Dua Kader Lemka dan Akun Facebook Parel Dilaporkan ke Polda Sultra Imbas Penyebaran Berita Bernuansa Fitnah

Kendari, Objektif.id-Dua mahasiswa dalam pemberitaan yang disebut sebagai kader Lembaga Kaligrafi (Lemka) IAIN Kendari dan Akun media sosial Parel resmi dilaporkan ke pihak Ditkrimsus Polda Sultra imbas penyampaian dan penyebaran informasi dalam pemberitaan yang terindikasi fitnah kepada empat orang yang dituduh sebagai alumni Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari.

Pelapor menilai bahwa apa yang disebar dan disebutkan dalam isi pemberitaan media Inilahkabarnusantara.com, berjudul “Memalukan! Cosplay Ala Kanda Karca, Alumni UKM Pers Serang Lembaga Kaligrafi,” yang terbit, Sabtu, 27 Desember 2025, adalah hoax.

Diketahui dalam berita itu, sangat jelas dan terang disebutkan bahwa ada keterlibatan alumni UKM Pers dalam rombongan yang dituding datang menyerang. Padahal menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua UKM Pers, Harpan Pajar, empat nama yang disebutkan dalam pemberitaan tidak pernah menjadi bagian dari alumni UKM Pers.

“Sulhijah saja tidak pernah jadi alumni di kampus, bagaimana mungkin jadi alumni di UKM Pers IAIN Kendari. Apalagi Sultan, Sarman, dan Ikhsan,” kata Harpan. “Coba mereka buktikan kalau itu alumni pers. Jangan modal ngotot sampe bicara sembarang, ternyata informasi yang disampaikan ke publik bohong.”

Lebih lanjut, Harpan juga menyoroti terkait penyampaian narasi kader Lemka dalam pemberitaan yang hanya menyudutkan secara sepihak. Menurutnya, kelompok yang dituduh datang menyerang tidak pernah mengatasnamakan UKM Pers, “di situ yang datang banyak orang, masa tiba-tiba langsung digeneralisasikan, disimpulkan disebut UKM Pers, baru disebut ada empat alumni pers, inikan nda benar.”

Sementara itu, Sulhijah dan Sultan sebagai salah satu dari empat orang yang disebut dalam berita menjelaskan jika kehadiran mereka di sekretariat Lemka hanya sekadar ingin membubarkan dua kelompok mahasiswa agar tak terjadi pertikaian serta bentrok yang meluas.

“Saya ke situ secara pribadi tidak berlagak cari keributan, justru ingin memisahkan karena saya lihat sebagian saya kenal. Kalau dilihat dari video yang beredar saya cuma berdiri di belakang kerumunan tanpa ada gerakan menyerang seperti yang dituduhkan,” ujar Sulhijah.

Serupa dengan Sulhijah, Sultan turut menyampaikan jika dirinya tak sedikitpun melakukan penyerangan atau membuat keributan sebagaimana yang disangkakan kader Lemka itu, “coba diperhatikan video yang beredar itu, adakah saya ribut atau bertikai di situ. Malahan saya di tengah-tengah berusaha memisahkan. Yang saya rasa lucu bisanya saya disebut alumni UKM Pers.”

Selain itu, Sultan menambahkan bahwa bukti dari tidak benarnya informasi yang telah beredar luas itu ditandai dengan penghapusan berita atau takedown dari website pemberitaan Inilahkabarnusantara.com, pada Senin malam 29 Desember 2025, “Pas kita cek ulang tadi malam, kita klik linknya sudah ada tanda 404, berarti dihapusmi. Begitumi kalau berita tidak benar infonya.”

Sementara itu, Ketua Lemka, memberikan keterangan yang ambigu saat dikonfirmasi oleh Objektif. Hal ini semakin menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam berita Inilahkabarnusantara.com adalah tidak benar. “Abdul??? Nma pnjngx?? Sa nd tau ee,” ketik Herlan, Selasa 30 Desember 2025 melalui pesan online.

Padahal dalam isi berita itu, Abdul disebut sebagai salah satu kader UKM Lemka. Bagaimana mungkin sebagai sesama kader sekaligus sama-sama memberikan keterangan dalam berita, Herlan malah mengaku tidak mengetahui siapa sosok Abdul. Hal ini semakin membuat publik menduga bahwa apa yang disebarkan dalam pemberitaan secara sengaja adalah fitnah.

