Satu Tapak Bersama, Satu Perjuangan : WALHI Gelar “Talks Session” Tuntut Wujudkan Reforma Agraria Sejati

Kendari, Objektif.id – Aroma pekat kopi berpadu sengatan udara malam menyambut banyak pasang mata yang berkumpul di Radar Coffee, Minggu, 20 September 2026. Di bawah temaran lampu outdoor, sebuah spanduk besar bertuliskan “TALKS SESSION : SATU TAPAK, SATU PERJUANGAN WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI” membentang gagah, menjadi latar belakang dari desakan keadilan yang tak bisa lagi ditunda.

Dalam agenda acara tersebut dimulai dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan, oleh Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh manajer keorganisasian dan pendidikan yaitu Gian Purnama Sari.

“Ketika kita berbicara soal keadilan ekologis di mana kita sedang membicarakan ruang hidup masyarakat, nelayan, petani, eee perempuan, kelompok rentan dan juga kita membicarakan makhluk hidup yang ada di lingkungan itu sendiri dan juga kita membicarakan soal pesisir, pulau-pulau kecil, yang terbebani karena eksploitasi secara ugal-ugalan, oleh apa?, oleh karna ada yang investasi. dan juga untuk memperkuat kembali komitmen kita terhadap keadilan ekologis, pada malam hari ini kita hadir bersama-sama disini untuk memantik kembali bagaimana komitmen kita, tentang bagaimana kita mengawal dan juga mengkritisi soal bagaimana lingkungan kita.”, tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai organisasi yang membuat terjadilah berbagai diskusi dinamis saat perwakilan dari berbagai organisasi mulai melempar pendapat, kritik, dan catatan kritis terkait agraria di Bumi Anoa.

1. Laskar Hijau :perkuat kembali posisi UU No.14 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan petani pangan berkelanjutan / implementasinya di sulawesi tenggara
2. BEM Fakultas Pertanian UHO : 24 September 2006, ajakan bersama mengenai urgensi HTN
3. GMNI : Pro kontra dari daerah kawasan tambang, termasuk menyorot isu lalonggombu
4. Objektif.id : Pertanyaan tentang pro kontra di kawasan lingkar tambang
5. KNPI : Mengulas kembali tentang konflik agraria, termasuk konflik PT. TIS
6. PERMAHI : Mengulas tentang kondisi perekonomian yang timpang, sementara SDA sultra kaya raya, termasuk menyorot UU pulau kecil.
7. LMND : Melihat dari persoalan Struktural yang dihubungkan dengan kondisi sultra saat ini, mengingatkan kembali tentang timpangnya kebijakan Omnibus Law – tawaran (pengorganisasian rakyat)
8. Solidaritas Perempuan (SP) : Mengangkat isu perempuan yang dinilai sangat berdampak dari hadirnya krisis ekologis akibat adanya industri ekstraktif.
9. HMI : Urgensi UU Pokok Agraria Tahun 1960, menawarkan konsep keselarasan dari adanya kesetimbangan kemajuan dan urgensi lingkungan.
10. Sarina : PSN datang menambah masalah, pro kontra masyarakat
11. LMND : UU No. 6 tahun 2014, tentang kewenangan desa yang dianggap longgar
12. KOHATI : Tentang pro kontra masyarakat dan respon pemerintah yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

Catatan Masukan :

1. Tuntaskan konflik Agraria yang ada di sultra
2. Pulau kecil bukan untuk tambang
3. Mengejawantahkan tantangan reforma agraria di Sulawesi Tenggara

Pertemuan ini bukan sekedar sebagai ajang tukar gagasan, melainkan konsolidasi awal yang menyatukan suara lintas elemen. Di tengah derasnya arus investasi ekstraktif yang mengancam ruang hidup, satu tapak bersama yang digalang WALHI Sultra dan berbagai elemen organisasi serta mahasiswa ini menjadi pengingat bahwa perlawanan atas nama keadilan ekologis dan reforma agraria sejati tidak akan pernah surut dari tanah Sulawesi Tenggara.

