AJI Kendari dan Lintas Organisasi Pers Gelar Aksi May Day, Suarakan Penolakan PHK Massal Jurnalis

Kendari, Objektif.id – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026), puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi di Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa damai. Massa aksi menyuarakan keprihatinan mendalam atas gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menghantui industri media saat ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menjadi penggerak aksi ini, didampingi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara, serta insan Pers Mahasiswa IAIN Kendari. Kehadiran berbagai elemen ini menegaskan bahwa ancaman terhadap kesejahteraan pekerja media telah mencapai titik krusial.

Jurnalis adalah bagian tak terpisahkan dari kelas pekerja atau buruh. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan bagi awak media harus menjadi prioritas pemerintah dan perusahaan pers, terutama di tengah ketidak pastian ekonomi global yang berdampak pada industri informasi.

Ketua AJI Kota Kendari, Nur Sadah, mengungkapkan bahwa fenomena PHK massal yang marak terjadi belakangan ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan pilar keempat demokrasi. Menurutnya, jurnalis saat ini berada dalam kondisi yang kian terhimpit secara ekonomi dan beban kerja.

“Hari ini kita menyaksikan banyak media melakukan PHK terhadap jurnalisnya. Bahkan, tidak sedikit rekan-rekan kita yang terpaksa mengambil pekerjaan sampingan hanya demi menyambung hidup”, ujar Nur Sadah di sela-sela aksi.

Pihak AJI Kendari juga melayangkan kritik tajam terhadap pemerintah yang dinilai abai dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi pekerja media. Mereka mendesak agar pemerintah segera menetapkan kebijakan yang mampu melindungi jurnalis dari kebijakan efisiensi perusahaan yang sepihak.

Aspirasi yang disuarakan dalam unjuk rasa ini juga menyinggung adanya dugaan pembiaran sistematik. Massa aksi mengkhawatirkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit bagi jurnalis sengaja diciptakan untuk melemahkan kontrol sosial media terhadap kebijakan publik dan potensi praktik korupsi.

“Kita perlu memasang pemikiran skeptis. Jangan sampai kondisi sulit ini dimanfaatkan untuk membungkam jurnalis melalui kebijakan yang tidak berpihak, sehingga tidak ada lagi pihak yang berani memberitakan ketimpangan di negeri ini,” tegas Nur Sadah.

Selain isu kesejahteraan dan PHK, aksi May Day ini juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Hal ini dinilai berakar dari lemahnya perlindungan hukum dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan kerja para jurnalis.

Efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan media dianggap sebagai dampak dari kebijakan makro ekonomi yang tidak sehat. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mengambil langkah instan dengan memangkas jumlah karyawan, yang pada akhirnya mengorbankan kualitas informasi publik.

Meski berada dalam situasi yang serba sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Nur Sadah menegaskan bahwa semangat para jurnalis di Kota Kendari tidak akan surut. Komitmen untuk melayani publik dengan informasi yang sehat dan akurat tetap menjadi prioritas utama para jurnalis.

Aksi ditutup dengan pernyataan sikap bersama yang menuntut penghentian PHK sewenang-wenang dan peningkatan upah layak bagi jurnalis. Para demonstran berharap momentum May Day 2026 ini menjadi titik balik bagi perbaikan ekosistem media di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kabaena Menanti Kepastian Pemulihan Lingkungan Usai Revisi RTRW Penghapusan Kawasan Tambang

Kendari, Objektif.id – Sebuah langkah progresif telah lahir dari ruang sidang DPRD Kabupaten Bombana. Dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, alokasi kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena resmi dihapuskan. Keputusan ini disambut sebagai angin segar bagi upaya perlindungan pulau-pulau kecil, namun sekaligus menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum pemerintah terhadap dosa-dosa lingkungan masa lalu.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Satya Bumi, Walhi Sultra, dan Puspaham memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keputusan ini. Penghapusan tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan secara ekologis.

Di balik selebrasi administratif tersebut, terselip peringatan keras. Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar koreksi di atas kertas. Menurutnya, negara memiliki utang besar untuk memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah menggerogoti Kabaena selama lebih dari satu dekade.

“Keputusan ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Namun, ini tidak boleh berhenti sebagai koreksi administratif semata. Negara harus memastikan keadilan ditegakkan atas kerusakan masif yang telah terjadi di Kabaena selama bertahun-tahun. Jangan sampai penghapusan ini juga menganulir kejahatan lingkungan yang telah terjadi”, ujar Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien. Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Selama belasan tahun, nafas kehidupan di Pulau Kabaena seolah tersumbat debu nikel dan limbah tambang. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya mengubah lanskap geografi, tetapi juga memicu krisis kesehatan kronis dan menghancurkan ruang hidup masyarakat adat. Suku Moronene dan Bugis kehilangan lahan agraris mereka, sementara masyarakat pesisir seperti suku Bajau harus menyaksikan laut tempat mereka menggantungkan hidup tercemar berat.

Ironisnya, selama periode kelam tersebut, pengawasan dari pemerintah daerah maupun pusat dianggap sangat minim. Koalisi menilai ada pembiaran yang sistematis terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perusahaan-perusahaan yang mengeruk keuntungan dari perut bumi Kabaena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab sosial dan ekologisnya.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyebutkan bahwa situasi di Kabaena saat ini telah masuk dalam tahap darurat ekologis. Andi Rahman juga menekankan bahwa revisi RTRW ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera bangun dari tidur panjang mereka dalam mengawasi perusakan alam di Sulawesi Tenggara.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran HAM dan ekosida selama belasan tahun hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban. Tanpa penegakan hukum dan pemulihan, keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa keadilan”, tegas Andi Rahman di Kendari.

Direktur Puspaham, Kisran Makati, juga menanggapi bahwa momentum ini sebagai titik balik untuk menata ulang arah pembangunan. Selama ini, pembangunan di Bombana cenderung eksploitatif dan mengabaikan daya dukung lingkungan. Penghapusan kawasan tambang dalam RTRW adalah langkah awal untuk mengembalikan kedaulatan ruang kepada masyarakat lokal.

Namun, tantangan terbesar pasca revisi RTRW adalah memastikan tidak adanya celah bagi praktik ilegal atau pemberian izin baru di bawah tangan. Transparansi dan audit menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih ada menjadi harga mati agar kebijakan ini memiliki taring dan tidak berakhir menjadi dokumen tak bermakna.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk melakukan langkah konkret, mulai dari penegakan hukum pidana lingkungan terhadap perusahaan yang melanggar, hingga kewajiban rehabilitasi total. Ekosistem pesisir, hutan, dan wilayah tangkapan air yang rusak harus dipulihkan sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya keberlanjutan ruang hidup masyarakat Kabaena.

Pembangunan Kabaena di masa depan harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, bukan penonton di tanah sendiri. Pengembangan ekonomi alternatif yang ramah lingkungan harus mulai dirancang sebagai pengganti ketergantungan pada sektor ekstraktif yang destruktif.

Sebagai penutup, koalisi mengajak seluruh lapisan masyarakat di Pulau Kabaena untuk terus mengawal proses revisi ini. Partisipasi publik menjadi kunci utama agar regulasi tata ruang tidak dibajak oleh kepentingan elite politik maupun korporasi yang ingin mempertahankan status quo demi keuntungan finansial sesaat.

NasDem Sultra Geruduk Kantor PWI, KKJ Sultra Desak Minta Maaf dan Dorong Penyelesaian ke Dewan Pers

Kendari, Objektif.id – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengutuk keras aksi penggerudukan kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sultra. Aksi itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.50 Wita di Kota Kendari sebagai bentuk protes terhadap pemberitaan majalah Tempo.

