Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Andi Sumangerukka, Imbas Kekerasan Ajudan terhadap Jurnalis

Kendari, Objektif.id- Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) sore.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa sore. Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.

“Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra,” kata Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami.

Aqidah menambahkan, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.

“Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ketiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu,” tegasnya.

Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.

Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Hal ini penting untuk mengetahi tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis. Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.

“Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu. Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/10/2025) siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa, (21/10/2025) sore.

Aniaya Warganya Hingga Babak Belur, Oknum Kades di Konawe Selatan Dilaporkan ke Polisi

Kendari, Objektif.id – Diduga oknum Kepala Desa (Kades) Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (KonSel) dengan inisial AY menganiaya warganya sendiri, inisial RV (17), hingga babak belur.

Sami (48), orang tua korban, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 17.30 WITA di rumah pelaku.

Sami mengaku sebelum terjadi pemukulan, awalnya kades tersebut meminta salah satu oknum aparat desa untuk memanggil korban RV datang menemuinya di rumahnya dengan alasan urusan tetangga.

Sami juga mengungkapkan, sempat memberi tawaran kepada utusan kades tersebut untuk menunda panggilan itu beberapa menit karena, dirinya mau melaksanakan ibadah sholat ashar.

Namun, oknum aparat desa tersebut meminta Sami dan anaknya (korban) untuk segera menemui AY dengan alasan panggilan ini hanya memakan waktu beberapa menit saja. Saat sampai di rumah kades, telah banyak warga yang berkerumun menanti kehadiran Sami serta anaknya.

Setelah itu, AY langsung bertanya kepada korban maksud dari pesan suara via WhatsApp dari korban yang dikirimkan kepada anaknya.

Tanpa berlama-lama, oknum kades itu langsung melancarkan pukulan sebanyak lima kali berturut-turut ke arah muka korban hingga menyebabkan luka-luka.

Meski sementara di pukul oleh AY, RV saat itu menjawab bahwa, anak kades tersebutlah dengan inisial SL, yang duluan memulai melontarkan bahasa kasar kepada orang korban.

“Luka di bibir, hidungnya mengeluarkan darah, serta rasa sakit di bagian kepala,” kata Sami saat dikonfirmasi wartawan objektif.id Selasa, (26/12/2023)

Disisi lain, oknum kades AY, mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warganya, yaitu inisial RV.

“Iya betul, tapi harus ada dasarnya. Tidak ada asap tidak ada api, tiba-tiba dia (RV) dia kata-katai saya,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Sementara itu, Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Mowila, Bripka Ketut Suadi, akan mengusut peristiwa penganiayaan tersebut.

“Hari ini korban sudah melapor, besok korban akan dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim,” ucapnya.

Penulis: Rizal Saputra 

Editor: Muh. Akmal Firdaus Ridwan