WALHI Sultra Desak Bupati Konsel Tindak Tegas PT WIN atas Pelanggaran Lingkungan

Kendari, Objektif.Id—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Desakan ini muncul setelah adanya temuan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Desa Torobulu dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Tetapi, hingga saat ini, implementasi rekomendasi tersebut masih belum jelas.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan bahwa bupati memiliki kewajiban moral sekaligus yuridis untuk menjalankan rekomendasi KLHK.

“Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” ucapnya.

WALHI menilai praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari pencemaran air, hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, hingga kerusakan ekosistem sekitar. Fakta ini bahkan sudah diakui secara resmi oleh KLHK.

Namun ironisnya, informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi sanksi administratif justru tidak pernah disampaikan secara transparan kepada publik. WALHI mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung ke Komnas HAM RI.

Menurut WALHI, sikap pasif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menegakkan hukum lingkungan. Padahal, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri ekstraktif.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tutur Andi.

Sebagai bentuk sikap tegas, WALHI Sultra mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan:

1. Segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai dengan rekomendasi resmi KLHK.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
3. Melakukan audit lingkungan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT WIN guna menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
4. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

WALHI menegaskan bahwa lambannya tindakan pemerintah daerah akan semakin memperparah kerusakan lingkungan sekaligus mengorbankan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan daratan di sekitar area tambang.

Dengan desakan ini, WALHI berharap Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi tambang.