawa senjata tajam dan berkelahi di lingkungan kampus.

Wakil Dekan III Fakultas Syariah, Aris Nur Qadar Ar Razaq, saat ditemui media ini pada Rabu, (8/1/2025) menegaskan bahwa keputusan skorsing ini adalah langkah tegas untuk menjaga keamanan dan citra institusi.

“Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan, serta mengacu pada regulasi yang ada, pimpinan fakultas memutuskan untuk menjatuhkan sanksi skorsing dua semester kepada pelaku. Namun, pelaku tetap diwajibkan membayar UKT, dan masa skorsing ini tetap dihitung sebagai masa studi,” ujar Aris Nur Qadar Ar Razaq

Ia juga menjelaskan bahwa pelaku dikenai Pasal 14 poin 1 Tata Tertib Mahasiswa yang melarang membawa senjata tajam dan terlibat dalam perkelahian. “Kedua poin tersebut terbukti dalam pemeriksaan dan menjadi dasar pemberian sanksi,” tambahnya.

Keputusan ini diambil untuk memastikan terciptanya lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Fakultas juga mengimbau seluruh mahasiswa agar menaati tata tertib demi menjaga keharmonisan di dalam kampus.

Repoter : Anggun

Editor : Ama

Korban Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari 2 Kali Mangkir Dalam Panggilan Pihak Fakultas

Kendari, Objektif.id – Korban penikaman yang terjadi dalam Kongres Sema Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, Muh. Alwi Sahid, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pihak Fakultas untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan sidang etik mahasiswa, Kamis (2/1/2025). Ini merupakan ketidakhadiran kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga absen pada panggilan pertama.

Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa pihak Fakultas sudah menunggu kedatangan Muh. Alwi Sahid, namun yang bersangkutan belum juga hadir. “Belum final kita melakukan interogasi, karena yang dipanggil (Muh. Alwi Sahid) dari kemarin belum datang, tadi juga kita menunggu tapi belum datang,” jelas Kamaruddin melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Kamis (2/1/2025).

Pihak Fakultas, lanjut Kamaruddin, kini berfokus pada pemeriksaan terhadap pelaku penikaman, yakni Andi Sabdi Emba. Proses interogasi terhadap pelaku rencananya akan dilakukan di Polres Kendari, mengingat pelaku saat ini masih dalam tahanan. “Besok diagendakan ke Kapolres untuk menemui pelaku,” ungkapnya.

Kamaruddin menegaskan, jika pada Jumat (3/1/2025) Muh. Alwi Sahid kembali tidak hadir, maka pihak Fakultas akan melanjutkan sidang etik di tingkat Fakultas untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan.

“Sementara ini baru 8 orang saksi yang diperiksa. Langkah selanjutnya, kami mengacu pada kode etik yang menjadi kewenangan Dekan. Jika terduga pelaku (Andi Sabdi Emba) terbukti bersalah, tentu kami akan sesuaikan dengan pasal yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penikaman yang terjadi pada Senin (23/12/2024) lalu, mengakibatkan Muh. Alwi Sahid mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan badik milik Andi Sabdi Emba. Kejadian ini memicu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Fakultas dan kepolisian setempat.

Repoter: Anggun
Editor : Ama

Mahasiswa IAIN Kendari Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kendari, Objektif.id –  Terduga pelaku penikaman mahasiswa bernama Andi Sabdi Emba (21) yang ulahnya telah menggegerkan mahasiswa IAIN kendari kini harus merasakan pahitnya berada di jeruji besi.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa di Fakultas Syariah diringkus polisi di Jalan Sultan Qaimuddin, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (9/12/2024) malam.

“Benar, pelaku sudah kami ringkus tadi malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, Minggu (29/12/2024).

Saat dilakukan interogasi, kata Nirwan Fakaubun, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penikaman pada kongres Sema Fakultas Syariah yang digelar pada Senin (23/12) lalu.

Pelaku juga mengaku,menggunakan senjata tajam jenis kerambit secara brutal sehingga mengenai korban bernama Muhammad Alwi Sahid.

Saat ini, kata Nirwan Fakaubun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

Untuk diketahui, selain pihak kepolisian yang menangani kasus ini. Pihak Kampus juga melakukan upaya menangani masalah ini.

Pada Senin (30/12) Pihak Fakultas Syariah akan melakukan pemeriksaan 7 orang saksi dalam kasus ini, hal itu dilakukan untuk memastikan jalanya kode etik kemahasiswaan.