Akibat nama Sulhijah dan Sultan disebut-sebut hingga digiring pada narasi yang tidak benar, mereka kemudian memilih menempuh jalur hukum bersama pihak UKM Pers untuk melaporkan narasumber yang mencaplok nama mereka sebagai alumni UKM Pers, sekaligus melaporkan akun medsos Parel yang diduga telah menyebarkan link berita itu melalui Facebook dan Whatsapp. Adapun sangkaan delik pidana terhadap dua kader Lemka dan Akun medsos Parel adalah dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Tim Advokasi KKJ Sultra Desak Polisi Periksa Andi Sumangerukka, Imbas Kekerasan Ajudan terhadap Jurnalis

Kendari, Objektif.id- Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) resmi mendampingi Fadli Aksar korban kekerasan dua ajudan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, Selasa (28/10/2025) sore.

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pengusutan dugaan tindak pidana pers itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangi Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.

Surat Perintah Penyelidikan itu ditindaklanjuti dengan panggilan pemeriksaan terhadap Fadli Aksar (Metro TV) dan dua saksi yakni Andi May (SCTV Kendari) dan La Ode Krismawan (Indosultra), Selasa sore. Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil turut mendampingi pemeriksaan tersebut.

Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam itu terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.

“Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra,” kata Aqidah, sapaan akrab Aqidatul Awwami.

Aqidah menambahkan, penyidik juga menggali informasi ihwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.

“Tapi Fadli tak mengenal soal statusnya itu dan itu juga jadi pertanyaan publik. Apakah ajudan bermasker itu ASN atau pihak ketiga. Diupah menggunakan APBD atau dana pribadi ASR. Namun, setahu Fadli, salah satu ajudan itu sering berada di samping ASR di kegiatan apapun. Soal statusnya Fadli tidak tahu,” tegasnya.

Aqidatul Awwami menegaskan, meski baru beberapa hari terbentuk, Tim Advokasi KKJ Sultra langsung bergerak cepat melakukan pendampingan hukum untuk memastikan proses penyelidikan kepolisian berjalan secara profesional dan transparan serta hak-hak Fadli sebagai jurnalis terpenuhi.

Di samping itu, Tim advokasi KKJ Sultra mendorong penyidik untuk memeriksa Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Hal ini penting untuk mengetahi tugas dan fungsi dua ajudan yang begitu reaktif terhadap jurnalis yang kritis. Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.

“Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu. Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/10/2025) siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa, (21/10/2025) sore.

Difitnah Sungguh kejam, Febryansyah Menolak Bungkam

Kendari, Objektif.id – Pagi itu, Kamis, 23 Januari 2025, menjadi awal dari cobaan berat bagi Febryansyah Ramadhan. Pria yang tinggal di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini menerima kabar mengejutkan dari temannya, Ferdi.

Melalui pesan WhatsApp, Ferdi mengabarkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Febryansyah telah diunggah di grup Facebook Info Kendari. Unggahan itu tidak hanya menampilkan KTP nya, tetapi juga menyematkan tuduhan berat kepada Febryansyah yang disebut sebagai penipu.

Akun Facebook yang mengunggah tuduhan itu bernama Ridwan Jayanto. Bahwa dalam unggahannya, Ridwan menyebut Febryansyah menggunakan nama alias Adi, dan telah menjual tanah pribadi milik Ridwan di Jalan Konggoasa, dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, Febryansyah diklaim melarikan diri tanpa membayar kepada pemilik tanah itu.

Diiringi dengan caption penuh emosi, unggahan itu bertuliskan, “Penipu…!!! Mengaku bernama Adi alias Febri, orang ini menjual tanah pribadi saya di Jl Konggoasa dengan cara dikapling-kapling, dan setelah laku, melarikan diri tanpa membayar tanah tersebut ke kami.”

Tuduhan itu sontak memicu perhatian dan reaksi di media sosial. Namun, bagi Febryansyah, unggahan itu lebih dari sekadar keramaian dunia maya. Itu adalah serangan langsung yang mencoreng nama baiknya.

