Dalam Rangka Mencegah Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN, bersama KUA dan Puskesmas Andoolo Gelar Sosialisasi

Konawe Selatan,Objektif.id– Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari se-Kecamatan Andoolo berkolaborasi dengan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Andoolo, menggelar sosialisasi Upaya dan Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini, Desa Lalobao, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Senin, (14/08/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di masjid Al-akbar Desa Lalobao ini di hadiri oleh siswa-siswi SMP 23 konsel, SMAN 6 Konsel, dan ibu-ibu majlis ta’lim se-kecamatan Andoolo yang berjumlah 60 orang.

Koordinator kecamatan (Korcam) Abdul Rahmat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap generasi bangsa, agar dapat tercipta masyarakat yang berkualitas dan harmonis

“kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap generasi bangsa sehingga perlu adanya sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini demi terciptanya masyarakat yang berkualitas dan harmonis” katanya

Ia juga berharap agar kegiatan ini dapat menambah pengetahuan masyarakat mengenai dampak dari pernikahan dini

” jika menilik dari tema semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan mengenai dampak dari pernikahan usia dini” harapnya

Selaras dengan itu, Kepala KUA, Saryono S.pd mengatakan bahwa melalui kegiatan ini semoga masyarakat dapat mengetahui tentang beberapa hukum mengenai pernikahan.

“Ada beberapa hukum terkait hukum pernikahan. Ada hukum adat, hukum agama, dan hukum negara. Hukum agama mengatakan seseorang boleh menikah ketika menginjak Akil baligh. Kemudian hukum negara bahwa usia menikah 19 tahun. Untuk menikah harus siap jasmani maupun rohani”. Katanya

Kepala UPTD Puskesmas Andoolo, Sulkarnain SKM., M.kes menjelaskan mengenai dampak buruk dari pernikahan dini yaitu dapat menyebabkan terjadinya stunting di antaranya gizi buruk, sakit, maupun tubuh pendek.

“Saat menikah dini perempuan pada usia remaja umumnya memiliki tingkat psikologi dan organ reproduksi yang belum matang”.

Selain itu, Penyuluh keluarga berencana kecamatan andoolo, Sabar Supriyadin Amd., Komp mengatakan bahwa menurut BKKBN usia ideal untuk menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun sementara laki-laki minimal 25 tahun

Reporter: melvi widya

Upaya Pencegahan Praktik P2GP, IAIN Kendari Lakukan Syuting Film Dokumenter Sekaligus Edukasi dan Sosialisasi di Desa Rambu-Rambu Jaya

Kendari, Objektif.id – United Nation Fund For Population Activities (UNFPA), Pemerintah Kanada, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ALIMAT, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari membentuk program kerja sama dengan menggelar syuting untuk film dokumenter tentang Pencegahan Pelukaan Dan Pemotongan Genital Perempuan (P2GP) pada 6-8 Januari 2023. Selain itu, dilaksanakan pula edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Rambu-Rambu Jaya.

Kegiatan syuting dan edukasi ini dilaksanakan di dua tempat berbeda, yang pertama, di IAIN Kendari sendiri dengan menginterview beberapa mahasiswa, Jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) IAIN Kendari, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Kendari, serta Rektor IAIN Kendari yang dalam hal ini diwakili oleh Warek 1 terkait responnya terhadap kegiatan Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP). Yang kedua, di Desa Rambu-Rambu Jaya, Konawe Selatan, dengan menyorot masyarakat setempat.

Irma Irayanti, selaku dosen IAIN Kendari, menuturkan bahwa kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat di Indonesia yang melakukan praktik P2GP atau biasa dikenal dengan Sunat Perempuan yang diselenggarakan sebagai tradisi keagamaan.

“Kami memastikan masyarakat yang masih mempertahankan tradisi keagamaan ini tidak melakukan pelukaan apalagi pemotongan yang dapat membahayakan perempuan baik jangka pendek maupun jangka panjang,” Tuturnya.

Beliau juga mengatakan, kegiatan ini merupakan serangkaian dari misi KUPI untuk mencegah praktik-praktik P2GP atau Female Genital Mutilation (FGM).

“FGM ini merupakan kegiatan yang dilarang oleh WHO karena sangat berbahaya, sehingga UNFPA bersinergi untuk bergerak cepat mengedukasi masyarakat dengan menggandeng Perguruan Tinggi,” Sambungnya.

Tuturnya lebih lanjut, dari kegitan ini akan diangkat menjadi film dokumenter. Film dokumenter yang juga disponsori oleh Pemerintah Kanada ini nantinya akan disebarluaskan di media sosial UNFPA, sebagai output dari kegiatan Pencegahan P2GP, diharapkan menjadi film dokumenter yang dapat mengubah pola pikir masyarakat terkait praktik-praktik keagamaan yang berdampak bahaya terutamanya pada kalangan perempuan dan anak.

“Diharapkan masyarakat merubah paradigma berfikir terkait dengan praktik-praktik keagamaan yang dapat mendatangkan bahaya bagi perempuan dan anak. Selain itu Rasulullah tidak pernah menyunat anak perempuan beliau. Jadi, semoga kegiatan ini bernilai ibadah dan diharapkan lagi tidak adanya praktik pelukaan dan pemotongan.” Pungkasnya.