Repoter: Alisa Tri Julele

Editor : Red

Pernah Mendaftar Figur Sema-F, Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa IAIN Kendari Kini Tidak Diakui Partainya

Kendari, Objektif.id – Sebuah cerita yang mengundang tanya dan gejolak emosi mencuat dari Kampus IAIN Kendari. Terduga pelaku penikaman, Andi Sabdi Emba, yang dahulu sempat mencicipi panggung politik kampus sebagai calon Figur Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F) Syariah pada Tahun 2023, kini mendapati dirinya ditolak mentah-mentah oleh Partai Serikat Mahasiswa Islam (Pasmi), yang mengusung slogan “Bersama Pasmi Membina Keakraban dalam Keragaman.”

Partai yang pernah menjadi kendaraan politik Sabdi, kini bersikukuh bahwa terduga pelaku sama sekali bukan bagian dari mereka. Hal itu disampaikan Ketua Pasmi, Muhammad Ikbal, melalui wawancara kepada jurnalis objektif bahwa selaku ketua partai, Ikbal menampik segala keterkaitan terduga pelaku dengan partainya.

Selain itu, Ikbal mengaku terkejut dengan tuduhan bahwa pelaku adalah bagian dari Pasmi. Bahkan, ia menyatakan akan mengambil langkah tegas jika tuduhan itu terus bergulir tanpa dasar yang jelas.

Dalam pernyataan yang dia sampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (24/12/2024), Ikbal berusaha meyakinkan bahwa Pasmi tidak memiliki hubungan dengan Terduga pelaku. “Kalau untuk pelaku penikaman itu tidak ada hubungannya dengan kami teman-teman Pasmi dan tidak termasuk bagian dari Pasmi. Tegasnya.

Sementara itu fakta menarik justru terungkap, bahwa terduga pelaku sebelumnya pernah maju dalam kontestasi politik kampus sebagai calon Figur Sema Fakultas Syariah melalui rekomendasi Pasmi pada Tahun 2023. hal ini kemudian membuktikan bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari Pasmi.

Hal itu dibuktikan langsung oleh pernyataan Al-Izar, sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) periode 2022-2023 melalui arsip administrasi pendaftaran partai yang dia simpan. Oleh karena itu, pernyataan Al-Izar ini tentu menjadi pukulan telak bagi Pasmi yang menyangkal tidak ada relasi antara terduga pelaku dan partai.

Dari sudut pandang lain, kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme perekrutan dan pengawasan partai mahasiswa. Bagaimana mungkin seseorang yang pernah mendapat rekomendasi partai sebagai figur, kini menjadi sorotan negatif kampus? Apakah ini murni kelalaian, atau ada hal yang sengaja tidak dideteksi?

Sehingga kasus penikaman yang dilakukan terduga pelaku Andi Sabdi Emba, mahasiswa semester tujuh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, kini menjadi simbol buruknya dinamika politik kampus. Bahwa kandidat yang pernah diusung sebagai figur calon pemimpin, ia kini berada di balik bayang-bayang peristiwa kriminal yang mencoreng nama baik kampus.

Dipenghujung pernyataannya, Muhammad Ikbal menyatakan siap bertanggung jawab secara kelembagaan jika pelaku terbukti sebagai bagian dari Pasmi. “Iya saya selaku Ketua Partai akan bertanggung jawab dan kalau tidak terbukti saya akan mengambil tindakan tegas terkait tuduhan tersebut.” Ujarnya.

Namun, pernyataan itu justru menyisakan rasa skeptis. Apakah tanggung jawab ini hanya sekadar janji untuk meredakan opini publik atau benar-benar langkah konkret yang akan dilakukan oleh Pasmi.

Melalui kasus ini mestinya menjadi pelajaran secara kolektif bagi siapapun, bahwa ini bukan hanya tentang satu individu yang terjerumus ke dalam kekerasan, tetapi juga cerminan masalah yang lebih serius dalam lingkungan pendidikan dengan adanya tindakan yang tidak bersifat humanis.

Dengan demikian seyogyanya dunia politik kampus menjadi tempat belajar, bukan panggung drama dan konflik yang memunculkan aktor-aktor premanisme. Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua organisasi mahasiswa untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan membina anggotanya. Jangan sampai, ambisi politik jangka pendek menutup mata terhadap hubungan kemanusiaan yang jauh lebih penting.

Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya merugikan korban penikaman, tetapi juga nama baik kampus, organisasi, dan bahkan kepercayaan publik terhadap dunia politik kampus secara keseluruhan.

Penulis: Alisa Tri Julela/anggota muda
Editor: Hajar