Pemicu aksi massa DPW NasDem Sultra adalah laporan utama majalah Tempo berjudul PT NASDEM INDONESIA RAYA TBK yang memuat gambar karikatur Ketua Umum Surya Paloh pada edisi pekan ini. Dalam rilisnya, KKJ Sultra menegaskan bahwa isi laporan tersebut merupakan karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan klarifikasi berjenjang.

Ratusan massa yang terdiri dari petinggi partai, anggota DPRD, hingga simpatisan NasDem Sultra datang ke kantor PWI Sultra dengan membawa poster dan atribut partai. Mereka melakukan orasi dan berdialog dengan pengurus PWI Sultra, namun tetap menempuh cara yang dinilai KKJ Sultra sebagai tekanan kolektif terhadap institusi pers.

Poster tuntutan yang dibentangkan massa NasDem mengandung narasi serangan terhadap karya jurnalistik dan lembaga pers, dengan kalimat berita palsu, provokator dan stop berita bohong. KKJ Sultra menilai pemasangan poster tersebut bukan sekadar protes, melainkan upaya menakut‑nakuti terhadap profesionalisme jurnalis dan integritas produk berita.

Dalam aksinya, DPW NasDem Sultra menuntut Tempo untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf publik, serta menghapus berita yang dinilai tidak akurat dan melanggar etika jurnalistik. Tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf berskala nasional hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme resmi yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

KKJ Sultra menegaskan bahwa aksi penggerudukan kantor PWI Sultra berpotensi menjadi ancaman langsung terhadap kebebasan pers dan hindaran kerja jurnalistik. Aksi massal di kantor organisasi profesi pers, sekalipun bertujuan sebagai protes, dapat menimbulkan ancaman psikologis dan mereduksi rasa aman jurnalis dalam menjalankan tugas konstitusional.

Dalam rilisnya, KKJ Sultra mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara lewat Pasal 4 ayat (1) UU Pers. Ayat (3) menyebutkan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dengan demikian, setiap bentuk tekanan atas isi berita harus diatasi melalui jalur hukum dan regulasi, bukan lewat mobilisasi massa.

KKJ juga menekankan bahwa pemberitaan Tempo tentang rencana merger NasDem dengan Gerindra telah melalui prosedur verifikasi, cross‑check, dan penimbangan redaksional. Apabila pihak yang merasa dirugikan masih keberatan, UU Pers mengatur mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers sebagai forum resmi penyelesaian sengketa pemberitaan.

Kendati demikian, KKJ Sultra menilai penggerudukan kantor PWI Sultra merupakan langkah yang salah alamat. PWI adalah organisasi profesi jurnalis, tidak terafiliasi langsung dengan redaksi Tempo dan tidak memiliki otoritas untuk mengintervensi kebijakan redaksi maupun memutuskan naik‑turunnya suatu berita.

KKJ Sultra menilai tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf yang disampaikan lewat baliho dan orasi di kantor PWI Sultra merupakan bentuk sesat pikir terhadap mekanisme sengketa pemberitaan. Kedua langkah itu hanya bisa diimplementasikan jika ditemukan pelanggaran etik dan hukum pers melalui penilaian Dewan Pers, bukan lewat tekanan politik atau mobilisasi massa.

Atas dasar itu, KKJ Sultra mendesak DPW NasDem Sultra menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers di Sulawesi Tenggara, baik organisasi profesi maupun perusahaan pers. KKJ Sultra merumuskan lima sikap resmi.

Pertama, mengutuk keras aksi penggerudukan kantor PWI Sultra oleh massa DPW Partai NasDem Sultra. Kedua, mendesak DPW NasDem Sultra mencabut tuntutan penghapusan berita dan permintaan maaf publik, serta menurunkan poster bernada serangan terhadap Tempo. Keempat, organisasi ini mendorong penyelesaian sengketa jurnalistik melalui hak koreksi, hak jawab, dan mekanisme Dewan Pers, bukan aksi di kantor PWI. Kelima, KKJ Sultra mengingatkan jurnalis untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas.

Hipmawani Bersama DPRD Sultra Sepakati RDP Perihal IUP Pertambangan di Pulau Wawonii

Kendari, Objektif.id – Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai bentuk desakan terhadap kejelasan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah provinsi terkait dugaan polemik kewenangan penerbitan izin pertambangan di wilayah yang dikategorikan sebagai pulau kecil.

Muhammad Arya, Ketua Hipmawani mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut telah dilaksanakan dan pihaknya diterima langsung oleh Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Wawonii, hanya ingin menyampaikan bahwa tadi kami telah melaksanakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara dan di sana ditemui langsung oleh kepala bidang ESDM”, ungkapnya.

Arya juga menilai hasil audiensi yang dilakukan belum memberikan kejelasan substansial, karena adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Dinas ESDM, terkait penerbitan IUP di wilayah tersebut.

“Namun yang masih jadi kejanggalan nya, dari hasil audiensi kami tadi di sana seolah-olah saling lempar ini antara pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM terkait penerbitan nilai izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan, karena mengingat Kabupaten Konawe Kepulauan ini adalah masuk dalam kategori wilayah pulau kecil”, tegas Arya.

Secara undang-undang nomer 1 tahun 2014 tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan karna luas wilayahnya kurang lebih hanya 800 kilometer persegi, dalam undang-undang nomer 1 tahun 2014 hanya wilayah dengan luas di atas 2000 kilometer persegi yang dapat dilakukannya aktivitas pertambangan.

Menurut Arya, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat akibat informasi yang simpang siur terkait legalitas aktivitas pertambangan di Konawe Kepulauan. Oleh karena itu, Himpunan Mahasiswa Wawonii meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengambil peran aktif untuk memfasilitasi ruang klarifikasi yang terbuka dan resmi.

“Kami hanya meminta, pihak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi kami dalam hal ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dan pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini dinas ESDM, kami hanya minta klarifikasinya mereka, karna sekarang ini berita yang beredar hanya simpang siur antara Pemda Konkep dan juga Pemprov Sultra”, tambah Arya.

Menanggapi aspirasi tersebut, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Wahyu Sulaiman, menyatakan persetujuannya terhadap usulan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan terbuka.

Wahyu Sulaiman, sekretaris komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan, “Mengenai poin-poin yang penting, sekiranya dan saya juga setuju bahwa kita adakan RDP,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara membuka ruang dialog antara seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas ESDM, serta elemen mahasiswa dan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Wawonii berharap melalui RDP tersebut, akan diperoleh kejelasan hukum dan administratif terkait status IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan wilayah pulau kecil.

Calon Peserta Wisudawan IAIN Kendari Demo Rektorat Imbas Penundaan Wisuda

Kendari, Objektif.id – Aksi menolak penundaan wisuda itu dimulai dari jam 10:00 pada pagi hari dan sempat terpending oleh sholat Jum’at sebagaimana kaum muslimin yang sewajibnya melaksanakan sholat Jum’at. Mereka melanjutkan aksinya di jam 13:30 dengan masa aksi belasan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari dan calon wisudawan/wisudawati. Mahasiswa yang sudah telanjur menyiapkan berbagai keperluan, seperti akomodasi untuk keluarga, tiket perjalanan, atau biaya rias, akan mengalami kerugian.

Aksi ini memicu kemarahan para civitas akademika, surat pemberitahuan pertama: Wisuda dilaksanakan pada tanggal 29-30 Oktober, pemberitahuan terbaru yang tersebar pada para mahasiswa bahwa pelaksanaan wisuda akan dilaksanakan pada tanggal 5-6 November.

Perasaan kecewa dan ketidakpastian sering dialami mahasiswa, terutama jika penundaan terjadi berulang kali atau dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dapat memengaruhi mental dan rencana masa depan mereka. Meskipun sudah menyelesaikan syarat kelulusan seperti skripsi, penundaan wisuda membuat mahasiswa tidak bisa mendapatkan ijazah secara resmi.

