Nestapa Komisariat Kala Pengurus HMI Cabang Kendari Kehilangan Muruah

Disclaimer: Tulisan ini enggan ditujukan secara membabibuta untuk menggeneralisasi kepada pengurus sekalian. Hanya bagi mereka yang terlibat dalam giat-giat banalitas merusak jantung himpunan.

“Ternyata diskusi himpunan di cabang ini tak beranjak jauh. Tema-tema kebebasan, perlawanan, kebenaran, serta segala ragam tetebengek pembicaraan mengenai “kesucian” hanya sekadar seremonial belaka. Faktanya, cabang acap sibuk memukul ke tapak ketimbang ke atas. Rezim yang dzolim luput disorot serius. Malah Komisariat ingin dirusak sebab tendensi politis semata,” kata salah seorang kader yang menolak disebut namanya, karena masih merasa diri sungguh kecil. Tidak sebanding dengan pengurus cabang yang menurutnya amat sering merasa buas, gagah, dan bermoral. Meski rupanya mereka senantiasa gagap untuk mengaku salah, selalu berupaya benar padahal culas, kemudian gagal ketika berbicara muruah.

Pagi itu matahari menyala terang menuju siang yang terik, cahayanya menembus jaring-jaring jendela yang penuh debu-debu halus, tampak hinggap tersebar luas dipermukaan kaca setelah tertiup deras oleh deru kipas butut yang menggantung di langit-langit salah satu kedai kopi di pinggiran kota bumi Mekongga. Waktu menunjukkan pukul 11.25 saat serentetan percakapan masuk menyambar kencang telpon pintar yang sementara terkapar di meja bar. Karena dalam keadaan bersiap-siap untuk santap siang, jari-jemari belum cukup bernafsu untuk membuka pesan. Nanti selepas semua makanan dilumat habis baru giliran pesan-pesan itu yang dilahap tuntas.

Kabar yang sudah sejak pagi buta itu berisik berupa informasi tentang Rapat Anggota Komisariat (RAK) yang tidak lagi akan digelar oleh anggota komisariat setempat, melainkan lewat kerja-kerja tangan bulus utusan cabang. Lazim dikenal dengan sebutan tim caretaker, yang terdiri dari tiga orang.

“Dan diantara ketiganya bisa jadi dua akan masuk Neraka,” seloroh salah satu Ketua Komisariat UIN Kendari. “Orang yang pertama, ia sadar minim kapasitas tapi tetap bertahan untuk menangani perkara. Yang kedua mungkin dirinya memiliki kapasitas memutus perkara namun secara sengaja bersikukuh menyalahkan kebenaran membenarkan kesalahan.” Barangkali ini adalah suatu gambaran imajinasi tentang harapan penghukuman paling mutlak selepas kehidupan di dunia kelak.

Saya hanya menggelengkan kepala ketika menelisik mendalam cikal bakal pembentukan tim caretaker yang terkesan politis, seakan hendak mengamankan lebih awal basis suara dikonferensi cabang (konfercab) selanjutnya. Langkah ini Bukan sungguh-sungguh sebagai upaya preventif untuk menyelamatkan komisariat. Pun narasi “penyelamatan” yang dimaksud cabang begitu terang seperti ingin menghapus segala daya upaya kader akar rumput yang menghidupi komisariat setelah kian lamanya.

Agaknya tidak ada cara yang lebih getir dari kader yang gigih merawat komisariat dengan berbagai macam kompleksitas dinamika yang menghantui. Bahkan sekadar ingin mempertahankan nyalanya himpunan ditingkat bawah para kader seolah harus senantiasa bersiap menghadapi kehilangan. Memang adakalanya bencana kerap lahir bukan hanya dari kuasa alam semata, melainkan pula dari tangan-tangan yang menyulapnya lebih dulu menjadi petaka.

“Keharusan apa yang memungkinkan komisariat ingin diselamatkan oleh cabang? Ini komisariat aktif. Kita salah satu komisariat penuh yang berbagi mandat suara kepada Ketua Umum terpilih hari ini, Yusril, meski dibelakang ada komitmen yang tidak ditunaikan. Tapi apakah kita ribut? Merusak citra Ketua Umum beserta pengurusnya?” Bunyi salah satu pesan dalam grup WhatsApp komisariat dengan nada semangat yang menyala-nyala bak api di padang ilalang.

Harus diakui jika keberadaan tim caretaker tidak seutuhnya salah apabila dilandasi atas dasar penegakan aturan main organisasi yang sungguh-sungguh. Tapi dalam konteks Komisariat Al Ghazali di UIN Kendari adalah sepenuhnya keliru. Sebab, saban hari pengurus komisariat telah melakukan rapat anggota mengenai persiapan pembentukan panitia RAK. Pembahasan itu telah jauh diagendakan sebelum seruan Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO), Rabil, menyebar kepada komisariat secabang Kendari agar melaksanakan RAK.

Sialnya, ketika imbauan Kabid PAO turun, posisi komisariat belum siap menuju RAK. Namun, hal ini bukan tanpa sebab, mengingat situasi pada saat itu kampus sedang libur semester sehingga tidak dimungkinkan tercapainya agenda yang dimaksud. Olehnya itu, menjadi wajar jika ada keterlambatan RAK di Komisariat Al Ghazali dikarenakan sebagian banyak anggota komisariat tengah berada di kampung halaman masing-masing. Apakah iya RAK harus dipaksakan kala mayoritas pengurus dan anggotanya tak berada ditempat? Tidakkah itu juga bagian dari pelanggaran konstitusi organisasi?

Kemudian ada yang bias ketika cabang amat lantang berbicara mengenai aturan main organisasi. Kabid PAO sendiri, misalnya, juga adalah salah satu orang yang secara terang dan jelas sebagai pelaku pelanggar konstitusi HMI. Bagaimana tidak, mulanya ia di dapuk menjadi pengurus cabang dalam keadaan yang tidak sah dan mapan secara jenjang perkaderan. Cukup mirip dengan polemik Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menjabat kian dulu urusan syarat dipenuhi belakangan. Ibarat beli baju lebih awal baru ukur badan kemudian.

Demikianlah istilah yang jamak disebut sebagai legal acrobatics atau akrobat hukum, situasi dimana aturan dipecundangi demi melegitimasi posisi seseorang yang awalnya tidak memenuhi syarat. Dalam kasuistik ini, saya cukup sedikit sepakat jika Gibran tidak lebih haram meski juga lahir dari rahim konstitusi prematur. Paling tidak aturan batas usia Wapres diubah sebelum dirinya resmi menjadi ban serep, bukan berarti saya mendukung atau membenarkan sesuatu yang bersifat banal. Tapi pada soal ini, status nahi mungkarnya Kabid PAO berada satu tingkat di atas putra sulung Jokowi itu. Lalu dimana muruah HMI Cabang Kendari?