Kepada tim Objektif.id, Febryansyah menegaskan bahwa tuduhan Ridwan Jayanto tidak berdasar, dan Ia juga menyesalkan tindakan Ridwan yang tanpa izin menyebarluaskan data pribadinya di media sosial.

“Unggahan itu sangat merugikan saya. Nama baik saya dicemarkan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya tegas Kader Tamalaki Laskar Sarano Tolaki itu.

Karena merasa dirugikan, Febryansyah memutuskan untuk menempuh jalur hukum pada Jumat, 24 Januari 2025, yang dengan resmi melaporkan akun Facebook Ridwan Jayanto ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” tambah Febryansyah.

Untuk diketahui, Pada pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenakan ancaman pidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini, laporan Febryansyah masih dalam proses penyelidikan di Polda Sultra. Dan dia berharap hukum dapat memberikan keadilan atas apa yang dialaminya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Jayanto belum memberikan tanggapan resmi atas laporan maupun tuduhan pencemaran nama baik itu.

Penulis: Harpan Pajar
Editor: Rizal S

Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi Merajalela di Wawonii, BEM Hukum IAIN Kendari Akan Lapor ke Polda Sultra

Kendari, Objektif.id – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum IAIN Kendari Erlan, akan melaporkan para mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di SPBU Desa Teporoko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) ke Polda Sultra.

Kata Erlan, persoalan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini sudah lama terjadi dan sudah sering kali diperingatan untuk tidak melakukan penimbunan dengan menjual enceran jergen apalagi dengan jumlah yang sangat berlebihan. Sehingga hal tersebut menjadi polemik yang belum usai sampai pada saat ini.

Lebih jauh, mahasiswa Hukum Tata Negara itu membeberkan bahwa subsidi merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa publik yang tujuannya untuk memenuhi kesejahteraan masyarakatnya secara luas termasuk, salah satu sektor yang sampai saat ini mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah BBM jenis Pertalite.

Terlepas dari segala dilema pemberlakuannya karena kadang dianggap tidak tepat sasaran. Namun kebijakan tersebut disambut baik oleh masyarakat di Indonesia khusus masyarakat Roko-Roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (WAWONII) karena dengan adanya subsidi maka menjadikannya “lebih murah”.

“Akan tetapi, realita yang ada tidak sesuai dengan yang seharusnya. Dimana setiap kali saya dan masyarakat ingin mengisi BBM di Pertamina tersebut, yakni di Desa Teporoko selalunya habis padahal diketahui stok minyak selalu masuk. Kemudian lagi ada stok BBM yang di khususkan untuk para nelayan, malah diperjualbelikan juga ke masyarakat umum lainnya.” jelas ERLAN, Kamis (16/11/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Erlan ada beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan yang memiliki kartu BBM juga mengeluhkan hal tersebut. Bagaimana tidak para nelayan tersebut ketika mengantri BBM terkadang tidak kebagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang oleh petugas SPBU dengan alasan BBM bersubsidi tersebut sudah habis.

“Bahkan ada beberapa masyarakat mengeluh, sudah punya Kartu Nelayan tetapi tidak dapat bagian, bahkan ketika pergi mengisi sesekali langsung di suruh pulang dengan alasan sudah habis,” bebernya.

Dari imformasi yang dihimpun dari salah satu warga setempat inisial FI mengungkapkan para oknum mafia bbm bersubsidi itu, bukanlah warga setempat melainkan warga yang diduga berasal dari daerah lain.

Tetapi ada oknum yang didugaan mafia bbm subsidi tersebut adalah masyarakat diluar daripada Roko-Roko raya yang dapat di kategorikan sebagai penimbun bbm yang tadinya digunakan untuk kesehariannya malah ditimbun dan memperjualbelikannya dalam bentuk eceran maupun dalam bentuk jerigen yang telah mendapat jaringan tertentu dengan harga yang jauh berbeda.