Senat institut sendiri adalah badan statuta yang bertugas untuk menetapkan dan mempertimbangkan kebijakan akademik, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang ada di IAIN Kendari, tugas senat sendiri antara lain adalah menetapkan dan mempertimbangkan kebijakan akademik, melaksanakan kebijakan akademik, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memberi pertimbangan dan masukan, serta melakukan evaluasi kinerja akademik.

Ijazah yang tertunda dapat menghambat mahasiswa untuk segera melamar pekerjaan atau melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Penundaan wisuda sering kali memicu kekecewaan yang berujung pada protes dan kritik dari mahasiswa dan keluarga terhadap pihak kampus.

Akibat diundurnya agenda wisuda IAIN Kendari, sejumlah mahasiswa calon wisudawan/wisudawati mengecam ketua senat untuk turun dari jabatannya. Pada pukul 14:16 akhirnya sekertaris ketua senat IAIN Kendari menemui masa aksi yang diberi arahan langsung oleh ketua Senat IAIN Kendari dan mencoba berkomunikasi agar masa aksi dapat hearing dengan tenang di ruangan ketua Senat IAIN Kendari, walupun sempat cekcok akibat sekretaris Ketua Senat hanya mengizinkan 5 orang yang boleh masuk ke dalam ruangan ketua Senat untuk melakukan hearing dengan alasan ruangan ketua senat tidak mampu menampung keseluruhan masa aksi.

Namun, setelah bernegosiasi akhirnya semua masa aksi diperbolehkan masuk oleh sekretaris ketua Senat ke dalam ruangan ketua Senat IAIN Kendari. Saat masuk untuk melakukan hearing, ternyata ketua Senat IAIN Kendari telah menunggu kedatangan masa aksi di dalam ruangannya dengan tubuh yang sedang duduk santai di kursinya dan memberikan senyum lebar kepada seluruh masa aksi yang datang melakukan hearing ke dalam ruangan kerjanya.

Ketua senat IAIN Kendari, Batmang, mengungkapkan bahwa surat yang sempat beredar adalah surat pemberitahuan, namun belum ditetapkan untuk melakukan pelaksanaan wisuda.

“Surat yang keluar itu baru surat edaran sebagai pemberitahuan tapi itu belum ditetapkan, karena yang tetapkan itu adalah senat dan penetapan itu dihadiri oleh para senator, para guru besar, dan juga rektorat beserta jajarannya. Sebelum pelaksanaan wisuda dan sebelum pelaksanaan rapat terbuka, kami selalunya adakan dulu yang namanya rapat tertutup untuk membahas mekanisme dan jadwal penetapan pelaksanaan wisuda”, ungkapnya.

Orang tua atau keluarga yang telah berkorban, baik secara waktu maupun finansial, untuk datang menghadiri acara wisuda akan merasa kecewa jika acara tersebut ditunda.
Kerugian biaya dan waktu: Sama seperti mahasiswa, keluarga yang sudah memesan tiket perjalanan atau akomodasi juga akan merugi. Penundaan ini mengganggu rencana yang telah disusun matang-matang.

Pada siang hari pukul 14:39, rektor IAIN Kendari menelfon langsung ketua senat untuk menggabung para masa aksi yang berada di dalam ruang kerja ketua Senat IAIN Kendari ke dalam ruang rapat rektorat untuk mencari solusi. Pukul 14:48 masa aksi mulai memasuki ruang rapat rektorat, di dalam ruang rapat rektorat sudah ada rektor, ketua senat, perwakilan masing-masing fakultas dan prodi untuk mendengarkan aspirasi dan apa yang menjadi keresahan para calon wisudawan/wisudawati.

Penundaan wisuda yang tidak terkelola dengan baik dapat merusak citra dan reputasi IAIN Kendari sebagai institusi pendidikan.

Jumarddin La Fua, selaku wakil rektor I mengungkapkan, bahwa dia memang sempat mengeluarkan surat pemberitahuan pada tanggal 9 Oktober, dan dia menegaskan kembali bahwa itu surat pemberitahuan bukan surat edaran.

Kendati demikian, para mahasiswa berharap hal seperti ini cukup dijadikan pelajaran dan tak terjadi lagi, supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Mereka juga berharap acara wisuda yang akan terlaksana nanti berjalan dengan lancar.

Aksi penolakan penundaan wisuda yang dilakukan oleh calon peserta wisudawan IAIN Kendari berhasil memberikan dampak positif. Setelah dialog dan hearing yang dilakukan dengan pihak senat dan rektorat, akhirnya ditetapkan bahwa pelaksanaan wisuda akan dilaksanakan sesuai jadwal yang beredar, yaitu pada tanggal 29 sampai 30 Oktober 2025. Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan mahasiswa serta keluarga dan memastikan bahwa tidak ada lagi penundaan yang dapat merugikan mahasiswa dan semua pihak yang terkait.

Pelatihan Keamanan Jurnalis di Kendari: Langkah Nyata Lindungi Kebebasan Pers di Sulawesi Tenggara

Kendari, objektif.id – Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Yayasan Tifa meluncurkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara dalam kegiatan “Pelatihan Keamanan Jurnalis dan Launching Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra” yang digelar pada 24–25 Oktober 2025 di Hotel Plaza Inn, Kendari.

Kegiatan ini dihadiri oleh 20 Jurnalis dari berbagai media yang ada di Sultra dan menjadi momentum penting bagi para jurnalis untuk memperkuat solidaritas dan kapasitas menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik fisik, digital, maupun psikis, yang semakin kompleks. Dalam dua hari pelaksanaan, para peserta dilatih memahami keamanan holistik, strategi mitigasi risiko, hingga mekanisme advokasi hukum.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick, dalam sambutannya menegaskan kondisi kebebasan pers di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

“Dalam dua hari ini kita akan berdiskusi persoalan-persoalan yang kita alami selama menjalankan kerja jurnalistik. Dari Januari sampai sekarang, sudah ada 70 kasus serangan terhadap jurnalis. Ini bukan sekadar angka, tapi ancaman serius bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Menurut Erick, bentuk kekerasan terhadap jurnalis sangat beragam, mulai dari ancaman, teror, penganiayaan, hingga serangan digital yang kini jumlahnya kian meningkat.

“Serangan digital saja sudah mencapai 20 kasus dalam 10 bulan terakhir. Itu angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Artinya, kita perlu bersama-sama membangun kesadaran dan mitigasi agar jurnalis tidak lagi menjadi korban tanpa perlindungan,” tambahnya.

Situasi ini juga tercermin dalam laporan Jurnalisme Aman, Yayasan Tifa (2025) berjudul “Berita di Bawah Bayang Ancaman”, yang menyebut 65 persen jurnalis di daerah-daerah rawan pernah mengalami intimidasi. Sulawesi Tenggara termasuk di antaranya. AJI Kendari mencatat, sepanjang 2025 sedikitnya lima kasus kekerasan menimpa jurnalis lokal, mulai dari pemukulan hingga perampasan alat kerja.

Melihat kondisi tersebut, pembentukan KKJ Sultra diharapkan menjadi ruang kolaboratif antara jurnalis, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan serta advokasi bagi insan pers. Program ini juga akan menjadi wadah koordinasi cepat dalam merespons kasus kekerasan di lapangan, sekaligus memperkuat jejaring lintas sektor.

Perwakilan Yayasan Tifa, Arie, dalam sambutannya menegaskan pentingnya solidaritas antarjurnalis di tengah meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers. Ia menilai peluncuran KKJ Sulawesi Tenggara sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan bagi pekerja media.

“Kalau setahun ini sudah ada sekitar 70 kasus kekerasan terhadap jurnalis, kita sadar ini belum selesai. Tapi saya optimis, masih ada semangat solidaritas dan keberanian jurnalis serta masyarakat sipil yang belum padam,” ujarnya.

Arie menambahkan, peluncuran KKJ Sultra merupakan simbol keberanian bersama untuk saling melindungi di tengah ancaman terhadap kebebasan pers.

