Kendari, Objektif.id – Bumi Anoa yang kita kenal Sulawesi Tenggara hari ini bukan lagi wilayah yang kaya akan keindahan alamnya semua tereksploitasi atas nama korporasi demi kemajuan perekonomian Indonesia tanpa memikirkan hulayat masyarkat adat.
Hilirisasi yang memicu tekanan ekologis disepanjang rantai industri mulai dari Hutan, Nikel, jalan huling, smelter dan lainya berpengaruh signifikan terhadap ruang hidup dan kesehatan masyarakat sekitar. Beberapa petani, penghasil bumi dari daerah pesisir yang terdampak bahkan mempengaruhi pendapatan mereka akibat limbah yang dihasilkan perusahaan industri tersebut.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) kurang lebih 3,2 miliar ton sumber daya biji nikel dan 39 juta Ton logam. Sulawesi Tenggara salah satu dari 6 provinsi dengan 365 IUP nikel aktif.
Wilayah yang paling menghawatirkan dengan kondisi paling kritis akibat pertambangan salah satunya ada pada pulau Kabaena.
Saat ini pulau tersebut dinilai mengalami tekanan ekologis paling masif. Luas total pulau yang hanya sekitar 891 km², atau sekitar 73% diantaranya digerogoti seluas 655 km² konsesi dari luas pulau.
Tumpang Tindih aktivitas pertambangan ini memicu konflik hukum serius dengan 16 IUP mencakup wilayah seluas 37.894 hektar dan terdeteksi menabrak hutang lindung.
Deforestasi tercatat pada sepanjang tahun 2001 hingga 2023 pulau ini kehilangan
3.374,77 ha akibat eksploitasi dan ekspansi industri ekstraktif.
Tidak hanya itu tekanan ekologis juga dirasakan pulau Wawoni kabupaten Konawe Kepulauan, pulau sekecil 715 km² ini dikepung aktivitas tambang. Salah satunya Oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Perusahan ini telah membuka hutan seluas kurang lebih 214 ha sehingga memicu kerusakan sedimentasi sungai-sungai yang berdampak di area sekitar lansilowo maupun roko-roko.
Hal tersebut memicu runtuhnya kedaulatan pangan yang berdampak fatal pada ruang hidup dan mata pencaharian warga mulai dari Nelayan turun drastis sekitar 60%, dan pekebun kelapa serta kakao sekitar 40% dari sebelumnya.
Pulau yang terkenal sebagai penghasil Kelapa terbesar di Indonesia kini jadi pulau Kepala-kepala borju.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Wilayah yang termasuk golongan pulau kecil kurang dari 2.000 km² seharusnya mutlak untuk dilindungi dari aktivitas industri ekstraktif.
Namun nihil UU tersebut tak cukup tajam bagi kaum pengusaha yang punya kuasa. Pemanfaatan ruang investasi, serta kebijakan reforma agraria putusan pemangku hukum dinilai tidak mampu menundukkan kelompok mereka.
Tidak sampai disitu bahkan beberapa warga wawonii yang meminta hak atas tanah hulayat tersebut malah mendapatkan perlakuan kriminalisasi dari aparat penegak hukum. Sekitar 26 orang warga sipil telah dipanggil dan 6 warga diantaranya mendapatkan ancaman pidana.
Dalam UUD pasal 33 ayat (3) 1945 dikatakan “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun relevansi dan pengejewantahan dari pada UUD tersebut tidak sama sekali berbanding lurus, semua hanya dikuasai oleh elit politik dan kaum borjuis Tanpa memperutukan rakyat kelas menengah kebawah.
Kini bumi anoa bagaikan medan pertempuran ruang hidup yang kian mengkhawatirkan. dibalik tawa senyum tersimpan sisi gemerlap akan masa depan generasi muda sang petani. Investasi industri ekstraktif dan eksploitasi sumber daya alam tersimpan jeritan masyarakat, terkikis bagaikan dikebiri.
Kritik tajam patut dikeluarkan, keresahan -keresahan harus disuarakan, jika benar itu cinta maka tanyakan dan layangkan kepada pemerintah serta pemangku kebijakan yang terkesan menutup mata terhadap ketimpangan yang terjadi saat ini.
Sungguh ironi yang sangat menyakitkan ketika Bumi Anoa dianugerahi sumber daya alam yang melimpah, namun kondisi perekonomian masyarakat lokal justru penuh ketimpangan dan jauh dari kata sejahtera.
Kebijakan yang lahir, seperti Omnibus Law, terbukti melonggarkan proteksi terhadap lingkungan dan menyingkirkan hak-hak masyarakat lokal.
Pemerintah daerah juga tampak gagap berdiam kaku dalam melindungi ekosistem dibumi anoa ini, pulau-pulau kecil yang kian dieksploitasi demi keuntungan jangka pendek, diabaikan begitu saja tanpa mencintai sedikit pun seperti malika.
fakta bahwa kerusakan lingkungan kita ini tidak dapat dipulihkan lagi. pemerintah yang kerap tidak berpihak pada kepentingan rakyat seraya menegaskan bahwa regulasi saat ini lebih ramah untuk modal ketimbang keselamatan warga.
Oleh karena itu, harapan besar disampaikan agar sentimen serta saran yang dirumuskan tidak hanya menjadi catatan diatas kertas, tetapi dapat menjadi roda penggerak dalam aksi nyata.
Sudah saatnya reforma agraria sejati diaktualisasikan secara menyeluruh, dimana tanah benar-benar dikembalikan, dan dilestarikan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elite korporasi.
Kedepanya, tidak boleh ada lagi petani yang dikriminalisasi ditanahnya sendiri, tidak ada lagi pulau kecil yang gundul akibat keserakahan tambang, dan tidak ada lagi kebijakan yang mengorbankan masa depan ekologis demi investasi tak dikenal.
Dengan semangat satu perjuangan seluruh elemen masyarakat harus terus mengawal membangun komitmen demi mewujudkan keadilan ekologis dan memastikan Sulawesi Tenggara menjadi rumah aman, adil, dan lestari bagi generasi hari ini dan masa depan.