Namun di balik sorotan tajam akibat kekacauan yang disebabkan Kabid PAO, celah untuk memperbaiki keadaan sebenarnya sempat terbuka. Semesta masih memberi suatu masa yang baik, ketika koordinator caretaker membuka ruang dialog yang meneduhkan seusai segala jalur komunikasi ditempuh oleh anggota komisariat dengan penuh kesantunan. Tak ada permintaan berat dari anggota komisariat selain melaksanakan RAK yang independen sebagaimana dimaksud ialah menggunakan panitia bentukan komisariat sehingga agenda tersebut dapat terlaksana secara terbuka dan terkoordinasi kepada tim caretaker. Tapi celakanya upaya kolektif yang disusun oleh koordinator caretaker bersama anggota komisariat kabarnya ditolak mentah-mentah oleh Kabid PAO tanpa ada landasan penjelasan konstitusional.

Bagi saya, kewibawaan yang dikehendaki Kabid PAO adalah keliru yang disengaja. Lalu selanjutnya tersendat dalam dua persoalan. Yang pertama, ia berbicara imaji tentang menjalankan konstitusi. Sedangkan pada hal yang kedua ia mengulas mengenai “penyelamatan” komisariat yang dipakai sebagai alasan untuk mewujudkan apa yang dibayangkannya pada soal yang pertama. Maka nyatalah keduanya itu sebagai sebuah paradoks. Bagaimana mungkin orang yang ingin menegakkan konstitusi sementara dirinya jugalah pelanggar konstitusi.

Ihwal kewibawaan rapuh yang sedang diperlihatkan Kabid PAO, saya malah teringat dengan nasihat Soeharto yang waktu itu berpangkat Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Diponegoro (1958) dalam buku Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto karya O.G. Roeder (1976), di muka prajuritnya, ia tak malu-malu memberikan ceramah. “Seorang pemimpin atau perwira harus senantiasa sadar tentang apa yang dilakukannya. Ia pula harus bersikap jujur dan tidak licik.” Alhasil ibarat jauh panggang dari api. Nasihat itu hanya omon-omon. Pribadi yang dikenal “kalem” sebelum naik tahta pada 1967 itu tak mampu melakoninya sungguh-sungguh. Belum genap setahun dia bilang, “harus bersikap jujur dan tidak licik,” malah nyetak brace kasus penyelundupan gula dan kapuk secara ilegal bersama Bob Hasan dan Tom Sie Liong pada 17 Oktober 1959 yang termuat dalam Asian Godfathers: Menguak Tabir Perselingkuhan Penguasa dan Pengusaha (2009). Nasihat Seoharto itu tidak ada bedanya dengan narasi penyelamatan komisariat yang dimaksud Kabid PAO. Sama-sama omong kosong belaka.

Buktinya tampak jelas saat rapat harian pengurus HMI Cabang Kendari 11 September 2026. Disitu sikap Kabid PAO kelewat terang ingin menyesatkan argumen rasional yang disampaikan anggota komisariat. Dengan gaya duduk bersila diapit presidium pengurus cabang, Kabid PAO bertutur bahwa pembahasan RAK Komisariat Al Ghazali telah selesai dibahas dalam rapat bidang. Seolah-olah ingin menegaskan jika teman-teman komisariat tidak lagi memiliki hak untuk mendiskusikan RAK. Padahal dalam aturan main organisasi, jika saya tidak keliru, bahwa segala bentuk keputusan pada akhirnya bermuara ditetapkan dalam rapat harian secara kolektif. Itu masih satu soal, belum lagi hal lainnya. Misalnya, ide tentang menerima lebih dari satu draf hasil RAK, yang bisa berakibat menyisakan perpecahan yang menukik tajam ke komisariat.

Dalam grup WhatssApp percakapan komisariat, turut menyeruak perdebatan mengenai pernyataan Kabid PAO yang salah kaprah. Namun, saya memilih untuk tidak berlarut membahas ucapan yang nirguna itu. Saya justru teringat oleh karya satra lama Ahmad Tohari berjudul Kubah (1980). Pada karya itu, saya melihat ada kesaksian ironi yang sama tentang menguatnya nafsu politik semata dan sikap egois ketika mencermati gelagat Kabid PAO serta para pemimpin yang bersifat otoriter dalam kisah novel itu. Melalui jalinan kisah yang berlatar peristiwa kelam 1965, Tohari secara tajam memotret bagaimana ambisi buta para elite kekuasaan kerap mengorbankan jiwa-jiwa tak berdosa di tingkat akar rumput.

Tatkala Kabid PAO berkhotbah, ia membenamkan diri pada kebenaran semu yang ingin dicapai. Kata-kata yang terucap seketika berubah menjadi kuasa dan otoritas semena-mena. Lantas melantik diri seakan-akan memperoleh posisi moral. Pemahaman inilah yang secara fundamental patut kita kupas habis-habisan. Dibagian ini pula saya melihat ada pergeseran makna “menyelamatkan” komisariat. Jika kita simak narasi penyelamatan itu dengan utuh, kentara betul cara pandang Kabid PAO terhadap komisariat sangat politis dan pragmatis. Kemudian dengan bangga memamerkan penyanderaan tim caretaker, sekaligus mencegat agar RAK tidak dikerjakan oleh komisariat. Padahal gerakan yang dibuat itu adalah cara tak berbobot. Jauh dari diskursus pertengkaran yang sehat. Tak lupa, saya juga ingin bertanya, apa ukuran penyelamatan yang diklaim Kabid PAO? Siapa yang merasakan dampak dari tindakan yang ia perbuat? Apakah benar semua perbuatannya itu berhulu dan bermuara kepada komisariat? Ketika tiga manusia di tim caretaker tak seorangpun datang dari Komisariat Al Ghazali, sementara dalam struktural cabang terdapat beberapa Kabid yang menjabat berasal dari utusan resmi komisariat.

Karena itu, saya ingin kembali mereflekskan diri ke novel Kubah karya Ahmad Tohari. Ketika sifat durjana bekerja di bawah kendali para pemimpin yang haus kekuasaan, maka tokoh utama dalam novel itu, Karman yang merupakan representasi rakyat arus bawah yang miskin, lugu, namun memiliki kecerdasan potensial tak jarang dipatahkan apabila menolak kehendak yang berkuasa. Begitu pula yang menimpa komisariat, ia dipandang bukan hanya sekadar ruang kaderisasi semata. Ketika menolak patuh pada perintah yang serakah maka bukan hal yang baru apabila komisariat turut menjadi korban dari pola kepentingan elektoral cabang kedepan.

Adalah naif apabila Kabid PAO memaksakan pergerakannya sebagai sebuah keyakinan mutlak tanpa proses kesadaran yang luhur. Dampak dari sikap politiknya bisa berujung pada tragedi yang memilu-malukan bagi dirinya. Belum lagi saat konfrontasi meletus, acap kali mereka yang mengobarkan api konflik kabur mengamankan diri. Sementara kader di akar rumput yang menanggung langsung dan panjang nestapa itu.