“KKJ bukan sekadar organisasi, tapi ruang solidaritas di mana jurnalis, advokat, dan masyarakat sipil bisa saling menopang. Tidak boleh ada jurnalis yang berjalan sendirian ketika menghadapi kekerasan,” tuturnya penuh keyakinan.

Selama pelatihan berlangsung, para peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga diajak berdiskusi dan berbagi pengalaman nyata di lapangan. Dari ruang diskusi itu, lahir kesadaran kolektif bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus dibangun secara bersama, terstruktur, dan berkelanjutan agar kebebasan pers benar-benar terjamin.

Dengan lahirnya KKJ Sultra, harapan baru tumbuh di kalangan jurnalis daerah. Mereka kini tidak lagi sendirian menghadapi ancaman. Di balik ruang pelatihan sederhana itu, tersimpan semangat besar, memastikan kebebasan pers tetap hidup, dan setiap jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.

Mimbar Mahasiswa IAIN Kendari Dorong Lahirnya Generasi Intelektual Menuju Indonesia Emas 2045

Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari diproyeksikan akan terus menjadi motor penggerak kreativitas dan intelektualitas mahasiswa di Kota Kendari melalui kegiatan “Mimbar Mahasiswa” yang sukses digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Gedung Ampheteater IAIN Kendari, kegiatan ini di hadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Kota Kendari.

Kegiatan yang mengusung tema “Melahirkan Generasi Muda yang Berkualitas dan Berprestasi Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045” ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi cikal bakal lahirnya mahasiswa visioner yang siap berkontribusi bagi bangsa di masa depan.

Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, menegaskan bahwa kegiatan seperti Mimbar Mahasiswa akan menjadi fondasi penting dalam membangun atmosfer akademik yang kritis, inovatif, dan berkarakter.

“Ini luar biasa. Mahasiswa diberikan ruang untuk berpikir dan berdiskusi secara ilmiah. Dari forum seperti inilah lahir calon pemimpin masa depan yang berwawasan luas dan berintegritas,” ujarnya dalam sambutan pembukaan sekaligus sesi seminar kebangsaan.

Ke depan, Husain berharap Mimbar Mahasiswa dapat menjadi agenda tahunan yang dikembangkan secara lebih luas, melibatkan lebih banyak kampus dan tema-tema strategis yang relevan dengan tantangan global. Ia menilai kegiatan seperti ini penting untuk menyiapkan generasi muda menghadapi era digital dan transformasi sosial yang semakin kompleks.

Ketua SEMA IAIN Kendari, M. Safaruddin Asri, menyampaikan bahwa Mimbar Mahasiswa bukan sekadar ruang orasi, melainkan wadah pelatihan kepemimpinan dan aktualisasi diri mahasiswa di berbagai bidang.

“Kami ingin Mimbar Mahasiswa menjadi laboratorium kepemimpinan yang nyata. Di sini mahasiswa dilatih berpikir, menulis, berbicara, dan bertanggung jawab. Semua ini adalah proses untuk menyiapkan generasi yang siap menghadapi 2045,” tutur Safaruddin.

Lebih lanjut, Safaruddin menyampaikan harapan besarnya agar kegiatan ini menjadi pijakan awal bagi mahasiswa untuk tumbuh sebagai generasi yang berani dan berpikir kritis.

“Semoga dengan kegiatan ini, teman-teman bisa menjadikannya sebagai langkah awal untuk menjadi pemimpin, berpikir kritis, dan berani. Harapan saya juga, semoga kegiatan ini bagi panitia bisa menjadi wadah untuk membentuk kepemimpinannya, belajar mengelola waktu, dan mengambil pelajaran dari prosesnya. Jadi ada manfaat bagi panitia, ada manfaat bagi peserta, dan bagi seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini agar bisa mengimplementasikan pengalaman ini di luar kampus,” ungkapnya penuh optimisme.

Sementara itu, Ketua Panitia Indra Rajid menjelaskan bahwa pelaksanaan Mimbar Mahasiswa telah dipersiapkan dengan matang sejak beberapa minggu sebelumnya. Ia menuturkan bahwa seluruh panitia bekerja keras memastikan kegiatan berjalan sukses dan memberi kesan mendalam bagi peserta.

“Persiapan kami cukup panjang, mulai dari koordinasi teknis hingga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, Universitas Muhammadiyah Kendari, Unsultra, dan tentu IAIN Kendari sendiri. Seminar kebangsaan diikuti sekitar 20 peserta, lomba karya tulis ilmiah 15 peserta, dan lomba cerdas cermat diikuti 5 tim,” jelas Rajid dengan penuh kepercayaan diri.

Rajid juga menambahkan harapannya bahwa Mimbar Mahasiswa ini bisa menjadi agenda tahunan dengan ruang partisipasi yang lebih luas lagi.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus ada. Selain mempererat hubungan antar mahasiswa lintas kampus, kegiatan ini juga menumbuhkan semangat kompetitif dan kolaboratif. Ini ajang belajar mengatur waktu, mengasah tanggung jawab, dan menumbuhkan kepemimpinan di kalangan panitia maupun peserta,” ujarnya.

Salah satu peserta, Ikramullah, mahasiswa IAIN Kendari, menilai kegiatan ini bukan hanya soal lomba, tetapi juga kesempatan membangun karakter dan mental juang mahasiswa.

“Mimbar Mahasiswa mengajarkan kami untuk percaya diri, berpikir kritis, dan berani menyampaikan ide. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut agar mahasiswa semakin terbiasa tampil di ruang publik,” ungkap Ikram dengan penuh semangat.

Meski Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Tariala, berhalangan hadir sebagai narasumber karena agenda mendadak, hal tersebut tidak mengurangi semangat panitia dan peserta. Justru hal itu menjadi pembelajaran bagi panitia untuk lebih siap menghadapi dinamika kegiatan di masa depan.

Mimbar Mahasiswa diharapkan menjadi simbol kebangkitan intelektual mahasiswa Kendari. Dengan semangat kolaborasi lintas kampus dan dukungan civitas akademika, kegiatan ini diproyeksikan akan menjadi ajang tahunan bergengsi yang terus melahirkan generasi muda berdaya saing tinggi, siap mengawal cita-cita Indonesia Emas 2045.

Misteri Pencuri di UKM-Kewirausahaan IAIN Kendari, Satu Unit Komputer Ludes

Sebuah kasus pencurian yang sangat misterius mengguncang Unit Kegiatan Mahasiswa-Kewirausahaan (UKM-Kewirausahaan) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Satu unit komputer di sekret UKM-Kewirausahaan raib tanpa tanda-tanda kerusakan pada gembok.

Hilangnya komputer ini bermula ketika ketua UKM-Kewirausahaan meninggalkan sekretariat untuk menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersama ratusan mahasiswa IAIN Kendari lainnya di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Ketua Umum UKM-Kewirausahaan IAIN Kendari Rabiah Al Adawiyah mengatakan bahwa saat itu, komputer masih ada di dalam ruangan dan gembok masih terpasang dengan baik. Namun, ketika salah satu anggota UKM-Kewirausahaan ingin mengambil file di komputer tersebut, ternyata komputer sudah tidak ada.

“Saya berangkat KKN itu tanggal 10 Juli 2025, dan komputer pada saat itu masih ada di sekret yang kami kunci dengan gembok,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari anggota tersebut, hilangnya komputer di sekret UKM-Kewirausahaan itu sekitar pada tanggal 11-17 Juli 2025, pasalnya di tanggal 10 Juli 2025 komputer itu masih ada.

