HMPS HKI Bendung Maraknya Laju Pernikahan Dini Melalui Seminar Tiga Perspektif

Peringatan
Peringatan
Peringatan
Peringatan

Peringatan.

Kendari, Objektif.id – Seakan tidak ada ujungnya, masalah pernikahan dini adalah masalah serius yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak. Data menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah dan memiliki anak sebelum mencapai usia 18 tahun. Oleh karena itu, upaya pencegahan perkawinan anak adalah hal yang sangat penting.

Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023 lalu. Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta. Sehingga hal tersebut menarik perhatian dari berbagai sektor salah satunya Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.

Pada Sabtu pagi (02/11/2024) di Aula Laboratorium Multimedia IAIN Kendari, HMPS HKI menggelar seminar pernikahan dengan mengusung tema “Menunda Pernikahan di Kalangan Profesional Muda Kajian Perspektif Psikologi, Ekonomi dan Sosial”. Seminar ini menarik perhatian puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan yang ada di Kampus IAIN Kendari.

Tema yang dipilih bukan tanpa sebab, hal itu diungkapkan oleh Alda Yanti sebagai Ketua Panitia dalam kegiatan tersebut. Ia mengatakan isu maraknya pernikahan dini kini merupakan masalah yang sangat krusial di kalangan anak muda yang sampai saat ini tidak menuai solusinya.

Dengan diadakannya kegiatan ini juga bisa menjadi wadah mahasiswa Hukum Keluarga Islam dalam mengekspresikan keresahan mereka terhadap kasus-kasus yang terjadi dalam rumah tangga, seperti penceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sering ditemui baik didunia maya maupun dikehidupan sehari-hari.

“Melalui seminar ini kami berharap, kepada semua khalayak umum, baik itu ank SD, SMP, SMA, serta seluruh jenjang studi, mempunyai pengetahuan mengenai pernikahan, yang sekarang menjadi fokus utama kami sebagai mahasiswa hukum keluarga Islam” ujar Alda.

Hadir sebagai narasumber, Drs. Mustafah.M.A yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kendari mengaku, kagum melihat antusias para mahasiswa yang turut terlibat dari awal menyampaikan materi hingga akhir. Rasa kagum itu bertambah saat lontaran pertanyaan-pertanyaan dari para mahasiswa yang seakan tak ada habisnya.

“Acara ini saya rasa sangat penting bagi mahasiswa apalagi acara yang di adakan hari ini, sangat luar biasa, antusiasme dari peserta dilihat dari sejak saya buka materi sampai dengan terkahir. Bahkan banyak pertanyaan yang tidak saya jawab, bukan tidak saya jawab tapi tidak sempat saya jawab karena waktu yang terbatas. ini menunjukan bahwa mereka benar-benar memperhatikan terkait materi yang saya jelaskan tadi” ucapnya kagum.

Harapannya melalui edukasi pernikahan yang di tujukan Kepada khususnya khalayak muda atau calon -calon orang yang punya pasangan, memiliki pengetahuan mengenai tantangan ataupun ancaman berupa ekonomi ,sosial dan psikologi, serta memiliki pemikiran yang matang sebelum memutuskan untuk melakukan pernikahan.

“Harapan saya terhadap profesional muda, terutama dikalangan mahasiswa ,agar kegiatan seperti ini tidak sampai di sini saja.apa yang disampaikan tadi tidak hanya terbatas terhadap keinginan untuk melaksanakan.

Yang terpenting adalah bagaimana ilmu yang mereka dapatkan bisa menjadi modal bagi mahasiswa dalam mempersiapkan dirinya dalam menghadapi rumah tangga,dalam rangka membangun sebuah keluarga yang baik dan benar” ujarnya dengan penuh optimisme.

Reporter : Khaerunnisa (anggota muda)

Editor : Redaksi Objektif

Dalam Rangka Mencegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN, bersama KUA dan Puskesmas Andoolo Gelar Sosialisasi

Konawe Selatan,Objektif.id– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari se-Kecamatan Andoolo berkolaborasi dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Andoolo, menggelar sosialisasi Upaya dan Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Senin, (14/08/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di masjid Al-akbar Desa Lalobao ini di hadiri oleh siswa-siswi SMP 23 konsel, SMAN 6 Konsel, dan ibu-ibu majlis ta’lim se-kecamatan Andoolo yang berjumlah 60 orang.

Koordinator kecamatan (Korcam) Abdul Rahmat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap generasi bangsa, agar dapat tercipta masyarakat yang berkualitas dan harmonis

“kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap generasi bangsa sehingga perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini demi terciptanya masyarakat yang berkualitas dan harmonis” katanya

Ia juga berharap agar kegiatan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini

” jika menilik dari tema semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai dampak dari pernikahan usia dini” harapnya

Selaras dengan itu, Kepala KUA, Saryono S.pd mengatakan bahwa melalui kegiatan ini semoga masyarakat dapat mengetahui tentang beberapa hukum mengenai pernikahan.

“Ada beberapa hukum terkait hukum pernikahan. Ada hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Hukum agama mengatakan seseorang boleh menikah ketika menginjak Akil baligh. Kemudian hukum negara bahwa usia menikah 19 tahun. Untuk menikah harus siap jasmani maupun rohani”. Katanya

Kepala UPTD Puskesmas Andoolo, Sulkarnain SKM., M.kes menjelaskan mengenai dampak buruk dari pernikahan dini yaitu dapat menyebabkan terjadinya stunting di antaranya gizi buruk, sakit, maupun tubuh pendek.

“Saat menikah dini perempuan pada usia remaja umumnya memiliki tingkat psikologi dan organ reproduksi yang belum matang”.

Selain itu, Penyuluh keluarga berencana kecamatan andoolo, Sabar Supriyadin Amd., Komp mengatakan bahwa menurut BKKBN usia ideal untuk menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun sementara laki-laki minimal 25 tahun

Reporter: melvi widya