UIN Kendari Bungkam, Dugaan Kekerasan Seksual Tak Boleh Ditenggelamkan

Kendari, Objektif.id — Dugaan kekerasan seksual yang menyeret Dekan FEBI UIN Kendari sebagai terduga pelaku bukan sekadar persoalan yang bisa selesai dengan diamnya kampus. Ketika kasus telah menjadi sorotan dan mahasiswa masih menunggu kejelasan, justru suara UIN Kendari yang paling ditunggu belum terdengar terang. Publik akhirnya berhadapan dengan satu pertanyaan yang sulit dihindari, mengapa kasus yang menyangkut dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kampus Biru seolah perlahan dibiarkan tenggelam? Jika kampus benar-benar ingin menjaga nama baiknya, maka diam bukanlah cara untuk membuktikannya.

Pemberitaan Objektif.id pada 11 Agustus 2026 berjudul “Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku sebagai Orang Tua” semestinya menjadi alarm bagi UIN Kendari. Berita tersebut mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik serta proses hukum yang telah ditempuh. Persoalannya kini bukan sekadar bagaimana kasus tersebut berawal, tetapi bagaimana institusi pendidikan meresponsnya. Ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan kampus, institusi tidak cukup hanya menunggu persoalan reda dengan sendirinya. Kampus harus menunjukkan bahwa ada mekanisme yang bekerja dan ada tanggung jawab yang dijalankan.

Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, di mana suara kampus? Ketika mahasiswa telah menunggu dan publik membutuhkan kejelasan, sikap diam justru membuka ruang berbagai pertanyaan. Tentu kampus tidak harus membuka identitas korban ataupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Namun, menjaga kerahasiaan korban tidak berarti institusi harus menutup seluruh informasi mengenai langkah yang telah dilakukan. Jika proses masih berjalan, katakan proses masih berjalan. Jika ada mekanisme yang sedang ditempuh, jelaskan mekanismenya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan kasus kehilangan perhatian hanya karena waktu terus berjalan.

Kegelisahan tersebut disampaikan Formatur Ketua Umum HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari Cabang Kendari, La Mulyono. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut dan mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutannya. “Pihak kampus tidak mengindahkan terkait kasus pelecehan yang terjadi di lingkup kampus UIN Kendari dan saya berharap kita sudah menunggu lama terkait bagaimana kesimpulan dari pihak kampus yang telah mengurus kasus-kasus ini yang telah mengawal kasus-kasus ini sampai sekarang. Saya sebagai ketua belum menerima info, saya sebagai ketua HMI Komisariat Ibnu Rusyd UIN Kendari belum menerima informasi terkait kelanjutan kasus tersebut dan mendesak pihak kampus untuk segera mengurus kasus pelecehan seksual ini,” kata La Mulyono.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pihak kampus. Sebab, jika seorang pimpinan organisasi mahasiswa yang ikut mengawal persoalan mengaku belum mengetahui perkembangan kasus, wajar jika muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komunikasi dan transparansi kelembagaan telah berjalan. Sekali lagi, transparansi bukan berarti membuka identitas korban atau seluruh isi perkara. Transparansi berarti memberikan kejelasan mengenai langkah institusi. Kampus harus mampu membedakan antara menjaga kerahasiaan proses dengan membiarkan publik sama sekali tidak mengetahui apa yang sedang dilakukan.

Lebih jauh, persoalan menjadi semakin sensitif ketika pemberitaan sebelumnya memuat dugaan bahwa korban diminta menganggap terduga pelaku sebagai orang tua. Jika benar pendekatan tersebut digunakan, maka patut dipertanyakan apakah pendekatan kekeluargaan dapat ditempatkan di atas hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan yang layak. Kekerasan seksual bukan persoalan yang dapat selesai hanya dengan meminta seseorang melupakan apa yang dialaminya. Namun, dalam membahas perkara ini, asas praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman, melainkan proses yang objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

La Mulyono juga menegaskan agar dugaan kasus tersebut tidak dibiarkan menghilang dari perhatian publik hanya karena waktu berlalu. “Karena berhubung kasus pelecehan seksual ini jangan ditenggelamkan karena ini menyangkut nama baik kampus tercintanya kita yaitu Kampus Biru UIN Kendari dan saya harap agar segera mendesak karena kasus ini tidak bisa dilupakan dan tidak bisa diamankan, jangan sampai ini menjadi boomerang bagi kita semua mahasiswa ataupun pihak-pihak kampus yang terlibat akan susah dalam pengajuan,” ujarnya. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa menjaga nama baik kampus tidak sama dengan menjaga kampus dari kritik. Justru keberanian menghadapi persoalan secara terbuka dan sesuai aturan adalah bagian dari cara mempertahankan kepercayaan terhadap institusi.

Sebab, jika benar UIN Kendari ingin menjaga marwah Kampus Biru, yang harus dijaga bukan hanya citra di mata publik, tetapi juga rasa aman mahasiswa di dalam lingkungan akademik. Kampus tidak boleh terlihat kuat ketika berbicara tentang prestasi, tetapi menjadi lemah ketika berhadapan dengan persoalan yang menyentuh warga kampus sendiri. Jabatan seseorang juga tidak boleh menjadi alasan bagi mahasiswa untuk kehilangan keberanian dalam mencari perlindungan. Namun, kritik tersebut tetap harus diarahkan pada proses dan sistem, bukan menjadi vonis terhadap pihak yang masih berstatus terduga.

Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi UIN Kendari untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kehadiran mekanisme tersebut bukan sekadar formalitas. Mahasiswa harus mengetahui kepada siapa laporan dapat disampaikan, bagaimana laporan diproses, bagaimana korban mendapatkan perlindungan, serta bagaimana seluruh pihak mendapatkan proses yang adil.

Dalam konteks itulah, ajakan La Mulyono kepada elemen mahasiswa untuk mengawal pembentukan Satgas PPKPT menjadi penting. “Dan selanjutnya saya mengajak teman-teman elemen kemahasiswaan untuk mengawal dalam pembuatan Satgas PPKPT karena berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 terkait regulasi tersebut yang melandasi pembentukan Satgas PPKPT.” Pengawalan tersebut semestinya diarahkan untuk memastikan sistem perlindungan benar-benar hadir di kampus, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Mahasiswa perlu memiliki ruang aman untuk melapor dan memastikan setiap laporan ditangani melalui mekanisme yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, UIN Kendari sedang diuji bukan hanya dalam menghadapi satu dugaan kasus, tetapi dalam menunjukkan keberanian institusi ketika persoalan menyentuh lingkungan internalnya sendiri. Kampus tidak harus membuka seluruh informasi perkara kepada publik, tetapi kampus juga tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk sepenuhnya bungkam. Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan korban dengan menghilangkan komunikasi kelembagaan. Kampus dapat menjelaskan langkah pencegahan, mekanisme penanganan, serta komitmennya melindungi mahasiswa tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Jangan sampai dugaan kasus ini perlahan hilang dari ingatan hanya karena pemberitaan berhenti dan waktu terus berjalan. Jangan sampai mahasiswa kemudian melihat bahwa persoalan kekerasan hanya ramai ketika pertama kali muncul, lalu sunyi ketika perhatian publik mulai berkurang. Jika UIN Kendari benar-benar ingin menjaga nama baik Kampus Biru, maka saatnya berbicara dan menunjukkan apa yang telah dilakukan. Jangan sampai jabatan membuat suara mahasiswa terdengar lebih kecil, jangan sampai citra institusi lebih diutamakan daripada rasa aman mahasiswa, dan jangan sampai kasus yang serius justru ditenggelamkan oleh diam. Sebab, kampus yang bermartabat bukan kampus yang mampu menyembunyikan persoalan, melainkan kampus yang berani menghadapi persoalan secara adil, transparan dalam batas yang dibenarkan, dan memastikan seluruh mahasiswa mendapatkan ruang belajar yang aman.