“Tanggal 17 Juli 2025 itu sudah tidak ada mi komputer dan kami bingung karena gembok masih bagus dan tidak ada tanda-tanda kerusakan,” ujar Rabiah.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak UKM-Kewirausahaan IAIN Kendari dan menimbulkan banyak pertanyaan. Siapa sebenarnya pencuri misterius ini? Bagaimana dia bisa mengambil komputer tanpa merusak gembok? Apakah ada yang mengetahui identitasnya? Pertanyaan-pertanyaan ini masih belum terjawab, dan kasus ini masih dalam pencarian.

Atas kejadian tersebut, pihak UKM-Kewirausahaan kemudian memeriksa CCTV kampus, namun hasilnya tidak menemukan siapa yang mengambil komputer tersebut. Dalam upaya mencari jawaban, ketua UKM-Kewirausahaan memutuskan untuk mendatangi orang pintar atau dukun.

Berdasarkan keterangan dukun tersebut yang diceritakan ketua kewirausahaan kepada objektif, pencuri komputer itu adalah laki-laki yang sering mengunjungi sekret UKM-Kewirausahaan. Ciri-ciri fisiknya tidak terlalu tinggi atau pendek, warna kulitnya tidak terlalu putih atau hitam, dan sering berada didalam ruangan itu. Deskripsi ini membuat pihak UKM-Kewirausahaan semakin penasaran dan bertekad untuk mengungkap identitas pencuri misterius tersebut.

Salah satu anggota aktif UKM-Kewirausahaan yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaan atas hilangnya komputer tersebut karena saat masuk ke sekret UKM-Kewirausahaan, komputer yang selama ini dipakai untuk andministrasi organisas itu sudak tidak ada.

“Terakhir saya ke sekret tanggal 8 Juli 2025 komputer masih ada. Karena ada kesibukan, saya baru datang ke sekret lagi pada 17 Juli 2025 dan Ketika masuk di sekret sudah tidak ada itu komputer,” jelasnya.

Gerak Sema Dema IAIN Kendari Hanya Sebatas Urusan Administrasi dan Pencairan Anggaran Tahunan

Ruang-ruang diskusi mahasiswa di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari terasa hening. Kampus yang biasanya ramai dengan gema orasi dan program kreatif, seolah terlelap tampa aksi.

Pertanyaan pun mengemuka, apakah gerak mereka hanya sebatas urusan administrasi dan pencairan anggaran tahunan? Pasalnya dua lembaga ini sudah berjalan sembilan bulan kepengurusan pasca dilantiknya pada 16 Januari 2025 pada Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilma) di IAIN Kendari tahun 2024.

​Desas-desus ini bukan tanpa alasan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dipenuhi berbagai kegiatan kemahasiswaan, seperti seminar nasional, orasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat. Bahkan suara-suara lantang yang dulunya menggema di dalam kampus kini seperti orang bisu dan tumpul bagaikan orang yang kehilangan akal sehatnya.

Geliat kegiatan mahasiswa kini nyaris tak terlihat. Program-program yang digadang-gadang saat kampanye tampaknya masih berupa wacana. Seakan wadah aspirasi mereka kini sepi dari aksi nyata.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa peran Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) sebagai eksekutor dan Senat Mahasiswa (Sema) dengan fungsi legislatifnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keduanya merupakan lembaga kemahasiswaan tertinggi di IAIN Kendari, seharusnya menjadi motor penggerak kreativitas, inovasi, dan advokasi mahasiswa. Namun, ketika mereka pasif, yang terjadi adalah vakumnya ruang-ruang ekspresi mahasiswa.

Dengan anomali tersebut, tentu publik mempertanyakanan orientasi anggaran dua lembaga kemahasiswaan itu dikemanakan? digunakan untuk apa? outputnya seperti apa? Dan dimana janji-janji politiknya saat kampanye?

Selain itu, publik juga semakin skeptis terhadap peran dan fungsi lembaga kemahasiwaan saat ini, yang katanya mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial yaitu mahasiswa yang harus berfikir kritis dengan tindakan nyata. Olehnya itu, tulisan ini kami tujukan kepada semua mahasiswa IAIN Kendari yang tanpa ragu-ragu merasa bahwa situasi lembaga Sema dan Dema sementara dalam keadaan yang membususk. Untuk itu, siapapun kamu yang menginginkan perbaikan teruslah melawan suatu ketimpangan dengan maksud mengungkap kebenaran.

Eloknya, pemimpin lembaga kemahasiswaan mesti memiliki kesadaran juga rasa malu. Apa yang hari ini terjadi dalam pergulatan kemahasiswaan kita memang terasa hampa dari gerakan-gerakan substansial yang menuju pada perbaikan dan pembaharuan.

Semua bertopeng pada pencitraan semata, upaya melihat problem secara intim tak lagi menjadi hal yang prioritas. Padahal ragam anomali sementara bertumbuh dan bersarang di dalam lingkup kampus, misalnya isu mahasiswa yang diduga dipaksa tinggal dalam Mahad kemudian dibebankan biaya Rp750.000, padahal para mahasiswa tidak sedang berstatus sebagai mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tentu itu menjadi keresahan serta keluhan mahasiswa tersebut. Disinilah mestinya lembaga kemahasiswaan hadir melakukan advokasi.

Tak hanya itu, janji Rektor terkait renovasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang disampaikan sejak pertama kali dilantik sampai sekarang tidak pernah terwujud. Sementara diketahui bahwa janji tersebut muncul atas dasar kebutuhan mahasiswa. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, pernahkah Sema Dema menagih atau mempertanyakan itu kepada Rektor?

Tapi apalah daya dari para pejabat mahasiswa kita yang absen pada isu masalah-masalah yang ada, sebab mereka lebih gagah juga hebat berada di bawah ketek kekuasaan tekanan birokrasi kampus serta kemungkinan takut terhadap senior-senior feodalnya yang memegang jabatan birokrasi di dalam kampus.

Dalam berbagai isu yang berhamburan dalam kampus tak ada satupun yang menjadi fokus kajian para pejabat itu. Mereka justru kelimpungan menghadapi masalah, bahkan cenderung mereka sendiri yang menciptakan masalah itu. Bahwa apa yang menjadi tujuan dari berlembaga hanya pengakuan yang bersifat insidental, riak-riak pergumulan hanya terasa menjelang Pemilihan Mahasiswa atau pemilma.

Sementara dari semua itu, pada proses demokrasi yang berlangsung, khalayak ramai menunggu apa yang telah menjadi kesepakatan atau kontrak politik yang dibuat. Dalam hal ini tentu janji selama kampanye pemilihan mahasiswa, misalnya Visi-misi utopis yang melenakan dijumpai lewat kata-kata mestinya ditunaikan lunas bukan kemudian menihilkan gagasan-gagasan itu, atau jangan-jangan semua ucapan yang keluar hanya omong kosong belaka? yang pura-pura disusun serius tapi faktanya hanya ingin mengibuli.

Berdasarkan fenomena yang terjadi rupanya benar ungkapan Markesot, sosok fiksi dalam buku berjudul Markesot Bertutur karya Emha Ainun Nadjib atau yang lebih dikenal Cak Nun, “Manusia tidak selalu bisa mempertahankan dirinya menjadi manusia. Ia bisa, pada suatu perbuantannya atau pada momentum-momentum tertentu, menjadi seekor binatang, menjadi semacam setan.” Demikianlah kata Markesot.

Terhadap apa yang kita ketahui, bahwa manusia bisa menjelma menjadi apa saja apabila itu diperlukan untuk mencapai keperluannya. Setiap orang memiliki simpanan berpuluh-puluh topeng di kamar jiwanya. Bahkan setan bisa pakai peci, baju rapi, sarungan, kemudian mengucapkan kata-kata yang merupakan jatah malaikat.

Sama halnya para pemimpin populis di negeri kita dengan berbagai macam khayalannya, pejabat Sema Dema kita tak ada bedanya. Terpasung dalam kegugupan dan kegagapan untuk melakukan kerja-kerja konkret. Semua ucapan hanya tinggal utang. Akan tetapi, dimana dan sampai kemanapun akan selalu menjadi tagihan moralitas bahkan ke akhirat sekalipun.