 

Penulis : Muh. Ikhwal

UKM Pers IAIN Kendari Gelar Dialog Publik Bahas Dampak Pertambangan Nikel Terhadap Suku Bajo

Kendari, objektif.id – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers IAIN Kendari gelar dialog publik dengan tema “Masa Depan Masyarakat Pulau Kabaena dan Suku Bajo Akibat dari Pertambangan Nikel” di Radar Coffee, Lepo-Lepo, pada Sabtu (21/09/2024).

Acara ini menghadirkan Wa Ode Anisa dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Nursadah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, sebagai narasumber utama. Dialog yang dimulai pukul 19.30 tersebut membahas dampak signifikan dari aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, khususnya terhadap masyarakat Suku Bajo.

Wa Ode Anisa memaparkan bahwa regulasi yang ada sebenarnya tidak mendukung kegiatan pertambangan di Pulau Kabaena, yang memiliki luas hanya 891 km². Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau dengan luas kurang dari 2000 km² seharusnya tidak boleh dijadikan area tambang. Namun, kenyataannya, lebih dari 73% wilayah Pulau Kabaena telah dikuasai oleh perusahaan tambang nikel.

“Pulau Kabaena hanya memiliki luas 891 km², tetapi 73% wilayahnya sudah dikuasai oleh perusahaan tambang. Bahkan, sekitar 40% dari wilayah tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023,” ungkap Wa Ode Anisa.

Ia menambahkan bahwa eksploitasi tambang ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal, terutama Suku Bajo yang sangat bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan.

Suku Bajo, yang merupakan penduduk asli Pulau Kabaena, dikenal sebagai pelaut dan nelayan tradisional. Mereka sangat mengandalkan laut untuk mencari nafkah. Namun, pencemaran laut akibat aktivitas tambang telah menyulitkan mereka untuk melanjutkan tradisi menangkap ikan dengan panah tradisional. Selain itu, perubahan warna laut dari biru jernih menjadi kecoklatan akibat sedimen lumpur turut merusak ekosistem laut.

“Air laut yang dulunya biru jernih kini berubah menjadi kecoklatan dan berlumpur, membuat masyarakat sulit mencari ikan. Situasi ini sangat memprihatinkan,” tambah Wa Ode Anisa dengan nada prihatin.

Nursadah,selaku Ketua AJI Kendari, menyoroti pentingnya peran media dalam mengawal isu lingkungan dan pertambangan. Menurutnya, pemberitaan terkait dampak negatif pertambangan nikel di Pulau Kabaena perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih menyadari permasalahan yang dihadapi oleh penduduk pesisir dan pulau kecil.

“Media memiliki peran penting dalam menyuarakan ketidakadilan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas tambang ini,” kata Nursadah.

Ia juga menekankan bahwa tekanan yang sering diterima jurnalis dalam meliput isu-isu lingkungan dan pertambangan tidak boleh menjadi penghalang dalam mengungkapkan kebenaran. Menurutnya, tugas jurnalis adalah mengawasi praktik-praktik yang melanggar regulasi dan merugikan masyarakat kecil.

“Sebagai jurnalis, kita harus berani melaporkan fakta, meskipun sering kali menghadapi berbagai tantangan dan tekanan,” tegasnya.

Dalam dialog ini, para peserta turut menyuarakan kegelisahan mereka terkait masa depan Suku Bajo yang kian terancam oleh aktivitas tambang. Beberapa peserta menekankan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan di Pulau Kabaena.

Dialog publik ini diakhiri dengan seruan kepada seluruh pihak, terutama pemerintah dan perusahaan tambang, untuk segera menghentikan eksploitasi berlebihan yang melanggar regulasi. Diharapkan, Pulau Kabaena dan masyarakat Suku Bajo dapat kembali hidup harmonis dengan lingkungannya tanpa terus-menerus menghadapi dampak buruk dari tambang nikel.

Penulis: Rachman Alya Ramhadan
Editor: Febry