SEMA-DEMA UIN Kendari Tak Banyak Diketahui Mahasiswa, Aktivitas Dipertanyakan

Kendari, objektif.id – Keberadaan Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari ternyata belum banyak diketahui mahasiswa. Bahkan, sebagian mahasiswa mengaku tidak mengetahui siapa ketuanya, apa tugasnya, hingga kegiatan yang telah dijalankan selama ini.

Minimnya pengetahuan tersebut terungkap dari pengakuan mahasiswa yang tidak aktif dalam organisasi. Mereka mengaku lebih mengenal organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas karena aktivitasnya lebih dekat dengan lingkungan perkuliahan, sementara SEMA-DEMA Universitas dinilai belum banyak terlihat di tengah mahasiswa.

Sasa, mahasiswa Jurusan Tadris Bahasa Inggris UIN Kendari, mengaku pernah mendengar tentang SEMA-DEMA tingkat universitas. Namun, ia mengaku belum mengetahui siapa yang menjadi ketua maupun aktivitas organisasi tersebut.

“Saya pernah dengar SEMA-DEMA, tapi tidak tahu ketuanya siapa. Menurut saya, mungkin kan ada PBAK, itu salah satu contohnya untuk perkenalan di maba. Tapi untuk kami yang kurang mengikuti organisasi, bahkan ketuanya pun tidak kami tahu. Mungkin bisa bikin acara-acara ataupun kegiatan-kegiatan supaya diketahui oleh mahasiswa, termasuk saya, biar ada terlihat progresnya,” ujar Sasa.

Menurut Sasa, kegiatan dan pengenalan yang dilakukan secara terbuka dapat menjadi salah satu cara agar mahasiswa yang tidak aktif berorganisasi tetap mengetahui keberadaan SEMA-DEMA Universitas. Ia berharap lembaga tersebut lebih sering membuat kegiatan yang dapat melibatkan dan diketahui mahasiswa secara luas.

Pengakuan serupa disampaikan Indri, mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah UIN Kendari. Ia mengaku tidak mengetahui secara jelas tugas maupun aktivitas SEMA-DEMA Universitas karena selama ini organisasi yang lebih dikenalnya berada dalam lingkup fakultas.

“Saya tidak tahu SEMA-DEMA tingkat universitas, sebenarnya toh kak sa nda terlalu tahu tugas-tugasnya apa, makanya sa nda terlalu bisa sebutkan. Soalnya selama ini yang kita tahu paling lingkup fakultas, sedangkan yang skala universitas kita tidak terlalu tahu tugas mereka sebenarnya apa,” ujar Indri.

Indri juga mengaku tidak mengetahui siapa ketua SEMA-DEMA Universitas maupun apa saja yang telah dikerjakan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena keberadaan organisasi mahasiswa tingkat universitas belum banyak terlihat oleh mahasiswa.

“Kalau menurutku mungkin SEMA-DEMA skala universitas, jujur secara pribadi sa tidak tahu SEMA-DEMA-nya, ketuanya tidak tahu, apa yang mereka kerjakan juga sa nda tahu,” katanya.

Ia berharap SEMA-DEMA Universitas dapat lebih aktif menggelar kegiatan maupun melakukan pengenalan kepada mahasiswa. Menurutnya, pola pengenalan seperti yang dilakukan di tingkat fakultas dapat membantu mahasiswa memahami keberadaan berbagai organisasi kemahasiswaan.

Indri menilai mahasiswa perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai struktur dan keberadaan organisasi mahasiswa, mulai dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS), SEMA-DEMA fakultas hingga SEMA-DEMA Universitas. Dengan adanya pengenalan tersebut, mahasiswa yang selama ini tidak mengikuti organisasi juga dapat mengetahui lembaga yang menjadi bagian dari kehidupan kemahasiswaan kampus.

Senada dengan itu Ani, mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir UIN Kendari, juga mempertanyakan minimnya aktivitas dan sosialisasi SEMA-DEMA Universitas. Ia mengaku hingga September ini belum melihat adanya kegiatan yang dilakukan, termasuk keterlibatan lembaga tersebut dalam merespon berbagai persoalan yang menjadi perhatian mahasiswa.

“Bagaimana mau ditau, sejauh ini sudah bulan 9 belum pernah ada kegiatannya, dengan kurang juga bersosialisasi saya tidak pernah itu lihat mereka, hanya saja katanya perempuan dengan laki-laki itu ketua SEMA-DEMAnya, cuman itumih tidak ditau yang mana orangnya, terus ini juga saya dengar banyak berita belakangan ini tapi saya tidak pernah lihat mereka mau angkat bicara terkait berita akhir-akhir ini, dari berita pelecehan, kekerasan belum ada juga itu, makanya saya bingung sebenarnya siapa itu ketua DEMA dan ketua SEMAnya,” ujar Ani.

Padahal, SEMA dan DEMA Universitas merupakan bagian dari struktur organisasi kemahasiswaan yang memiliki fungsi dalam kehidupan mahasiswa. Karena itu, informasi mengenai kepengurusan, fungsi kelembagaan, serta program kerja semestinya dapat diakses dan diketahui mahasiswa secara lebih luas.

Minimnya pengetahuan mahasiswa terhadap SEMA-DEMA institut menjadi catatan bagi pengurus untuk memperkuat publikasi dan komunikasi. Aktivitas organisasi tidak hanya perlu berjalan di internal kepengurusan, tetapi juga perlu dikomunikasikan kepada mahasiswa sebagai pihak yang menjadi bagian dari representasi organisasi tersebut.

Hippmako-Konut Dilaporkan ke APH Imbas Perusakan di UIN Kendari Saat Demonstrasi

Kendari, Objektif.id—Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menyatakan akan melaporkan massa aksi yang melakukan demonstrasi di gedung Rektorat ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan kampus menyusul pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas kampus yang dilakukan oleh massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut).

Sitti Fauziah, selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan UIN Kendari, menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pihak luar melakukan aksi demonstrasi di dalam lingkungan UIN Kendari, terlebih hingga berujung pada pembakaran dan perusakan fasilitas kampus.

“Tidak ada, tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus,” katanya saat ditemui Objektif usai kejadian, Selasa, 8 September 2026.

Fauziah turut menjelaskan bahwa apabila tindakan serupa dilakukan oleh mahasiswa UIN Kendari, pihak kampus memiliki mekanisme penindakan melalui sanksi etik sesuai aturan yang berlaku. Namun, karena aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok diluar mahasiswa UIN Kendari, maka kampus memilih untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk ketegasan terhadap tindakan yang dinilai telah melampaui batas.