Upaya kekecewaan publik yang terluapkan mesti dicatat sebagai bentuk pelemahan terhadap legitimasi jabatan mereka. Tak hanya itu, bisa saja kemudian berubah bentuk dalam gelombang kamarahan masal yang sewaktu-waktu meledak melakukan penuntutan secara masif. Kemungkin bisa saja terjadi apabila masih banyak mahasiswa yang jujur mengakui ketumpulan lembaga kemahasiswaan Sema Dema di IAIN Kendari.

Lawan, bersuara, menolak bungkam.

Aksi Mahasiswa IAIN Kendari Tolak Kebijakan Tidak Pro Rakyat, Soroti Represif Aparat

Kendari, Objectif.id — Suasana Kota Kendari pada Senin (01/09/2025) memanas dengan turunnya ratusan mahasiswa IAIN Kendari ke jalan. Mereka menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan DPR RI yang dianggap tidak pro terhadap rakyat serta mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang masih sering terjadi dalam setiap pengawalan aksi mahasiswa.

Aksi ini dimulai sejak pagi dengan titik kumpul di kampus IAIN Kendari, lalu dilanjutkan dengan long march menuju kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Sepanjang perjalanan, mahasiswa menyuarakan yel-yel penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Spanduk, poster, dan orasi-orasi kritis mewarnai jalannya aksi.

Dalam tuntutannya, mahasiswa menyoroti beberapa isu penting. Pertama, mereka menolak rencana kenaikan gaji DPR yang dinilai tidak etis di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian sulit. Kedua, mahasiswa mendesak agar UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak rakyat. Selain itu, mahasiswa juga menuntut kepastian hukum atas pelanggaran HAM yang selama ini belum terselesaikan, serta mendesak reformasi kepolisian berjalan tanpa adanya impunitas.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) IAIN Kendari, Abdan, menegaskan dalam orasinya bahwa tujuan utama aksi ini adalah menjaga demokrasi dan menegakkan hak asasi manusia. “Tujuan kami jelas, menolak tindakan represif aparat, mendorong DPRD Sultra berpihak pada rakyat, menuntut kepastian hukum atas pelanggaran HAM, serta memastikan reformasi kepolisian berjalan tanpa impunitas. Dengan begitu, ruang kebebasan sipil dan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud bagi seluruh rakyat,” ucapnya di hadapan massa aksi.

Mahasiswa juga menilai, praktik represif aparat dalam mengawal aksi justru mencederai demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi seharusnya dilindungi, bukan dibungkam dengan tindakan intimidatif. Karena itu, mahasiswa menekankan pentingnya reformasi kepolisian yang lebih berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

Lebih jauh, Abdan menyampaikan harapan agar suara mahasiswa benar-benar direspons secara serius, bukan hanya sebatas catatan seremonial. “Kami berharap seluruh tuntutan yang telah kami suarakan ditindaklanjuti oleh DPRD Sultra dan pihak berwenang lainnya. Kami juga meminta agar praktik represif aparat dihentikan, serta adanya kepastian hukum yang jelas terhadap setiap pelanggaran HAM tanpa pandang bulu. Selain itu, kami menaruh harapan besar agar undang-undang yang pro rakyat, seperti UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, segera disahkan demi memperkuat keadilan sosial dan kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Aksi ini berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Beberapa kali terjadi ketegangan di barisan depan saat massa mencoba mendekat ke area pagar gedung DPRD. Namun mahasiswa tetap berusaha menjaga jalannya aksi secara tertib, menegaskan bahwa tujuan mereka adalah menyampaikan aspirasi rakyat, bukan menciptakan kericuhan.

Bagi mahasiswa IAIN Kendari, demonstrasi ini bukan sekadar aksi turun ke jalan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan demokrasi tidak menyimpang dari jalurnya. Mereka menegaskan bahwa gerakan mahasiswa akan selalu hadir sebagai pengawal rakyat, suara kritis bagi kebijakan yang tidak adil, sekaligus pengingat bahwa keadilan sosial harus ditegakkan tanpa kompromi.

Dengan berakhirnya aksi tersebut, mahasiswa berharap agar suara yang telah digemakan di jalanan Kendari tidak berhenti sebagai formalitas, tetapi menjadi dorongan nyata bagi DPRD Sultra dan pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah. Tuntutan mereka adalah refleksi dari keresahan rakyat, dan respon serius dari para penguasa menjadi kunci terciptanya demokrasi yang sehat, adil, dan beradab

Ancaman Kerusakan Lingkungan Ekosistem Pesisir di Desa Waworaha Konawe

Kendari, Objektif.id – Desa Waworaha yang terletak di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam akan kerusakan potensi lingkungan sumber daya alam seperti hutan mangrove, ekosistem laut, dan pantai akibat rencana pembangunan jetty storage tank di wilayah itu .

Ancaman itu dilatarabelakangi dengan rencana pembangunan jetty sebagai penunjang kegiatan pembangunan fasilitas storage tank  yang akan dibangun oleh PT Wisan Petro Energi (PT WPE) di perairan Desa Waworaha yang berpotensi akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem laut setempat. Misalnya polusi air, kerusakan habitat, dan gangguan pada kehidupan laut.

Selain itu, hutan mangrove yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai spesies laut dan darat yang hidup di dalamnya, juga terancam rusak.

Pembangunan jetty storage tank ini tidak hanya berdampak pada lingkungan sumber daya alam dan bahari di Desa Waworaha, tetapi juga akan dirasakan di daerah sekitar yang notabene masyarakatnya bergantung pada laut dan sumber daya alam di sekitarnya.

Olehnya itu, pemerintah dan perusahaan perlu dilakukan kajian lingkungan yang lebih mendalam dan melibatkan masyarakat lokal, serta pemerhati lingkungan dalam proses pembangunan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan dan ekosistem laut yang ada.

Ketua Umum Mahasiswa Islam Pencinta Alam (Mahischita) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari Aldiyansyah mengatakan bahwa pembangunan jetty stroge tank di wilayah tersebut dapat merusak ekosistem laut yang kaya dan beragam di perairan Desa Waworaha dan pastinya sangat dikhawatirkan.

“Pembangunan tersebut akan merusak kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi dan menyebabkan polusi yang mengakibatkan kerusakan habitat bagi biota laut,” katanya pada Objektif.id 23/08/2025.

Ia menjelaskan, Pembangunan jetty stroge tank juga akan merusak keindahan alam dan mengurangi daya tarik wisatawan, sebab di wilayah itu juga menawarkan berbagai keindahan hutan mangrove dan bahari sebagai objek wisata berbasis pada keindahan alam yang menjadi sumber pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kawasan ini juga telah menjadi tempat bagi kami mahasiswa pecinta alam yang berfokus pada pelestarian bibir pantai dan terumbu karang,” ujarnya.

Selain itu, pembangunan jetty stroge tank akan mengancam mata pencaharian nelayan lokal bergantung pada perairan, yang telah lama menggantungkan hidup mereka pada sumber daya alam yang ada di desa mereka. seperti kegiatan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Seharusnya pemerintah dan perusahaan melakukan kajian lingkungan yang komprehensif terlebihdahulu dan melibatkan masyarakat lokal serta pemerhati lingkungan dalam peroses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa pencinta alam dengan tegas menyatakan penolakan atas rencana pembangunan jetty storage tank di perairan desa waworaha. “Pembangunan ini akan berdampak negatif pada ekosistem laut, pariwisata, mata pencaharian nelayan lokal, dan kawasan mangrove yang melindungi garis pantai dari abrasi,” jelasnya.

