Kabaena Menanti Kepastian Pemulihan Lingkungan Usai Revisi RTRW Penghapusan Kawasan Tambang

Kendari, Objektif.id – Sebuah langkah progresif telah lahir dari ruang sidang DPRD Kabupaten Bombana. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena resmi dihapuskan. Keputusan ini disambut sebagai angin segar bagi upaya perlindungan pulau-pulau kecil, namun sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap dosa-dosa lingkungan masa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Puspaham memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan ini. Penghapusan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis.

Di balik selebrasi administratif tersebut, terselip peringatan keras. Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar koreksi di atas kertas. Menurutnya, negara memiliki utang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah menggerogoti Kabaena selama lebih dari satu dekade.

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi”, ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien. Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama belasan tahun, nafas kehidupan di Pulau Kabaena seolah tersumbat debu nikel dan limbah tambang. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengubah lanskap geografi, tetapi juga memicu krisis kesehatan kronis dan menghancurkan ruang hidup masyarakat adat. Suku Moronene dan Bugis kehilangan lahan agraris mereka, sementara masyarakat pesisir seperti suku Bajau harus menyaksikan laut tempat mereka menggantungkan hidup tercemar berat.

Ironisnya, selama periode kelam tersebut, pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat dianggap sangat minim. Koalisi menilai ada pembiaran yang sistematis terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari perut bumi Kabaena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologisnya.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebutkan bahwa situasi di Kabaena saat ini telah masuk dalam tahap darurat ekologis. Andi Rahman juga menekankan bahwa revisi RTRW ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bangun dari tidur panjang mereka dalam mengawasi perusakan alam di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan”, tegas Andi Rahman di Kendari.

Direktur Puspaham, Kisran Makati, juga menanggapi bahwa momentum ini sebagai titik balik untuk menata ulang arah pembangunan. Selama ini, pembangunan di Bombana cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Penghapusan kawasan tambang dalam RTRW adalah langkah awal untuk mengembalikan kedaulatan ruang kepada masyarakat lokal.

Namun, tantangan terbesar pasca revisi RTRW adalah memastikan tidak adanya celah bagi praktik ilegal atau pemberian izin baru di bawah tangan. Transparansi dan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih ada menjadi harga mati agar kebijakan ini memiliki taring dan tidak berakhir menjadi dokumen tak bermakna.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret, mulai dari penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan yang melanggar, hingga kewajiban rehabilitasi total. Ekosistem pesisir, hutan, dan wilayah tangkapan air yang rusak harus dipulihkan sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya keberlanjutan ruang hidup masyarakat Kabaena.

Pembangunan Kabaena di masa depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan penonton di tanah sendiri. Pengembangan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan harus mulai dirancang sebagai pengganti ketergantungan pada sektor ekstraktif yang destruktif.

Sebagai penutup, koalisi mengajak seluruh lapisan masyarakat di Pulau Kabaena untuk terus mengawal proses revisi ini. Partisipasi publik menjadi kunci utama agar regulasi tata ruang tidak dibajak oleh kepentingan elite politik maupun korporasi yang ingin mempertahankan status quo demi keuntungan finansial sesaat.

Pernyataan Sikap Serangan Digital dan Intimidasi terkait Pemberitaan Kabaena: Upaya Pembungkaman dan Pelecehan terhadap Institusi Media

JAKARTA – Pada 16 Juli 2025, Objektif.id menghadapi upaya pembungkaman media. Dua wartawan Objektif.id dihubungi oleh orang tidak dikenal yang meminta mereka menurunkan berita terkait pertambangan nikel di Pulau Kabaena. Berita berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, menyampaikan hasil kajian Satya Bumi dan Walhi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengenai kerusakan lingkungan dan aktor-aktor besar di balik industri nikel di Pulau Kabaena.

Advokasi nikel menjadi benang merah yang diduga kuat menjadi alasan dari berbagai upaya serangan yang terjadi. Sebab, di hari yang sama dengan upaya pembungkaman Objektif.id, Satya Bumi juga mendapat serangan digital ddos dan upaya pengambilalihan akun Instagram juga TikTok. Beberapa waktu sebelumnya, Walhi Sultra juga mengalami serangangan digital. Semuanya terjadi pasca Satya Bumi dan Walhi Sultra merilis kajian bertajuk “Kabaena Jilid 2: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Persons”, kajian yang melacak keterlibatan aktor penting, mulai dari purnawirawan kepolisian, figur publik, hingga kerabat Gubernur Sultra di balik langgengnya industri nikel Pulau Kabaena.

Semua data terkait dengan advokasi Satya Bumi maupun Walhi Sultra yang dipublikasikan oleh Objektif.id merupakan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbeda dengan tuduhan misinformasi dan upaya untuk melegitimasi hasil riset kami yang tidak pernah berangkat dari data yang terpercaya. Sehingga, permintaan untuk menurunkan berita adalah bentuk penghinaan terhadap institusi media massa, kebebasan pers, riset, dan ruang demokrasi di Indonesia.

Upaya penghapusan informasi dan kerja jurnalistik perlu dilihat sebagai masalah serius, karena berkaitan erat dengan beberapa hal, yaitu:

  • Penyempitan ruang demokrasi. Ini bukan propaganda atau wacana asing, fenomenanya nyata dan terus berulang setiap tahun. Ruang demokrasi yang direpresentasikan dengan kebebasan berpikir dan berpendapat dibatasi dengan berbagai ancaman.
  • Pembungkaman dan upaya pemutusan alur informasi. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dituliskan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini juga menjadi landasan bagi kerja pers. Produk media merupakan bentuk kepatuhan terhadap UUD 1945. Adapun tindakan pembungkaman yang terus menyasar saluran informasi adalah bentuk pembangkangan terhadap UUD 1945, sehingga harus ditindak tegas.
  • Penghinaan institusi media dan pers. Produk media selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip penyebarluasan fakta, tuduhan misinformasi dan permintaan penurunan berita tanpa melalui mekanisme sengketa pers dan ketentuan dalam UU Pers menjadi bentuk penghinaan, serangan, dan ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia.

Upaya serangan digital dan pembungkaman media adalah duri demokrasi. Keduanya bukan hanya mencederai ruang demokrasi, tapi juga dapat mencoreng wajah negara dalam melindungi warganya yang mengupayakan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik bernegara. Alih-alih membungkam suara kritis, pihak tertuduh hanya perlu membuktikan, bahwa mereka tidak melanggar dan mencederai hak asasi manusia. Negara juga harus membuka mata terhadap ancaman keamanan yang membahayakan warganya.