“Seandainya misal itu mahasiswa kita, kita akan sanksi etik. Hanya kan ini dari luar, kita akan laporkan,” ujarnya. “Lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke Polda,” tegasnya.

Pihak kampus menyampaikan bahwa kebebasan aspirasi tetap memiliki batas yang harus dipatuhi. Keterlibatan massa eksternal dalam aksi di lingkungan UIN Kendari, terlebih ketika aksi tersebut berujung pada kerusakan fasilitas, dinilai bukan hanya mengabaikan tata tertib kampus, tetapi juga memperkeruh polemik yang sebelumnya tengah diupayakan untuk diselesaikan.

Sebelumnya, aksi tersebut berkaitan dengan persoalan kekerasan fisik dikegiatan internal yang diduga terjadi di UKM Seni, berdasarkan keterangan Ketua Sema Syariah, Ian Saputra, yang turut menjadi massa aksi di luar dari massa Hippmako-konut. Persoalan itu sempat diarahkan untuk diselesaikan melalui mediasi dengan pihak korban. Namun, kehadiran massa aksi tersebut memicu ketegangan dengan sejumlah staf yang berada digedung rektorat.

Pihak kampus menyatakan sikap serius dengan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak dari luar kampus yang diduga terlibat dalam perusakan selama aksi berlangsung. Sikap tersebut merupakan bentuk ketegasan UIN Kendari dalam menjaga keamanan serta melindungi fasilitas kampus dari tindakan yang telah melampaui batas penyampaian aspirasi.

Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 521 dan Pasal 522 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mengenai perbuatan perusakan, sehingga pihak yang terbukti melakukan tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan Objektif masih terbuka menerima konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Demo Dugaan Kekerasan Fisik di UIN Kendari Berujung Perusakan, Hippmako-Konut Bakar Ban dalam Rektorat

Kendari, Objektif.id – Dugaan kekerasan fisik di lingkungan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berujung pada aksi demonstrasi melibatkan puluhan mahasiswa kampus dan massa dari luar yang terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Aksi tersebut kemudian menyebabkan perusakan fasilitas setelah massa Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (Hippmako-Konut) yang dipimpin Ketua Umumnya, yang bukan mahasiswa UIN Kendari, disebut masuk ke area Rektorat dan membakar ban hingga memicu kericuhan di lingkungan kampus.

Ketua Sema Syari’ah UIN Kendari, Ian Saputra, mengatakan sejak awal pihaknya telah mengetahui adanya rencana Ketua Hippmako-Konut untuk ikut melakukan aksi terkait dugaan kekerasan tersebut. Ia kemudian menyampaikan rencana itu kepada Wakil Rektor 3 UIN Kendari, Sitti Fauziah, untuk memastikan langkah yang akan ditempuh pihak kampus.

“Inikan pertama persoalan bahwa ketua Hippmako-Konut mengucapkan bahwa dia akan masuk aksi terkait persoalan ini, hanya saya sampaikan bahwa tunggu dulu saya sampaikan Warek 3, kemudian itu saya ketemu Warek 3 penyampaian beliau menyatakan bahwa pihak terlapor dan pihak keluarga akan bertemu pada siang hari ini,” kata Ian.

Setelah berkomunikasi dengan Warek 3 UIN Kendari, Ian kemudian mempertemukan pihak keluarga dengan pihak terkait. Namun, pihak keluarga disebut tidak ingin bertemu langsung dengan pihak terlapor dan meminta pertemuan dilakukan bersama pihak kampus, dalam hal ini Warek 3 bidang kemahasiswaan. Namun, saat dikonfirmasi melalui ajudan, Warek 3 disebut sedang berada di luar kampus.

Situasi tersebut kemudian membuat pihak keluarga dan massa Hippmako-Konut menunggu di lingkungan kampus. Massa aksi yang bersama Ian selanjutnya melakukan aksi cipta kondisi sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan kekerasan fisik yang terjadi. Setelah berlangsung beberapa jam, mereka memilih menarik diri dari lokasi aksi. Perbedaan kelompok aksi tersebut juga terlihat dari koordinator lapangan. Untuk massa aksi yang bersama Ian, penanggung jawab aksinya disebut bernama Supardi, sementara dari massa luar kampus disebut Randi sebagai korlap dari pihak korban.

Menurut Ian, setelah mereka menarik diri, massa Hippmako-Konut kemudian melanjutkan aksi dan masuk ke area rektorat. Ia menyebut pembakaran ban dilakukan karena massa tersebut merasa tidak ditemui pihak kampus dan merasa Warek 3 tidak akan kembali ke kampus.

“Jadi mereka membuat memorandum agar Warek 3 ini kembali dalam kampus namun saat ini Warek 3 menyampaikan kepada kami dari mahasiswa UIN Kendari bahwa kita penyebab dari persoalan ini karena katanya kami melakukan propaganda, namun dalam ini kita sudah jujur bahwasannya tidak ada propaganda disini. Kami mahasiswa UIN Kendari menuntut bahwa persoalan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan dan diberikan sanksi, namun disini kami seolah-olah dikambing hitamkan, padahal yang membuat kericuhan bukan kami,” tegasnya.

Keterangan tersebut kemudian mendapat penegasan berbeda dari pihak kampus. Warek 3 UIN Kendari, mengatakan pihak kampus akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku menyusul adanya aksi yang melibatkan massa dari luar kampus serta dugaan pembakaran dan perusakan fasilitas rektorat.

“Kita akan melaporkan sesuai aturan yang ada. Tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus. Seandainya misal itu mahasiswa kita akan sanski etik, hanyakan ini dari luar kita akan laporkan, lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, perusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Warek 3 sebelumnya mengatakan dirinya tidak memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan fisik tersebut sejak awal. Ia baru melakukan konfirmasi setelah pemberitaan mengenai kejadian tersebut muncul. Ia kemudian menghubungi Ketua Dema dan pihak terlapor untuk menanyakan kejadian yang sebenarnya. Dari komunikasi tersebut, pihak terlapor disebut sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

Fauziah mengatakan, hingga saat itu belum ada laporan yang diterimanya melalui WhatsApp maupun secara langsung dari korban atau keluarga korban. Ia baru mendapatkan penjelasan mengenai kronologi setelah pihak terlapor datang menemuinya. Disitu dijelaskan agar persoalan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal lembaga kemahasiswaan. Namun, apabila penyelesaian internal tidak dapat dilakukan dirinya siap memfasilitasi pertemuan dengan pihak keluarga korban.

Terkait dugaan kekerasan fisik, Warek 3 menegaskan kampus memiliki mekanisme sanksi apabila pihak yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik maupun etik.

“Okee kalau dia salah saya akan berikan sanksi sesuai apa yang dia lakukan, karena memang kita punya sanksi akademik, kita punya sanksi etik dan itu saya akan tegakkan, lalu itu mereka berterima kasih, dan setelah itu saya bilang saya mau makan dulu dan habis makan saya singgah di BRI, dia terblokir saya punya rekening, dan pada saat itu saya ditelpon kalau sudah membakar orang ditengah tengah Rektorat,” katanya.

