KKJ Mengutuk Sikap Anggota DPRD Kendari Labeli Berita Dugaan KDRT Wali Kota Hoaks

Kendari, Objektif.id– Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras status Whatsapp anggota DPRD Kota Kendari, fraksi Partai Golkar Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank.

Muhammad Maulana Ali membuat status WhatsApp berupa flayer bertuliskan “Lapor Pembuat Berita Hoax Terkait KDRT Walikota Kendari. Pengacara; Barang Bukti Lengkap, Siap Penjarakan Media Tersebut,,” yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2026 malam

Diketahui, status Whatsapp anggota DPRD Kendari ini berkaitan dengan pemberitaan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Wali Kota Kendari Siska Karina Imran yang telah dimuat di beberapa portal media lokal.

KKJ Sultra menilai, sikap anggota DPRD Kendari ini sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers serta menghambat kebebasan berekspresi untuk kepentingan publik atas informasi yang benar.

KKJ Sultra menganggap, anggota DPRD Kendari telah gagal dalam menjaga etika berkomunikasi. Hal ini tidak bisa dianggap sepele, sebab, bukan hanya merendahkan profesi jurnalis tetapi perpotensi membungkam media kritis yang berperan menjaga demokrasi.

Selain itu, status anggota DPRD Kendari ini tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan cara pandang keliru terhadap kerja jurnalistik serta
gagal dalam menujukkan sikap sebagai pejabat publik. Ali Maulana malah melempar serangan personal yang merendahkan profesi jurnalis.

KKJ Sultra menegaskan bahwa penilaian sebuah pemberitaan apakah mengandung hoaks atau melanggar kode etik jurnalistik bukan merupakan kewenangan pejabat publik melainkan menjadi ranah Dewan Pers melalui mekanisme hak koreksi hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Secara hukum, penilaian terhadap karya jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik tidak dibenarkan mengambil alih kewenangan Dewan Pers karena dapat berujung pada penggiringan opini publik yang menyesatkan.

Sehingga, KKJ Sultra mendorong, siapapun yang keberatan dengan karya jurnalistik atau pemberitaan media agar menempuh mekanisme hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan melaporkan ke polisi.

Menanggapi persoalan ini, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam status whatsapp oknum anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank atas tuduhan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional.

1. Meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kendari dan Komisi Etik Partai Golkar untuk bertindak tegas terkait persoalan ini.
2. Meminta anggota DPRD Kendari tersebut untuk mengklarifikasi mengenai status whatsappnya dan meminta maaf secara terbuka lewat media.
3. Pelabelan hoaks secara serampangan terhadap berita sebagai bentuk pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
4. Mengajak masyarakat agar menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers apabila memiliki keberatan terhadap pemberitaan media.
5. Sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di kepolisian. Pengaduan ke Dewan Pers harus menempuh mekanisme hak koreksi dan hah jawab terlebih dahulu.
6. Pejabat publik atau siapapun warga negara wajib menghormati profesi jurnalis termasuk karya jurnalistiknya sebagai hak asasi warga negara yang dilindungi konstitusi.
7. Menegaskan bahwa jurnalis dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narahubung:

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan sejumlah advokat.

Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Jurnalis di Kota Kendari

Kendari, Objektif.id — Gerakan perlawanan terhadap kekerasan perempuan di Kota Kendari digelar dengan aksi solidaritas sebagai bentuk partisipasi dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP). Peringatan ini dilakukan setiap tahun untuk mendorong penghapusan kekerasan berbasis gender. Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang turun langsung bersama ribuan perempuan, organisasi perempuan, dan komunitas jurnalis, dalam aksi ini menegaskan sikap melawan kepada segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun domestik.

Momentum Peringatan 16 HAKTP di Kota Kendari menjadi titik awal penting yang diperkirakan akan memengaruhi kebijakan perlindungan dan ruang aduan bagi korban kekerasan di masa mendatang. Ribuan peserta yang hadir menunjukkan tingginya kepedulian perempuan Kota Kendari terhadap isu perlindungan dan keselamatan.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menekankan bahwa aksi ini harus menjadi kekuatan kolektif bagi seluruh perempuan di Kota Kendari. Ia menjelaskan bahwa kehadiran ribuan peserta merupakan bukti solidaritas yang semakin kuat dalam menolak kekerasan. Dalam kesempatan itu, Siska menyampaikan pesan yang meneguhkan keberanian perempuan.

“Semua perempuan hebat, perempuan tangguh di Kota Kendari yang saya sayangi hari ini alhamdulillah kita sama-sama memperingati hari anti kekerasan terhadap perempuan internasional, tingkat kota kendari yang luar biasa,” kata Siska dalam orasinya, Sabtu, 6 Desember 2025.

