Kendari, Objektif.id – Halo sobat mahasiswa! Baru-baru ini, Menteri Agama Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat keputusan mengenai pengurangan UKT bagi mahasiswa yang tengah menempuh kuliah pada semester 13.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, di mana dalam keputusan tersebut mahasiswa semester 13 dapat mengajukan pengurangan UKT.
Penurunan UKT sebesar 50 persen ini merupakan berita gembira bagi mahasiswa semester 13, karena program ini membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para mahasiswa yang telah menempuh studi dalam waktu yang cukup lama.
Selain itu, potongan UKT ini dapat menjadi motivasi bagi mahasiswa semester akhir untuk segera menyelesaikan studinya.
Adapun, pengajuan pengurangan UKT dapat dilakukan dengan mendatangi bagian akademik kemahasiswaan di Universitas/Institut masing-masing.
Mahasiswa hanya harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan bukti pengambilan mata kuliah semester 13. So, tunggu apalagi segeralah melakukan pemberkasan kalian….
Penulis: Kusmawati
Editor: Andi Tendri