Kendari, Objektif.id – Aksi demonstrasi yang digelar oleh dua parpolma yang tergabung dalam aliansi mahasiswa pada 29 Mei lalu hingga mengakibatkan pintu Rektorat rusak kini di Polisikan.
Wakil Rektor II Prof. Dr. Batmang, S.Ag, M.Pd mengungkapkan, bahwa perusakan yang terjadi saat Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demonstrasi tersebut sudah masuk ranah hukum.
“Sudah dilaporkan dipihak yang berwajib (Polda Sultra) pada saat kejadian itu juga, sehingga Intel datang dan langsung lakukan lidik” ungkap Batmang kepada Objektif.id pada Senin, (5/6/2023).
Untuk diketahui, bagi perusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Reporter : Hajar
Editor : Rina