“Pun di ketahui juga SPBU Roko-Roko raya ini, kebanyakan tutup daripada bukanya. Adapun membuka penjualan jam 8 pagi-Jam 5 Sore, yang tadinya habis dalam 1 bulan atau 3 minggu sja. Tetapi, Terkadang hanya 2-3 hari saja sdh habis. Bahkan terkadang pula di buka jam 8 pagi satu jam kedepan tepatnya jam 9 sudah habis. Pertanyaan kok dengan waktu sejam BBM jenis pertalite dengan kapasitas sekian Ton bisa cepat habis. Kan janggal,” urainya.

Imbasnya, masyarakat yang ingin menggunakan sehari-hari baik yang nelayan atau yang petani tidak mendapatkan lagi. Artinya, penyalurannya tidak lagi tepat sasaran dan merugikan masyarakat serta Ada Dugaan Perbuatan pelanggaran Hukum sebagaimana di atur dalam peraturan BPH MIGAS, No. 6 Tahun 2015.

Dan memang jika masyarakat ingin menjadi sub penyalur dari BBM subsidi tersebut, tentu ada syarat yakni tertuang dalam Peraturan BPH Migas, disitu secara jelas dan rinci disebutkan syarat-syaratnya.

Namun berdasarkan survei, masyarakat tersebut belum ada yang punya izin resmi sehingga bisa dikatakan bahwa yang mereka lakukan adalah ilegal. Tentu hal tersebut sebenarnya tidak akan terjadi jika pihak SPBU Pertamina tidak membiarkan hal tersebut. Bisa di ambil kesimpulan dugaannya adalah adanya kerja sama antara para oknum dan penanggung jawab SPBU Pertamina yang di maksud.

“Saya sudah komunikasi dengan salah satu pegawai SPBU tersebut, mempertanyakan adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM subsidi jenis pertalite ini. Setelah saya analis hal ini diduga keras ada permainan antara penimbun atau mafia dengan pihak penanggung jawab SPBU yaitu sangat di duga keras di lakukan oleh oknum pengawas lapangan SPBU.

Lanjut Erlan, para penimbun jelas cara menaikan harga BMM agar mendapatkan untung dan Stok BBM cepat habis tampa memikirkan masyarakat setempat yang tentu sangat membutuhkan BMM subsidi jenis pertalite tersebut dengan harga normal atau murah bukan dengan harga Enceran.

Tentu, di satu sisi ada masyarakat yang menghasilkan keuntungan ekonomi, dan di sisi lain ada masyarakat yang dirugikan karena hanya bisa mendapatkan BBM jenis pertalite di eceran saja, disebabkan stok di SPBU resmi sudah di eksekusi oleh oknum-oknum mafia BMM subsidi jenis pertalite itu. Maka Atas Dasar Laporan dari masyarakat dan hasil advokasi di lapangan maka saya akan segera melaporkan ke POLDA-SULTRA Atas dugaan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite oleh para Mafia dan di duga juga ada keterlibatan salah satu Oknum pengawas Lapangan SPBU ROKO-ROKO RAYA (Wawonii) ” tutupnya.

Laporan : Rizal

Editor : Redaksi

Fokus Urus Pemilu Abaikan Kasus HAM, KBM IAIN Kendari Minta Kapolda Sultra Tangkap Otak Pelaku Penembakan Yusuf dan Randi

Kendari, Objetif.id – Kematian Yusuf Kardawi dan Randi mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tertembak saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias RKUHP dan pelemahan KPK di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 26 September 2019 lalu hingga kini masih jadi misteri.

Sudah memasuki 4 tahun wafatnya dua mahasiswa itu, namun sampai saat ini belum ada titik terang dari Kapolda Sultra mengenai kasus pelanggaran hak asasi manusia ini. Sehingga Aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa masih terus dilakukan guna menuntut kejelasan tentang kasus itu.

Tepat ditanggal kematian dua mahasiswa itu, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Sedarah Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari gelar aksi demonstrasi di Gerbang Batas Kota Kendari Konawe Selatan, minta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk tangkap otak pelaku penembakan Yusuf dan Randi.

Dari pantauan Objektif.id, massa aksi mulai berdemonstrasi pukul 08.00 Wita di Pelataran Kampus IAIN Kendari, pukul 10.00 Wita massa aksi menuju ke Gerbang Batas Kota Kendari – Konawe Selatan. Terlihat massa memengang spanduk yang bertuliskan “Kamu ini main tembak aja, bertobatlah”.