 

Penulis: Dika

WALHI Sultra Desak Bupati Konsel Tindak Tegas PT WIN atas Pelanggaran Lingkungan

Kendari, Objektif.Id—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penerapan sanksi administratif terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Desakan ini muncul setelah adanya temuan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tambang tersebut di Desa Torobulu dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan Surat Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, KLHK telah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan selaku penerbit perizinan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Tetapi, hingga saat ini, implementasi rekomendasi tersebut masih belum jelas.

Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Andi Rahman menegaskan bahwa bupati memiliki kewajiban moral sekaligus yuridis untuk menjalankan rekomendasi KLHK.

“Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” ucapnya.

WALHI menilai praktik pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari pencemaran air, hilangnya ruang hidup masyarakat pesisir, hingga kerusakan ekosistem sekitar. Fakta ini bahkan sudah diakui secara resmi oleh KLHK.

Namun ironisnya, informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi sanksi administratif justru tidak pernah disampaikan secara transparan kepada publik. WALHI mengaku baru mengetahui adanya keputusan tersebut setelah melakukan konfirmasi langsung ke Komnas HAM RI.

Menurut WALHI, sikap pasif Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam menegakkan hukum lingkungan. Padahal, UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pemerintah melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri ekstraktif.

“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tutur Andi.

Sebagai bentuk sikap tegas, WALHI Sultra mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan:

1. Segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN sesuai dengan rekomendasi resmi KLHK.
2. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT WIN karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
3. Melakukan audit lingkungan secara komprehensif terhadap seluruh aktivitas PT WIN guna menghitung kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
4. Menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

WALHI menegaskan bahwa lambannya tindakan pemerintah daerah akan semakin memperparah kerusakan lingkungan sekaligus mengorbankan hak-hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut dan daratan di sekitar area tambang.

Dengan desakan ini, WALHI berharap Bupati Konawe Selatan segera mengambil langkah konkret untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan rakyat dan lingkungan, bukan pada kepentingan korporasi tambang.

Ketua DEMA FEBI IAIN Kendari Diduga Intimidasi Pers Mahasiswa Usai Terbitnya Opini Kritis Terkait Rencana Kegiatan

Kendari, Objektif.id — Dinamika internal kampus kembali menghangat di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Ketua Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) terhadap salah satu jurnalis pers mahasiswa dari media independen Objektif.id. Dugaan tersebut mencuat setelah terbitnya opini kritis berjudul “Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika DEMA FEBI Numpang Kegiatan DEMA Institut” yang dipublikasikan pada, Senin (14/07).

Tulisan tersebut mengkritisi rencana DEMA FEBI untuk turut serta dalam kegiatan yang sebelumnya digagas oleh DEMA Institut. Kritik utama dalam opini tersebut mengarah pada ketidakterlibatan DEMA FEBI dalam tahap awal perencanaan, ketidakjelasan pembagian peran, serta absennya kegiatan kolaboratif tersebut dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) DEMA FEBI. Penulis mempertanyakan, bagaimana kegiatan bersama dapat dipertanggungjawabkan secara administratif jika tidak pernah dirancang bersama sejak awal dan tidak dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Tidak lama setelah opini itu dipublikasikan, muncul respons cepat dari Ketua DEMA FEBI yang justru memantik kontroversi baru. Melalui pesan WhatsApp pribadi kepada penulis opini, Ketua DEMA FEBI mempertanyakan secara langsung isi tulisan tersebut. Ia menanyakan validitas data yang digunakan penulis dan menyampaikan keberatannya atas penggunaan istilah “numpang” dalam menggambarkan posisi DEMA FEBI dalam kegiatan tersebut.

“Apakah salah kalau DEMA FEBI terima kegiatan kolaborasi dan basisnya ekonomi? Dan kamu katakan DEMA FEBI numpang,” sebuah pernyataan yang menunjukkan adanya tekanan terhadap kebebasan berpikir dan berekspresi penulis.

Tidak hanya itu, dalam pesan terpisah, Ketua DEMA FEBI juga meminta data lengkap yang menjadi landasan opini tersebut, “Bisa dikasih lengkap datanya, sesuai yang kamu tulis?” dan “Bisa diperlihatkan data yang kamu dapat?” Pernyataan semacam ini, meski sekilas terlihat sebagai bentuk klarifikasi, dalam konteks hubungan antara narasumber dan jurnalis, apalagi terhadap opini, dapat dipahami sebagai tekanan psikologis yang mengarah pada intimidasi. Permintaan seperti itu seharusnya disampaikan secara formal melalui redaksi, bukan kepada individu penulis secara langsung, terlebih dengan nada seolah mempertanyakan kredibilitas pribadi.

Menanggapi tekanan tersebut, pimpinan redaksi pers mahasiswa Objektif, yang juga terlibat dalam penyusunan opini, memberikan klarifikasi panjang melalui WhatsApp pribadi kepada Ketua DEMA FEBI. Dalam pesannya, ia menjelaskan dengan tenang bahwa tulisan yang diterbitkan adalah bagian dari rubrik opini, bukan berita faktual. Oleh karena itu, landasan utamanya bukanlah data statistik semata, melainkan hipotesis yang dibangun atas dasar pengamatan, dokumen resmi seperti RAB, serta dinamika internal lembaga yang telah dikaji secara mendalam.

“Begini Pak Ketua yang terhormat, pertama itu tulisan rubrik opini. Yang salah itu kalau berita faktual, baru kamu pertanyakan datanya. Karena dasarnya opini bicara soal hipotesis.” ungkapnya melalui pesan via WhatsApp.

Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peran opini dalam pers mahasiswa adalah membuka ruang refleksi dan wacana kritis yang tidak selalu harus berujung pada pembuktian data teknis layaknya berita hard news.

Ia juga menjelaskan alasan digunakannya istilah “numpang”. Menurutnya, penggunaan istilah itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut bahwa DEMA FEBI tidak terlibat dari awal dalam penyusunan konsep kegiatan DEMA Institut. Proses perencanaan dan pemetaan kegiatan telah rampung ketika DEMA FEBI menyatakan keinginan untuk ikut bergabung.

“Yang kedua soal numpang, itu dipilih karena DEMA FEBI tidak terlibat dari awal penyusunan konsep sampai teknis. Kalian masuk sudah selesai pemetaan kegiatan,” tulisnya.

Namun, respons Ketua DEMA FEBI terhadap opini tersebut justru dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk tekanan yang tidak proporsional. Dalam pesan selanjutnya, pimpinan redaksi Objektif menyampaikan keberatannya terhadap pola komunikasi Ketua DEMA FEBI yang cenderung intimidatif.

“Jangan suka langsung intimidasi penulis, Pak Ketua. Bisa jadi tulisan yang kamu anggap tidak baik buat kamu, justru adalah jalan keselamatan,” tutupnya

Namun, beberapa jurnalis internal menyatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman dengan pola komunikasi yang ditunjukkan oleh Ketua DEMA FEBI, karena mengesankan adanya upaya untuk membungkam kritik melalui tekanan personal, alih-alih menjawabnya secara argumentatif melalui kanal yang sesuai. Dalam konteks kebebasan pers kampus, sikap seperti ini tentu menjadi kemunduran, bukan hanya bagi demokrasi kampus, tetapi juga terhadap semangat intelektualisme yang seharusnya menjadi dasar kegiatan kemahasiswaan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga marwah lembaga kemahasiswaan serta menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi kampus. Kritik yang dibangun secara argumen seharusnya dijawab dengan klarifikasi terbuka, bukan tekanan personal terhadap penulis atau redaksi.

 

Penulis : Fii

Editor   : Redaksi

Bobroknya Pemimpin Lembaga Kemahasiswaan, Ketika Dema FEBI Numpang Kegiatan Dema Institut

Kendari, Objektif,Id – Lembaga kemahasiswaan, seperti Dewan Mahasiswa (Dema) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) dan Dema Institut, memiliki peran vital dalam mewakili aspirasi mahasiswa dan mendorong kemajuan kampus. Kolaborasi antar-lembaga dapat menghasilkan sinergi positif, namun praktik “menumpang” kegiatan seperti yang direncanakan Dema FEBI IAIN Kendari menimbulkan kekhawatiran serius terkait kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.

