Kabaena Menanti Kepastian Pemulihan Lingkungan Usai Revisi RTRW Penghapusan Kawasan Tambang

Kendari, Objektif.id – Sebuah langkah progresif telah lahir dari ruang sidang DPRD Kabupaten Bombana. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena resmi dihapuskan. Keputusan ini disambut sebagai angin segar bagi upaya perlindungan pulau-pulau kecil, namun sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap dosa-dosa lingkungan masa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Puspaham memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan ini. Penghapusan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis.

Di balik selebrasi administratif tersebut, terselip peringatan keras. Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar koreksi di atas kertas. Menurutnya, negara memiliki utang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah menggerogoti Kabaena selama lebih dari satu dekade.

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi”, ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien. Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama belasan tahun, nafas kehidupan di Pulau Kabaena seolah tersumbat debu nikel dan limbah tambang. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengubah lanskap geografi, tetapi juga memicu krisis kesehatan kronis dan menghancurkan ruang hidup masyarakat adat. Suku Moronene dan Bugis kehilangan lahan agraris mereka, sementara masyarakat pesisir seperti suku Bajau harus menyaksikan laut tempat mereka menggantungkan hidup tercemar berat.

Ironisnya, selama periode kelam tersebut, pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat dianggap sangat minim. Koalisi menilai ada pembiaran yang sistematis terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari perut bumi Kabaena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologisnya.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebutkan bahwa situasi di Kabaena saat ini telah masuk dalam tahap darurat ekologis. Andi Rahman juga menekankan bahwa revisi RTRW ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bangun dari tidur panjang mereka dalam mengawasi perusakan alam di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan”, tegas Andi Rahman di Kendari.

Direktur Puspaham, Kisran Makati, juga menanggapi bahwa momentum ini sebagai titik balik untuk menata ulang arah pembangunan. Selama ini, pembangunan di Bombana cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Penghapusan kawasan tambang dalam RTRW adalah langkah awal untuk mengembalikan kedaulatan ruang kepada masyarakat lokal.

Namun, tantangan terbesar pasca revisi RTRW adalah memastikan tidak adanya celah bagi praktik ilegal atau pemberian izin baru di bawah tangan. Transparansi dan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih ada menjadi harga mati agar kebijakan ini memiliki taring dan tidak berakhir menjadi dokumen tak bermakna.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret, mulai dari penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan yang melanggar, hingga kewajiban rehabilitasi total. Ekosistem pesisir, hutan, dan wilayah tangkapan air yang rusak harus dipulihkan sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya keberlanjutan ruang hidup masyarakat Kabaena.

Pembangunan Kabaena di masa depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan penonton di tanah sendiri. Pengembangan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan harus mulai dirancang sebagai pengganti ketergantungan pada sektor ekstraktif yang destruktif.

Sebagai penutup, koalisi mengajak seluruh lapisan masyarakat di Pulau Kabaena untuk terus mengawal proses revisi ini. Partisipasi publik menjadi kunci utama agar regulasi tata ruang tidak dibajak oleh kepentingan elite politik maupun korporasi yang ingin mempertahankan status quo demi keuntungan finansial sesaat.

Hipmawani Bersama DPRD Sultra Sepakati RDP Perihal IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bentuk desakan terhadap kejelasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah provinsi terkait dugaan polemik kewenangan penerbitan izin pertambangan di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Muhammad Arya, Ketua Hipmawani mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut telah dilaksanakan dan pihaknya diterima langsung oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Wawonii, hanya ingin menyampaikan bahwa tadi kami telah melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di sana ditemui langsung oleh kepala bidang ESDM”, ungkapnya.

Arya juga menilai hasil audiensi yang dilakukan belum memberikan kejelasan substansial, karena adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas ESDM, terkait penerbitan IUP di wilayah tersebut.

“Namun yang masih jadi kejanggalan nya, dari hasil audiensi kami tadi di sana seolah-olah saling lempar ini antara pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM terkait penerbitan nilai izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, karena mengingat Kabupaten Konawe Kepulauan ini adalah masuk dalam kategori wilayah pulau kecil”, tegas Arya.

Secara undang-undang nomer 1 tahun 2014 tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan karna luas wilayahnya kurang lebih hanya 800 kilometer persegi, dalam undang-undang nomer 1 tahun 2014 hanya wilayah dengan luas di atas 2000 kilometer persegi yang dapat dilakukannya aktivitas pertambangan.

Menurut Arya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat informasi yang simpang siur terkait legalitas aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Wawonii meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil peran aktif untuk memfasilitasi ruang klarifikasi yang terbuka dan resmi.

“Kami hanya meminta, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi kami dalam hal ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM, kami hanya minta klarifikasinya mereka, karna sekarang ini berita yang beredar hanya simpang siur antara Pemda Konkep dan juga Pemprov Sultra”, tambah Arya.

Menanggapi aspirasi tersebut, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyu Sulaiman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan terbuka.

Wahyu Sulaiman, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, “Mengenai poin-poin yang penting, sekiranya dan saya juga setuju bahwa kita adakan RDP,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka ruang dialog antara seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM, serta elemen mahasiswa dan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Wawonii berharap melalui RDP tersebut, akan diperoleh kejelasan hukum dan administratif terkait status IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan wilayah pulau kecil.