Terlihat massa juga melakukan aksi bakar ban dan memblokade beberapa ruas jalan sehingga mengakibatkan arus lalulintas disekitar batas kota di alihkan.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Kendari, Ashabul Akram mengatakan, sudah 4 tahun lamanya kasus pembunuhan Yusuf dan Randi belum ada titik terang bahkan dalang pelaku pembunuhan yang merupakan oknum polisi sampai saat ini masih berkeluyuran.

“Ada satu oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai hari ini oknum polisi itu masih merajalela,” kata Ashabul.

Dirinya menilai, Kapolda Sultra saat ini lebih mementingkan pemilu serentak untuk pemilihan Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD ditahun 2024 mendatang ketimbang menyelesailan kasus pelanggaran HAM yang dialami Yusuf dan Randi.

Untuk itu lanjut Ashabul, pihaknya meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran HAM. Meminta Kapolda harus transparansi terkait kasus Randi dan Yusuf. Pihaknya juga meminta agar evaluasi kinerja Kapolda mengenai pelanggaran HAM serta meminta Kapolda Segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Sultra.

Di tempat yang sama Jendral Lapangan, Taici menegaskan, keadilan harus di terima oleh Almarhum Randi dan Yusuf walaupun mereka telah meninggal dunia. Sementara oknum-oknum polisi yang melakukan tindakan pembunuhan atau pencabutan nyawa harus ditindak lanjuti dan di selesaikan.

“Setidaknya dia di berhentikan sebagai polisi, kemudian keinginan kami pada pihak Kapolda Sultra untuk secepatnya merealisasikan dan menemukan oknum-oknum tersebut,” Ucap Taici.

Kerena lanjut Taici, tupoksi Kepolisian untuk menyelidiki masalah-masalah yang terjadi di kalangan khususnya di Kapolda Sultra itu adalah perintah undang-undang.

“Semoga wacana ini dapat segera sampai kepada Kapolda Sultra apabila kepolisian tidak menindak lanjuti, yakin dan percaya seluruh mahasiswa IAIN Kendari akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar dari pada ini.” Harap Taici.

Reporter : Febry Aidul Yandi

Editor : Redaksi

Dir Intelkam Polda Sultra Bersama Insan Pers Gelar FGD Bagaimana Sajikan Informasi Solutif

Objektif.id, Kendari –  Direktorat Intelejen Keamanan (Dirintelkam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama puluhan insan pers Sultra yang bertemakan “penyelesaian konflik sosial melalui optimalisasi budaya pre-emtif kepolisian dan pendekatan budaya” Sabtu, 29/7/2022.

Di lakukannya FGD itu adalah bentuk upaya untuk mendiskusikan hal-hal yang bisa menimbulkan konflik sosial dan pencegahan dari isu yang akan memecah kondusifitas daerah dengan menggunakan teknologi informasi.

Dirintelkan Polda Sultra, KBP Nanang Rudi Supriatna, menyampaikan perlunya untuk pemanfaatan teknologi informasi berbasis website sebagai sumber informasi yang soluktif.

“Penyelesaian masalah dengan memberikan informasi dan solusi melalui media atau teknologi informasi berbasis website,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengajak untuk menerima perbedaan, karena setiap orang, setiap kelompok memiliki perbedaan kepercayaan dan kepentingan, sehingga perlunya penyesuaian diri dan toleransi.

“Ibarat meja kaca yang pecah, dan setiap orang mengambil bagian yang pecah, gak ada yang ambil yang utuh, maka dari itu semuanya saling mengisi,” lanjutnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Gugus Suryaman menyampaikan perlunya kita memahami esensi media yang sebenarnya dan tidak menggunakan media sebagai alat untuk mencapai kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Pers adalah independen dan tidak memihak, mengakui keberagaman agama, etnis dan budaya, dan menganggap perbedaan adalah keindahan dari keberagaman,” tuturnya.

Selanjutnya, akan dibentuk rumah kebangsaan untuk menghimpun pemuda terkhusus mahasiswa untuk mengkaji isu-isu sosial dan solusinya serta akan dilaunching media bhinekasatu.com sebagai alat untuk memberikan informasi dan edukasi sosial.

Laporan: Al-Izar