39 Pleton Maba 2026 Tanda Tangani Petisi Tolak Kekerasan Seksual di UIN Kendari

Kendari, Objektif. id-Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Objektif memperkenalkan kepada mahasiswa baru aktivitas dan karya hasil kerja-kerja jurnalistik pada proses unjuk kreatifitas lembaga dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), Rabu, 19 Agustus 2026.

Tidak hanya berfokus pada pengenalan aktivitas lembaga, UKM Pers memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan kasus dugaan kekerasan seksual yang belum banyak mendapat ruang untuk disuarakan. Melihat beberapa waktu lalu ini ramai diperbincangkan dimana kasus tersebut melibatkan seorang oknum dosen yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Kendari, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak kampus.

Ketua Umum UKM Pers, Ian Aristiawan, menjelaskan bahwa pengangkatan isu tersebut sebagai bentuk kepekaan terhadap kasus kekerasan seksual yang sangat disayangkan terjadi dilingkungan pendidikan tinggi berlatar belakang islam. Menurutnya mahasiswa perlu mengetahui bahwa kampus harusnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademik. Ia juga menegaskan, bahwa hal tersebut harus mendapat perhatian, serta betapa pentingnya menyuarakan untuk menghindari terjadinya hal serupa.

“Penampilan tersebut bagian dari peduli dan peka terhadap lingkugan yang butuh perhatian agar hal demikian tidak terjadi lagi, Sejak awal mahasiswa baru perlu mengetahui bahwa ada batasan saat kita berinteraksi dilingkungan kita agar motif kekerasan seksual itu tidak terjadi. Kita juga harus berani mengambil sikap jika kita atau teman diantara mereka mengalami hal demikian,” ucapnya, Minggu, 23 Agustus, 2026.

Selain melakukan orasi ilmiah, Ian turut meminta kepada mahasiswa baru yang diwakili masing-masing ketua pleton untuk bersama-sama melakukan penandatanganan pada petisi yang bertuliskan “Menolak Segala Bentuk Kekerasan Seksual di UIN Kendari” sebagai bentuk sikap protes dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar.

“Tentunya hal itu sebagai bentuk protes kepada pihak kampus terkhususnya kepada oknum yang melakukan. Selain bentuk protes, kami juga melakukan kegiatan itu sebagai bentuk edukasi kepada mahasiswa baru bahwa isu-isu tersebut tidak boleh didiamkan karena perbuatan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya Ian berharap setelah ini seluruh mahasiswa dapat memahami pentingnya bersuara dan mengambil sikap ketika mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual.

“Harapan saya, semoga mahasiswa baru peka terhadap isu yang barusan terjadi. Dan kami juga berharap dari kasus seperti ini menjadi bahan pembelajaran untuk meraka dan untuk kita semua bahwa sangat pentingnya bersuara jika hal ini terjadi dilingkungan kita,” katanya.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, UKM Pers berhasil menunjukkan bahwa organisasi pers mahasiswa tidak hanya sebagai wadah pengembangan keterampilan jurnalistik, tetapi juga menjadi ruang untuk menyampaikan informasi yang faktual, berani kritik, dan peduli terhadap berbagai isu sosial terutama dilingkungan kampus.

Setelah menyaksikan aksi ini kami berharap jika masih ada korban-korban lain dengan kasus serupa yang belum berani untuk bersuara mereka harus tau bahwa UKM Pers dan masih banyak orang yang akan mendukung siapapun korban yang berani untuk bersuara.

penulis: Zura

Kuasa Hukum Sebut Klarifikasi Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari Menyesatkan

Kendari, Objektif.Id-Kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum dosen Universitas Islam Kendari (UIN) Kendari menanggapi pernyataan terduga pelaku dalam rellease media yang berkembang. Sukdar selaku ketua tim kuasa hukum korban yang ditemui di Kantor Advokat SP Law Firm memberikan tanggapan bahwa pernyataan terduga pelaku yang mengatakan tindakannya mencium jidat korban hanya dimaksudkan untuk meniup ubun-ubun adalah pernyataan yang tidak masuk akal dan menyesatkan.

“Pertama dalam kepentingan apa yang terduga meniup ubun-ubun korban? Apakah tindakan yang menjadi alasannya itu atas izin korban atau tidak? Lagian klien saya bukan lagi anak bayi yang sedang cegukan lalu memerlukan tiupan ubun-ubun,” ucapnya dengan kesal, Kamis, 13 Agustus 2026. “Sudahlah tidak usah terduga pelaku bernarasi sesat, mohon saja akui perbuatannya dan jalani proses hukum yang sedang berjalan.”

Lanjut Sukdar, jika tindakan terduga seperti pernyataannya di media dengan meniup ubun-ubun korban dimaksudkan untuk menenangkan korban yang menangis, tentu pernyataannya itu patut dipertanyakan. Apakah ada bukti penelitian ilmiah yang menguji jika meniup ubun-ubun dapat menenangkan orang lain.

“Yang pastinya tindakan kekerasan seksual secara nonfisik dialami klien kami, sebab tindakan mencium jidat korban dimana korban bukan kerabat terdekat dan bukan pula atas kehendak korban, maka itu masuk dalam unsur kekerasan seksual secara nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

Sukdar juga mempertanyakan dalam kepentingan apa seorang laki-laki dewasa seperti terduga pelaku memperbaiki jibab perempuan dewasa (korban) yang katanya awut-awutan tanpa persetujuan korban? “Klien kami itu orang dewasa bukan anak-anak, terduga pelaku tidak usah memperkeruh suasanalah dengan klarifikasi yang tidak masuk akal. Klien kami masih sangat trauma apalagi dengan upaya klarifikasi framing yang berusaha menyudutkan klien kami.”

Di tempat yang sama salah satu tim kuasa hukum korban yang berada ditempat yakni Aprictzal,  menyampaikan terduga pelaku pernah datang ke rumah korban untuk memohon maaf secara langsung, namun upaya itu ditolak mentah-mentah oleh orang tua korban.

Hal itu turut dikonfirmasi korban, ia mengatakan terduga pelaku sempat ke rumahnya dengan di temani beberapa orang, meski korban tak tahu apa maksud dan tujuan terduga pelaku, “iye, sa kurang tahu karena sa disuruh masuk kamar jadi nda dengar percakapannya.”

Korban juga merasa jengkel dengan bantahan terduga pelaku di beberapa media pemberitaan yang mengatakan tidak melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya, “emosi sih,” katanya singkat saat di hubungi Objektif melalui panggilan telpon, Selasa, 11 Agustus 2026.

Sementara menurut Aprictzal, pernyataan terduga pelaku di media adalah pernyataan yang tidak bisa dicerna dengan logika, sebagai insan pendidik alasan-alasan terduga dimedia ini tentu melukai korban, keluarga korban, dunia akademik dan masyarakat.