Rencana Dema FEBI untuk memanfaatkan kegiatan Dema Institut tanpa transparansi anggaran dan kolaborasi yang jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan kepada keuangan fakultas mengundang pertanyaan mendalam mengenai kemampuan mereka untuk mengemban amanah dan tanggung jawab. Selain itu, ini merupakan bentuk nyata bagaimana Dema FEBI tidak mampu melaksanakan tugasnya secara mandiri. Sementara penggarapan kegiatan Dema Institut sedari awal tidak diikuti oleh Dema FEBI. Artinya, jika terlaksana kegiatan antara Dema Institut dan Dema FEBI itu tidak bisa disebut sebagai kegiatan kolaborasi, sebab Dema FEBI bergabung ditengah penyusunan konsep dan hal teknis kegiatan telah selesai.

Apakah menumpangnya Dema FEBI pada kegiatan Dema Institut hanya sekadar menggugurkan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan lembaga kemahasiswaan? Agar kemudian ada bahan pelaporan kegiatan kepada kampus? Tentu tidak seperti itu kerja-kerja sebuah lembaga kemahasiswaan yang menghargai amanah yang telah diberikan.

Ketiadaan poin kolaborasi dalam RAB yang diajukan Dema FEBI menimbulkan beberapa pertanyaan krusial. Pertama, apakah ini merupakan upaya untuk menghemat anggaran dengan cara yang tidak transparan? Jika demikian, ini menunjukkan kelemahan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan Dema FEBI. Seharusnya, sebuah lembaga kemahasiswaan mampu merencanakan kegiatannya sendiri dengan anggaran yang terukur dan realistis.

“Menumpang” kegiatan hanya akan menciptakan ketergantungan dan menghambat perkembangan kemandirian organisasi. Kemampuan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara mandiri merupakan indikator penting dari kematangan dan kapabilitas sebuah organisasi kemahasiswaan.

Kedua, mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran menjadi sangat penting dan perlu dipertanyakan. Jika Dema FEBI “menumpang” kegiatan Dema Institut, bagaimana penggunaan anggaran akan dipertanggungjawabkan? Siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana dan hasil kegiatan? Kejelasan mekanisme ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan akuntabilitas sebuah lembaga yang mengelola anggaran negara. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, potensi penyalahgunaan dana dan kurangnya transparansi akan semakin besar sehingga hal ini dapat merusak kepercayaan mahasiswa terhadap Dema FEBI dan merugikan reputasi kedua lembaga.

Lebih lanjut, transparansi dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menjadi kunci akuntabilitas. Jika terjadi kolaborasi, mekanisme pelaporan yang transparan dan akuntabel sangat krusial. Namun, mengingat kejanggalan dalam RAB, pertanyaan tentang transparansi LPJ menjadi semakin penting. LPJ harus secara rinci menjelaskan pembagian peran dan tanggung jawab antara Dema Febi dan Dema Institut. Siapa yang bertanggung jawab atas aspek apa? Bagaimana kontribusi masing-masing lembaga diukur dan dilaporkan? Kejelasan ini penting untuk menghindari ambiguitas.

Bukti pengeluaran harus disertakan dan mudah diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. LPJ juga seharusnya dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh mahasiswa untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran. Mekanisme verifikasi independen, seperti audit internal atau eksternal, juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan keakuratan dan validitas data dalam LPJ.

Ketiadaan transparansi dalam LPJ akan memperkuat kecurigaan bahwa rencana “menumpang” kegiatan ini hanyalah upaya untuk memanfaatkan sumber daya Dema Institut tanpa alasan kuat yang jelas. Hal ini tidak hanya merugikan Dema Institut, tetapi juga merugikan mahasiswa yang diwakili oleh Dema FEBI yang nantinya menyebabkan kepercayaan mahasiswa terhadap Dema FEBI akan terkikis, dan reputasi kedua lembaga akan tercoreng.

Lebih jauh lagi, rencana “menumpang” kegiatan ini menunjukkan ketidakmampuan Dema FEBI untuk mengemban amanah dan tanggung jawab yang diberikan sebagai lembaga kemahasiswaan. Kurangnya perencanaan dan kemandirian organisasi terlihat jelas. Ketergantungan pada lembaga lain akan menghambat pertumbuhan dan pengembangan Dema FEBI. Organisasi tidak akan belajar untuk mandiri dan inovatif jika selalu mengandalkan bantuan dari pihak lain.

Ketidakmampuan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara mandiri menunjukkan kurangnya visi, strategi, dan kemampuan manajemen yang efektif. Pelanggaran prinsip akuntabilitas juga merupakan masalah serius yang perlu ditangani. Lembaga kemahasiswaan harus bertanggung jawab atas penggunaan dana dan hasil kegiatan kepada mahasiswa yang diwakilinya. “Menumpang” kegiatan tanpa transparansi anggaran mengaburkan akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana.

Kesimpulannya, demi menjaga integritas dan kepercayaan mahasiswa, Dema FEBI perlu meninjau ulang rencana tersebut. Semoga ke depannya, lembaga kemahasiswaan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan bertanggung jawab, demi kemajuan mahasiswa dan kampus secara keseluruhan. Sebab menumpang kegiatan bukan sebuah kemajuan melainkan kemunduran.

IAIN Kendari komitmen dukung Mukernas PPMI ke-XVI  di Kampus

Kendari, Objektif.id – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Ke – enam belas (XVI) di IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada pegelaran kegiatan nasional yang akan dilaksanakan di September mendatang, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari menjadi tuan rumah Mukernas PPMI yang ke-XVI tahun 2025.

Rektor IAIN Kendari, Prof Husain Insawan, mengatakan bahwa pada kegiatan Mukernas PPMI di IAIN Kendari itu termasuk momentum yang baik karena membawa nama kampus, dan ajang ini juga menjadi pertemuan insan Pers di tigkat Mahasiswa secara nasional.

“Kegiatan ini perlu kita dorong, dan pada prinsipnya Mukernas PPMI ini kita dukung dan suppor sesuai dengan kemampuan,” katanya.

Husain menyamapaikan bahwa pada Mukernas tersebut pihaknya berkomitmen dengan menyediakan sarana dan prasana sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan baik.

“Kita siapkan fasilitas yang dibutuhkan pada saat musyawarah kerja nasional, seperti gedung, ruangan, sound sistem, dan penginapan,” ujarnya, Selasa, 1/ 7/ 2025.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga bagian dari penguatan, baik dari sisi kelembagaan maupun insan Pers. Hal ini menjadi langkah-langkah yang memberikan penguatan kepada pers mahasiswa terkhususnya di Kampus yg ia pimpin.

Husain berharap, pada kegiatan ini UKM Pers IAIN Kendari agar dapat terus memberikan kontribusi positif guna membawa citra baik kampus di mata publik.

“Harapannya semoga Pers Mahasiswa kedepannya bisa semakin maju, berkembang, kemudian berita-beritanya juga bisa semakin bernilai dan memberikan kontribusi positif bagi kampus kita” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Mukernas PPMI Harpan Pajar mengatakan bahwa dukungan serta komitmen dari Rektor untuk menyukseskan kegiatan ini sangat memberikan kesan positif.

“Ini bukti dari sikap keterbukaan kampus terhadap kegiatan pers mahasiswa. Walaupun selalu kritis namun kampus menyambut baik Mukernas ini digelar di IAIN Kendari” ungkap Harpan.

Selain itu Mukernas ini juga merupakan sejarah baru untuk pers mahasiswa di Sultra terkhusus nya di kota Kendari. “Ini merupakan kegiatan pertama PPMI tingkat Nasional yang diadakan di Kota Kendari” ujarnya.