Dalam arahannya, Siska menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan akan mengambil langkah nyata untuk memastikan korban memiliki tempat aman untuk melapor. Ia menekankan bahwa Pemkot Kendari bersama seluruh jajarannya tengah menyiapkan sebuah wadah khusus yang akan difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Wadah ini dirancang agar setiap bentuk kekerasan dapat segera dilaporkan dan ditangani tanpa hambatan.

“Oleh karena itu saya atas nama pemerintah bersama seluruh jajaran akan membuat wadah yang mana akan difasilitasi terhadap dinas pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak kota kendari untuk membuat wadah yang mana kalau ada bentuk kekerasan tolong segera dilaporkan,” tambah Siska, mempertegas komitmen pemerintah menghadirkan sistem pelaporan yang lebih mudah dan responsif.

Aksi ini juga menjadi ruang bagi Siska untuk mempertegas keseriusan pemerintah dalam menghapus segala bentuk kekerasan, “kita harus bersatu, semua perempuan hebat di kota kendari harus bersatu kita basmi, kita bantai yang bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kendari.”

Gerakan solidaritas ini diyakini mampu membangun keberanian kolektif agar korban tidak lagi diam atau takut melapor kekerasan. Pemerintah memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai aturan sehingga setiap kasus tidak mengalami impunitas.

Di sisi lain, tema besar 16 HAKTP juga dikaitkan dengan meningkatnya kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Penyintas kekerasan dalam profesi jurnalistik juga dianggap sebagai bagian dari kelompok yang harus dilindungi.

Data tersebut diperkirakan menjadi dasar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperluas kampanye perlindungan profesi jurnalis. Masalah ini penting karena sebagian besar pelakunya adalah pihak pejabat publik yang seharusnya memberi rasa aman.

Ketua AJI Kendari, Nursadah, memberikan sorotan tajam terhadap meningkatnya kekerasan yang dialami jurnalis, terutama jurnalis perempuan. Ia menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan pola kekerasan yang serius dan berulang.

Dalam menyampaikan aspirasinya, Nursadah mengingatkan bahwa ancaman terhadap jurnalis bukan hanya isu profesi, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers, “pelaku kekerasan terhadap jurnalis sering dilakukan oleh pejabat publik, hasil survei AJI di tahun 2024, jurnalis perempuan di indonesia pernah mengalami tindak kekerasan,” katanya.

Sebagai bentuk dorongan keberanian, Nursadah juga menyerukan agar perempuan, termasuk jurnalis, tidak lagi diam ketika mengalami kekerasan. “Kita harus bersuara, kita harus speak up, kita harus bersuara ketika kita atau orang orang terdekat kita mengalami tindak kekerasan,” tambahnya.

Dengan lebih dari dua ribu perempuan yang turut hadir dalam aksi 16 HAKTP ini, kampanye speak up dipastikan akan meluas untuk meningkatkan keberanian korban serta saksi dalam melaporkan kekerasan. Dukungan publik yang besar menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Kendari menolak segala bentuk kekerasan.

Pemerintah Kota Kendari juga telah komitmen akan memperkuat kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan wadah perlindungan korban dapat berjalan efektif. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus serta memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.

Aksi perlawanan yang digaungkan pemerintah dan komunitas jurnalis ini turut diperkuat juga oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil perempuan. Siti Risnawati, yang merupakan Forhati perwakilan Kohati Badko Sultra dan Kohati HMI Cabang Kendari, menegaskan bahwa peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, kekerasan kini tidak hanya terjadi di dalam rumah tangga, tetapi telah merambah ruang digital dan ruang publik, memperlihatkan betapa kompleksnya ancaman terhadap perempuan.

“Kekerasan yang terus bertambah adalah alarm pengingat bagi kita bahwa kekerasan sudah menyusup ke rumah-rumah, masuk ke ruang-ruang digital dan menjalar ke tempat-tempat publik,” ujarnya. Dengan demikian, Siti memandang bahwa perjuangan melawan kekerasan perempuan selaras dengan perjuangan jurnalis perempuan yang disampaikan AJI, serta kebijakan perlindungan yang tengah disiapkan Pemkot.

Ia menegaskan bahwa isu kekerasan perempuan bukanlah isu kelompok tertentu, melainkan persoalan kemanusiaan, “kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah perempuan, tetapi masalah kemanusiaan dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.”

Keterkaitan pandangan tiga pihak ini; pemerintah, komunitas jurnalis, dan organisasi perempuan, memperlihatkan bahwa upaya melawan kekerasan kini dilakukan secara terintegrasi. Pemerintah menyiapkan wadah pelaporan, jurnalis memperkuat kampanye, dan organisasi perempuan memperkuat kesadaran publik bahwa kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi yang harus diberantas bersama.

Gerakan kolektif yang digaungkan akan terus meluas dan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang aman bagi perempuan dan jurnalis di Kota Kendari. Sehingga semakin meneguhkan, jika kolaborasi tiga sektor ini membuka semangat baru dalam upaya perlindungan yang lebih komprehensif di masa mendatang.