Ironi Dugaan Kekerasan Seksual UIN Kendari, Korban Diminta Anggap Terduga Pelaku Sebagai Orang Tua

Trigger warning:  Isi liputan ini memuat pembahasan mengenai kekerasan seksual yang mungkin memicu trauma atau ketidaknyamanan bagi sebagian pembaca. Harap bijak sebelum melanjutkan.

Kendari, Objektif.Id-“Setahuku itu ji karena da bilang kalau tangannya to sa nda tau. Tapi kalau yang di undonya sudah pasti mi,” tutur Anit (bukan nama sebenarnya), saat ditemui di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 11 Agustus 2026.

Cerita Anit turut dibenarkan Sukdar, selaku kuasa hukum korban. Ia menjelaskan melalui keterangan resminya kepada Objektif bahwa terduga pelaku duduk di samping korban untuk memperbaiki jilbab kemudian mengusap kepala untuk menenangkan, lalu secara tiba-tiba mencium kening korban. Saat terduga pelaku menuntun korban keluar ruangan terduga pelaku kembali merapikan jilbab dan mencium kening korban untuk kedua kalinya. Korban yang mulai risih berusaha keluar, namun sempat ditahan di depan pintu oleh terduga pelaku yang bersembunyi di sudut pintu agar tidak terlihat dari luar.

Usai diduga melancarkan perbuatannya, terduga pelaku sempat berdalih dengan mengatakan, “anggap saja saya orang tuamu.” Menurut Sukdar ucapan itu adalah bentuk manipulasi psikologis dari seorang pendidik untuk menutupi perbuatan pelecehannya terhadap mahasiswinya sendiri.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026. Mulanya, Anit dan korban termasuk beberapa teman sekelasnya diminta menghadap untuk memperbaiki nilai pada mata kuliah Fikih dan Muamalah yang diampuh oleh terduga pelaku yang sedang menjabat disalah satu posisi strategis di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari.

“Banyak temanku eror nilainya banyak sekali 10 orang, baru toh kita mau perbaiki nilai terus dia bilang (bapak) batasnya waktu sampai itu hari ji sampai sore, tapi teman-temanku toh sudah semua mi datang pagi, sa berdua (bersama korban) datang sore, karena memang dia (korban) baru datang dari kampung,” ucap Anit.

Setelah mengetahui informasi itu, korban bergegas menaiki kendaraan menempuh perjalanan dari kampung halamannya menuju Kendari dengan waktu tempuh kurang lebih sekitar empat jam dan dalam kondisi tubuh yang kurang sehat. Ketika dirinya sampai di fakultas ia hanya berniat menunggu Anit.

Beberapa saat kemudian, terduga pelaku keluar dan melihat korban. Keduanya sempat saling menyapa dan berbincang singkat mengenai nilai mata kuliah. Tak berselang lama terduga pelaku kemudian mempersilakan korban masuk ke ruangan untuk membahas perbaikan nilai.

Sebelum memasuki ruangan, korban sudah memiliki firasat bahwa dirinya akan menangis. Di sisi lain, kondisi fisik yang sedang lelah dan kurang sehat membuat emosi korban menjadi lebih sensitif, “awalnya saya sudah merasa, pasti saya menangis ini karena bapak suka bercanda mana lagi saya barusan sampai dari kampung halaman ke Kendari dan pasti saya ditanya kenapa.”

Perasaannya mulai tidak terbendung ketika terduga pelaku benar-benar bertanya, “Kenapa?” Pertanyaan sederhana ini justru menjadi pemicu air matanya pecah terjun bebas membasahi pelataran pipinya. Dalam keadaan batin yang tidak tenang, korban merasa tidak mampu menjelaskan alasan yang sebenarnya.

Percakapan kemudian berlanjut ke persoalan hafalan yang menjadi salah satu syarat penilaian. Ketika ditanya apakah hafalannya sudah siap, korban menjawab belum. Menurut pengakuan korban, materi hafalan yang diberikan sering kali berubah atau tidak sesuai dengan yang dipahami mahasiswa.

Selain itu, ketika teman-temannya mencoba menghafal, penjelasan mereka kerap dipotong sehingga konsentrasi menjadi terganggu. Korban juga mengetahui bahwa cukup banyak mahasiswa lain yang belum berhasil lulus pada bagian hafalan yang dimaksud.

“Karena saya juga bingung dengan hafalan yang dikasih selalu tidak sesuai katanya, teman-teman banyak yang tidak lulus hafalan karena yang diberikan buat kita bingung. Mana lagi selalu dipotong kalau kita menghafal jadi tidak konsentrasi.”

Tak lama setelah percakapan berlangsung, tangisnya semakin sulit dikendalikan. Ia mengaku termasuk orang yang sulit berhenti menangis ketika emosinya sudah pecah. Sementara itu, terduga pelaku tetap melanjutkan pembicaraan mengenai nilai sambil sesekali bercanda.

Dalam pembahasan nilai, terduga pelaku menyampaikan bahwa sebenarnya nilainya cukup baik, tetapi ia tidak mengikuti kegiatan akademik lain yang diminta terduga pelaku dan tidak melakukan presentasi. Pernyataan itu membuat korban bertanya-tanya dalam hati mengapa hanya karena satu persoalan nilainya bisa menjadi 0,00. Namun, ia memilih tidak menyampaikan pertanyaan itu karena masih diliputi tangisan.

Setelah pembicaraan berlangsung, terduga pelaku sempat mengajaknya keluar ruangan sambil melontarkan candaan. Ketika hendak keluar, terduga pelaku beberapa kali memintanya tetap berada di ruangan karena ia masih menangis. Ia bahkan berusaha menenangkan korban dan sempat mengusap kepalanya. Saat itu, korban masih berusaha berpikir positif terhadap sikap terduga pelaku. Namun, hal buruk semakin menimpa batinnya ketika terduga pelaku meminta korban menganggap dirinya layaknya orang tua setelah keningnya dicium.

Di tengah situasi tersebut, datanglah Anit yang juga hendak memperbaiki nilai. Kehadiran temannya membuat terduga pelaku tidak lagi menahan korban di ruangan. Anit menuturkan, terduga pelaku sempat berpesan, jangan juga kamu (Anit) menangis seperti dia (korban).

Setelah itu, mereka diarahkan untuk pulang. Anit diminta membawakan barang terduga pelaku ke mobil. Sebelum berpisah, terduga pelaku kembali meminta korban tetap berada di tempat duduknya di depan ruangan. Namun, karena korban sudah merasa tidak nyaman, ia meminta Anit untuk menemaninya.

Ketika melihat keduanya masih berada di lokasi, terduga pelaku kembali menghampiri dan bertanya kepada Anit mengapa belum meninggalkan tempat. Anit menjelaskan bahwa ia diminta oleh korban untuk menemaninya.

Sementara itu, Sukdar menyampaikan bahwa keesokan harinya, korban masih kembali menemui terduga pelaku di ruangannya. Dalam pertemuan itu terduga pelaku mengakui kesalahannya, menyatakan menyesal, dan meminta maaf. Namun, ia juga menekan korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun dengan dalih dapat merusak nama kampus.

Selain Sukdar, kuasa hukum korban lainya yakni Hasrianil, menambahkan, “mengetahui kejadian yang menimpa anak gadisnya, pihak keluarga yang berasal dari luar Kota Kendari merasa sangat terpukul. Mengirimkan anak untuk menuntut ilmu di ibu kota provinsi, terlebih di kampus berbasis agama, namun justru mendapat perlakuan pelecehan dari oknum dosen dan kini korban mengalami trauma.

Atas kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga mempercayakan pendampingan hukum kepada Kantor Advokat SP Law Firm dan telah resmi mengajukan laporan polisi ke Polda Sultra, Nomor:LP/B/363/VII/RES 1.24./2026/SPKT/Polda Sultra Tanggal 28 Juli 2026.

Sampai berita ini diterbitkan kami masih membuka kesempatan kepada pihak UIN Kendari untuk memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan kekerasan seksual yang di maksud.

Di Balik Kehidupan Ma’had Al-Jami’ah UIN Kendari : Mahasiswa Ceritakan Manfaat dan Tantangan

Kendari, Objektif. id– Ma’had Al Jamiah Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari menjadi salah satu program pembinaan yang diperuntukkan bagi mahasiswa baru. Tinggal di Ma’had menjadi pengalaman baru bagi sebagian mahasiswa. Selain mengikuti perkuliahan, mereka juga mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang telah dijadwalkan setiap hari. Beberapa dari mereka merasa kehidupan di ma’had memberikan banyak manfaat, meski pada awalnya memerlukan proses adaptasi dengan peraturan yang berlaku dan semuanya tak selalu mudah.
Beberapa mahasiswa mengaku awalnya merasa takut untuk masuk ma’had karena banyaknya peraturan yang harus mereka ikuti, terutama bagi mahasiswa yang sebelumnya menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas ( SMA) dan belum pernah tinggal di asrama, mereka merasa harus menghadapi tantangan tersendiri.

Ninda (nama disamarkan) Mahasiswi Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FATIK), menyampaikan awalnya ia terkejut dengan berbagai peraturan yang masih asing menurut nya “kaget, kaget banget, soalnya saya juga kan kebetulan anak SMA sa nda pernah rasa yang namanya asrama atau pondok jadi sa kaget ternyataa banyak sekali peraturannya, akhirnya saya yang biasa nya bebas mau buat apa malah jadi di atur , jadi kesan pertama ku di ma’had, kaget dan tidak suka”. Ujarnya, sabtu ,1 Agustus 2026 melalui pesan WhatsApp.

Hal serupa juga disampaikan oleh lila (bukan nama sebenarnya) Mahasiswi FATIK “Jujur pertama sa liat itu mahad kaya pesantren yang banyak sekali peraturannya tapi ternyata tidak begitu sekali ada ji peraturannya tapi nda sampe kaya pesantren, yaa menurutku baguss ji“.

Namun pengalaman berbeda juga dialami oleh mahasiswi yang sebelumnya pernah tinggal di pondok. Salah satunya mahasiswa program studi Ekonomi Syariah yang mengatakan tidak mengalami kendala karena sudah terbiasa dengan kehidupan asrama “kesan pertamaku tinggal di mahad sebenarnya biasa aja sih soalnya kan aku kaya pernah mondok gitu jadi kaya yaa, udah tau kayanya bakalan sama modelannya sama di pondok gitu”.

Rutinitas mahasiswa di Ma’had Al-Jami’ah UIN Kendari berlangsung sejak salat Subuh berjamaah di masjid, dilanjutkan dengan tahsin Al-Qur’an, piket, masuk perkuliahan, kajian keislaman setelah Maghrib, hingga tilawah bersama pada malam hari sebelum tidur. Pada akhir pekan, penghuni juga mengikuti kegiatan olahraga dan kerja bakti.

Setalah berhasil beradaptasi dengan lingkungan ma’had, mahasiswa mulai merasakan manfaat yang mereka dapat melalui kegiatan-kegiatan yang telah diikuti. Salah satu program yang banyak mendapat tanggapan positif yaitu kegiatan Tahsin Al-Qur’an yang mengajarkan berbagai hukum tajwid. Bagi mereka yang belum mengerti tentu merasa senang karena mendapat ilmu baru sedangkan bagi mereka yang sudah memiliki dasar ilmunya, kegiatan tahsin dapat menjadi sarana untuk mengulang dan memperkuat pemahaman agar tetap terjaga.

Di balik berbagai manfaat yang dirasakan, kehidupan di Ma’had juga menghadirkan sejumlah tantangan bagi sebagian mahasiswa. Salah satunya adalah menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku, seperti masalah waktu yang dirasa kurang karena sebagian dari mereka banyak mengikuti kegiatan diluar ma’had jadi membutuhkan waktu lebih banyak diluar.

Menurut mahasiswa berinisial CH  program studi  Manajemen Bisnis Syari’ah (MBS), ia mengalami kesulitan dalam mengatur waktu yang terbatas sehingga jadwal hariannya terasa padat. “oiya, jadwal kegiatannya padat memang kegiatannya penting tapi di sisi lain kita juga punya kesibukan tersendiri contohnya saya sendiri ada job ku di luar jadi tantangannya di Ma’had itu waktu / jam kegiatan yang padat”.

Selain masalah soal mengatur waktu, ada juga yang merasa kesulitan saat tinggal bersama beberapa orang dalam 1 kamar dengan kebiasaan yang berbeda contohnya ada yang rajin, malas, suka kebersihan, berantakan, ribut dan lain-lain, perbedaan ini menjadi bagian yang cukup sulit untuk dijalani.
Selain program pembinaan, fasilitas yang tersedia juga menjadi perhatian para penghuni. Meskipun fasilitas yang tersedia dinilai telah mendukung kebutuhan sehari-hari mahasiswa, beberapa dari mereka berharap pihak pengelola dapat melakukan peningkatan pada beberapa sarana. Keluhan yang paling sering disampaikan meliputi kualitas kasur yang dinilai kurang nyaman, jaringan Wi-Fi yang belum stabil, ketersediaan tempat parkir yang tertutup, serta beberapa fasilitas kamar yang perlu diperbaiki.

Meski masih terdapat beberapa kekurangan, para mahasiswa mengaku tetap bersyukur dapat tinggal di Ma’had. Mereka berharap fasilitas yang ada terus ditingkatkan sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Pada akhir wawancara, salah seorang penghuni ma’had berharap pihak pengelola dapat lebih terbuka dalam menerima masukan dari mahasiswa. Serta ia juga mengusulkan agar wadah penyampaian aspirasi mahasiswa dapat dilakukan secara lebih rutin.

“Harapan ku sama pengurus ma’had, semoga bisa lebih mendengar keluh kesah ta Karena kita ji yang tinggal di sini setiap hari, jadi kita tau apa yang kurang dengan apa yang perlu diperbaiki. sarannya di adakan kayak kotak saran atau ngumpul bareng begitu he kaya keluh kesah, sebulan sekali, walapun sudah ada, tapi harus di rutin kan sih“.

Penulis : Aliza Safitri